SEKELUMIT TENTANG DIREKTORAT PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
SEKELUMIT TENTANG
DIREKTORAT PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
Memahami keberadaan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Depdiknas RI, berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 36 TAHUN 2010 adalah sangat penting bagi seorang guru Pendidikan KHusus. .
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 36 TAHUN 2010 diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang secara teknis dikelola berdasar jenjangnya. yakni sbb :
1. Pembinaan Pendidikan Khusus jenjang Pendidiikan Dasar (SDLB dan SMPLB) diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar sebagai bagian dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar.
2. Pembinaan Pendidikan Khusus jenjang Pendidiikan Menengah (SMALB dan SMKLB) diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah sebagai bagian dari Direktorat Jendral Pendidikan Menengah.
Melalui sistem baru kami berharap, mampu meningkatkan pembinaan kualitas pengelolaan lebih lanjut.
Sebagai Pembina Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, pihak Direktorat sudah saatnya menata sistem pengelolaan Satuan Pendidikan Khusus yang saat ini sedang berjalan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
Dewasa ini dikenal penyelelenggaraan satuan pendidikan khusus dengan pola sbb :
1. Sistem Unit yakni 1 (satu) Satuan pendidikan khusus menyelenggarakan semua jenjang pendidikan dari TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB/SMKLB.
2. Sistem Jenjang yakni 1 (satu) satuan pendidikan hanya menyelenggarakan satu jenjang satuan pendidikan khusus.
Ditinjau dari segi pembinaan kelembagaan oleh Direktorat PK LK pola yang tepat adalah pola penyelenggaraan dengan SISTEM JENJANG.
Sebagai bahan pertimbangannya adalah :
1. Penyelenggaraan dengan sistem jenjang satu satuan pendidikan pembinaannya hanya ditangani oleh 1 (satu) Direktorat PK-LK sesuai jenjangnya.
2. Pembinaan lebih terfokus dan terarah sesuai kebutuhan layanan pendidikan anak sehingga lebih professional.
3. Dari segi tenaga guru, pihak guru merasa lebih jelas atau profesional karena satu guru hanya berperan dalam 1 (satu) tugas untuk jenjang yang ada.
4. Dari segi statistic akan lebih valid datanya, karena baik sarpras maupun ketenagaannya hanya tercatat satu kali pada jenjang tersebut saja.
5. Penyediaan sarana dan prasarana lebih tepat sesuai kebutuhan pembelajaran.
Sementara untuk pola penyelenggaraan sistem unit yang menyelenggarakan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah maka 1 (satu) satuan pendidikan tersebut dibina oleh 2 (dua) Direktorat sekaligus, yakni Direktorat PK LK Pendidikan Dasar dan Direktorat PK LK Pendidikan Menengah. Konsekuensi Pembinaan dari pola penyelenggaraan sistem Unit adalah :
1. Penyelenggaraan dengan sistem unit, satu satuan pendidikan pembinaannya ditangani oleh 2 (dua) Direktorat PK-LK.
2. Pembinaan kurang terfokus atau terarah karena kebutuhan layanan pendidikan anak pada jenjang pendidikan dasar berbeda dengan jenjang pendidikan menengah sehingga terkesan kurang professional.
3. Dari segi tenaga guru, Pembinaan terhadap guru kurang jelas atau terlihat kurang profesional karena satu guru pada umumnya berperan dalam 2 (dua) jenjang sekaligus.
4. Dampak yang kurang menguntungkan sistem ini dari segi pembinaan tenaga guru diantaranya dalam waktu bersamaan seorang guru berstatus sebagai guru SDLB juga guru SMPLB bahkan ada yang juga merangkap sebagai guru SMALB. Adakalanya guru mengalami keterbatasan dalam mengajar sehingga ada kecenderungan memberi perlakuan yang sama saat mengajar SDLB, SMPLB dan SMALB.
5. Dari segi statistic akan lebih rancau atau kurang valid datanya, karena baik sarpras maupun ketenagaannya tercatat beberapa kali sesuai jenjang tersebutyang ada,
6. Ada kemungkinan terjadi tumpang tindih data atau double karena terlalu sulitnya membedakan mana yang harus tercatat sebagai tenaga, sarpras SDLB, SMPLB atau SMALB,
7. Karena izasah dikeluarkan sesuai jenjangnya maka pada saat penandatanganan Izasah, seorang kepala sekolah SLB Negeri ada kemungkinan menggunakan stempel SDLB Negeri, SMPLB Negeri dan SMALB Negeri manakala terdapat lulusan pada masing-masing jenjang.
Sebagai upaya pemahaman bersama berikut cuplikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 36 TAHUN 2010 di bawah ini :
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 36 TAHUN 2010
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar
Pasal 274
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta
fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidikan khusus dan layanan khusus
pendidikan dasar.
Pasal 275
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan,
dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana,
kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan
dasar;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik
pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
d. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang
pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan
prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus
pendidikan dasar; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus Pendidikan Dasar.
Pasal 276
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar terdiri
atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pembelajaran;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 277
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan
perumusan kebijakan, program dan anggaran, kerja sama, pemberdayaan peran serta
masyarakat, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar.
Pasal 278
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Subdirektorat
Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus
dan layanan khusus pendidikan dasar;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana
dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan
khusus pendidikan dasar;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di
bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik
pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Pasal 279
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Program; dan
b. Seksi Evaluasi Program.
Pasal 280
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi
pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik pendidikan khusus
dan layanan khusus pendidikan dasar, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran
Direktorat serta penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan
pemberdayaan peran serta masyarakat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran
serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan,
peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar serta
penyusunan laporan Direktorat.
Pasal 281
Subdirektorat Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan
perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis
kurikulum, penilaian, dan akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan
dasar.
Pasal 282
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Subdirektorat
Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian,
dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan
fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan
khusus pendidikan dasar; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan
akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
Subdirektorat Pembelajaran terdiri atas:
a. Seksi Pelaksanaan Kurikulum; dan
b. Seksi Penilaian dan Akreditasi.
–
Pasal 283
Pasal 284
(1) Seksi Pelaksanaan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan
teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan
kurikulum pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
(2) Seksi Penilaian dan Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan
teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan
penilaian dan akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
Pasal 285
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan
perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar
teknis sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
Pasal 286
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Subdirektorat
Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan
khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan khusus
dan layanan khusus pendidikan dasar;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan
dasar; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana
pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
Pasal 287
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Seksi Sarana; dan
b. Seksi Prasarana.
Pasal 288
(1) Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan
evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana pendidikan khusus
dan layanan khusus pendidikan dasar.
(2) Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan
evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana pendidikan
khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
Pasal 289
Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi
penerapan standar teknis kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan
bakat, prestasi, dan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus
pendidikan dasar.
Pasal 290
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat
Kelembagaan dan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, pemberdayaan
sekolah, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan
sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik pendidikan
khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, pemberdayaan sekolah, dan pembinaan bakat, prestasi, dan
karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan
pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik
pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
Pasal 291
Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Peserta Didik.
Pasal 292
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan
pemberdayaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
(2) Seksi Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
Pasal 293
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, Kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Pendidikan Menengah
Pasal 378
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta
fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidikan khusus dan layanan khusus
pendidikan menengah.
Pasal 379
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan,
dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana,
kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan
menengah;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik
pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
d. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang
pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan
prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus
pendidikan menengah; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus Pendidikan Menengah.
Pasal 380
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah
terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pembelajaran;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 381
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan
perumusan kebijakan, program dan anggaran, kerja sama, pemberdayaan peran serta
masyarakat, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat.
Pasal 382
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat
Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus
dan layanan khusus pendidikan menengah;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana
dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan
khusus pendidikan menengah;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di
bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik
pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Pasal 383
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Program; dan
b. Seksi Evaluasi Program.
Pasal 384
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi
pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik pendidikan khusus
dan layanan khusus pendidikan menengah, penyusunan program, kegiatan, dan
anggaran Direktorat serta pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta
masyarakat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran
serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan,
peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah serta
penyusunan laporan Direktorat.
Pasal 385
Subdirektorat Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan
perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis
kurikulum, penilaian, dan akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan
menengah.
Pasal 386
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Subdirektorat
Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian
dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan
menengah;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian dan
fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kurikulum, penilaian dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan
khusus pendidikan menengah; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian dan
akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah.
Pasal 387
Subdirektorat Pembelajaran terdiri atas:
a. Seksi Pelaksanaan Kurikulum; dan
b. Seksi Penilaian dan Akreditasi.
Pasal 388
(1) Seksi Pelaksanaan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan
teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan
kurikulum pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah.
(2) Seksi Penilaian dan Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan
teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan
penilaian dan akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan
menengah.
Pasal 389
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan
perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar
teknis sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan
menengah.
Pasal 390
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389, Subdirektorat
Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan
khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan khusus
dan layanan khusus pendidikan menengah;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan
menengah; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana
pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah.
Pasal 391
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Seksi Sarana; dan
b. Seksi Prasarana.
Pasal 392
(1) Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan
evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana pendidikan khusus
dan layanan khusus pendidikan menengah.
(2) Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan
evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana pendidikan
khusus dan layanan khusus pendidikan menengah.
Pasal 393
Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi
penerapan standar teknis kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan
bakat, prestasi, dan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus
pendidikan menengah.
Pasal 394
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat
Kelembagaan dan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, pemberdayaan
sekolah, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan
menengah;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan
sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik pendidikan
khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kelembagaan, pemberdayaan sekolah, dan pembinaan bakat, prestasi, dan
karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan
pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik
pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah.
Pasal 395
Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Peserta Didik.
Pasal 396
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan
evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan
pemberdayaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah.
(2) Seksi Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan Perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah.
Pasal 397
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
Demikian memahami keberadaan Direktoran Pendidikan Khusus dan layanan Khusus jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
sumber :