Inilah cara Dedy Corbuzier Mendidik Anak


Repost tulisan dedy corbuzier.
______________________
School of Parenting

“BELAJAR YANG KALIAN SUKA”

Kisah ajaib di siang suntuk saat jemput sekolah.

Azka, ” Pa, tadi lomba renang. I get urutan ke 5!!!”

Me, ” Woooow, I’m so proud of you. You are amazing!!!!”

Azka, ” Yeaaaaaay”

Ibu-ibu entah arisan di belakang, “Mas Ded, yang tanding kan per 6 orang. Masak anaknya urutan ke 5 malah bangga. Anak saya aja urutan ke 3 saya bilang payah. Nanti malas, Mas Ded.”

Me, “Hahaha, iya yah. Wah, saya soalnya waktu kecil diajari ayah & ibu saya kalau tujuan renang itu yah supaya gak tenggelam aja sih. Bukan supaya duluan sampe tembok. Hehehe”

Ibu,  “Ah Mas Ded bisa aja. Jangan gitu mas ngajar anaknya. Bener deh nanti malas.”

Me, “Hahah, Azka gak malas kok mbak. Tenang aja, kemarin mathnya juara 3, catur nya lawan saya aja saya kalah sekarang. Eh, anu Mbak, saya juga gak masalah punya anak malas di hal yang dia gak bisa atau gak suka. Yang penting dia usaha. Daripada anak rajin tapi stress punya ibu yang stress juga marahi anaknya karena cuma dapat juara 3 lomba renang.”

Ibu, “Hehehe, Mas, saya jalan dulu yah.”

Me, “Gak renang aja, Mbak?”

Senyap……

Ya, ini kejadian benar dan tidak saya ubah-ubah.
Apa sih yang sebenarnya terjadi secara gamblang?

Tahukah si ibu kalau Azka luar biasa di catur nya?
(Penting? NO!! Sama dengan Renang)

Atau Azka juga mendalami bela diri yang cukup memukau dibanding anak seusianya.

Atau.. Azka.. Atau Azka…
Banyak kelebihan Azka..
Sama dengan kalian.
Banyak kelebihan yang kalian punya. Artinya banyak kelemahan yang kalian punya juga.

Tapi, apabila para orang tua memaksakan kalian sempurna di semua bidang dan menerapkannya dengan paksaan, maka hanya akan terjadi 2 hal.

1. Si anak stress dan membenci hal itu.

2. Si anak sukses di hal itu dan membenci orang tuanya (Michael Jackson contohnya)

Yuk, kita lihat apa yang baik di diri anak kita. (bila anda orang tua)

Yuk, kita komunikasikan apa yang kita suka (bila kita anak tersebut)

Mengajari dengan kekerasan tidak akan menghasilkan apapun. Memarahi anak karena pelajaran adalah hal yang bodoh.

Saya sampai sekarang masih bingung, mengapa naik kelas tidak naik adalah hal yang menjadi momok bagi ortu (kecuali masalah finansial)

Siapa sih yang menjamin naik kelas jadi sukses kelak?

Saya…
Saya 2 kali tidak naik kelas…
Yes, iam. Proudly to say.

Ayah saya ambil raport. Merah semua.
Dia tertawa, “Kamu belajar sulap tiap hari, kan? Sampai gak belajar yang lain.”

Me, “Iya, Pa.”

“Sulapnya jago. Belajarnya naikin yuk.. Gak usah bagus. Yg penting 6 aja nilainya. Ok?
Pokoknya kalau nilai nya kamu 6, Papa beliin alat sulap baru. Gimana?”

Wow… My target is 6…..
Not 8.. Not 9…
NOT 10!!!!
It’s easy….. Its helping… Its good communication between me and my father….
Its a GOOD Deal…
Dan Ibu saya? Mendukung hal itu.

Apa yang mereka dapat saat ini?
Anaknya yang nilainya tidak pernah lebih dr 6/7 tetap sekolah. Kuliah.
Jadi dosen tamu .. Mengajar di beberapa kampus.

Oh.. Anaknya…
Become one thing they never imagine…
World Best Mentalist

Apa yang terjadi kalau saat itu saya dihukum. Dimarahi. Di larang lagi bermain sulap?

Apa? Maybe I be one of the people working on bus station.
(other Bad… Not Great)

Yuk, stop memarahi anak krn pelajarannya. Karena ke unikan nya.
Kita cari apa yang mereka suka.
Kita dukung.

U never know what it will bring them in the future.
Might indeed surprise you.

–Deddy Corbuzier–

Peran Hubungan Koresponden Bank


Peran Hubungan Koresponden Bank

1. PENGERTIAN HUBUNGAN KORESPONDEN
  • “A correspondent as a bank having direct connection or friendly service relations with another” (Glenn G. Mum, dalam Encylcopedia of Banking and Finance)
  • “Bank that accepts deposits of and performs banking service for other depository institu­tion” (John V. Terry, Dictionary for Business and Finance)
  • “A bank in one country which acts when so required for a bank in another country. The relationship is one of agency. The choice of correspondent bank may depend on its positions, or on the amount of business which has formerly take place between two banks” (F.E. Perry, A Dictionary of Banking)
  • “A bank which regularly performs for another in a place or market to which the other dose not have direct access. Bank which serves as agent for another bank” (Henry Campbell Black M.A, Block’s Low Dictionary)
Dari berbagai versi pengertian di atas, maka dapat ditarik suatu pengertian bahwa Corres­pondent Banking adalah “Hubungan keagenan (dituangkan dalam perjanjian) yang saling menguntungkan antara satu bank dengan bank lainnya (baik didalam maupun di luar negeri) untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan (saling mengageni)”.
Dengan demikian, hubungan koresponden bagi suatu bank merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung berkembangnya usaha perbankan. Hubungan koresponden bisa antara sesama bank di dalam suatu negara ataupun dibuka dengan bank di negara lain. Bahkan secara sempit hubungan koresponden juga dapat berupa hubungan antar Kantor Pusat dengan Cabang dan antara Cabang dengan Cabang lain dalam suatu bank.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA CORRESPONDENT BANKING
Semakin berkembangnya pasar global, yang tidak mengenal batas wilayah suatu negara, maka akan semakin menuntut kalangan perbankan baik domestik maupun internasional untuk dapat melayani dan memenuhi kebutuhan nasabahnya yang melakukan transaksi keberbagai negara. Sementara keterbatasan bank untuk membuka kantor perwakilan atau cabang di luar negeri karena membutuhkan biaya yang cukup besar, mulai dari penyediaan gedung kantor, perlengkapan kantor sampai pada penyediaan sumber daya manusia yang mampu melaksanan aktivitas perbankan di Negara tersebut, belum lagi ditambah dengan berbagai regulasi di negara setempat. Di sisi lain tuntutan nasabah untuk mendapat pelayanan yang dibutuhkan tidak mengenal lokasi kemana transaksinya akan dilakukan.
Untuk itu, kebutuhan sating mengageni antara kedua bank dalam suatu negara atau negara yang berbeda tersebut timbul sebagai akibat dari hakikat kegiatan bank itu sendiri, sebagai penjual jasa kepada nasabahnya. Dengan perkataan lain, dengan segala keterbatasannya, bank harus selalu berusaha untuk memenuhi keinginan nasabahnya (permintaan pasar).
Dengan demikian timbulnya koresponden correspondent banking dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Meluasnya Usaha Bank, yang mencakup kegiatan:
•     Ekspor
•     Impor
•     Transfer Valuta Asing
•     Inkaso Valuta Asing, dan
•     Jasa-Jasa Valuta Asing Lainnya
b. Orientasi Internasional/Global
Dalam rangka memperoleh sumber-sumber pendapatan baru dan membantu nasabah yang memiliki Cabang atau Subsidiaries di luar negeri
c. Keterbatasan Jaringan Bank
Memiliki Kantor Perwakilan, Cabang atau Subsidiaries di hampir setiap negara di dunia adalah tidak efisien. Sehingga untuk dapat melayanai transaksi dengan pemakai jasa bank di negara tertentu bank disuatu negara perlu menjalin hubungan dengan bank di negara lain.
d. Etika Perbankan dan Kerjasama
Masyarakat perbankan memiliki etika kepribadian bisnis yang khas. Karena yang mereka jual adalah bisnis di bidang jasa dan kepercayaan, maka mereka memiliki etika bisnis yang ramah dan sopan, bahkan selalu berusaha untuk meningkatkan keramahan dan kesopanannya tersebut dalam setiap pelayanan atau komunikasi. Oleh karena itu, dengan meluasnya Usaha Bank, Orientasi Internasional/Global dan Keterbatasan Jaringan Bank, mereka biasa meng-adakan kerjasama untuk melayani keperluan nasabah masing-masing.
Jika correspondent banking tidak ada, maka pelayanan kepada nasabah menjadi lambat karena bank tersebut masih harus minta bantuan bank lain dalam setiap melakukan transaksi, misalnya untuk pencocokan test key atau verifikasi tanda tangan.
3. BENTUK HUBUNGAN KORESPONDEN
Dalam melakukan hubungan koresponden antarbank ditinjau dari segi bentuknya dapat bersifat:
1. Non Depository Correspondent, yaitu suatu hubungan satu bank dengan bank lain, yang terbatas pada pertukaran contoh tanda tangan antar pejabatnya dan hubungan test key (sandi untuk mengidentifikasi kebenaran suatu berita dari satu bank dengan bak lain).
Jadi bentuk hubungan korespondennya hanya terbatas pada pertukaran dokumen kontrol, seperti test key arrangement, bilateral Key Exchange/SWIFT Authenticator Key, specimen tanda tangan pejabat-pejabat yang berwenang, specimen formulir-formulir, dan lain-lain yang diperlukan oleh kedua bank tersebut.
2. Depository Correspondent, yaitu hubungan yang semula bersifat non depository tetapi di ikuti dengan pembukaan rekening oleh salah satu bank atau kedua bank yang mengadakan hubungan koresponden tersebut atau hubungan Nostro-Vostro atau keduanya.
Bank dalam negeri, misalnya Bank Mandiri memiliki rekening USD. di Citibank, New York, maka Bank Mandiri menyebutnya sebagai Nostro Account atau rekening nostro. Sedangkan bila terjadi sebaliknya, yaitu di mana bank luar negeri, misalnya Malayan Banking Bhd, Kuala Lumpur, memiliki rekening di Bank Mandiri, Jakarta disebut sebagai Vostro Account atau rekening vostro.
4. RECIPROCAL BUSINESS
Hubungan koresponden antara kedua bank, biasanya akan memperhatikan reciprocal business actara kedua bank tersebut. Reciprocal Business adalah transaksi timbal balik yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Kerjasama yang saling menguntungkan ini, dapat ditinjau dari dua sisi yaitu dari sisi bisnis yang diberikan dan bisnis yang diterima oleh kedua bank tersebut.
a. Bisnis Yang Diberikan
Dari sisi bisnis yang diberikan kepada counterparty bank, adalah jasa-jasa perbankan di bidang transaksi sebagai berikut:
•      Impor
•      Transfer Keluar Valuta Asing
•      Inkaso Keluar Valuta Asing
•      Placement, yaitu penempatan dana
•      Credit Line
•      Penggunaan Jasa-Jasa seperti: Cash Letter dan Export Bills Collection
b. Bisnis Yang Diterima
Dari sisi bisnis yang diterima dari counterparty bank, adalah jasa-jasa perbankan di bidang transaksi sebagai berikut:
•      Ekspor
•      Transfer Masuk Valuta Asing
•      Inkaso Masuk Valuta Asing
•      Borrowing/Taken yaitu pinjaman yang diterima
•      Counter Guarantee Bank Valuta Asing
•      Penggunaan jasa-jasa lainnya
Penjelasan (alas bisnis yang diberikan dan yang diterima):
Ekspor, adalah penerimaan Letter of Credit (L/C) dari bank koresponden yang ditujukan kepada Nasabah (Beneficiary) tersebut untuk menjual barangnya ke luar negeri.
Impor, adalah L/C yang ditujukan ke bank koresponden untuk keperluan nasabah bank kita yang ingin membeli barang dari suatu negara (luar negeri).
Transfer Keluar Valuta Asing, yaitu pengiriman uang dengan menggunakan mail transfer (surat) atau Telegraphic Transfer (TT) baik dengan Telex maupun SWIFT dari satu bank ke bank lainnya.
Out going Collection (Inkaso Keluar) Valuta Asing, yaitu penagihan yang berbentul documentary collection atau documentary draft atau clean draft yang dikirimkan oleh sari bank ke bank lainnya untuk keuntungan nasabah bank yang mengirimkan.
Placement, yaitu Penempatan dana dari saw bank ke bank lain (melalui pasar uang antar bank dalam waktu yang telah disepakati, dengan tingkat bunga dan jangka waktu tertentu (sesuk kesepakatan).
Borrowing/Taken, yaitu peminjaman dana dari satu bank ke bank lain (melalui pasar uang antir bank) dalam waktu yang telah disepakati, dengan tingkat bunga dan jangka waktu tertentu (konsensus, kesepakatan).
Transfer Masuk Valuta Asing, yaitu penerimaan kiriman uang dari bank koresponden denoNr menggunakan mail transfer (surat) atau Telegraphic Transfer (TT). baik dengan Telex maupun SWIFT untuk keuntungan nasabah bank penerima transfer.
Incoming Collection (Inkaso Masuk) Valuta Asing, yaitu tagihan masuk dari bank koresponden yang berbentuk documentary collection atal documentary draft atau clean di-4i untuk keuntungan nasabah bank yang mengirimkan.
Credit Line. Fasilitas yang diberikan oleh bank koresponden kepada counterparty, baik data bentuk Forex Line maupun Money Market Line, sehingga bank yang mendapatkan fasilitas tersebut dapat melakukan transaksi Forex Trading (Jual dan Beli Valuta Asing) dan Pasar Uang Antar Bank (pinjam mem injam dana/uang).
Jenis-jenis Credit Line dapat dibedakan menjadi:
•           Money Market Line
•           Foreign Exchange Line
•           Bankers Acceptance Line
•           Letter of Credit Line
•           Counter Bank Guarantee Line
•           Confirmation (Confirming Bank) Line
Counter Bank Guarantee. Bank koresponden menerbitkan Bank Garansi untuk meng-counter (menjamin) Garansi Bank yang diterbitkan oleh bank koresponden counterpart)/ untuk kepentingam nasabahnya.
Cash Letter, yaitu warkat inkaso yang berdasarkan kriteria tertentu dapat segera dibayarkan Bank yang mengambil-alihnya, walaupun bank ini belum memperoleh covernya dari drawee banL Untuk itu bank si pengambil alih mempunyai hak regress terhadap si pengunjuk warkat. Hak regress adalah hak untuk menagih kembali atas pembayaran yang telah dilakukan.
Warkat inkaso yang dapat di Cash Letter-kan adala Travellers Ceque (TC), Personal dan company’s Check yang dilindungi perjanjian, dan Draft sampai jumlah/ nilai tertentu. Dalai pelaksanaannya setiap bank mempunyai kebijakan yang berbeda-beda.
Jasa yang diberikan bank koresponden adalah berupa pengiriman warkat Cash Letter dari bay kita ke bank mereka di luar negeri dengan menggunakan Courrier Service, menagihkan warkat tersebut ke drawee bank, dan mengkredit Account/Rekening bank tersebut 2 hart setelah dikirkit dari Jakarta (Indonesia).
Export Bills Collection
Yaitu jasa yang diberikan oleh bank koresponden kepada counterparty (bank di Indonesia) berupa:
  1. Pengiriman dokumen ekspor seperti Bills of Lading (B/L), Certifitcate Of Origin (COO), Bills ofExchange (Draft) dan lain-lain, dari Bank di Jakarta (Indonesia) ke Issuing Bank di luar negeri dengan menggunakan Courier Service.
  2.  Menagih nilai Bills of Exchange (Draft) kepada Issuing Bank/Bank tertarik
  3. Segera memberitahukan pengkreditan kepada Kantor Pusat bank tersebut dan Cabang-­cabangnya.
Kondisi ideal dari Reciprocal Business ini adalah jika terjadi keseimbangan antara bisnis yang diberikan oleh Bank di Jakarta (Indonesia) kepada bank koresponden dengan bisnis yang diterima oleh Bank di Jakarta dari bank koresponden. Jadi prinsipnya adalah adanya penerusan/ penerimaan transaksi secara timbal balik dengan azas keseimbangan. Data empiris menunjukan bahwa kondisi ini sulit dicapai, karena banyak faktor yang memengaruhi aktivitas bisnis perbankan, sehingga dalam praktiknya hanya dapat diupayakan untuk mendekati pada keseimbangan penyaluran transaksi nasabah masing-masing.
5. ORGANISASI
Setiap bank devisa memiliki suatu unit kerja yang akan melakukan korespondensi/hubungan dengan bank koresponden, baik di dalam maupun luar negeri, hal ini biasanya dilakukan oleh “Hubungan Koresponden”, yang berfungsi menjadi:
  1. “Pintu Gerbang” (Main Gate/Portal), yang menghubungkan bank di dalam negeri, misalnya di Jakarta dengan bank-bank di luar negeri, seperti: Singapura, Kuala Lumpur, Tokyo, Hong Kong, New York, London, dan sebagainya.
Bagian Hubungan Koresponden ini berfungsi untuk memperkenalkan banknya beserta jasa-jasa yang diberikan banknya kepada bank lain di luar negeri. Selain itu juga untuk menerima tamu­tamu yang mengadakan “Courtesy Call” (Kunjugan Kehormatan) dalam rangka memperkenalkan bank mereka, sekaligus menawarkan jasa-jasa yang dijualnya.
  1. Mengevaluasi permohonan dari “Lembaga Keuangan” (Financial Institution)
Demi keamanan pelaksanaan transaksi, permohonan pembukaan hubungan koresponden dan lain-lain dari bank, Finance Company, Leasing Company, Asuransi, Yayasan Dana Pensiun perlu dievaluasi lebih dahulu. Di sini peranan hubungan koresponden menjadi sangat penting.
  1. Menetapkan Bank Exposure dan Memonitornya
Penetapan dan monitoring “Bank Exposure” ini sangat penting untuk membatasi nilai transaksi yang dapat dilakukan dengan bank koresponden. Nilai transaksi perlu dibatasi mengingat adanya risiko dan peluang, serta terbatasnya sumber dana bank tersebut.
  1. Memonitor Reciprocal Business
Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah hubungan bisnis selama ini lebih meng­untungkan bank koresponden antarbank tersebut. Jika terjadi kepincangan untuk keuntungan bank koresponden, maka bank tersebut akan minta kepada mereka agar bisnis lebih di­seimbangkan. Begitu Pula jika hal tersebut terjadi sebaliknya.
  1. Mengevaluasi Jasa-jasa dari Koresponden
Untuk penawaran produk baru dari bank-bank koresponden, bank kita harus mengavaluasi secara menyeluruh mengenai kemungkinan pemanfaatannya. Produk koresponden yang sedang digunakanpun perlu dimonitor dan dievaluasi secara berkala agar mute pelayanan dari koresponden yang dimaksud tetap baik.
  1. Membantu mengatasi masalah-masalah transaksi luar negeri
Jika terjadi masalah dan belum mendapatkan tanggapan dari unit kerja terkait, biasanya bank koresponden akan menanyakan status transaksi yang sedang berjalan kepada Bagian Hubungan Koresponden. Suatu Bagian yang ada pada Div isi Internasional dalam bank devisa. Bagian ini kemudian akan membantu menyelesaikan masalah dengan menghubungi unit kerja lainnya yang berkepentingan.
  1. Evaluasi Jaringan Koresponden
Mengingat kondisi hubungan bisnis dengan bank-bank koresponden di suatu negara dapat bembah dari waktu ke waktu dan adanya peluang bisnis baru untuk berhubungan koresponden dengan yang semula bukan koresponden, maka unit Hubungan Koresponden akan mengevaluasi jaringan korespondennya secara berkala.
  1. Analisis Keuangan Transaksi Dengan Koresponden
Selama hubungan koresponden berlangsung, perlu dievaluasi secara berkala keuntungan finansial yang dihasilkan dari bertransaksi dengan bank koresponden yang dimaksud. Jika hubungan selama ini belum memberikan keuntungan yang memadai, maka perlu segera dicari jalan keluarnya.
  1. Membina/Mengoordinasi Kantor-Kantor Luar Negeri
Dalam hal ini, memberikan bimbingan dan pengarahan kepada kantor-kantor di luar negeri jika timbul masalah. Juga memberikan petunj irk pelaksanaan kerjasama dengan bank koresponden.
Keberadaan Bagian Hubungan Koresponden
Keberadaan unit kerja ini sangat tergantung pada kebutuhan bank itu sendiri. Maksudnya, perlu tidaknya dibentuk unit kerja ini bergantung pada volume pekerjaan yang harus ditangani.
Pada Bank yang mempunyai volume usaha yang besar Bagian Hubungan Koresponden biasanya ditetapkan sebagai unit kerja yang terpisah dengan nama “Correspondent Banking Division”. Sedangkan pada bank yang volume usahanya kecil, biasanya unit kerja ini melekat pada unit kerja lainnya, yakni sebagai seksi dari Bagian Tata Usaha atau Bagian Umum.
6. MEKANISME PEMBUKAAN HUBUNGAN KORESPONDEN
Pembukaan hubungan koresponden biasanya diawali dengan inisiatip dari salah satu pihak yang disambut balk oleh pihak lainnya dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Adanya Permintaan
Permintaan bisa datang dari lembaga keuangan asing dengan me-nyampaikan surat permohonan formal untuk membuka hubungan koresponden dengan bank di dalam negeri. Bisa pula permohonan ini datang dari pihak dalam negeri sendiri (Kantor Pusat atau Cabang) karena misalkan nasabah bank yang sering berhubungan dengan mitra usahanya di luar negeri sering menyalurkan bisnisnya melalui suatu bank di negara yang bersangkutan.
2. Analisis
Analisis untuk membuka hubungan koresponden yang dilakukan oleh suatu bank biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut:
ü  Data Negara
Dalam data negara ini akan dilihat dari sisi:
ü  Negara Terlarang/Tidak
Analisis tidak perlu di lanjutkan jika calon bank koresponden berasal dari negara yang terlarang, seperti Israel.
ü  Country Risk
Tingkat Risiko suatu negara yang dapat diukur dari:
ü  Political/Legal/Social Variables
Yang masuk dalam kategori ini meliputi hal-hal seperti: stabilitas politik, kemudahan dalam memperoleh izin-izin, konsistensi dalam pemberian perizinan, perbedaan kebudayaan, dan aspek­aspek lainnya.
ü  Economic Criteria
Dalam aspek ekonomi ini, meliputi hal-hal seperti: tingkat GNP, ketersediaan dan mutu tenaga kerja, kualitas infrastruktur, sumber daya alam dan sumber daya manusia serta aspek-aspek lainnya.
ü  Monetary & Fiscal Aspect
Meliputi hal-hal seperti: kebijakan moneter, posisi hutang luar negeri, tingkat pajak dan lainnya. Untuk mengetahui Country Risk ini bank tidak perlu menghitungnya sendiri, melainkan cukup dengan membaca dari sumber-sumber berupa majalah tertentu, yang terdapat informasi mengenai rating suatu negara.
ü  Status Kepemilikan (Legal Aspect) Bank
Untuk mengetahui status suatu bank, apakah is milik negara atau swasta. Perbedaan status ini akan mempunyai akibat-akibat hukum yang berbeda.
ü  Bonafiditas Bank/Bank Risk
ü  Kondisi Keuangan
Menilai kondisi keuangan calon bank koresponden atas dasar Neraca dan Pernyataan Laba/ Rugi yang terdapat dalam Annual Report yang disampaikannya. Sumber lain dapat berupa majalah-majalah tertentu seperti: Bankers Almanac yang mempublikasikan keuangan bank-bank. Penilaian meliputi rasio-rasio keuangan seperti: CAR (Capital Adequacy Ratio); LDR (Loan Deposit Ratio); DER (Debt Equity Ratio; ROA (Return On Assets), dan lainnya.
ü  Ranking Bank
Peringkat bank bisa dinilai atas dasar Assets atau Equitynya. Lembaga-Lembaga Rating seperti: Moody’s dan Standard & Poors biasa menerbitkan “Bank Rating” dengan indeks, misalnya: AAA, AA, A, BBB, BBB-, demikian seterusnya.
ü  Kemampuan Manajemen
Dinilai atas dasar reputasi pengurus (Direksi) bank yang bersangkutan.
ü  Hal-Hal Lain
Prospek bisnis antara negara di mana bank di Indonesia berada dengan negara tempat calon bank koresponden berada merupakan salah satu faktor yang penting untuk dipertimbangkan. Prospek bisnis ini antara lain bisa dilihat dari volume ekspor-impor dan volume transfer. Selain itu riwayat kegiatan bank yang bersangkutan juga tidak luput dari perhatian kita. Tentunya bank di Indonesia akan merasa lebih confident (yakin) jika berhubungan dengan bank yang sudah/lebih tua dibandingkan dengan bank yang relatif baru.
7. AGENCY ARRANGEMENT (AA)
Jika hasil analisis menyimpulkan bahwa kerjasama dengan calon bank koresponden akan memberikan manfaat yang cukup banyak, maka dilakukanlah penandatanganan perjanjian yang antara lain berisi:
  1. Penetapan Kantor Pusat atau Cabang yang akan mempunyai hubungan keagenan
  2. Pertukaran Dokumen Kontrol, meliputi:
a.       Test Key Arrangement
b.      Specimen!. Tanda tangan Pejabat yang berw enang
c.       Speciment Form ul ir-Formul ir, seperti: Draft, Travellers Cheque (TC). L/C (Letter of Credit). dan lain-lain
  1. Jenis Transaksi Yang Dilakukan
  2. Mata Uang Yang digunakan
  3. Settlement bank yang akan digunakan
  4. Pembukaan Rekening Nostro/Vostro dalam hal Depository Correspondent
ü  Penginformasian Kerjasasama ke Seluruh Cabang
Dengan telah ditanda tanganinya perjanjian kerjasama keagenan ini, maka tugas selanjutnya dari Bagian Hubungan Koresponden adalah menginformasikannya keseluruh Cabang agar mereka dapat menyalurkan sebagian transaksinya melalui bank koresponden yang barn ini.
ü  Pencantuman dalam Banking Directory
Bila dianggap perlu bank devisa tersebut juga dapat mencantumkan bank koresponden ini dalam Banking directory seperti Bankers Almanac dan sebagainya.
8. BENTUK-BENTUK KANTOR LUAR NEGERI
Tujuan pembukaan kantor luar negeri oleh suatu bank (bank devisa) adalah dalam rangka:
  1. Memperluas ruang lingkup dan jangkauan kegiatan internasional bank yang bersangkutan, terutama dengan adanya perbedaan waktu.
  2. Mempermudah transaksi dan mempercepat penanganan pemecahan/ penyelesaian masalah.
  3. Membantu para mitra usaha di negara yang bersangkutan.
Adapun bentuk-bentuk kantor luar negeri adalah sebagai berikut:
1. Representative Office
  • Tidak bisa melakukan kegiatan umum operasional perbankan
  • Berfungsi mencari/menerima informasi ke/dari sumber-sumber lokal maupun Head Office­nya sendiri.
2. Agency
  •             Bisa melakukan: pemberian Fasilitas Kredit, transaksi ekspor impor, transfer, mengambil dana dari International Money Market
  •             Tidak bisa melakukan: pengumpulan dana (Giro dan Deposito) dari masyarakat setempa
3. Deposit Taking Company (DTC)
  •             Dapat melakukan kegiatan umum suatu bank, namun pengumpulan dana dari masyarakat terbatas
4. Branch
  •  Dapat melakukan kegiatan =um operasional perbankan
9. ANALISIS RISIKO CREDIT LINE
Hubungan  koresponden antara 2 bank akan diikuti dengan terjadinya transaksi. Konsekuensi logis dari terjadinya transaksi adalah in built exposure. Kaitannya dengan penilaian risiko, baik itu country risk maupun bank risks, adalah masing­masing pihak tentu akan membatasi exposure tagihannya pada suatu jumlah tertentu. Batas tersebut dikenal dengan “Credit Line” yang penetapannya sedemikian bervariasi tergantung dari kebijaksanaan nanajemen bank masing-masing.
Jenis-Jenis Credit Line
1.      Money Market Line
2.      Fasilitas yang diberikan untuk melakukan transaksi pada Pasar Uang.
3.      Foreign Exchange Line
4.      Fasilitas yang diberikan untuk melakukan transaksi jual beli valuta asing (foreign exchange) dalam bentuk saldo rekening yang terdapat pada Rekening Nostro masing-masing bank yang bertransaksi.
Selain hubungan seperti tersebut di atas, biasanya diikuti dengan pemberian limit kepada masing-masing bank misalnya pemberian limit dalam:
  1. Letter of Credit yang dibuka
  2. Bank Garansi/Standby Letter of Credit
  3. Pinjaman yang dapat diberikan
  4. Akseptasi atas Promes, Wesel (Bill of Exchange)yang diterbitkan
Peranan hubungan koresponden tentunya dilakukan suatu bank didasarkan pada efektivitas dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih luas kepada nasabah bank agar transaksi antara nasabah bank di dalam negeri dengan nasabah bank lain di luar negeri dapat dijembatani, misalnya untuk transaksi ekspor, impor, transfer, collection, garansi bank dan lain-lain.
Misalnya jika nasabah suatu bank banyak bertransaksi dengan negara-negara Eropa, maka untuk dapat melayani kepentingan nasabah, maka akan lebih baik jika bank dimaksud membukan hubungan koresponden dengan bank-bank yang ada di Eropa. Demikian pula jika nasabah suatu bank banyak berhubungan dengan msyarakat di Asia, maka akan lebih efektifjika bank dimaksud membuka hubungan koresponden dengan bank di negara-negara Asia. Sehingga semakin luas hubungan koresponden suatu bank, berarti semakin luas jasa yang bisa ditawarkan kepada nasabahnya.
Hubungan koresponden juga mempunyai peran yang baik bagi suatu bank, misalnya jika karena sesuatu hal bank kekurangan likuiditas dalam mata uang suatu negara, misalnya US Dollar, maka jika terdapat kekurangan, maka dapat melakukan peminjaman dalam valuta US Dollar dari bank korespondennya apakah dalam over night, one week, one month, three months atau untuk jangka waktu yang lebih lama lagi.
Demikian pula sebaliknya jika suatu bank mempunyai kelebihan dana maka akan dapat meminjamkan atau menempatkan dana yang dim iliki dalam waktu seperti tersebut di atas sesuai dengan likuiditas dan kepercayaan bank tersebut.

– See more at: http://poopambz.blogspot.com/2012/06/peran-hubungan-koresponden-bank.html#sthash.8z5vOXWb.dpuf

PENDEKATAN DAN TEORI – TEORI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK, rinastkip


PENDEKATAN DAN TEORI – TEORI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK

DISKRIPSI DAN RELEVANSI

Bab ini akan dielaborasi berbagai pendekatan dan teori-teori Implementasi Kebijakan Publik, mulai dari awal studi ini bermula, hingga yang relatif paling akhir (mengingat pandangan ‘postmodern” di negara negara maju, tempat pendekatan dan teori-teori implementasi bermula, makin menguat akhir-akhir ini dan menganggap kajian mengenai implementasi kebijakan publik – khususnya yang menyangkut peran pemerintah – agak ketinggalan jaman). Pada negara-negara Barat pandangan tersebut masuk akal sebab peran negara pada peri kehidupan masyarakat juga makin mengecil. Sektor Privat sering lebih mampu menyediakan layanan publik yang lebih baik daripada pemerintah. Namun pada negara berkembang seperti negara kita, kajian tersebut masih sangat penting. Pemerintah masih memegang ‘leading sectors’ dan masih dianggap sebagai penanggung-jawab utama untuk mensejahterakan masyarakat melalui kebijakan-kebijakannya.

Pada bab ini akan dapat dipelajari berbagai pendekatan dan teori implementasi yang pernah sangat mempengaruhi implementasi kebijakan publik di negara-negara maju, dan mengambil manfaat dan pengalaman darinya untuk memperbaiki implementasi di negeri kita. Sekalipun perlu ditekankan bahwa tidak akan pernah ada pendekatan/teori yang cocok untuk segala situasi kebijakan, mengingat isi kebijakan yang begitu luas, konteks kelembagaan dan lingkungan yang begitu beragam. Namun setidaknya dapat membantu mahasiswa menganalisis implementasi kebijakan di Indonesia, mampu memberikan rekomendasi, serta mungkin dapat mendorong mahasiswa suatu saat kelak menghasilkan pendekatan-pendekatan dan teori-teori implementasi yang khas Indonesia.

Bahasan dalam bab ini juga terkait dengan bahasan-bahasan dalam Teori Politik; Teori Organisasi, Teori Manajemen, serta Teori Kebijakan Publik pada umumnya.
TUJUAN PEMBELAJARAN

Mahasiswa mengetahui dan memahami berbagai pendekatan dan teori-teori implementasi kebijakan publik
Mahasiswa mampu memahami perbedaan, persamaan, kelebihan dan kelemahan, serta ciri khas dari masing-masing pendekatan dan teori-teori implementasi.
Mahasiswa mampu membedakan penggunaan pendekatan dan teori implementasi yang tepat untuk masing-masing situasi implementasi kebijakan publik.
Mahasiswa mampu menganalisis kasus dan situasi implementasi kebijakan publik menggunakan pendekatan dan teori yang sesuai.

PENGANTAR

Studi Implementasi secara sungguh-sungguh dianggap muncul pertamakali pada tahun 1970-an saat Jeffrey Pressman & Aaron Wildavsky (1973) menerbitkan bukunya yang sangat berpengaruh : Implementation, dan Erwin Hargrove (1975) dengan bukunya The Misssing link : The Study of Implementation of Social Policy yang mempertanyakan “missing link” antara formulasi kebijakan dan evaluasi dampak kebijakan dalam studi Kebijakan publik. Sejak saat itu studi tentang Implementasi mulai marak, terutama karena fakta menunjukkan berbagai intervensi pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah sosial terbukti tidak efektif.

Hargrove menyatakan menyatakan selama ini studi tentang Public Policy hanya menitik beratkan pada studi tentang proses pembuatan kebijakan dan studi –studi tentang evaluasi, tapi mengabaikan permasalahan-permasalahan pengimplementasian. Proses administrasi antara formulasi kebijakan dan hasil kebijakan dianggap sebagai kotak hitam (black box) yang tidak berhubungan dengan kebijakan (terutama karena budaya administrasi di negara Inggris yang bersifat relatif tertutup) Sampai akhir tahun 1960-an anggapan umum adalah bahwa mandat politik dalam policy sudah sangat jelas dan orang-orang administrasi akan melaksanakannya sesuai dengan yang diinginkan oleh “bos” mereka.

Dua perspektif awal dalam studi implementasi didasarkan pada pertanyaan sejauhmana implementasi terpisah dari formulasi kebijakan, Yakni apakah suatu kebijakan dibuat oleh Pusat dan diimplementasikan oleh Daerah (bersifat Top-Down) atau kebijakan tersebut dibuat dengan melibatkan aspirasi dari bawah termasuk yang akan menjadi para pelaksananya (Bottom-Up). Padahal persoalan ini hanya merupakan bagian dari permasalahan yang lebih luas, yakni bagaimana mengidentifikasikan gambaran-gambaran dari suatu proses yang sangat kompleks, dari berbagai ruang dan waktu, serta beragam aktor yang terlibat di dalamnya.

Para penulis studi implementasipun memiliki keragaman tanggapan atas kekompleksan variabel yang terlibat di dalamnya. Ada penulis yang cukup berani menyederhanakannya dengan mengurangi variabel variabel tersebut, namun ada pula yang mencoba mengembangkan model studi implementasi dengan memperhitungkan seluruh variabel yang teridentifikasi dalam studi mereka. Oleh karenanya dalam Studi Implementasi pretensi untuk mengembangkan suatu teori implementasi yang bersifat umum (Grand Theory) yang dapat berlaku untuk semua kasus, di semua tempat dan waktu, hampir mustahil dicapai, karena yang dikembangkan tak lebih hanya akan menjadi teori “tindakan” atau teori “melaksanakan” bukan teori Implementasi Kebijakan.

Secara umum yang membuat perbedaan pendekatan dalam teori Implementasi ini berkaitan dengan :

Keragaman issu-issu kebijakan, atau jenis kebijakan. Isu atau jenis kebijakan yang berbeda menghendaki perbedaan pendekatan pula, karena ada jenis kebijakan yang sejak awal diformulasikan sudah rumit karena melibatkan banyak faktor dan banyak aktor, dan ada pula yang relatif mudah. Kebijakan yang cakupannya luas dan menghendaki perubahan yang relatif besar tentu cara implementasi dan tingkat kesulitannya akan berbeda dengan kebijakan yang lebih sederhana.
Keragaman konteks kelembagaan, yang bisa meluas menyangkut pertanyaan sejauhmana generalisasi dapat diterapkan pada sistem politik dan konteks negara yang berbeda. Kebijakan yang sama dapat diimplementasikan dengan cara yang berbeda bergantung pada sistem politik serta kemampuan sistem administrasi negara yang bersangkutan.

Kendati demikian, manfaat teori atau model-model implementasi kebijakan yang berkembang pesat sejak tahun 1970-an sampai pertengahan 1980-an ini cukuplah besar, setelahnya mengalami kemunduran dan tak ada lagi pendekatan-pendekatan baru yang dihasilkan. Darinya kita dapat mengelaborasi dan memperoleh gambaran mengenai faktor-faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam mengelola proses implementasi agar dapat meningkatkan keberhasilannya dalam mencapai tujuan kebijakan.

III.1. SEJARAH PERKEMBANGAN STUDI IMPLEMENTASI

Sejarah perkembangan studi implementasi baru dimulai sekitar tahun 1970 -an ketika perkembangan dalam studi kebijakan mengalami pergeseran minat, dari focus kepada ujung depan dari proses kebijakan, yakni : keputusan (politik) menjadi focus kepada tahap paska keputusan. Jika semula begitu banyak perhatian dan kajian yang dilakukan untuk menjawab seberapa rasional terbuka dan adilkah keputusan tersebut dan bagaimana pengetahuan terbuka dan adilkah keputusan tersebut dan bagaimana penegtahuan dapat menyempurnakannya? maka kajian kemudian beralih untuk menjawab apa yang sesungguhnya terjadi setelah keputusan/ kebijakan disyahkan dan bagaimana pengetahuan dapat meningkatkan hasilnya. Maka dimulailah era studi implementasi.

Karya yang dianggap mengawali era studi implementasi adalah tulisan Pressman dan Wildavsky “Implementation” pada tahun 1973. Tulisan mereka membahas tentang implementasi program pembangunan ekonomi perkotaan di Aucland USA, dengan mewancarai aktor pelaksana dan mengkaji dokumen – dokumen kebijakan untuk menemukan hal – hal yang tidak beres. Hasilnya adalah suatu pendekatan yang bersifat rasional perspektif dengan model sudut pandang Top-down. Tumbuhnya model rasional perspektif sebagai tonggak awal studi implementasi adalah sangat wajar mengingat kebutuhan saat itu adalah untuk menjawab pertanyaan mengapa banyak kebijakan mengalami kegagalan saat diimplementasikan dan bagaimana menghasilkan suatu formula implementasi yang tingkat kegagalannya rendah.

Model sudut pandang Top-down yang rasional perspektif ini tak lama kemudian mendapatkan kritik bertubi – tubi. Kritik pertama adalah bahwa pandangan ini masih terlalu menitik beratkan pada sudut pandang pembuat kebijakan. Bahwa dengan menyediakan prasyarat – prasyarat sukses sebuah implementasi yang telah dihitung dan dianalisis dengan cermat oleh pembuat kebijakan dan pelaksana tingkat atas (high level bureaucrazy), maka kebijakan dengan sendirinya akan lebih berhasil dalam implementasinya. Pendekatan ini melupakan peran pelaksana tingkat bawah yang pada kenyataannya justru lebih banyak berperan.

Kritik kedua adalah bahwa pendekatan perspektif untuk persoalan implementasi hanya akan dapat bersifat terbatas pada ruang dan waktu serta permasalahan yang serupa. Padahal sebagaimana diketahui variasi masalah kebijakan yang luas, serta ruang dan waktu pemerintahan yang berbeda, akan memebawa perbedaan pula dalam cara pemecahan masalahnya. Oleh karena itu model Top-down kemudian diikuti oleh model sudut pandang Bottom-up dan model Sintesis.

Model Bottom-up yang dikomandani oleh Michael Lypsky melalui bukunya yang baru diterbitkan tahun 1980. pendekatan Bottom-up ini terutama merupakan kritik atas pandangan model Top-down yang menafikan kontribusi peran pelaksana tingkat bawah (street level beaurocrazy) pada proses implemesi. Pada sudut pandang ini juga lebih dipertegas bahwa proses politik bukan hanya tidak berhenti saat kebijakan sudah diputuskan, tapi juga tetap berlangsung pada level pelaksana tingkat bawah yang banyak menentukan tingkat keberhasilan implementasi. Dengan demikian perlu mempertimbangkan apa yang menjadi aspirasi, tujuan dan kebutuhan para pelaksana termasuk kesulitan – kesulitan yang mereka hadapi. Karena apa yang menjadi masalah dalam proses implementasi bisa tampak berbeda dari perspektif level yang berbeda. Atau dengan kata lain antisipasi yang sudah dilakukan pada masalah – masalah implementasi yang akan dan dapat terjadi dari Top Level perspektif, bisa berlainan saat implementasi running up di tingkat bawah.

Sudut pandang Model Sintesis muncul sekitar tahun 1982 dengan tokohnya yang popular Randall P. Ripley & Grace Franklin. Model Sintesis ini memadukan kedua model sebelumnya (Top-down dan Bottom up) dengan tekanan utama yang bisa beragam, mulai pada jaringan interaksi antar aktor pelaksana sampai pada pendekatan sosiologis, dll, karenanya dalam beberapa literature juga disebut sebagai teory atau model Hybrid. Model sintesa/ hybrid ini pada hakekatnya ingin menegaskan bahwa tidak ada model perspektif yang bisa diterapkan pada setiap masalah implementasi. Tiap katagori kebijakan memiliki kekhasan tersendiri, sehingga pendekatannya pun harus disesuaikan dengan kondisi tersebut. Model sintesa ini sangat beragam mulai dari yang hanya mengemukakan variable yang dianggap mempengaruhi implementasi. Kategori model sintesis ini sungguhnya dilakukan hanya untuk memeprmudah pengkatagorian berbagai pendekatan studi implementasi yang muncul belakangan.

Hasil pemikiran yang berbeda-beda sebagaimana tersebut diatas memang tak pelak pasti muncul mengingat studi implementasi tumbuh dari berbagai hasil penelitian mengenai praktek implementasi pada era yang berbeda-beda, dan dengan fokus perhatian yang berbeda-beda pula. Oleh Gogin dkk (1990) perbedaan era dan fokus tersebut dikatagorikan sebagai berikut:

1. Fokus Penelitian generasi pertama

a. Bagaimana suatu aturan diujudkan sebagai hukum dan bagaimana suatu hukum dijadikan program

b. Menguraikan sifat kerumitan dan dinamika proses implementasi

c. Menekankan pentingnya subsistem kebijakan

d. Mengidentifikasi faktor-faktor yang berhubungan dengan hasil suatu program

e. Mendiagnosis beberapa penyakit yang sering mengganggu proses implementasi

2. Fokus Penelitian generasi kedua:

a. Jenis dan isi kebijakan

b. Organisasi pelaksana dan sumberdaya

c. Pelaksana kebijakan : sikap, motivasi, hub antar pribadi, komunikasi dsb

d. Hasil : pengakuan bahwa implementasi bisa berubah setiap saat, identifikasi faktor penentu keberhasilan, berbagai persoalan yang muncul, dsb.

3. Fokus Penelitian generasi ketiga:

a. Bentuk komunikasi antar lembaga pemerintahan

b. Penyusunan desain penelitian

c. Mengkaji variabel-variabel prediktor dalam implementasi

Wayne Parsons memberikan gambaran yang lebih rinci tentang perkembangan studi implementasi, yang bukan baru dimulai saat model rasional top-down muncul, tapi bahkan jauh sebelumnya. Berikut ini garis besar perkembangan studi implementasi berikut tokoh dan karyanya yang ia paparkan:

1940 –an karya Sleznick tentang TVA, yakni ‘penemuan” tahap implementasi.
Analisis kegagalan : Derthick (1972): Pressman dan Wildavsky (1973), Bardach (1977) yang menganalisis mengapa kebijakan gagal dilaksnaakan sehingga pula mencapai tujuannya.
Model rasional (Top-down) untuk mengidentifikasikan factor-faktor yang menjadikan implementasi berhasil: Van Meter dan Van Horn (1975): Hood (1976), Gunn (1975), Sabatier & Mazmanian (1979).
Kritik Bottom-up terhadap model top-down dalam hal pentingnya factor lain dan interaksi organisasional : Lipsky (1971), Wetherley & Lipsky (1977), Elmore (1978, 1979), Hjern et al. (1978).
Teory Hybrid/Sintesa : Implementasi sebagai evolusi (Majone & Wildavsy, 1978): sebagai pembelajaran (Browne & Wildavsky, 1984): sebagai kontinum kebijakan tindakan (Lewis & Flynn, 1978, 1979: Barret & Fudge, 1981): sebagai analisis interorganisasional (Hjern, 1982, Hjern & Porter, 1981): implementasi dan tipe kebijakan (Ripley & Franklin 1982): sebagai bagian dari subsistem kebijakan (1986 an) dan sebagai manajemen sector publik (Hughes, 1994) dalam (Parsons, 464 – 465).

Berikut ini berberapa dari berbagai pendekatan atau model yang dikembangkan selama tahun 1970-an hingga pertengahan 1980-an, dari yang bersifat Top-down; Bottom-up hingga sistesa antara keduanya. Hal yang perlu diingat bahwa beberapa nama yang tadinya dikenal sebagai penganut sudut pandang tertentu, seperti Wildavsky, Bardach, Paul Sabatier dan lain – lain, pada karya – karya selanjutnya mulai bergeser pada sudut pandang yang lebih bersifat sintesis, sebagai konsekuensi logis perkembangan studi yang mereka lakukan.

III.2. PENDEKATAN RASIONAL TOP-DOWN

Pendekatan ini yang pertamakali muncul saat studi Implementasi mulai menjadi kajian serius sekitar awal tahun 1970an. Pendekatan ini bersifat top-down, yang mengasumsikan bahwa apa yang sudah diputuskan (policy) adalah alternatif terbaik, dan agar mencapai hasil maka kontrol administrasi dalam pengimplementasiannya adalah hal mutlak. Ciri dari pendekatan ini adalah memandang proses pembuatan Kebijakan sebagai suatu proses yang berlangsung secara rasional dan Implementasi adalah melaksanakan tujuan yang telah dipilih tersebut dengan menentukan tindakan-tindakan rasional untuk mencapai tujuan tersebut. Implementasi kebijakan merupakan suatu proses administrasi yang terpisah dari penentuan kebijakan (yang bersifat politik). Dengan demikian implementasi sebagai proses interaksi antara penentuan tujuan dan tindakan untuk mencapai tujuan tersebut (Pressman dan Wildavsky, ’73). Pendekatan ini juga mengasumsikan bahwa setiap kegagalan kebijakan dalam mencapai dampak yang diinginkan, harus dicari faktor-faktornya dari kegagalan proses implementasi membangun mata-rantai hubungan sebab-akibat agar kebijakan bisa berdampak.

III.2.1. Jeffrey Pressman & Aaron Wildavsky : Defisit Implementasi (1973)

Karya Pressman dan Wildavsky ini adalah model implementasi yang pertama kali muncul. Dalam tulisan mereka yang berjudul Implementation (1973), mereka menyatakan bahwa sejauhmana implementasi dapat berhasil tergantung pada keterkaitan antara berbagai organisasi dan departemen pada tingkat lokal yang terlibat dalam implementasi. Karenanya kerjasama, koordinasi dan kontrol memegang peranan sangat penting. Jika tindakan-tindakan bergantung pada kaitan-kaitan dari mata rantai implementasi, maka tingkat kerjasama antar departeman yang dibutuhkan dalam mata rantai tersebut harus mendekati 100%, karena apabila ada hubungan kerjasama dalam rangkaian mata rantai tersebut yang defisit, maka akan menyebabkan kegagalan implementasi. Rumusan Pressman dan Wildavsky ini melihat bahwa persoalan implementasi dan kemungkinan tingkat keberhasilannya bisa dianalisis secara matematis.

Rumusan mereka mungkin berguna manakala policy implementasi tidak melibatkan banyak aktor dan berbagai tingkatan, sehingga faktor-faktor hubungan yang kritis bisa diperhitungkan untuk bisa segera diambil tindakan perbaikan. Namun rumusan ini sulit diterapkan pada kebijakan yang melibatkan berbagai aktor, apalagi mengingat hubungan antar aktor dari berbagai organisasi/departeman sangat jarang berlangsung mulus karena masing-masing juga mengejar pencapaian tujuan sendiri. Oleh karenanya pendekatan Game Theory mungkin lebih bisa dimanfatkan daripada teori Probabilitas untuk menganalisis Implementasi. Dengan kata lain pendekatan Kolaborasi antar aktor yang terlibat bisa direkomendasikan untuk mengatasi kemacetan hubungan dlam matarantai implementasi (Bowen: 1982).

Selanjutnya mereka juga mengatakan bahwa pembuat kebijakan mesetinya tidak menjanjikan apa-apa yang tak dapat mereka penuhi, karena implementasi kebijakan membutuhkan sistem kontrol dan komunikasi top-down serta sumberdaya yang dapat menjalankan tugas implementasi tersebut. Jika sistem tidak mengijinkan kondisi seperti itu, maka sebaiknya pembuat kebijakan membatasi janji pada tingkat yang bisa dipenuhi dalam proses implementasi (Parsons:466)

III.2.2. Donald Van Meter & Carl Van Horn: Perspektif Teoritis Proses Implementasi Kebijakan (1975)

Dalam tulisannya yang relatif singkat ”The Policy Implementation Process” di dalam Jurnal Administration and Society, Vol 5 no. 4 tahun 1975, Donal Van Meter dan Carl Van Horn mendefinisikan implementasi sebagai :

” … policy implementation encompasses those action by publik and privat individuals (or groups) that are directed at the achievement of objectives set forth in the prior policy decisions. This includes both one-tome efforts to transform decision into operational terms, as well as contuining efforts to achieve the large and small changes mandated by policy decisions” (Van Meter & Van Horn; 1975:447).

Model yang ditawarkan oleh mereka bergerak dari pendekatan umum yang dikembangkan oleh pendahulunya, Pressman dan Wildavsky, menjadi sebuah model proses implementasi. Pendekatan-pendekatan sebelumnya meski dianggap sangat membantu memahami proses implementasi, namun sangat kurang dalam kerangka teoritik. Model yang mereka kembangkan bertumpu pada tiga pilar :

Teori Organisasi, khususnya tentang perubahan organisasi, baik yang dipengaruhi oleh karya Max Weber, Amitai Etzioni.
Studi-studi tentang dampak Kebijakan Publik, terutama kebijakan yang bersifat hukum.
Berbagai studi tentang hubungan inter-organisasi, termasuk hasil studi Pressman & Wildavsky.

Mereka menyatakan pentingnya membedakan isi (content) kebijakan, karena efektifitas implementasi akan sangat bervariasi bergantung tipe dan issu kebijakan tersebut, karena faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi juga akan sangat berbeda. Menurut mereka tipe kebijakan akan memerlukan karakteristik proses, struktur dan hubungan antar berbagai faktor yang berbeda-beda pula dalam implementasinya. Mereka kemudian mengklasifikasikan kebijakan berdasarkan 2 karakteristik pokok, yakni;

Seberapa besar perubahan yang dituju oleh kebijakan tersebut. Karena semakin besar perubahan yang diharapkan akan berdampak pula pada perubahan organisasional pelaksananya.
Seberapa besar penerimaan atas tujuan kebijakan dari para aktor implementasi.

Dari karakteristik tersebut, mereka kemudian mengkatagorikan kebijakan ke dalam 4 tipe (lihat gambar III.1) yang masing-masing dapat mempengaruhi tingkat keberhasilan implementasi, sbb:

Isi Kebijakan dengan tujuan perubahan kecil dengan konsensus kecil diantara para pelaksananya
Isi Kebijakan dengan tujuan perubahan besar, dengan konsensus besar diantara para pelaksananya.
Isi Kebijakan dengan tujuan perubahan besar, dengan konsensus kecil, dan
Isi kebijakan dengan tujuan perubahan besar, dengan konsensus besar.

Gambar III. 1. Dimensions of Policy Affecting Implementation

Major

Amount of

change

Minor

Low High

Goal Consensus

Sumber : Van Meter & Van Horn, h: 460

Pada kebanyakan kasus, kebijakan dengan perubahan yang terjadi secara sedikit demi sedikit (incremental) biasanya akan mendapat banyak dukungan; atau sebaliknya, jika kebijakan menghendaki perubahan yang radikal maka pertentangan antar actor juga akan tinggi sehingga akan menghambat implementasi. Oleh karenanya jika menginginkan kebijakan terimplementasikan dengan baik, maka sebaiknya dengan perubahan marginal yang terjadi secara incremental.

Kasus kebijakan dengan tingkat perubahan tinggi dan mendapat dukungan yang tinggi; atau yang sebaliknya kebijakan dengan tingkat perubahan rendah namun kurang didukung, umumnya jarang terjadi. Di Indonesia misalnya, kebijakan yang mengatur tentang Otonomi Daerah yang menuntut perubahan yang besar, baik dalam struktur kepemerintahan di daerah maupun dalam sumber keuangan daerah, mendapat dukungan yang besar dari para implementor dan hasilnya jika hanya diukur dari tingkat pemerataan pembangunan dapat dikatakan cukup berhasil. Sebaliknya kebijakan yang hanya sedikit menghendaki perubahan namun kurang mendapatkan dukungan juga dapat terjadi manakala kebijakan tersebut bersifat controversial atau merugikan kepentingan implementor.

Penerimaan atau consensus atas tujuan kebijakan dianggap penting karena para implementor yang akan menentukan berhasil tidaknya kebijakan mencapai tujuannya, untuk itu mereka menekankan pentingnya partisipasi implementor dalam proses pembuatan kebijakan dengan mengutip Gross dkk sebagai berikut (h,7):

Partisipasi akan mengangkat semangat para staf implementor yang sangat dibutuhkan dalam proses implementasi.
Partisipasi akan meningkatkan komitmen, yang dibutuhkan untuk menghasilkan perubahan.
Partisipasi akan memperjelas inti dari tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada para implementor.
Partisipasi akan mengurangi resistensi para implementor

Meski model yang diajukan oleh Van Meter dan Van Horn menekankan pentingnya partisipasi implementor dalam penyusunan tujuan kebijakan, namun pendekatan mereka terkatagori pendekatan Top-down, sebab dalam bukunya mereka mengatakan bahwa standar dan tujuan kebijakan dikomunikasikan pada implementor melalui jaringan interorganisasional, atau dengan perkataan lain, yang terpenting adalah para implementor memahami dan menyetujui tujuan dan standar yang telah ditetapkan, bukan turut menentukan tujuan dan standar tersebut.

Berbeda dengan penulis lain yang mencoba memberikan pendekatan preskriptif (Chritopher Hood, misalnya), mereka mencoba memberikan kerangka teoritis untuk menganalisis proses implementasi, sehingga dapat mengenali simpul-simpul yang bisa menjadi penghambat keberhasilan implementasi. Selanjutnya Van meter dan Van Horn mengatakan bahwa ada 6 (enam) variabel (atau kelompok variabel) yang harus diperhatikan karena dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi. Variabel-variabel tersebut adalah :

Tujuan Kebijakan dan Standar yang jelas. yakni rincian mengenai sasaran yang ingin dicapai melalui kebijakan beserta standar untuk mengukur pencapaiannya.
Sumberdaya (dana atau berbagai insentif yang dapat memfasilitasi keefektifan implementasi)
Kualitas Hubungan Inter-Organisasional. Keberhasilan implementasi seringkali menuntut prosedur dan mekanisme kelembagaan yang memungkinkan struktur yang lebih tinggi mengontrol agar implementasi berjalan sesuai dengan tujuan dan standar yang telah ditetapkan.
Karakteristik Lembaga/organisasi pelaksana (termasuk di dalamnya: kompetensi dan ukuran agen pelaksana, tingkat kontrol hierarchis pada unit pelaksana terbawah pada saat implementasi, dukungan politik dari eksekutif dan legislatif, dan keterkaitan formal dan informal dengan lembaga pembuat kebijakan, etc)
Lingkungan politik, sosial dan ekonomi, ( apakah sumberdaya ekonomi mencukupi; seberapa besar dan bagaimana kebijakan dapat mempengaruhi kondisi sosial ekonomi yang ada; bagaimana tanggapan publik tentang kebijakan tersebut; apakah elit mendukung implementasi; dlsb)
Disposisi/tanggapan atau sikap para pelaksana )termasuk di dalamnya : pengetahuan dan pemahaman akan isi dan tujuan kebijakan; sikap mereka atas kebijakan tsb; serta intensitas sikap tsb)

Lebih jelasnya model mereka tampak sbb:

Gambar III.2. Proses Implementasi

Aktifitas Penguatan & Komunikasi Interorganisasi

Tujuan dan Standar

Karakteristik badan

Pelaksana Kebijakan

KINERJA

POLICY

Sikap

Pelaksana

Kebijakan

IMPLE-

MENTA

Sumberdaya

Kondisi Sosial, Politik dan Ekonomi

Karena hanya merupakan sebuah artikel, maka penjelasan Van Meter dan Van Horn mengenai model mereka kurang rinci, sehingga menurut Mazmanian dan Sabatier, model ini memiliki keterbatasan, yakni hanya sesuai untuk digunakan pada program yang bertujuan mendistribusikan barang dan pelayanan publik dan terlalu abstrak, dengan kategori yang tidak jelas bentuknya serta variabelnya sulit untuk dioperasionalkan. Namun sebagai sebuah artikel, gaung tulisan mereka cukup memancing minat para pemerhati implementasi, sehingga model mereka selalu disebut-sebut dalam karya penulis Implementasi berikutnya. Tidak berlebihan jika dikatakan karya atau model yang mereka maksudkan sebagai upaya memberikan sebuah perspektif teori bagi studi implementasi yang dirasakan sangat kurang, telah cukup berhasil menggugah para akademisi lainnya untuk mengikuti jejak mereka, sehingga muncul berbagai model-model implementasi kebijakan.

III.2.3. Eugene Bardach : The Implementation Game

Eugene Bardach (1977) menulis hasil analisisnya dari berbagai kasus yang ia teliti tentang implementasi kebijakanan dalam bukunya yang berjudul The Implementation Game : What happen after a bill become a Law?. Ia menyatakan bahwa proses politik dalam suatu policy tidak berhenti hanya pada saat penyusunannya, tapi juga sampai pada tahap pelaksanaan kebijakan tersebut. Berbagai trik politik berlangsung saat sebuah policy dijalankan, sehingga seringkali tujuan utama dari policy tersebut justru tidak tercapai. Menurutnya sebuah implementasi adalah suatu permainan tawar-menawar, persuasi, dan manuver di dalam kondisi ketidak-pastian oleh orang-orang dan kelompok-kelompok guna memaksimalkan kekuasaan dan pengaruh mereka. Hal ini terjadi karena kontrol rasional organisasi tidak dapat berjalan dengans sendirinya pada policy yang dijalankan oleh berbagai aktor dan institusi, atau dengan kata lain, proses implementasi itu sudah dengan sendirinya berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan kekuasaan di antara para aktor pelaksananya. Permainan yang demikian tentu bisa berakibat tidak sehat bagi implementasi sebuah policy, karena dapat mengakibatkan :

Terpecahnya Sumberdaya
Kaburnya tujuan
Dilema dan kesulitan-kesulitan administrasi
Terkurasnya energi.

Untuk mengatasi atau meminimalisisr dampak buruk permainan politik tersebut yang pada akhirnya

merugikan kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi tujuan utama dari sebuah kebijakan, maka pembuat kebijakan harus memberikan perhatian ekstra pada 2 hal :

Penulisan scenario implementasi (scenario writing). Artinya pembuat policy harus memperkirakan bagaimana scenario psoses implementasinya berikut syarat-syarat yang dibutuhkan agar policy tersebut dapat dilaksanakan dengan baik (tujuan dan sasaran yang jelas, komunikasi, siapa pelaksanannya, koordinasi antar pelaksana, sumberdaya yang cukup, dll. lihat acuan Gunn). Dengan penulisan scenario implementasi ini kesulitan-kesulitan yang mungkin muncul dalam proses implementasi akan lebih mudah diantisipasi
Fixing the Game. Artinya politisi (the Top) yang berkepentingan dengan pencapaian tujuan sebagaimana yang tertuang dalam policy, harus mengikuti keseluruhan jalannya implementasi dan segera memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi diantara para implementor (jika perlu dengan tawar-menawar, persuasi, manuver, dll).

Dalam tulisannya lebih lanjut pada bukunya Getting Agencies to work Together (1998), Bardach mengakui peran penting para pelaksana tingkat bawah (the street level) dalam suatu implementasi kebijakan, dan menekankan pentingnya pendekatan informal dengan mereka, bahkan berkolaborasi jika perlu, demi tercapainya tujuan policy.

III.2.4. Christopher Hood (1978)

Hood dalam bukunya Limit to Administration menyarankan lima syarat (yang merupakan keterbatasan administrasi) agar implementasi bisa berlangsung sempurna :

Implementasi yang ideal adalah produk dari organisasi yang padu seperti militer, dengan garis komando yang jelas.
Norma-norma ditegakkan dan tujuan ditentukan dengan jelas
Orang-orangnya dapat dipastikan akan melaksanakan apa yang diminta
Harus ada komunikasi yang sempurna di dalam dan antar organisasi.
Tidak ada tekanan waktu.

Tentunya akan sangat sulit memenuhi criteria-kriteria tersebut agar sebuah kebijakan terimplementasikan dengan sempurna, terlebih karena beberapa kebijakan justru tidak harus dilaksanakan dengan aturan seperti di atas jika ingin berhasil. Mungkin karena Hood sendiri menyadari keterbatasan tersebut, sehingga ia memberikan judul yang ironi bagi bukunya. Sebagai contoh beberapa decade yll ketika kebijakan keluarga berencana yang bersifat sentralistis dan harus dilaksanakan sesuai dengan acuan aturan tertentu, justru gagal ketika diterapkan di Iran Jaya. Norma Keluarga Kecil bahagia Sejahtera yang ditafsirkan tunggal : dicapai melalui pembatasan kelahiran, di Irian Jaya justru dituding sebagai program Jawanisasi dan Islamisasi. Kecurigaan itu disebabkan sifat program yang bersifat nasional tanpa memperhatikan keunikan wilayah dan masyarakatnya, yang jumlah kelahiran terbatasi oleh proses seleksi alam, sementara program Transmigrasi dari Jawa yang umumnya beragama Islam juga berlangsung pada saat yang bersamaan.

III.2.5. Brian W. Hogwood & Lewis A. Gunn : Implementasi yang Sempurna (1978)

Hogwood dan Gunn adalah penulis dari Inggris yang sangat kuat mempertahankan pendapatnya tentang pentingya pendekatan Top-down dalam proses implementasi, meski banyak kritik atas pendekatan tersebut. Bagi mereka pendekatan bottom-up yang cenderung mendekati permasalahan implementasi kasus per kasus dianggap tidak menarik apalagi mengingat para pembuat kebijakan adalah orang-orang yang telah dipilih secara demokratis, sehingga sudut pandang mereka tentang implementasi bukanlah suatu hal yang mencederai demokrasi. Ide dasar mereka bermuasal dari publikasi Gunn pada tahun 1978 yang mengkaji tentang penyebab implementasi seringkali mengalami kegagalan, dan kemudian dikembangkan dalam tulisan yang berjudul Policy Analysis for The Real World (1984).

Dalam buku tersebut mereka memberikan proposisi-proposisi untuk mencapai implementasi yang sempurna bagi para pembuat kebijakan, sebagai berikut :

Situasi di luar badan/organisasi pelaksana tidak menimbulkan kendala-kendala besar bagi proses implementasi (that circumstances external to the implementing agency do not impose crippling constraints)
Tersedia cukup waktu dan cukup sumberdaya untuk melaksanakan program (that adequate time and sufficient resources are made available to the programme)
Tidak ada kendala dalam penyediaan keseluruhan sumberdaya yang dibutuhkan, termasuk sumberdaya yang dibutuhkan dalam setiap tahapan implementasi (that not only are there no constraints in terms of overall resources but also that, each stages in the implementation process, the required combination of resources is actually available).
Kebijakan yang akan diimplementasikan didasarkan pada teori sebab-akibat yang valid.(That the policy to be implemented is based upon a valid theory of cause anda effect).
Hubungan sebab-akibat tersebut hendaknya bersifat langsung dan sesedikit mungkin ada hubungan antara (intervening variable) (the relationship between cause and effect is direct and that there ara a few, if any, intervening links).
Diimplementasikan oleh lembaga tunggal yang tidak bergantung pada lembaga-lembaga lainnya, namun jikapun melibatkan lembaga lainnya, hendaknya hubungan kebergantungan antar lembaga tersebut sangat minim (that there is a single implementing agency that need not depend upon other agencies for success, or if other agencies must be involved, that the dependency relationships are minimal in number and importance).
Adanya pemahaman yang menyeluruh dan kesepakatan atas tujuan yang hendak dicapai dan kondisi ini harus ada dalam seluruh proses implementasi (that there is complete understanding of, and agreement upon, the objectives to be achieved, and that these conditions persists throughout the implementation process) .
Dalam rangka mencapai tujuan yang telah disepakati, adalah mungkin untuk menspesifikasikan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak yang terlibat, dalam urutan langkah –langkah pelaksanaan secara lengkap, detail dan sempurna (in the moving toward agreed objectives it is possible to specify, in complete detail and perfect sequence, the tasks to be performed by each participant) .
Adanya komunikasi dan koordinasi yang sempurna antara berbagai elemen yang terlibat dalam program (that there is perfect communication among, and co-ordination of, the various elements involved in the programme),
Bahwa yang berwenang dapat menuntut dan menerima kepatuhan yang sempurna (That those in authority can demand and obtain perfect obedience).

Menurut Hogwood & Gunn untuk mencapai implementasi yang sempurna adalah mungkin manakala dapat mengontrol seluruh system administrasi sehingga kondisi-kondisi sebagaimana yang mereka sebutkan di atas dapat terpenuhi, meski juga menyadari bahwa kondisi demikian nyaris mustahil terjadi di dunia nyata. Namun mereka memandang bahwa proposisi-proposisi tersebut adalah syarat normative yang harus diupayakan agar implementasi berjalan menuju sempurna. Sayangnya di dunia nyata selain kondisi demikian sangat sulit bahkan mustahil dipenuhi sepenuhnya, juga bahkan karena memang tak harus seperrti itu.

Bagi Negara-negara maju dengan prinsip demokrasinya mengharapkan syarat ke 10 terpenuhi yang menuntut dan menerima kepatuhan yang sempurna dari aparat pelaksana, nyaris tak mungkin. Bagi Negara-negara berkembang – syarat-syarat yang sulit dipenuhi lebih banyak lagi terutaman yang berkaitan dengan ketersediaan waktu dan sumberdaya secara menyeluruh (SDM, dana, skills, teknologii, dll) bagi setiap program yang diimplementasikan. Justru karena keterbatasan sumberdaya (dan juga waktu) maka banyak kebijakan-kebijakan (program-program) yang harus dilaksanakan secara incremental. Selain itu, syarat ke 8 yang menuntut spesifikasi tugas yang detail, lengkap dalam urutan-urutan yang sempurna; seringkali justru tidak harus sedemikian ketat, karena cenderung menyebabkan implementor lebih memilih memenuhi SOP daripada bertindak memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan sudut pandang yang sangat top-down oriented tersebut, tidak tersisa peluang diskresi bagi implementor yang mungkin justru sangat diperlukan agar tujuan kebijakan dapat tercapai dalam situasi dan kondisi yang beragam di lapangan.

III.2.6. George Charles Edwards III: Pendekatan Masalah Implementasi (1980)

Kendati karyanya tidak pernah dikutip dan dibahas oleh para penulis Asing (Amerika dan Inggris) dalam buku tentang kebijakan public, khususnya dalam kajian tentang implementasi kebijakan, namun karya Edwards ini justru paling banyak dikutip oleh penulis dan pemerhati implementasi di Indonesia dibanding model yang dikembangkan oleh duet Van meter dan Van Horn. Dibanding tulisan Van Meter dan Van Horn yang hanya sebuah artikel, jabaran George C. Edwards III mengenai konsep-konsep yang dibahasnya jauh lebih dalam dan operasional. Mungkin karena alasan inilah karyanya banyak dikutip di dalam negeri, meski variable-variabel yang ia ajukan nyaris serupa, bahkan lebih sederhana dibanding dengan variable-variabel yang diajukan oleh pendahulunya.

Dalam bukunya yang berjudul Implementing Public Policy yang diterbitkan tahun 1980, Edwards III menyatakan bahwa proses implementasi sebagai : “…the state of policy making between the establishment of a policy (such as the passage of a legislative act, the issuing of an executive order, the handing down of a judicial decision, or the promulgation of a regulatory rule) and the consequences of the policy for the peple whom it effect.” (Edwards, 1980 : 1)

Implementasi menurut Edwards, diartikan sebagai tahapan dalam proses kebijaksanaan yang berada diantara tahapan penyusunan kebijaksanaan dan hasil atau konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan oleh kebijaksanaan itu (output, outcome). Yang termasuk aktivitas implementasi menurutnya adalah perencanaan, pendanaan, pengorganisasian, pengangkatan dan pemecatan karyawan, negosiasi dan lain-lain.

Dalam model yang dikembangkannya, ia mengemukakan ada 4 (empat) faktor kritis yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi. Pendekatan yang dilakukan dengan mengajukan pertanyaan :”Prakondisi apa yang harus ada agar implementasi berhasil?” dan “ Apa yang menjadi kendala pokok bagi suksesnya suatu implementasi?” dan menemukan 4 (empat) variabel tersebut setelah mengkaji beberapa pendekatan yang dilakukan penulis lain.

Gambar III.3. Approach to Implemetation Problems

Ke empat variabel tersebut adalah : 1. Komunikasi; 2. Sumberdaya; 3. Disposisi atau Sikap Pelaksana; 4. Struktur Birokrasi, yang keseluruhannya saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain dalam menentukan keberhasilan atau kegagalan implementasi. Dalam gambar geometris pendekatan tersebut tampak pada gambar III.3.

Kesaling-terkaitan antara ke-empat variabel tersebut pada hasil implementasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Komunikasi

Ada tiga hal dalam komunikasi ini yang perlu mendapatkan perhatian :

Transmisi

Sebuah kebijakan yang akan diimplementasikan harus disalurkan pada pejabat yang akan melaksanakannya. Seringkali masalah transmisi terjadi manakala pelaksana tidak menyetujui kebijakan (disposisi) tersebut dengan mendistorsikan perintah kebijakan atau bahkan menutup komunikasi yang diperlukan. Masalah transmisi juga terjadi manakala kebijakan yang akan diimplementasikan harus melalui struktur birokrasi yang berlapis atau karena tidak tersedianya saluran komunikasi yang memadai (sumberdaya).

b. Kejelasan (Clarity)

Kejelasan tujuan dan cara yang akan digunakan dalam sebuah kebijakan merupakan hal yang mutlak agar dapat diimplementasikan sebagaimana yang telah diputuskan. Namun hal tersebut tidak selalu terjadi. Ada berbagai alasan yang menyebabkan sebuah kebijakan tidak dirumuskan secara jelas, diantaranya adalah: i). kerumitan dalam pembuatan kebijakan yang terjadi antara eksekutif dan legislatif, sehingga mereka cenderung menyerahkan detil pelaksanaannya pada bawahan; ii) Adanya opisisi dari masyarakat atas kebijakan tersebut; iii). Kebutuhan mencapai konsensus antara tujuan yang saling bersaing saat merumuskan kebijakan tersebut; iv). Kebijakan baru yang para perumusnya belum terlalu menguasai masalah (tentang ini sering dikatakan sebagai upaya untuk menghindar dari tanggung jawab); v). Biasanya terjadi pada kebijakan yang menyangkut aturan hukum.

Pada bagian ini selain mengaitkan implementasi dengan tipe/jenis kebijakan, tampaknya Edwards III juga banyak mengacu pada hasil studi Bardach dalam Implementation Game.

c. Konsistensi

Implementasi yang efektif selain membutuhkan komunikasi yang jelas, juga yang konsisten. Proses transmisi yang baik namun dengan perintah yang tidak konsisten akan menyebabkan membingungkan pelaksana. Banyak hal yang bisa menyebabkan arah kebijakan menjadi tidak konsisten, diantaranya karena : i). Kompleksitas kebijakan yang harus dilaksanakan; ii). Kesulitan yang biasa muncul saat memulai implementasi sebuah kebijakan baru; iii). Kebijakan memiliki beragam tujuan dan sasaran, aau kadang karena bertentangan dengan kebijakan yang lain; iv). Banyaknya pengaruh berbagai kelompok kepentingan atas isu yang dibawa oleh kebijakan tersebut.

2. Sumberdaya

Yang dimaskud dengan sumberdaya yang diperlukan dalam implementasi menurut Edwards III adalah :

a. Staff, yang jumlah dan skills (kemampuannya) sesuai dengan yang dibutuhkan.

b. Informasi.

Informasi berbeda dengan komunikasi. Yang diperlukan di sini adalah : i). Informasi yang terkait dengan bagaimana melaksanakan kebijakan tersebut (Juklak-Juknis) serta, ii). Data yang terkait dengan kebijakan yang akan dilaksanakan.

c. Kewenangan

Kewenangan yang dibutuhkan dan harus tersedia bagi implementor sangat bervariasi tergantung pada kebijakan apa yang harus dillaksanakan. Kewenangan tersebut dapat berwujud : membawa kasus ke meja hijau; menyediakan barang dan jasa; kewenangan untuk memperoleh dan menggunakan dana, staf, dll kewenangan untuk meminta kerjasama dengan badan pemerintah yang lain, dll.

d. Fasilitas

Kendati implementor telah memiliki jumlah staf yang memadai, telah memahami apa yang diharapkan darinya dan apa yang harus dilaksanakan, juga telah memperoleh kewenangan yang diperlukan untuk mengimplementasikan kebijakan, namun tanpa fasilitas fisik yang memadai, implementasi juga tidak akan efektif. Fasilitas fisik ini beragam tergantung pada kebutuhan kebijakan : ruang kantor, komputer, dll.

3. Disposisi

Yang dimaksud dengan disposisi adalah sikap dan komitmen dari pelaksana terhadap kebijakan atau program yang harus mereka laksanakan karena setiap kebijakan membutuhkan pelaksana-pelaksana yang memiliki hasrat kuat dan komitmen yang tinggi agar mampu mencapai tujuan kebijakan yang diharapkan. Terdapat tiga unsur utama yang mempengaruhi kemampuan dan kemauan aparat pelaksana untuk melaksanakan kebijakan yaitu:

a. Kognisi yaitu seberapa jauh pemahaman pelaksanan terhadap kebijakan. Pemahaman terhadap tujuan kebijakan sangatlah penting bagi aparat pelaksana lebih-lebih apabila sistem nilai yang mempengaruhi sikapnya berbeda dengan sistem nilai pembuat kebijakan, maka implementasi kebijakan tidak akan berjalan dengan efektif. Ketidakmampuan administratif dari pelaksana kebijakan yaitu ketidakmampuan dalam menanggapi kebutuhan-kebutuhan dan harapan-harapan yang disampaikan oleh masyarakat dapat menyebabkan pelaksanaan suatu program tidak efektif.

Arahan dan tanggapan pelaksanan, hal ini meliputi bagaimana penerimaan, ketidakberpihakan maupun penolakan pelaksana dalam menyikapi kebijaksanaan.
Intensitas respon atau tanggapan pelaksana.

Karakter dari pelaksana akan mempengaruhi tindakan-tindakan pelaksana dalam mengimplementasikan kebijakan karena pelaksana adalah individu yang tidak mungkin bebas dari kepercayaan, aspirasi dan kepentingan pribadi yang ingin mereka capai. Dalam mengimplementasikan suatu kebijakan terdapat suatu kemungkinan dari pelaksana untuk membelokkan apa yang sudah ditentukan demi kepentingan pribadinya, sehingga dengan sikap pelaksana tersebut dapat menjauhkan tujuan dari kebijakan sebenarnya.

4. Struktur birokrasi:

Yang dimaksud dengan Struktur Birokrasi Edwards III adalah mekanisme kerja yang dibentuk untuk mengelola pelaksanaan sebuah kebijakan. Ia menekankan perlu adanya Standart Operating Procedure (SOP) yang mengatur tata aliran pekerjaan diantara para pelaksana, terlebih jika pelaksanaan program melibatkan lebih dari satu institusi. Ia juga mengingatkan bahwa adakalanya fragmentasi diperlukan manakala implementasi kebijakan memerlukan banyak program dan melibatkan banyak institusi untuk mencapai tujuannya.

Berikut ini adalah 2 penulis buku tentang studi implementasi yang cukup berpengaruh yang semula memberikan pendekatan yang bersifat Top-Down, namun pada tulisan-tulisan mereka selanjutnya mereka mulai memasukkan pentingnya peran pelaksana tingkat bawah (Karenanya dalam bererapa literatur mengenai Studi Implementasi, model mereka kadang dikatagorikan model Top–Down, kadang sudah dikatagorikan model Sintesa).

III.2.7 Merilee S. Grindle : Content of Policy & Context of Implementation (1980)

Grindle dalam bukunya yang berjudul Politics and Policy Implementation in The Third Word (1980), mengatakan bahwa dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan tergantung pada content (isi) dan contextnya, dan tingkat keberhasilannya tergantung pada kondisi 3 komponen variabel sumberdaya implementasi yang diperlukan. Ketiga komponen ini menyebabkan program nasional menghasilkan variasi outputs dan outcomes yang berbeda di daerah. Ketiga komponen itu adalah:

Contents of policy messages
ketersediaan dana dan sumber lain untuk melaksanakan kebijakan;
adanya sanksi;
tingkat kesukaran masalah kebijakan.
Kredibilitas pesan kebijakan
kejelasan pesan kebijakan;
konsistensi kebijakan;
frekuensi pengulangan kebijakan;
penerimaan pesan
Bentuk kebijakan
efficacy of the policy;
partisipasi masyarakat;
tipe kebijakan.

Selain itu Grindle juga mengatakan bahwa implementasi program ditentukan oleh Konten (isi) program/policy dan konteks implementasinya, sebagai berikut :

A. Content of Policy (Isi Kebijakan)

Isi kebijakan atau program akan berpengaruh pada tingkat keberhasilan implementasi. Kebijakan kontroversial, kebijakan-kebijakan yang dipandang tidak populis, kebijakan menghendaki perubahan besar, biasanya akan mendapatkan perlawanan baik dari kelompok sasaran bahkan mungkin dari implementornya sendiri yang mungkin merasa kesulitan melaksanakan kebijakan tersebut atau merasa dirugikan. Isi kebijakan yang dapat mempengaruhi implementasi menurut Grindle adalah sbb:

1. Kepentingan yang dipengaruhi oleh adanya program.

Apabila kebijakan tersebut tidak menimbulkan kerugian di salah satu pihak (misalnya jenis kebijakan Redistribution menurut katagori Ripley dan Lowie), maka implementasinya akan lebih mudah karena tidak akan menimbulkan perlawanan bagi yang kepentingannya dirugikan.

2. Jenis manfaat yang akan dihasilkan.

Kebijakan yang memberikan manfaat kolektif atau pada banyak orang akan lebih mudah diimplementasikan karena lebih mudah mendapatkan dukungan dari kelompok sasaran atau masyarakat.

3. Jangkauan perubahan yang diinginkan.

Semakin luas dan besar perubahan yang diinginkan melalui kebijakan tersebut, biasanya akan semakin sulit pula dilaksanakan. Misalnya kebijakan anti Korupsi dan KKN yang telah berkali-kali dibuat oleh beberapa presiden RI dengan berbagai badan pemeriksa, tetap menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia karena kebijakan tersebut menuntut banyak perubahan perilaku yang tidak dilaksanakan dengan konsekuen. Kredibilitas pesan kebijakan tidak terpenuhi karena isi kebijakan yang mengatur tentang adanya sangsi tidakdijalankan dengan konsisten.

4. Kedudukan pengambil keputusan.

Semakin tersebar kedudukan pengambil keputusan dalam kebijakan (baik secara geografis ataupun organisatoris), akan semakin sulit pula implementasinya. Kasus demikian banyak terjadi pada kebijakan-kebijakan yang implementasinya melibatkan banyak instansi.

5. Pelaksana program.

Manakala pelaksana program memiliki kemampuan dan dukungan yang dibutuhkan oleh kebijakan, maka tingkat keberhasilannya juga akan tinggi.

5. Sumber daya yang disediakan.

Tersedianya sumberdaya yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan kebijakan, dengan sendirinya akan mempermudah pelaksanaannya. Sumberdaya ini berupa tenaga kerja, keahlian, dana, sarana, dll.

B. Context of Implementation (Konteks Implementasi)

Konteks dimana dan oleh siapa kebijakan tersebut diimplemetasikan juga akan berpengaruh pada tingkat keberhasilannya, karena seberapapun baik dan mudahnya kebijakan dan seberapapun dukungan kelompok sasaran, hasil implementasi tetap bergantung pada implementornya. Karakter dari pelaksana akan mempengaruhi tindakan-tindakan pelaksana dalam mengimplementasikan kebijakan karena pelaksana adalah individu yang tidak mungkin bebas dari kepercayaan, aspirasi dan kepentingan pribadi yang ingin mereka capai. Dalam mengimplementasikan suatu kebijakan terdapat suatu kemungkinan dari pelaksana untuk membelokkan apa yang sudah ditentukan demi kepentingan pribadinya, sehingga dapat menjauhkan tujuan dari kebijakan sebenarnya.

Konteks implementasi yang berpengaruh pada keberhasilan implementasi menurut Grindle adalah sebagai berikut:

Kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat.

Strategi, sumber dan posisi kekuasaan implementor akan menentukan tingkat keberhasilan kebijakan yang diimplentasikannya. Apabila suatu kekuatan politik merasa berkepentingan atas suatu program, maka mereka akan menyusun strategi guna memenangkan persaingan yang terjadi dalam implementasi sehingga mereka dapat menikmati outputnya.

Karakteristik lembaga dan penguasa.

Implementasi Suatu program dapat menimbulkan konflik bagi yang kepentingan-kepentingannya dipengaruhi. Strategi penyelesaian konflik mengenai ”siapa mendapatkan apa” (misalnya penggusuran pasar tradisional menjadi supermarket) dapat menjadi petunjuk tak langsung mengenai ciri-ciri penguasa atau lembaga yang menjadi implemento

sumber :

http://rochyati-w-t-fisip.web.unair.ac.id/artikel_detail-69584-Umum-PENDEKATAN%20DAN%20TEORI%20%E2%80%93%20TEORI%20IMPLEMENTASI%20%20%20%20KEBIJAKAN%20PUBLIK.html

Makalah KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG OTONOMI DAERAH, rinastkip


“KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG
OTONOMI DAERAH”
Oleh:
ALDY IAN
Editor : M. Lukmanul Hakim, S.Pd.I
Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI)

 

BAB I

PENDAHULUAN

Krisis ekonomi dan yang lainnya yang melanda Indonesia pada tahun 1997 memberikan dampak positif dan dampak negatif bagi upaya peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Di satu sisi,  krisis tersebut telah memberikan dampak yang luar biasa pada kemiskinan, namun disatu sisi krisis tersebut juga memberi “berkah tersembunyi” (blessing in disguised) bagi upaya peningkatan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia dimasa yang akan datang. Karena krisis ekonomi dan krisis-krisis yang lainnya yang dialami telah membuka jalan bagi munculnya reformasi total tersebut adalah mewujudkan masyarakat yang madani terciptanya good governance, dan mengembangkan model pembangunan yang berkeadilan. Disamping itu reformasi juga telah memunculkan sikap keterbukaan dan fleksibilitas sistem politik dan kelembagaan sosial, sehingga mempermudah proses pengembangan dan modernisasi lingkungan legal dan regulasi untuk pembaruan pradigma di berbagai bidang kehidupan

Salah satu unsur reformasi total itu adalah tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada daerah kabupaten dan kota. Tuntutan seperti ini adalah wajar, paling tidak untuk dua alasan. Pertama, intervensi pemerintah pusat yang terlalu besar di masa yang lalu telah menimbulkan rendahnya kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah dalam mendorong proses pembangunan dan kehidupan demokrasi didaerah. Arahan dan kebutuhan akan undang-undang yang terlalu besar dari pemerintah pusat tersebut menyebabkan inisiatif dan prakarsa daerah cenderung mati dan sehingga pemerintah daerah sering kali  menjadikan pemenuhan peraturan  sebagai tujuan, bukan sebagai alat untuk pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, tuntutan pemberian otonomi itu juga muncul sebagai jawaban untuk memasuki era permainan baru yang membawa aturan baru pada semua aspek kehidupan dimasa yang kana datang. Dimana pada masa yang akan datang pemerintah akan kehilangan kendali pada banyak persoalan seperti perdagangan internasional, informasi dan ide maupun keuangan. Dengan banyaknya berbagai persoalan tersebut, maka pemerintah akan kesulitan untuk menyelesaikan semua persoalan-persoalan yang sepele yang dihadapi oleh masyarakat.

Untuk menghadapi permainan baru yang penuh dengan aturan baru tersebut, dibutuhkan strategi baru. Berbagi ketetapan MPR yang telah dihasilkan melalui sidang istimewa.  Salah satu ketetapan MPR tersebut adalah TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang “Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan  keuangan pusat dengan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” Dengan TAP MPR itulah sebagai landasan keluarnya UU no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antar pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah yang kan membawa angin segar bagi pengembangan otonomi daerah. Kedua UU ini telah membawa perubahan mendasar pada pola hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Namun direvisi lagi dengan UU No.32 tahun 2004 sebagai koreksi kelemahan-kelemahan UU sebelumnya dan ditambah dengan pemilihan langsung kepala daerah

BAB II

PEMBAHASAN

Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah. Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia merdeka. Setiap manusia Indonesia dijamin oleh konstitusi, memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan keahliannya dimanapun di wilayah nusantara ini.

Yang perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah daerah mampu membangun kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat mendesain standard Pelayanan Publik yang mudah, murah dan cepat. Untuk menciptakan kelembagaan pemerintah daerah otonom yang mumpuni perlu diisi oleh SDM yang kemampuannya tidak diragukan, sehingga merit system perlu dipraktekkan dalam pembinaan SDM di daerah.

Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia

Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini :

  1. UU No. 1 tahun 1945
    Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
  2. UU No. 22 tahun 1948
    Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
  3. UU No. 1 tahun 1957
    Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
  4. Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
    Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
  5. UU No. 18 tahun 1965
    Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja
  6. UU No. 5 tahun 1974
    Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
  7. UU No. 22 tahun 1999
    Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
  8. UU No. 32 tahun 2004

Keluarnya UU ini  merupakan koreksi total atas kelemahan yang terdapat dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan Antara pemerintah Pusat dengan Daerah, juga dilengkapi dengan sistem pemilihan langsung kepala daerah

Kelemahan Otonomi Daerah

Tidak heran jika wewenang yang besar itu justru melahirkan penyimpangan, yaitu mengalirkan dana negara ke kantong pribadi.serta terjadinya berbagai penyimpangan-penyimpangan lainnya diantaranya

Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah:

1. Korupsi Pengadaan Barang
Modus :

a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.

2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :

a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.

3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :

a. Pemotongan dana bantuan sosial
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).

5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.

6. Penyelewengan dana proyek
Modus :

a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengetahuan orang lain.

7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.

8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
Modus :

a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan pajak lebih rendah dari penerimaan riil.

9. Manipulasi proyek-proyek fisik (jalan, jembatan, bangunan, kantor, sekolah, asrama)
Modus :

a. Mark up nilai proyek
b. Pungutan komisi tidak resmi terhadap kontraktor

10. Daftar Gaji atau honor fiktif
Modus : Pembuatan pekerjaan fiktif.

11. Manipulasi dana pemeliharaan dan renovasi fisik.
Modus :

a. Pemotongan dana pemeliharaan
b. Mark up dana pemeliharaan dan renovasi fisik

12. Pemotongan dana bantuan (inpres, banpres)
Modus : Pemotongan langsung atau tidak langsung oleh pegawai atau pejabat berwenang.

13. Proyek pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara fiktif (tidak ada proyek atau intensitas)
Modus : Tidak ada proyek atau intensitas yang tidak sesuai laporan. Misalnya kegiatan dua hari dilaporkan empat hari.

14. Manipulasi ganti rugi tanah dan bangunan
Modus : Pegawai atau pejabat pemerintah yang berwenang tidak memberikan harga ganti rugi secara wajar atau yang disediakan.

15. Manipulasi biaya sewa fasilitas dan transportasi
Modus : Manipulasi biaya penyewaan fasilitas pemerintah kepada pihak luar

16. Pembayaran fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri sipil, prajurit, tahanan dan lain-lain
Modus :

a. Alokasi fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri Sipil, prajurit tahanan dalam catatan resmi seperti APBD.
b. Menggunakan kuitansi fiktif.

17. Pungli Perizinan; IMB, sertifikat SIUPP, besuk tahanan, ijin tinggal, ijin TKI, ijin frekuensi, impor ekspor, pendirian apotik, RS, klinik, Delivery Order pembelian sembilan bahan pokok agen dan distributor.
Modus :

a. Memungut biaya tak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan.
b. mark up biaya pengurusan ijin
c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.

18. Pungli kependudukan dan Imigrasi
Modus :

a. Memungut biaya tidak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan.
b. mark up biaya pengurusan ijin
c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.

19. Manipulasi Proyek Pengembangan Ekonomi Rakyat
Modus : Penyerahan dalam bentuk uang.

20. Korupsi waktu kerja
Modus :

a. Meninggalkan pekerjaan
b. Melayani calo yang memberi uang tambahan
c. Menunda pelayanan umum

Berbagai Dampak

Selain keuntungan yang didapat  serta diperoleh dengan adanya otonomi daerah juga ada sisi buruknya malahan semakin memperburuk keadaan. Beberapa Bupati menetapkan peningkatan ekstraksi besar-besaran sumber daya alam di daerah mereka –suatu proses yang semakin mempercepat perusakan dan punahnya hutan serta sengketa terhadap tanah. Pemerintahan kabupaten juga tergoda untuk menjadikan sumbangan yang diperoleh dari hutan milik negara dan perusahaan perkebunan bagi budget mereka.           Kelompok-kelompok masyarakat sipil menyerukan agar otonomi daerah dikembalikan pada jalur semula –yang menjamin tujuan-tujuan awal untuk memperkuat demokrasi lokal. Selain itu, mereka juga menyerukan agar desakan untuk membangun pemerintahan yang bersih tidak dilupakan dalam arus cari untung dari sumber daya alam.
Sejalan dengan perjalanan waktu, kebijakan tersebut menuai banyak persoalan, antara lain masalah kordinasi antar daerah otonom tingkat provinsi dan kabupaten, munculnya “raja-raja kecil” di daerah yang cenderung melakukan abuse of power yang mengabaikan nilai etik dalam berpolitik, sulit melakukan su`            pervisi daerah otonom dan lain sebagainya. Kemudian Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Otonomi Daerah, yakni dengan pemberlakuan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. Semangat yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut tidak ditujukan untuk melakukan “resentralisasi” atas apa yang telah didesentralisasikan, namun lebih ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dan menambah manfaat positif dari otonomi daerah sebagai salah satu agenda utama reformasi. Untuk membangun tata pemerintahan yang baik bagi kebaikan dan kesejahteraan rakyat, implementasi otonomi daerah perlu terus dicermati, dievaluasi dan disempurnakan

PENUTUP

Pelaksanaan otonomi daerah memungkinkan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan dan tugas Pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana perekat Integrasi bangsa. UU No. 22 1999 jauh lebih Desentralistik dibandingkan dengan UU No. 5 1974 namun karena pelaksanaan nya berbarengan dengan pelaksanaan Reformasi yang mengakibatkan efuria-efuria di kalangan masyarakat maka pelaksanaan otonomi daerah dapat juga diwarnai efuria baik dari Kepala daerah maupun dari para anggota DPRD. Untuk itu maka keluarlah UU No.32 tahun 2004 sebagai ganti dari UU sebelumnya serta koreksi total atas segala kelemahan-kelemahan yang ada pada UUNo.22 tahun 1999.

Untuk menjamin agar pelaksanaan otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, maka segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, Pers maupun para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri, transparansi, demokratisasi dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik good government dan Clean government.

Bila semua daerah otonom dapat menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan demokratis, maka pemerintah kita secara nasional pada suatu saat nanti entah kapan mungkin juga akan dapat menjadi birokrasi yang bersih dan professional sehingga mampu menjadi negara besar yang diakui dunia.

DAFTAR PUSTAKA

Harian Umum Republika edisi 22 November 2000, 10 Januari 2001, 9 Maret 2001 dan 20 Maret 2001.

Kasim,Azhar 1993, Pengukuran Efektifitas dalam Organisasi, Lembaga Penerbit FEUI bekerjasama dengan Pusat antar universitas Ilmu-ilmu Sosial UI.

UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 1974.

Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia. Otonomi Daerah.

www.Google.co.id Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah.November 2004

www.Google.co.id Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia.2004

www.Google.co.id Otonomi Daerah Dan Pelayanan Publik.2004

Makalah : Karakteristik dan Model-model Pembelajaran ( rinastkip )


BAB I PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Model pembelajaran adalah kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar peserta didik untuk mencapai tujuan belajar tertentu, dan berfungsi sebagai pedoman bagi perancang pembelajaran dan guru dalam merencanakan dan melaksanakan aktivitas belajar mengajar

Secara luas, Joyce dan Weil (2000:13) mengemukakan bahwa model pembelajaran merupakan deskripsi dari lingkungan belajar yang menggambarkan perencanaan kurikulum, kursus-kursus, rancangan unit pembelajaran, perlengkapan belajar, buku-buku pelajaran, program multi media, dan bantuan belajar melalui program komputer. Hakikat mengajar menurut Joyce dan Weil adalah membantu belajar (peserta didik) memperoleh informasi, ide, keterampilan, nilai-nilai, cara berpikir, dan belajar bagaimana cara belajar.

Merujuk pada dua pendapat di atas, penulis memaknai model pembelajaran dalam BBM (Bahan Belajar Mandiri) ini sebagai suatu rencana mengajar yang memperlihatkan pola pembelajaran tertentu, dalam pola tersebut dapat terlihat kegiatan guru-peserta didik di dalam mewujudkan kondisi belajar atau sistem lingkungan yang menyebabkan terjadinya belajar pada peserta didik. Di dalam pola pembelajaran yang dimaksud terdapat karakteristik berupa rentetan atau tahapan perbuatan/kegiatan guru-peserta didik atau dikenal dengan istilah sintaks dalam peristiwa pembelajaran. Secara implisit di balik tahapan pembelajaran tersebut terdapat karakteristik lainnya dari sebuah model dan rasional yang membedakan antara model pembelajaran yang satu dengan model pembelajaran yang lainnya.

 

 

 

 

B. Identifikasi Masalah

Secara lebih luas Model-model pembelajaran.  didefinisikan sebagai berikut :

  1. Model-model pembelajaran dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
  2. Model-model pembelajaran adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif.
  3. Model-model pembelajaran adalah penentuan tujuan yang akan dicapai atau yang akan dilakukan, bagaimana, bilamana, dan siapa.

 

Prinsip – Prinsip Model-Model Pembelajaran

Agar Model-model pembelajaran dapat menghasilkan rencana yang efektif dan efisien, prinsip-prinsip berikut patut diperhatikan diantarany:.

  1. Model-model pembelajaran hendaknya mempunyai dasar nilai yang jelas dan mantap. Nilai yang menjadi dasar bisa berupa nilai budaya, nilai moral, dan nilai religius, maupun gabungan dari ketiganya. Acuan nilai yang jelas dan mantap akan memberikan motivasi yang kuat untuk menghasilkan rencana yang sebaik-baiknya;
  2. Model-model pembelajaran hendaknya berangkat dari tujuan umum, tujuan umum itu dirinci menjadi khusus, kemudian bila masih bisa dirinci menjadi tujuan khusus, itu dirinci menjadi lebih rinci lagi. Adanya rumusan tujuan umum dan tujuan khusus yang terinci akan menyebabkan berbagai unsur dalam laporan hasil penelitian, memiliki relevansi yang tinggi dengan tujuan yang akan dicapai.
  3. Model-model pembelajaran hendaknya realistis. Model-model pembelajaran hendaknya disesuaikan dengan sumber daya dan dana yang tersedia. Dalam hal sumber daya hendaknya dipertimbangkan kualitas maupun kuantitas manusia dan perangkat penunjangnya, laporan hasil penelitian sebaiknya tidak mengacu pada sumber  daya yang diperkiranan, melainkan pada sumber daya dan dana yang nyata.
  4. Model-model pembelajaran hendaknya mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menghambat pelaksanaan laporan hasil penelitian nanti. Kondisi sosial budaya tersebut misalnya system nilai, adat istiadat, keyakinan, serta cita-cita. Terhadap kondisi sosial budaya yang mendukung pelaksanaan laporan hasil penelitian hendaknya telah direncanakan cara memanfaatkan secara maksimal faktor pendukung itu, sedangkan terhadap kondisi sosial budaya yang menghambat, hendaknya telah direncanakan cara untuk mengantisipasinya dan menekannya menjadi sekecil-kecilnya, dan;
  5. 5.      Model-model pembelajaran hendaknya fleksibel. Meskipun berbagai hal yang terkait dengan pelaksanaan rencana telah dipertimbangkan sebaik-baiknya, masih mungkin terjadi hal-hal yang diluar perhitungan model-model pembelajaran ketika rencana itu dilksanakan. Oleh karena itu, dalam membuat model-model pembelajaran hendaknya disediakan ruang gerak bagi kemungkinan dari rencana sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang terjadi diluar perhitungan model-model pembelajaran

C. Batasan dan Rumusan Masalah Model-Model Pembelajaran

Pada garis besarnya suatu menulis model-model pembelajaran akan melalui langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Menetapkan tujuan yang akan dicapai. Tujuan yang ditetapkan ini merupakan rincian yang lebih umum, baik tujuan individual maupun tujuan kelompok;
  2. Menetapkan standar keberhasilan. Standar keberhasilan ini meliputi standar kualitas;
  3. Menetapkan system evaluasi. Sistem evaluasi ini mencakup evaluasi proses dan evaluasi hasil;
  4. Menganalisis situasi dan kondisi yang terkait dengan tujuan yang akan dicapai. Situasi dan kondisi yang akan dianalisis misalnya ekonomi, politik, system nilai, adat istiadat, keyakinan serta cita-cita. Dalam analisis ini penekanannya terutama pada pengungkapan faktor-faktor penunjang maupun penghambat pencapai tujuan;
  5. Menetapkan kegiatan-kegiatan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan yang ditetapkan sudah mempertimbangkan faktor-faktor penunjang maupun penghambat pencapaian tujuan yang diperoleh dari hasil analisis terhadap situasi dan kondisi yang terkait dengan tujuan yang akan dicapai;
  6. Menetapkan urutan hierarkhis dari kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan;
  7. Menetapkan alternative kegiatan-kegiatan lain untuk mengantisipasi kemungkinan tidak efektif dan tidak efisiennya kegiatan-kegiatan yang ditetapkjan sebagai kegiatan utama untuk mencapai tujuan;
  8. Menetapkan urutan hierarkhis dan kegiatan-kegiatan alternative sebagai kegiatan- kegiatan utama;
  9. Memerinci waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap kegiatan, dan;
  10. Menetapkan personalia pelaksana setiap kegiatan.

 D. Tujuan dan Manfaat

Uraian tentang pengertian, prinsip, dan tahap-tahap  Model-model pembelajaran sebagaimana dikemukakan diatas menyiratkan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang penulis Model-model pembelajaran agar dapat dihasilkan rencana efektif dan efisien. Pada pokoknya kemampuan-kemampuan yang dituntut dari seorang penulis Model-model pembelajaran meliputi :

  1. Kemampuan memprediksi keadaan masa datang. Dengan kemampuan memprediksi yang memadai, akan dihasilkan rencana yang tidak mengalami banyak perubahan saat dilaksanakan nanti
  2. Kemampuan menganalisis kondisi nyata saat perencanaan dilakukan. Kemampuan ini sesungguhnya merupakan dasar bagi pengadaan prediksi yang tepat. Dengan menganalisis secara tepat kondisi nyata saat perencanaan dilakukan, sebagian dari prediksi yang tepat telah dilewati, dan;
  3. kemampuan melakukan perhitungan-perhitungan matematis yang akurat. Kemampuan sesungguhnya menjadi dasar bagi pengadaan analisis kondisi nyata secara akurat untuk keperluan perencanaan, maupun diperlukan untuk melakukan perhitungan-perhitungan matematis saat melakukan perencanaan.

Betapapun besarnya kemampuan seseorang dalam melakukan menulis model-model pembelajaran, manusia tetap memiliki keterbatasan dalam melakukan perencanaan, apalagi bila perencanaan yang dilakukan menyangkut suatu lembaga yang besar.

BAB II

PENGERTIAN, KARAKTERISTIK, DAN PENGGOLONGAN MODEL   PEMBELAJARAN

Dalam baacaan ini Anda akan mempelajari tentang pengertian, karakteristik, dan penggolongan model-model pembelajaran secara umum. Paparan dari masing-masing aspek tersebut adalah sebagai berikut.

A. Pengertian Model Pembelajaran

  1. Pembelajaran

Di dalam BBM ini istilah pembelajaran sama dengan  proses belajar mengajar. Dalam konteks pembelajaran terdapat dua komponen penting, yaitu guru dan peserta didik yang saling berinteraksi. Dengan demikian, dalam modul ini, pembelajaran didefinisikan sebagai pengorganisasian atau penciptaan atau pengaturan suatu kondisi lingkungan yang sebaik-baiknya yang memungkinkan terjadinya belajar pada peserta didik.

 

  1. Model pembelajaran

Model pembelajaran adalah kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar peserta didik untuk mencapai tujuan belajar tertentu, dan berfungsi sebagai pedoman bagi perancang pembelajaran dan guru dalam merencanakan dan melaksanakan aktivitas belajar mengajar (Syaiful Sagala, 2005).

Secara luas, Joyce dan Weil (2000:13) mengemukakan bahwa model pembelajaran merupakan deskripsi dari lingkungan belajar yang menggambarkan perencanaan kurikulum, kursus-kursus, rancangan unit pembelajaran, perlengkapan belajar, buku-buku pelajaran, program multi media, dan bantuan belajar melalui program komputer. Hakikat mengajar menurut Joyce dan Weil adalah membantu belajar (peserta didik) memperoleh informasi, ide, keterampilan, nilai-nilai, cara berpikir, dan belajar bagaimana cara belajar.

Merujuk pada dua pendapat di atas, penulis memaknai model pembelajaran dalam BBM ini sebagai suatu rencana mengajar yang memperlihatkan pola pembelajaran tertentu, dalam pola tersebut dapat terlihat kegiatan guru-peserta didik di dalam mewujudkan kondisi belajar atau sistem lingkungan yang menyebabkan terjadinya belajar pada peserta didik. Di dalam pola pembelajaran yang dimaksud terdapat karakteristik berupa rentetan atau tahapan perbuatan/kegiatan guru-peserta didik atau dikenal dengan istilah sintaks dalam peristiwa pembelajaran. Secara implisit di balik tahapan pembelajaran tersebut terdapat karakteristik lainnya dari sebuah model dan rasional yang membedakan antara model pembelajaran yang satu dengan model pembelajaran yang lainnya.

 

B.   Karakteristik Model Pembelajaran

Rangke L Tobing, dkk (1990:5) mengidentifikasi lima karakterististik suatu model pembelajaran yang baik, yang meliputi berikut ini.

  1. Prosedur Ilmiah

Suatu model pembelajaran harus memiliki suatu prosedur yang sistematik untuk mengubah tingkah laku peserta didik atau memiliki sintaks yang merupakan urutan langkah-langkah pembelajaran yang dilakukan guru-peserta didik.

  1. Spesifikasi hasil belajar yang direncanakan

Suatu model pembelajaran menyebutkan hasil-hasil belajar secara rinci mengenai penampilan peserta didik.

  1. Spesifikasi lingkungan belajar

Suatu model pembelajaran menyebutkan secara tegas kondisi lingkungan dimana tanggapan peserta didik diobservasi.

  1. Kriteria penampilan

Suatu model pembelajaran merujuk pada kriteria penerimaaan penampilan yang diharapkan dari para peserta didik. Model pembelajaran merencanakan tingkah laku yang diharapkan dari peserta didik yang dapat didemonstrasikannya setelah langkah-langkah mengajar tertentu.

  1. Cara-cara pelaksanaannya

Semua model pembelajaran menyebutkan mekanisme yang menunjukkan reaksi peserta didik dan interaksinya dengan lingkungan.

 

Bruce dan Weil (1980 dan 1992: 135-136) mengidentifikasi karakteristik model pembelajaran ke dalam aspek-aspek berikut.

1. Sintaks

Suatu model pembelajaran memiliki sintaks atau urutan atau tahap-tahap kegiatan belajar yang diistilahkan dengan fase yang menggambarkan bagaimana model tersebut dalam praktiknya, misalnya bagaimana memulai pelajaran.

2. Sistem sosial

Sistem sosial menggambarkan bentuk kerja sama guru-peserta didik dalam pembelajaran atau peran-peran guru dan peserta didik dan hubungannya satu sama lain dan jenis-jenis aturan yang harus diterapkan. Peran kepemimpinan guru bervariasi dalam satu model ke model pembelajaran lainnya. Dalam beberapa model pembelajaran, guru bertindak sebagai pusat kegiatan dan sumber belajar (hal ini berlaku pada model yang terstruktur tinggi), namun dalam model pembelajaran yang terstruktur sedang peran guru dan peserta didik seimbang. Setiap model memberikan peran yang berbeda pada guru dan peserta didik.

3. Prinsip reaksi

Prinsip reaksi menunjukkan kepada guru bagaimana cara menghargai atau menilai peserta didik dan bagaimana menanggapi apa yang dilakukan oleh peserta didik. Sebagai contoh, dalam suatu situasi belajar, guru memberi penghargaan atas kegiatan yang dilakukan peserta didik atau mengambil sikap netral.

4.  Sistem pendukung menggambarkan kondisi-kondisi yang diperlukan untuk mendukung keterlaksanaan model pembelajaran, termasuk sarana dan prasarana, misalnya alat dan bahan, kesiapan guru, serta kesiapan peserta didik.

5. Dampak pembelajaran langsung dan iringan

Dampak pembelajaran langsung merupakan hasil belajar yang dicapai dengan cara mengarahkan para peserta didik pada tujuan yang diharapkan sedangkan dampak iringan adalah hasil belajar lainnya yang dihasilkan oleh suatu proses pembelajaran sebagai akibat terciptanya suasana belajar yang dialami langsung oleh pebelajar.

 

 

C.   Penggolongan dan Jenis-Jenis Model Pembelajaran

Joyce dan Weil (1980; 1992) dalam bukunya Models of Teaching menggolongkan model-model pembelajaran ke dalam empat rumpun. Keempat rumpun model pembelajaran tersebut adalah: (1) rumpun model pembelajaran pemrosesan iInformasi, (2) rumpun model pembelajaran personal, (3) rumpun model pembelajaran sosial, dan (4) rumpun model pembelajaran perilaku.

  1. 1.    Rumpun model-model Pemrosesan Informasi

Model-model pembelajaran dalam rumpun Pemrosesan Informasi bertitik tolak dari prinsip-prinsip pengolahan informasi, yaitu yang merujuk pada cara-cara bagaimana manusia menangani rangsangan dari lingkungan, mengorganisasi data, mengenali masalah, menyusun konsep, memecahkan masalah, dan menggunakan simbol-simbol. Beberapa model pembelajaran dalam rumpun ini berhubungan dengan kemampuan peserta didik untuk memecahkan masalah, dengan demikian peserta didik dalam belajar menekankan pada berpikir produktif. Sedangkan beberapa model pembelajaran lainnya berhubungan dengan kemampuan intelektual secara umum, dan sebagian lagi menekankan pada konsep dan informasi yang berasal dari disiplin ilmu secara akademis.

Jenis model-model pembelajaran yang termasuk ke dalam rumpun pemrosesan informasi ini adalah seperti pada tabel 1.

 

Tabel 1. Model-Model Pembelajaran yang Tergolong Rumpun

Pemrosesan Informasi

 

No Nama Model Pembelajaran Tokoh Misi/tujuan/manfaat
1 Berpikir Induktif Hilda Taba Ditujukan secara khusus untuk pembentukan kemampuan berpikir induktif yang banyak diperlukan dalam kegiatan akademik meskipun diperlukan juga untuk kehidupan pada umumnya. Model ini memiliki keunggulan melatihkan kemampuan menganalisis informasi dan membangun konsep yang berhubungan dengan kecakapan berpikir.

 

2. Latihan Inkuari Richard Suchman Sama dengan model berpikir induktif, model ini ditujukan untuk pembentukan kemampuan berpikir induktif yang banyak diperlukan dalam kegiatan akademik meskipun diperlukan juga untuk kehidupan pada umumnya. Kelebihan model ini dibandingkan dengan berpikir induktif lebih banyak melatihkan metode ilmiah.

 

3. Pembentukan

konsep

Jerome Bruner, Goodnow, dan Austin Dirancang terutama untuk pembentukan kemampuan berpikir induktif, peserta didik dilatih mempelajari konsep secara efektif.

 

4 Perkembangan

kognitif

Jean Piaget,

Irving Siegel,

Edmund Sullivan,

Lawren-ce Kohl-berg

Dirancang terutama untuk pembentukan kemampuan berpikir/pengembangan intelektual pada umumnya, khususnya berpikir logis, meskipun demikian kemampuan ini dapat diterapkan pada kehidupan sosial dan pengembangan moral.
5 Advanced organizer David Ausubel Dirancang untuk meningkatkan kemampuan mengolah informasi melalui penyajian materi beragam (ceramah, membaca, dan media lainnya) dan  menghubungkan pengetahuan baru dengan struktur kognitif yang telah ada.

 

6. Mnemonics Pressley, Levin, Delaney Strategi belajar untuk mengingat dan mengasimilasi informasi.

 

2. Rumpun model-model Pribadi/individual

Model-model pembelajaran yang termasuk rumpun model-model personal/individual menekankan pada pengembangan pribadi. Model-model pembelajaran ini menekankan pada proses dalam “membangun/mengkonstruksi” dan mengorganisasi realita, yang memandang manusia sebagai pembuat makna. Model-model pembelajaran rumpun ini memberikan banyak perhatian pada kehidupan emosional. Fokus pembelajaran ditekankan untuk membantu individu dalam mengembangkan hubungan individu dengan lingkungannya dan untuk melihat dirinya sendiri. Jenis-jenis model pembelajaran pribadi seperti tercantum pada tabel 2.

 

Tabel 2. Model-Model Pembelajaran Personal (Pribadi)

Nama Model Tokoh Misi/Tujuan  
Pengajaran Non Direktif Carl Rogers Penekanan pada pembentukan kemampuan belajar sendiri untuk mencapai pemahaman dan penemuan diri sendiri sehingga terbentuk konsep diri. Model ini menekankan pada hubungan guru-peserta didik.
Latihan Kesadaran Fritz Pearls

William Schutz

Pembentukan kemampuan menjajaga dan menyadari  pemahaman diri sendiri.
Sinektik William Gordon Pengembangan individu dalam hal kreativitas dan pemecahan masalah kreatif.
Sistem Konseptual David Hunt Didesain untuk meningkatkan kompleksitas pribadi dan fleksibilitas.
Pertemuan kelas William Glasser Pengembangan  pemahaman diri dan tanggungjawab pada diri sendiri dan kelompok sosial lainnya.

 

 

3. Rumpun model-model Interaksi Sosial

Model-model pembelajaran yang termasuk dalam rumpun sosial ini menekankan hubungan individu dengan masyarakat atau orang lain. Model-model ini memfokuskan pada proses negosiasi sosial. Model-model pembelajaran dalam kelompok ini  memberikan prioritas pada peningkatan kemampuan individu untuk berhubungan dengan orang lain dalam upaya peningkatan proses demokratis dalam bermasyarakat secara produktif.

Tokoh-tokoh teori sosial juga peduli dengan pengembangan pikiran (mind)  diri sebagai pribadi dan materi keakademisan. Jenis-jenis model pembelajaran rumpun Interaksi Sosial adalah seperti dalam tabel 3 berikut ini.

Tabel 3. Model-model Pembelajaran Interaksi Sosial

Nama Model Tokoh Misi/tujuan
Kerja kelompok. (investigati-on group) Herbert Thelen

John Dewey

Mengembangkan keterampilan-keterampilan untuk berperan dalam kelompok yang menekankan keterampilan komunikasi interpersonal dan keterampilan inkuari ilmiah. Aspek-aspek pengembangan pribadi merupakan hal yang penting dari model ini.

 

Inkuari Sosial Byron Massialas Benjamin Cox

 

Pemecahan masalah sosial, terutama melalui inkuari ilmiah dan penalaran logis.
Jurispru-dential National Training Laboratory,

Bethel, Maine

Donald  Oliver

James P.Shaver

 

Pengembangan keterampilan interpersonal dan kerja kelompok untuk mencapai, kesadaran, dan fleksibilitas pribadi. Didesain utama untuk melatih kemampuan mengolah informasi dan menyelesaikan isu kemasyarakatan dengan kerangka acuan atau cara berpikir jurisprudensial (ilmu tentang hukum-hukum manusia).
Role playing (Bermain peran) Fannie Shaftel George Shafted Didesain untuk mengajak peserta didik dalam menyelidiki nilai-nilai pribadi dan sosial melalui tingkah laku mereka sendiri dan nilai-nilai yang menjadi sumber dari penyelidikan itu
Simulasi Sosial Sarene Boocock,

Harold Guetzkow

Didisain untuk membantu pengalaman peserta didik melalui proses sosial dan realitas dan untuk menilai reaksi mereka terhadap proses-proses sosial tersebut, juga untuk memperoleh konsep-konsep dan keterampilan-keterampilan pengambilan keputusan.

 

 

4. Rumpun Model-model Perilaku

Semua model pembelajaran rumpun ini didasarkan pada suatu pengetahuan yang mengacu pada teori perilaku, teori belajar, teori belajar sosial, modifikasi perilaku, atau perilaku terapi. Model- model pembelajaran rumpun ini mementingkan penciptaan lingkungan belajar yang memungkinkan manipulasi penguatan perilaku secara efektif sehingga terbentuk pola perilaku yang dikehendaki. Adapun jenis-jenis model pembelajaran perilaku seperti pada tabel 4.

Tabel 4. Model-model Pembelajaran Rumpun Perilaku

Model Tokoh Misi atau tujuan
Contingency Management (manajemen dari akibat/hasil  perlakuan) B.F. Skinner Model ini dirancang untuk mengajak peserta didik mempelajari fakta-fakta, konsep-konsep dan keterampilan sebagai akibat dari suatu perlakuan tertentu.
Self Control B.F. Skinner Model ini dirancang untuk mengajak peserta didik untuk memiliki keterampilan mengendalikan perilaku sosial/keterampilan-keterampilan sosial.
Relaksasi Rimm & Masters Wolpe Model ini dirancang untuk mengajak peserta didik menemukan tujuan-tujuan pribadi.
Stress Reduction

(pengurangan stres)

Rimm & Masters Model ini ditujukan untuk membelajarkan peserta didik dalam  cara relaksasi dalam mengatasi kecemasan dalam situasi sosial
Assertive Training (Latihan  berekspresi) Wolpe, lazarus, Salter Menyatakan perasaan secara langsung dan spontan dalam situasi sosial
Desensititation Wolpe Pola-pola perilaku, keterampilan–keterampilan
Direct training/direct instruction Gagne

Smith & Smith

Pola tingkah laku, keterampilan-keterampilan.

 

 

 BAB III

 KESIMPULAN

A. Pengertian Model Pembelajaran

(1)   Pembelajaran

(2)   Model pembelajaran

 

B.   Karakteristik Model Pembelajaran

Rangke L Tobing, dkk (1990:5) mengidentifikasi lima karakterististik suatu model pembelajaran yang baik, yang meliputi berikut ini.

(1)   Prosedur Ilmiah

(2)   Spesifikasi hasil belajar yang direncanakan

(3)   Spesifikasi lingkungan belajar

(4)   Kriteria penampilan

(5)   Cara-cara pelaksanaannya

 

Bruce dan Weil (1980 dan 1992: 135-136) mengidentifikasi karakteristik model pembelajaran ke dalam aspek-aspek berikut.

(1)   Sintaks

(2)   Sistem sosial

(3)   Prinsip reaksi

(4)   Sistem pendukung

C.   Penggolongan dan Jenis-Jenis Model Pembelajaran

Joyce dan Weil (1980; 1992) dalam bukunya Models of Teaching menggolongkan model-model pembelajaran ke dalam empat rumpun. Keempat rumpun model pembelajaran tersebut adalah:

(1) rumpun model pembelajaran pemrosesan informasi,

(2) rumpun model pembelajaran personal,

(3) rumpun model pembelajaran sosial, dan

(4) rumpun model pembelajaran perilaku.

DAFTAR PUSTAKA

 

Arronson, E (2000). History of The Jigsaw, An Account from Professor Aronson [on line]. Tersedia :http://www.jigsaw.org/history.htm [ 15 Januari 2003]

Blosser, P. E. (1992). Using Cooperative Learning in Science Education. ERIC Clearing House. Tersedia [on line] http://www.eric.edu.

BSNP, ( 2006), Standar Kompetensi Mata Pelajaran IPA, Jakarta: BSNP.

Syaiful Sagala, 205, Konsep dan Makna Pembelajaran, Bandung: Penerbit Alfabeta Wilkins, Robert A, 1990, Model Lessons Bridging the gap between models of teaching and classroom application,  Curtin University of Technology.

Tobing, Rangke L , Setia Adi, Hinduan, 1990, Model-Model mengajar Metodik Khusus Pendidikan Ilmu pengetahuan Alam Sekolah Dasar, makalah dalam penataran Calon Penatar Dosen Pendidikan Guru SD (Program D-II).

 

Makalah S2 : Analisis mengenai Pertumbuhan Penduduk, Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Pengangguran terhadap Pengentasan Kemiskinan Di Wilayah Kabupaten Bogor


Analisis mengenai  Pertumbuhan Penduduk, Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Pengangguran terhadap Pengentasan Kemiskinan Di Wilayah Kabupaten Bogor

Tugas Mata Kuliah Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif

BAB I    PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Ujang Jaelani Masalah kemiskinan merupakan salah satu permasalahan dalam proses pembangunan ekonomi. Hampir setiap Negara mengalami perrmasalahan kemiskinan, baik negara maju maupun negara berkembang. Kemiskinan menjadi isu dunia yang banyak diminati oleh para peneliti karena jumlahnya yang besar dan dampak yang ditimbulkannya sangat buruk bagi kehidupan masyarakat. World Bank (2004) melaporkan bahwa seperempat penduduk dunia dewasa ini tergolong miskin. Kemiskinan di Indonesia jika dihitung berdasarkan standar hidup minimum dengan pengeluaran per kapita per hari US$ 2, maka penduduk yang tergolong miskin mencapai 59,99 persen (World Bank, 2007). Menurut Yudhoyono dan Harniati (2007), kemiskinan mempunyai dampak menurunkan kualitas hidup, menimbulkan beban sosial ekonomi masyarakat, menurunkan kualitas sumberdaya manusia, dan menurunkan ketertiban umum.

Strategi penurunan kemiskinan pada masa pemerintahan orde baru, lebih ditekankan pada pembangunan ekonomi yang mengutamakan tingginya angka pertumbuhan ekonomi. Ini dikarenakan keyakinan para pembuat kebijakan dan perencana pembangunan akan adanya trickle down effect (Tambunan 2003). Pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua kalangan masyarakat, terutama masyarakat miskin melalui penciptaan lapangan kerja. Lapangan kerja yang lebih banyak dapat memperluas kesempatan kerja bagi penduduk miskin, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya dan mampu keluar dari kemiskinan.

Fakta memperlihatkan bahwa trickle down effect yang diinginkan tidak tercapai. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak diikuti oleh ketersediaan kesempatan kerja yang memadai, sehingga tingkat kemiskinan sulit turun. Mempertimbangkan keadaan ini maka strategi pembangunan mulai diubah, tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, akan tetapi juga berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat (Tambunan 2006).

Rakyat yang sejahtera bisa tercapai, jika pembangunan ekonomi memperhatikan semua golongan masyarakat, terutama golongan masyarakat miskin. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, maka beberapa program penanggulangan kemiskinan diimplementasikan pemerintah dengan cara memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak, meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat miskin, penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat, serta melaksanakan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Berbagai kritik terhadap program penanggulangan kemiskinan menunjukkan bahwa beberapa aspek perlu diperhatikan dalam menanggulangi kemiskinan di setiap kawasan. Aspek-aspek tersebut mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, politik serta aspek waktu dan ruang. Faktor-faktor penyebab kemiskinan perlu terlebih dahulu diperhatikan agar kebijakan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan kondisi wilayah dan masyarakat di setiap wilayah.

B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMISKINAN

1.  Jumlah Penduduk

Sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi, namun tidak semata-mata tergantung dari jumlah penduduknya saja, tetapi lebih ditekankan pada efisiensi dan produktivitas dari penduduk tersebut. Jumlah penduduk yang terlalu banyak atau kepadatan penduduk yang terlalu tinggi akan menjadi penghambat pembangunan ekonomi di negara berkembang. Pendapatan per kapita yang rendah dan tingkat pembentukan modal yang rendah semakin sulit bagi negara berkembang untuk menopang ledakan jumlah penduduk. Sekalipun output meningkat sebagai hasil teknologi yang lebih baik dan pembentukan modal, peningkatan ini akan ditelan oleh jumlah penduduk yang terlalu banyak. Alhasil, tidak ada perbaikan dalam laju pertumbuhan nyata perekonomian (Jhingan, 2003)

Pada tahun 2008 Jhingan mengemukakan pengaruh buruk pertumbuhan penduduk yang tinggi terhadap perekonomian yang dalam hal ini pendapatan per kapita. Pertumbuhan penduduk cenderung memperlambat pendapatan per kapita melalui tiga cara, yaitu: 1) memperberat beban penduduk pada lahan; 2) menaikkan barang konsumsi karena kekurangan faktor pendukung untuk menaikkan penawaran mereka; 3) memerosotkan akumulasi modal, karena dengan tambah anggota keluarga, biaya meningkat. Kondisi ini akan semakin parah apabila persentase anak-anak pada keseluruhan penduduk tinggi, karena anak-anak hanya menghabiskan dan tidak menambah produk, dan jumlah anak yang menjadi tanggungan keluarga lebih besar daripada jumlah mereka yang menghasilkan, sehingga pendapatan per kapita menjadi rendah. Siregar dan Wahyuniarti (2007) dalam penelitiannya “ Dampak Pertumbuhan Ekonomi terhadap Penurunan Jumlah Penduduk Miskin” menghasilkan temuan bahwa peningkatan jumlah populasi penduduk sebesar 1000 orang akan meningkatkan jumlah penduduk miskin sebanyak 249 orang. Penemuan yang sama diperoleh Suparno (2010) yang menunjukkan bahwa peningkatan jumlah penduduk terbukti meningkatkan jumlah kemiskinan di Indonesia.

2.  Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)

Pro poor growth menurut Kakwani, et al. (2004) yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih memberikan keuntungan atau manfaat bagi penduduk miskin dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Jika ini terjadi maka akan berdampak semakin banyak penduduk miskin yang mengalami peningkatan pendapatan dan mampu keluar dari kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi yang pro poor akan terwujud jika pertumbuhan ekonomi lebih banyak dihasilkan dari partisipasi ekonomi penduduk miskin. Hal ini berdampak pada tingkat kemiskinan yang semakin mengecil.

Beberapa pendapat mengenai keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan seperti diuraikan Todaro dan Smith (2006). Pendapat pertama,pertumbuhan yang cepat berakibat buruk pada kaum miskin. Hal ini terjadi karena kaum miskin akan tergilas dan terpinggirkan oleh perubahan struktural pertumbuhan modern. Pendapat kedua, di kalangan pembuat kebijakan, pengeluaran publik yang digunakan untuk menanggulangi kemiskinan akan mengurangi dana yang dapat digunakan untuk untuk mempercepat pertumbuhan. Pendapat ketiga, kebijakan untuk mengurangi kemiskinan bukan memperlambat laju pertumbuhan, dengan argumen sebagai berikut:

1. Kemiskinan membuat kaum miskin tidak punya akses terhadap sumber daya, menyekolahkan anaknya, tidak punya peluang berinvestasi sehingga akan memperlambat pertumbuhan perkapita.

2.  Data empiris menunjukkan kaum kaya di negara miskin tidak mau menabung dan berinvestasi di negara mereka sendiri.

3.  Kaum miskin memiliki standar hidup seperti kesehatan, gizi dan pendidikan yang rendah sehingga menurunkan tingkat produktivitas.

4.   Peningkatan pendapatan kaum miskin akan mendorong kenaikan permintaan produk lokal, sementara golongan kaya cenderung mengkonsumsi barang impor.

5.  Penurunan kemiskinan secara masal akan menciptakan stabilitas sosial dan memperluas partisipasi publik dalam proses pertumbuhan.

Berbagai kebijakan pembangunan ekonomi seharusnya diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh elemen masyarakat, agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pertumbuhan ekonomi termasuk penduduk miskin. Peningkatan peran serta penduduk miskin dapat dilakukan dengan lebih memberdayakan penduduk miskin melalui perbaikan sumber daya manusia (pendidikan dan kesehatan) dan peningkatan akses terhadap sumber daya faktor produksi.

3.  Tingkat Pendidikan

Pendidikan berfungsi sebagai driving force atau daya penggerak transformasi masyarakat untuk memutus rantai kemiskinan. Pendidikan membantu menurunkan kemiskinan melalui efeknya pada produktivitas tenaga kerja dan melalui jalur manfaat sosial, maka pendidikan merupakan sebuah tujuan pembangunan yang penting bagi bangsa (World Bank, 2005). Pendidikan sebagai sarana untuk memperoleh wawasan, ilmu pengetahuan dan keterampilan agar peluang kerja lebih terbuka dan upah yang didapat juga lebih tinggi. Rahman (2006) menemukan adanya hubungan positif antara tingkat pendidikan dengan upah/gaji yang diterima oleh pekerja.

Menurut teori pertumbuhan endogen yang dipelopori oleh Lucas dan Romer (1996), pendidikan merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. Pendidikan menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang nantinya menghasilkan tenaga kerja yang lebih produktif. Tenaga kerja yang mempunyai produktivitas tinggi akan menghasilkan output yang lebih banyak sehingga secara agregat akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Andersson et.al (2005) dalam penelitiannya yang berjudul Determinants of Poverty in Lao PDR menyatakan bahwa pendidikan seseorang sebagai salah satu determinan konsumsi per kapita. Suparno (2010) menemukan bahwa rata-rata lama sekolah yang menunjukkan tingkat pendidikan masyarakat mampu menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia. Masyarakat yang berpendidikan tinggi akan mempunyai keterampilan dan keahlian, sehingga dapat meningkatkan produktivitasnya. Peningkatan produktivitas akan meningkatkan output perusahaan, peningkatan upah pekerja, peningkatan daya beli masyarakat sehingga akan mengurangi kemiskinan.

4.  Pengangguran

Pengangguran adalah seseorang yang tergolong angkatan kerja dan ingin mendapat pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Menurut The National Anti-Poverty Strategy (NAPS,1999), berdasarkan penelitian yang telah dilakukannya di Ireland menyatakan bahwa pengangguran merupakan penyebab terbesar terjadinya kemiskinan. Keterkaitan antara pengangguran dengan kemiskinan sangat kuat. Pada tahun 1994, lebih dari setengah dari total keluarga di Ireland dipimpin oleh kepala keluarga yang tidak mempunyai pekerjaan.

Sukirno (2004), menyatakan bahwa efek buruk dari pengangguran adalah berkurangnya tingkat pendapatan masyarakat yang pada akhirnya mengurangi tingkat kemakmuran/kesejahteraan. Kesejahteraan masyarakat yang turun karena menganggur akan meningkatkan peluang mereka terjebak dalam kemiskinan karena tidak memiliki pendapatan. Apabila pengangguran di suatu negara sangat buruk, maka akan timbul kekacauan politik dan sosial dan mempunyai efek yang buruk pada kesejahteraan masyarakat serta prospek pembangunan ekonomi dalam jangka panjang. Suparno (2010) menemukan bahwa banyaknya pengangguran akan berdampak pada peningkatan kemiskinan di Indonesia.

BAB II PEMBAHASAN 

A. Hasil Analisis Granger Causality

Untuk melihat hubungan antara kemiskinan, PDRB, jumlah penduduk, tingkat pendidikan dan pengangguran dilakukan uji kausalitas Granger (Ujang Jaelani,  2013). Uji ini dilakukan dengan mengamati perilaku siklikal kelima komponen tersebut dalam suatu periode tertentu. Hasil dari uji kausalitas tersebut disajikan di dalam Gambar di bawah ini dengan tiga lag waktu yaitu lag 1,2 dan 3 atau tahun pertama, kedua dan ketiga.

granger.png

Hasil Uji Kausalitas Granger

Pertumbuhan ekonomi akan mempengaruhi pertumbuhan penduduk pada tahun berikutnya dengan tingkat kesalahan 10 %, namun tidak berlaku sebaliknya. Pertumbuhan penduduk ini akhirnya akan mempengaruhi kemiskinan. Pengaruh pertumbuhan penduduk terhadap kemiskinan ini akan terasa pada tahun berikutnya hingga dua tahun kemudian. Kemiskinan ini akan mempengaruhi tingkat pengangguran pada tahun ketiga. Sebaliknya, pengangguran akan menyebabkan kemiskinan pada tahun kedua. Pengangguran juga akan menyebabkan berkurangnya akses terhadap pendidikan sehingga mempengaruhi rata-rata lama sekolah baik pada tahun pertama maupun kedua. Pendidikan juga akan mempengaruhi pertumbuhan penduduk pada tahun kedua. Selain itu, pendidikan akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi pada tahun pertama dan ketiga.

Analisis Granger causality hanya melihat ada tidaknya hubungan sebab akibat antara dua variabel. Adapun besar kecilnya hubungan antara variabel belum dapat dijelaskan dalam Granger causality. Analisis data panel dapat menjawab seberapa besar hubungan antara beberapa variabel.

B. Hasil Analisis Data Panel

Analisis data panel digunakan untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kemiskinan. Model regresi panel pertama yang digunakan dalam penelitian adalah sebagai berikut:

Model+Kemiskinan.png

Keterangan :

MISKINit                    =  jumlah Penduduk Miskin di kabupaten i tahun t.

PENDUDUKit              =  jumlah penduduk di kabupaten i tahun t.

PDRBit                      =  PDRB di kabupaten i tahun t.

RLSit                        =  rata-rata lama sekolah di kabupaten i tahun t

PENGANGGURANit     =  jumlah pengangguran di kabupaten i tahun t.

βj                                  =  parameter yang diestimasi, j =  0, 1, 2, 3, 4.

αi                                 =  efek individu kabupaten i

µt                            =  efek waktu tahun t

ui                            =  komponen error.

Pengaruh Pertumbuhan Penduduk, Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Pengangguran terhadap Pengentasan Kemiskinan (Jaelani, 2013)

Variable

Coefficient

Std. Error

t-Statistic

Prob.

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

     C

-20.98648

6.684282

-3.139676

0.0040

 1. Penduduk

4.089762

0.835343

4.895907

0.0000

 2. PDRB

-1.289988

0.433259

-2.977407

0.0059

 3. RLS

-2.421340

0.728541

-3.323545

0.0025

 4. Pengangguran

0.011814

0.057945

0.203889

0.8399

R-squared

0.991597

Adjusted R-squared

0.988296

F-statistic

300.3689

Prob(F-statistic)

0.000000

         

Sumber : Output Hasil Analisis Regresi Data Panel (Jaelani, 2013)

C. Penduduk

Peningkatan perekonomian dan penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari peran penduduk. Nilai elastisitas jumlah penduduk di Kabupaten Bogor sebesar 4,09.  Hal ini mempunyai arti,  setiap kenaikan 1 persen jumlah penduduk, maka akan meningkatkan jumlah penduduk miskin sebesar 4,09 persen, ceteris paribus. Hasil estimasi ini sesuai dengan hipotesis selama ini bahwa pertumbuhan jumlah penduduk memberikan pengaruh positif terhadap pertumbuhan jumlah penduduk miskin. Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bogor dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk alami (kelahiran dan kematian) dan secara signifikan juga oleh migrasi masuk. Menurut hasil SP2010, dari tahun 2000 sampai tahun 2010 terjadi penambahan jumlah penduduk Kabupaten Bogor sebesar 1.263.106 jiwa.

Pada tahun 2010 terdapat sekitar 22,28 persen (1.062.951 jiwa) dari jumlah penduduk Kabupaten Bogor sebesar 4.771,932 jiwa merupakan migran seumur hidup (tempat lahir berbeda dengan saat sensus)

Pada tahun 2008, Jhingan mengemukakan pengaruh buruk pertumbuhan penduduk yang tinggi terhadap perekonomian (pendapatan per kapita).  Pertumbuhan penduduk cenderung memperlambat pendapatan per kapita melalui tiga cara, yaitu:

1.  Memperberat beban penduduk pada lahan

2. Menaikkan barang konsumsi karena kekurangan faktor pendukung untuk menaikkan penawaran mereka

3. Memerosotkan akumulasi modal, karena dengan tambah anggota keluarga, biaya meningkat. Kondisi ini akan semakin parah apabila persentase anak-anak pada keseluruhan penduduk tinggi, karena anak-anak hanya menghabiskan dan tidak menambah produk, dan jumlah anak yang menjadi tanggungan keluarga lebih besar daripada jumlah mereka yang menghasilkan, sehingga pendapatan per kapita menjadi rendah.

Nilai elastisitas jumlah penduduk menunjukkan angka terbesar jika dibandingkan dengan variabel bebas lainnya. Ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bogor menjadi faktor utama tingginya angka kemiskinan. Banyaknya penduduk menyebabkan persaingan dalam memperoleh pekerjaan semakin kuat, sementara lapangan kerja terbatas. Penduduk yang kalah dalam persaingan akan menganggur atau bekerja dengan pendapatan yang rendah, sehingga keduanya akan berdampak pada bertambahnya kemiskinan. Selain itu, penduduk di Kabupaten Bogor memiliki angka beban ketergantungan yang masih tinggi yaitu 53,75. Tingginya angka beban tanggungan akan mengurangi pendapatan per kapita yang diterima oleh setiap penduduk, sehingga berakibat pada tingginya angka kemiskinan.

Secara tradisional, pertumbuhan penduduk akan menyebabkan kenaikan tenaga kerja dan akan memberikan pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini berarti: (1) semakin banyak jumlah angkatan kerja berarti semakin banyak pasokan tenaga kerja dan akan meningkatkan jumlah output, dan (2) semakin banyak jumlah penduduk akan meningkatkan potensi pasar domestik (Arsyad, 2010). Teori pertumbuhan ekonomi klasik yang dikemukakan oleh Adam Smith (Dornbusch et.al, 2008) menyatakan bahwa salah satu faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi adalah perkembangan penduduk. Penduduk yang bertambah akan memperluas pasar dan perluasan pasar akan meningkatkan spesialisasi dalam perekonomian. Selanjutnya spesialisasi akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga meningkatkan upah dan keuntungan. Dengan demikian, proses pertumbuhan akan berlangsung sampai seluruh sumberdaya termanfaatkan.

Teori pertumbuhan neoklasik yang dikenal dengan model pertumbuhan Solow menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi terjadi karena dipengaruhi secara positif oleh peningkatan modal (melalui tabungan dan investasi) dan peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kerja (pertumbuhan jumlah penduduk dan perbaikan pendidikan) dan peningkatan teknologi, dengan asumsi:

1.     Diminishing return to scale bila input tenaga kerja dan modal digunakan secara parsial dan constant return to scale bila digunakan secara bersama-sama.

2.     Perekonomian berada pada keseimbangan jangka panjang (full employment).

D. Pertumbuhan Ekonomi

Hasil estimasi menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Bogor secara nyata menurunkan persentase penduduk miskin. Elastisitas kemiskinan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bogor sebesar -1,29, yang berarti setiap peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen, maka persentase penduduk miskin akan berkurang sebesar 1,29 persen (ceteris paribus). Kondisi ini dapat dipahami,mengingat pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan meningkatkan kapasitas perekonomian dan meningkatkan pendapatan per kapita.

Pendapatan per kapita yang meningkat, berarti penduduk miskin akan berkurang. Jadi,jelaslah bahwa pertumbuhan ekonomi baik untuk pengentasan kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bogor didominasi oleh sektor industri dengan kontribusi terhadap PDRB sebesar 59,40 persen. Pertumbuhan sektor industri di Kabupaten Bogor selama periode 2000-2009 cukup berfluktuatif. Sektor lainnya yang cukup signifikan mendongkrak pertumbuhan ekonomi adalah sektor pertanian, sektor pertambangan & penggalian, sektor bangunan, dan sektor perdagangan, hotel dan restoran.

Sektor-sektor tersebut sangat berperan dalam mengurangi jumlah penduduk miskin, karena sektor-sektor tersebut sangat mudah dimasuki oleh penduduk yang tergolong memiliki kemampuan dan pendidikan yang tergolong rendah.

Hal lainnya adalah sektor-sektor tersebut tidak terlalu memerlukan keahlian yang khusus dan umumnya sektor-sektor tersebut tidak terlalu memerlukan high technology. Walaupun sektor industri dan pertambangan & penggalian tergolong sektor yang bisa menurunkan kemiskinan, tetapi industri dan pertambanggan & penggalian yang dimaksud yang low technoloy.

E. Rata-Rata Lama Sekolah

Variabel ketiga yang mempengaruhi kemiskinan adalah rata-rata lama sekolah. Hasil estimasi menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah signifikan dapat mereduksi jumlah penduduk miskin di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Pendidikan menyangkut pembangunan karakter dan sekaligus mempertahankan jati diri manusia suatu bangsa. Frankel (1997) menyatakan bahwa pendidikan khususnya peningkatan jumlah tahun belajar merupakan suatu syarat untuk tahap dari pembangunan ekonomi. Semakin tinggi pendidikan seseorang, maka kualitas sumberdaya manusia juga akan semakin baik dan akan memengaruhi produktifitas. Ketika produktifitas meningkat maka penghasilan atau upah yang didapat juga akan meningkat sehingga akan membantu masyarakat keluar dari jerat kemiskinan.

Di Kabupaten Bogor, elastisitas kemiskinan terhadap rata-rata lama sekolah sebesar -2,42, yang berarti peningkatan rata-rata lama sekolah pekerja 1 persen akan menurunkan kemiskinan sebesar 2,42 persen (ceteris paribus). Temuan ini sejalan dengan teori human capital yang menyatakan bahwa pendidikan dapat memperbaiki produktivitas tenaga kerja, meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi serta memperbaiki income. Pendidikan dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan tergantung pada tingkat pembangunan suatu negara/wilayah, aspek ekonomi, sosial dan politik yang mempengaruhi upah dan permintaan tenaga kerja (Gundlach et al, 2001).

Rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor adalah sebesar 7,98 tahun. Nilai ini masih di bawah rata-rata lama sekolah Jawa Barat yang mencapai 8,02. Oleh sebab itu, peningkatan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor mutlak diperlukan guna penurunan angka kemiskinan.

Model pertama dalam analisis data panel dapat menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat menurunkan kemiskinan. Namun, pertumbuhan ekonomi sektor mana sajakah yang dapat berperan dalam penurunan kemiskinan belum terjawab. Oleh sebab itu dalam model kedua akan dianalisis sektor-sektor mana sajakah yang dapat menurunkan kemiskinan.

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 

A. KESIMPULAN

  1. Hasil analisis menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan adalah pertumbuhan penduduk, pendidikan/rata-rata lama sekolah dan laju pertumbuhan ekonomi.

B. SARAN-SARAN 

  1.  Menggalakkan kembali program pengendalian laju pertumbuhan penduduk, mengingat pengaruhnya yang positif terhadap peningkatan persentase penduduk miskin.
  2. Meningkatkan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor melalui capaian program wajib belajar sembilan tahun. Bukti empiris menunjukkan semakin lama rata-rata lama sekolah maka persentase penduduk miskin akan semakin berkurang.
  3. Meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan laju pertumbuhan sektor kunci di Kabupaten Bogor.

DAFTAR PUSTAKA

Andersson, Engvall and Kokko. 2005. Determinants of Poverty in Lao PDR. Stockholm School of Asian Studies. Stockholm School of Economics.

Dornbusch R, Fischer S, Startz R. 2004. Macroeconomics 8th Edition. New York: McGraw-Hill.

Jhingan, M.L. 2003. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Penerjemah: D. Guritno. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jhingan, M.L. 2008. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Gujarati DN. 2004. Basic Econometrics 4th Edition. New York: McGraw Hill.

Granger, C. W. J. (1969). Investigating causal relations by econometric models and cross-spectral methods. Econometrica37, 424–438.

Gundlach, E.; de Pablo, J.N.; Weisert, N. 2001. Education is good for the poor. World Institute for Development Economics Research, Discussion Paper . 2001/137.

Lucas, R.E.B. 1997. Handbook of Family and Economics Internal Migration in Developing Countries, ed. M. R. Rosenzweig and Stark. Boston. Elseviere-Science Press, 721-78.

Kakwani, N. S. Khandker and H.H. Son. 2004. Pro-Poor Growth: Concepts and Measurement with Country Case Studies. United Nations Development Programme International Poverty Centre. Vol 1. Brasil.

NAPS. 1999. Unemployment and Poverty. Poverty Briefing No 7 Unemployment and Poverty. Poverty Agency.

Rahman, R.I. 2006. Access to Education and Employment: Implications for Poverty.PRCPB Working Paper No. 14. Bangladesh Institute of Development Studies (BIDS). Dhaka, Bangladesh

Siregar, H dan D. Wahyuniarti. 2007. Dampak Pertumbuhan Ekonomi terhadap Penurunan Jumlah Penduduk Miskin. MB-IPB. Bogor.

Suparno. 2010. Analisis Pertumbuhan Ekonomi dan Pengurangan Kemiskinan: Studi Pro Por Growth Policy di Indonesia. IE-IPB. Bogor

Tambunan, T. 2003. Perkembangan Sektor Pertanian di Indonesia. Beberapa Isu Penting. Jakarta. Penerbit: Ghalia Indonesia.

Tambunan, T. 2006. Perekonomian Indonesia sejak Orde Lama hingga Pasca Krisis. Pustaka Quantum. Jakarta.

Todaro, M. P and S. C. Smith. 2006. Pembangunan Ekonomi. Jilid 1. Edisi 9. Alih Bahasa. Penerbit Erlangga. Jakarta.

World Bank. 2004a. Mewujudkan Pelayanan Umum bagi Masyarakat Miskin. The World Bank, Jakarta.

World Bank. 2004b. Meningkatkan Pelayanan Umum bagi Rakyat Miskin. Konferensi Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Pencapaian Tujuan Millenium. The World Bank, Jakarta.

World Bank. 2005. Era Baru dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia (ikhtisar). The World Bank Office Jakarta. Jakarta.

World Bank. 2007. World Development Indicators. World Bank, Washington.

Yudhoyono, S.B. dan Harniati. 2004. Pengurangan Kemiskinan di Indonesia : Mengapa Tidak Cukup dengan Memacu Pertumbuhan Ekonomi . Brighten Press, Bogor.

————————————————————————————–

Sumber Tulisan  : Ujang Jaelani & Tim Penyusun Indikator Ekonomi Kabupaten Bogor

http://analisis-lintassektor.blogspot.com/2013/01/analisis-keterkaitan-kemiskinan-dengan.html

Lembaga Keuangan Syariah (Contoh tugas makalah mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam, Rinastkip)


MAKALAH Lembaga Keuangan Syariah  

Contoh tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam

A. Pendahuluan

Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Islam menolak pandangan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu yang netral-nilai.[1] Padahal ilmu ekonomi merupakan ilmu yang syarat orientasi nilai.

Sebenarnya, bisnis secara syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yang menurut pandangan Islam seperti tidak bermoral dan antisosial. Akan tetapi bisnis secara syariah ditunjukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan.

Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah.
Al Quran mengatur kegiatan bisnis bagi orang-perorang dan kegiatan ekonomi secara makro bagi seluruh umat di dunia secara eksplisit dengan banyaknya instruksi yang sangat detail tentang hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam menjalankan praktek-praktek sosial-ekonomi. Para ahli yang meneliti tentang hal-hal yang ada dalam Al Quran mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al Quran selalu berhubungan dengan transaksi. Hal ini, menandakan bahwa betapa aktivitas ekonomi itu sangat penting menurut Al Quran.

Ekonomi Syariah menganut faham Ekonomi Keseimbangan, sesuai dengan pandangan Islam, yakni bahwa hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi Keseimbangan merupakan faham ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individul dan masyarakat.

Dari kajian-kajian yang telah dilakukan, ternyata Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun sebagian umat Islam, tidak menyadari hal itu karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis-sekuler, sebab telah berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai mendalami sistem perekonomian yang berbasiskan Syariah.

Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor
prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak;

2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan;

3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.

Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal yang pada akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung dan menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan, karena suku bunga yang rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor, merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner, serta mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif yang pada akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.

Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;

2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;

4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;

5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam

Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Salah satu modal yang penting adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
Sumber Daya Insani (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepada kepercayaan masyarakat.

Untuk SDI lembaga keuangan syariah, selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut untuk memahami ketentuan dan prinsip syariah yang baik serta memilik akhlak dan moral yang Islami, yang dapat dijabarkan dan diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi, yakni:

-Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, dan Allah SWT;
-Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar dan bijaksana;

-Fathonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras, dan
inovatif;
-Amanah, yakni penuh tanggungjawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas dan melayani mitra usaha;

-Tabligh, yakni bersikap mendidik, membina, dan memotivasi pihak lain untuk
meningkatkan fungsinya sebagai kalifah di muka bumi.

Selain peningkatan kompetensi dan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan, perlu juga diciptakan suasana yang mendukung di setiap lembaga keuangan syariah, tidak terbatas hanya pada layout serta physical performance, melainkan juga nuansa non fisik yang melibatkan gairah Islamiyah.

Hal ini perlu dilakukan sebagai environmental enforcement, mengingat agar sumber daya yang telah belajar dan mendapatkan pendidikan serta pelatihan yang baik, ketika masuk ke dalam pekerjaannya menjadi sia-sia karena lingkungannya tidak mendukung.

Bisnis berdasarakan syariah di negeri ini tampak mulai tumbuh. Pertumbuhan itu tampak jelas pada sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat tiga bank umum syariah, 78 BPR Syariah, dan lebih dari 2000 unti Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana masyarakat sesuai dengan prinsip syariah. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan non-syariah.

Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah:[2]

  1. Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi
  2. Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal.
  3. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.
  4. Larangan menjalankan monopoli.
  5. Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.

 

  1. Lembaga Keuangan Syariah

Di atas telah disebutkan bahwa lembaga keuangan syariah bukan hanya bank,  secara garis besar dapat digambarkan di bawah ini lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada, yaitu:

  1. 1.      Bank Syariah

i.            Pengertian

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,  pada awalnya istilah bank memang tidak di dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda  yang kena pajak yaitu barang dan tanah.

Pada zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lebih dikenal dengan profesi penukaran uang yang pada waktu itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat dari tembaga, dengan adanya fulus para gubernur pemerintahan cenderung mencetak fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nilai dari fulus tersebut, kemudian ada sistem penukaran uang. Selain melakukan penukaran uang jihbiz juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.

ii.            Sejarah Bank Syariah

Ide untuk menggunakan bank dengan sistem bagi hasil telah muncul sejak lama dan ditandai dengan munculnya para pemikir islam yang menulis mengenai bank syariah, mereka diantaranya Anwar Quraeshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952) dan ditulis kembali secara terperinci oleh Mawdudi (1961), selain itu tulisan-tulisan Muhammad Hamidullah pada tahun 1944-1962 bisa dikatakan sebagai pendahulu mengenai perbankan syariah.

Perkembangan bank syariah modern tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yang pada waktu itu adalah usaha pengelolaan dana jamaah haji secara non-konvensional. Pada tahun 1940 di Mesir didirikan Mit Ghamr Lokal Saving Bank oleh Ahmad El-Najar yang dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi. Dalam jangka waktu empat tahun Mit Ghamr berkembang dengan membuka sembilan cabang dengan nasabah mencapai satu juta orang.

Gagasan lain muncul dari konferensi negara-negara Islam se-dunia di Kuala Lumpur pada tanggal 21-27 April 1969 yang diikuti oleh 19 negara peserta.

Di Indonesia sendiri sudah muncul gagasan mengenai bank syariah pada pertengahan 1970 yang dibicarakan pada seminar Indonesia-Timur Tengah pada tahun 1974 dan Seminar Internasional pada tahun 1976. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat yang merupakan hasil kerja tim Perbankan MUI yang ditandatangani pada tanggal 1 Nopember 1991.

iii.            Produk-produk Bank Syariah

Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.

  • Penyaluran Dana

Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu:

  • Ba’i Al Murabahah: Jual beli dengan harga asalditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
  • Ba’i Assalam: Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
  • Ba’i Al Istishna: Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.

Prinsip Sewa (Ijarah)

Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Dalam prinsip bagi hasil terdapat dua macam produk, yaitu:

  • Musyarakah: Adalah salah satu produk bank syariah yang mana terdapat dua pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.
  • Mudharabah: Mudharabah adalah kerjasama dua orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
  • Penghimpun Dana

Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:

Prinsip Wadiah

Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekaning produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.

Prisip Mudharabah

Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  • Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank untuk menggunakan dana yang telah terhimpun.
  • Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.
  • Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha dan  pelaksana usahanya.
  • Jasa Perbankan

Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:

Sharf (Jual Beli Valuta Asing)

Adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.

Ijarah (Sewa)

Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

  1. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
  1. Pengertian

Menurut undang-undang  (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Pengaturan pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syariah tertuang pada surat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah beroperasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah.

  1. Sejarah

BPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Nagari (LPN), Lembaga perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Bada Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank  Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembaga lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Lembaga-lembaga keuangan yang disebutkan merupakan lembaga yang berpengaruh atas berdirinya BPR Syariah, keberadaan lembaga keuangan tersebut memunculkan pemikiran untuk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun 1992, namun pada kenyatannya cakupan wilayah untuk BMI sangat terbatas pada wilayah tertentu seperti kecamatan, kabupaten, dan desa. Maka dalam hal ini diperlukan adanya BPR untuk menangani masalah keuangan di wilayah-wilayah yang tidak dijangakau oleh BMI.

Pada awalnya ditetapkan tiga lokasi untuk mendirikan BPR Syariah, yaitu PT BPR Dana Mardhatillah di Kecamatan Margahayu-Bandung, PT BPR Berkah Amal Sejahtera di Kecamatan Padalarang-Bandung, dan PT BPR Amanah Rabbaniyah di Kecamatan Banjaran-Bandung. Ketiga BPR tersebut mendapatkan izin prinsip Menteri Keuangan RI pada tanggal 8 Oktober 1990.

  1. Tujuan

Tujuan didirikannya BPR Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya di daerah pedesaan.
  2. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
  3. Membina semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.

Untuk mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut:

  1. BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadapa datangnya permintaan fasilitas melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
  2. BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
  3. BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
  4. Usaha-usaha BPR Syariah

Usaha BPR Syariah untuk melangsungkan kegiatan operasionalnya antara lain:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk tabungan lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

UU BPR Syariah kemudian dipertegas dalam kegiatan operasional BPR Syariah dalam pasal 27 SIK DIR. BI 32/36/1999, sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
  • Tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
  • Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
  • Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
  1. Melakukan penyaluran dana melalui:
  • Transaksi jual beli melalui prinsip murabahah, istishna, salam, ijarah, dan jual beli lainnya.
  • Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
  • Pembiayaan lain berdasarkan prinsip rahn dan qardh.
  1. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
  1. Pegadaian Syariah
  1. Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:

i.i Rukun Gadai

  1. Ada ijab dan qabul (shigat).
  2. Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
  3. Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
  4. Utang (marhun bih).

i.ii. Syarat Sah Gadai

  1. Shigat
  2. Orang yang berakad
  3. Barang yang dijadikan pinjaman
  4. Utang (marhun bih)
  5.      Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad

ii.i Penerima Gadai (Murtahin)

Hak

  • Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual marhun
  • Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
  • Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi

Kewajiban

  • Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab
  • Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
  • Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin

ii.ii. Pemberi Gadai

Hak

  • Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin
  • Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun
  • Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun
  • Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali

Kewajiban

  • Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada didalam kurun waktu yang telah ditentukan
  • Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya
  1. Akad Perjanjian Transaksi Gadai

iii.i Qadr al-Hasan

Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian kepada pegadai.

iii.ii Mudharabah

Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.

iii.iii Ba’i Muqayyadah

Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif.

iii.iv Ijarah

Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.

  1. Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah

Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah, sebagai berikut :

iv.i Jenis barang yang digadaikan

  • Perhiasan
  • Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
  • Kendaraan

iv.ii Biaya biaya

  • Biaya administrasi pinjaman
  • Jasa simpanan

iv.iii Sistem cicilan atau perpanjangan

iv.iv Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai

No. Besarnya Taksiran Nilai Taksiran Biaya Administrasi Tarif Jasa Simpanan Kelipat -an
A 100.000 – 500.000 500000 5.000 45 10
B 510.000 – 1.000.000 > 500.000 – 1.000.000 6.000 225 50
C 1.050.000 – 5.000.000 > 1.000.000 – 5.000.000 7.500 450 100
D 5.050.000 – 10.000.000 > 5.000.000 – 10.000.000 10.000 2.250 500
E 10.050.000 > 10.000.000 15.000 4.500 1.000

iv.v Proses pelelangan barang gadai

Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah tak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.

  1. Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
  • Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
  • Penaksiran nilai barang
  • Penitipan barang (ijarah)
  • Gold counter
  1. Asuransi Syariah
  1. Pengertian

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.

Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.

Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

  1. Pendapat Ulama Tentang Asuransi

Pada ulasan asuransi, pada awalnya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan praktek hukum asuransi, disanalah menjadi controversial, dan terhadap masalah ini dapat dipilah menjadi dua kelompok, adanya ulama yang mengharamkan asuransi, dan ada juga yang memperbolehkan asuransi.berikut alasan / argumentasinya :

Alasan ulama yang mengharamkan praktek asuransi, adalah :

  • Asuransi mengandung unsur perjudian yang sangat dilarang di islam
  • Asuransi mengandung unsur ketidakpastian
  • Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam islam
  • Asuransi termasuk jual-beli atau tukar-menukar mata uang tidak secara tunai
  • Asuaransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Allah SWT
  • Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan

Argumentasi ulama dalam memperbolehkan asuransi, adalah :

  • Tidak terdapat nash Al-Qur’an atau Hadist yang melarang asuransi
  • Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
  • Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
  • Asuransi mengandung unsur kepentingan umum, sebab premi-premi yang dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
  • Asuransi termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi
  • Asuransi termasuk syirikah at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong
  1. Akad Pada Asuransi Syariah

Akad pada operasional asuransi syariah dapat didasarkan pada akad tabarru’, yaitu akad yang didasarkan atas pemberian dan pertolongan dari satu pihak kepada pihak yang lain.

Dengan akad tabbaru’ berarti peserta asuransi telah melakukan persetujuan dan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk menyerahkan pembayaran sejumlah dana (premi) ke perusahaan agar dikelolah dan dimanfaatkan untuk membantu peserta lain yang kebetulan mengalami kerugian. Akad tabarru’ ini mempunyai tujuan utama yaitu terwujudnya kondisi saling tolong-menolong antara peserta asuransi untuk saling menanggung (tafakul) bersama

Akad lain yang dapat diterapkan dalam bisnis asuransi adalah akad mudharabah , yaitu satu bentuk akad yang didasarkan pada prinsip profit dan loss sharing atas untung dan rugi, dimana dana yang terkumpul dalam total rekening tabungan dapat di investasikan oleh perusahaan asuransi yang risiko investasi ditanggung bersama antara perusahaan dan nasabah.

  1. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
No. Materi Pembeda Asuransi Syariah Asuransi Konvensional
1 Akad Tolong-menolong dan investasi Jual-beli (tabaduli)
2 Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
3 Investasi dana Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah) Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
4 Pembayaran klaim Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta Dari rekening dana perusahaan
5 Keuntungan Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil Seluruhnya menjadi milik perusahaan
6 Dewan pengawas syariah Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk, dan investasi Tidak ada
  1. Baitul Maal Wattamwil (BMT)

i.                                          Pengertian

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam.

ii.      Asas dan Prinsip Dasar

Prinsip dasar BMT, adalah:

  1. Ahsan (mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ’amala(memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
  2. Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan(keterbukaan), dan bertangggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
  3. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah)
  4. Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
  5. Keadilan social dan kesetaraan jender, non-diskriminatif
  6. Ramah lingkungan
  7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
  8. Keberlanjutan, memberdayakan masyarat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.

iii.      Sifat, Peran, dan Fungsi

BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.

Peran BMT di masyarakat sebagai berikut :

  1. Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
  2. Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
  3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
  4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amaia dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.

Fungsi BMT di masayarakat

  1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi tantangan global.
  2. Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
  3. Mengembangkan kesempatan kerja.
  4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
  5. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.

iv.      Pendirian BMT

BMT dapat didirikan oleh :

  1. Sekurang-kurangnya 20 orang.
  2. Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga vertical dan horizontal satu kali.
  3. Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
  4. Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.

v.      Permodalan BMT

Modal BMT terdiri dari :

  1. Simpanan pokok.
  2. Simpanan Pokok Khusus.

vi.          Mekanisme kerja BMT

Cara kerja BMT adalah sebagai berikut :

  1. Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui tentang BMT, menyampaikan dan menjelaskan idea tau gagasan ini kepada rekan-rekannya sebagai upaya untuk menarik beberapa orang sebagai pemrakarsa awal hingga mencapai lebih dari 20 orang.
  2. Dua puluh orang atau lebih tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
  3. Modal awal kemudian ditentukan sesuai dengan kesepakata bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yang telah ditentukan untuk pendirian sebuah BMT).
  4. Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih pengurus BMT.
  5. Pengurus BMT kemudian merapatkan dan merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yang memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah dan benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras dan dengan sepenuh hati untuk mengembangkan BMT.
  6. Penggurus BMT menghubungi PINBUK setempat untuk memberikan pelatihan kepada calon pengelola/manajemen BMT tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan dan magang).
  7. Pengelola yang telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
  8. Pembiayaan pada usaha mikro dilakukan dengan menerapkan system bagi hasil yang disampaikan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
  9. Hasil dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola untuk membayar honor para pengelola dan membayar kegiatan operasional BMT.
  10. Hasil dari bagi hasil juga digunakan untuk membayar bagi hasil kepada penyimpanan data, diupayakan agar nilai bagi hasil yang diperoleh para penyimpan dana bias lebih besar dari bunga bank konvensional.
  1. 6.      Pasar Modal Syariah
    1. Pengertian

Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga dengan efek, yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obilgasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Dengan istilah yang hampir sama, sekuritas juga dapat dipahami sebagai promissory notes/commercial bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihanpada  pihak lain. Adapun,yang dimaksud dengan sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Diantara bank-bank islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank islam menolak perdagangan surat berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapa kondisi termasuk juga bank islam di Indonesia, menerima transaksi surat berharga.

Alasan penyangkalan mereka yang enolak surat berharga adalah karena di dalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara tegas telah engharamkan jual beli utang. Reaksi yang berbeda dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yang mengabsahkan transaksi surat berharga. Umumnya mereka menyandarkan pada prinsip bahwa surat berharga tersebut haruslah di endors(dijamin) oleh pihak penerbit, kemudian surat berharga tersebut haruslah timbul dari aktivatas yang tidak bertentangan dengan syariah. Jadi, selama kedua hal ini tidak dilanggar, tarnsaksi surat berharga menjadi sah karenanya.

Terlepas bagaimanapun reaksi yang diungkapkan oleh umat. Yang pasti, islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu’amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiakan harta menjadi tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang dilakukan depat meningkatkan ekonomi umat. Tujuan utamanya adalah untuk memproleh keuntungan (falah), baik materi maupun non materi, dunia dan akhirat. Sementara itu, segala bentuk aktivitas ekonomi yang dilakukan haruslah berdasarkan suka sama suka, berkeadilan, dan tidak saling merugikan.

Karena itu sehubungan dengan pembahasan sekuritas syariah ini, ada tiga kategori sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yang menawarkan predetermined fixed income tidak diperbolehkan dalam islam, karena termasuk kategori riba. Dengan demikian, interest bearing security baik long term maupun short term. Akan masuk daftar instrument investasi yang tidak sah. Saham preferen (preference stock), debenture, treasury securities and consul, dan commercial papers masuk dalam kategori ini.

Kategori kedua, sekuritas- sekuritas yang berbeda dalam grey area (questionable) karena dicurigai sarat dengan gharar, meliputi produk-produk derivates, seperti forward, future dan juga options.

Kategori ketiga, yakni sekuritas yang diperbolehkan, baik secara penuh maupun dengan catatan-catatan meliputi, saham, dan islmic bonds, profit loss sharing based, government securities, penggunaan institusi pasar sekunder dan mekanismenya semisal margin trading. Karena sering seklai catatan-catatannya begitu dominan.

  1. 7.      Reksa Dana Syariah

Reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunkanan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.

Sedangkan Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.

 

Keuntungan Investasi Melalui Reksa Dana

1. Diversifikasi investasi

Diversifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat resiko. Reksa Dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan resiko atau memperkecil resiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.

2. Kemudahan Investasi

Reksa Dana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin  dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.

3. Efisiensi Biaya dan Waktu

Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.

4. Likuiditas

Pemodal dapat mencairkan kembali saham / unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola hasilnya. Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.

5. Transparansi Informasi

Reksa dana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau  keuntungan, biaya dan resikonya.

 

 

Risiko Investasi dengan Reksa Dana

1. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan.

Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.

2. Risiko Likuiditas

Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

3. Risiko Politik dan Ekonomi

Perubahan kebijakan ekonomi politik dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus. Dengan demikian harga sekuritas akan terpengaruh yang kemudian mempengaruhi portofolio yang dimiliki reksa dana.

4. Risiko Pasar

Hal ini terjadi karena sekuritas di pasar efek memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum. Terjadinya fluktuasi di pasar efek akan berpengaruh langsung pada nilai bersih portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif.

5. Risiko Inflasi

Terjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam reksa dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli (loss of purchasing power).

6. Risiko Nilai Tukar

Risiko ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki. Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas yang termasuk foreign invesment setelah dilakukan konversi dalam mata uang domestik.

7. Risiko Spesifik

Risiko ini adalah risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki. Disamping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas mempunyai risiko sendiri-sendiri. Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga adanya kemungkinan mengalami  default, tidak dapat membayar kewajibannya.

Dilihat dari portofolio investasinya atau kemana kumpulan dana diinvestasikan, reksa dana dapat dibedakan menjadi :

1. Reksa dana pasar Uang

Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan menjaga modal.

2. Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari pada Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.

3. Reksa Dana Saham

Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya  80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.

4. Reksa Dana Campuran

Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas (contoh: saham) dan efek bersifat utang (contoh : obligasi).

Reksa Dana Syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dapat dipertanggungjawabkan secara religius yang memang sejalan dengan prinsip syariah.

Reksa Dana Syariah dapat mengambil bentuk seperti reksa dana konvensional. Namun memilki perbedaan dalam operasionalnya, dan yang paling tampak adalah proses screening dalam mengontruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok, prostitusi, pornografi dan seterusnya. Reksa Dana Syariah di dalam investasinya tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan return yang tinggi. Tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilik modal, tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada pada aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak melanggar aturan syariah.

Perbedaan Reksa dana Syariah dan Konvensional

Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.

a. Kelembagaan

Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilkikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.

b. Hubungan Investor dan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah  dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Dalam hal ini transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

c. Kegiatan Investasi Reksa Dana

Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.

Dalam melakukan transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya.

  1. 8.      Obligasi Syariah

Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.

Berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, yakni obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga, obligasi syariah adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (lihat Fatwa DSN, 2004).

Jika ditinjau dari aspek akad, obligasi dapat dimodifikasi ke pelbagai jenis seperti obligasi saham, istisna, murabahah, musyarakah, mudharabah ataupun ijarah, namun yang lebih populer dalam perkembangan obligasi syariah di Indonesia hingga saat ini adalah obligasi mudharabah dan ijarah.

Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002, yakni dengan disahkannya Obligasi Indosat obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syariah (Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI/ /2002)dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa DSN-MUI No.33/DSN-MUI/ /2002). Sedangkan obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah (Fatwa DSN-MUI No.41/DSN-MUI/ /2003).

Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib, pengelola dana dan investor bertindak sebagai shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor.

Dalam perdagangan obligasi syariah tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan oleh obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah transfer service atau pengalihan piutang dengan  tanggung bagi hasil, sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.

Di Indonesia penerbitan obligasi syariah umumnya menggunakan akad mudharabah. Prinsip-prinsip pokok dalam mekanisme penerbitan obligasi syariah dapat dilihat pada hal-hal sebagai berikut :

1. Kontrak atau akad mudharabah atau akad syariah lainnya yang sesuai dituangkan  dalam  perjanjian perwaliamanatan.

2.  Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT atau EBITDA).

3. Nisbah ini dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.

4.  Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Emiten pada pemegang obligasi syariah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam keuangan konsolidasi emiten.

5. Pembagian hasil pendapatan ini keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan)

6. Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.

Landasan Dasar Obligasi Syariah

1. Firman Allah SWT :

Al-Baqarah ayat 275

“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba . . .”

Al-Mujamil ayat 20

“Dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari karunia Allah”

2. Sabda Rasulullah SAW:

“Tiga bentuk usaha yang didalamnya mengandung barakah: yaitu jual-beli secara tangguh, mudharabah/kerjasama dalam bagi hasil dan mencampur gandum dengan kedelai (hasil keringat sendiri) untuk kepentingan keluarga bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah)

3. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.32/DSN-MUI/IX/2002, tentang obligasi syariah.

Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional

1. Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pada obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yang diharamkan dalam obligasi pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

2. Obligasi konvensional, keuntungannya di dapat dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasakan atas aset dan prooduksi.

3. Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yang dihimpun tidak dapat diinvestasikan kepasar uang dan atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan untuk obligasi konvensional tidak terdapat akad disetiap transaksinya.

 

  1. 9.      Lembaga Zakat
    1. Pengertian

Zakat dalam arti fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di Yaman, Rasulullah berkata “Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan pada kekayaan orang-orang kaya”. Dalam beberapa ayat zakat diterangkan sebagai sedekah.

  1. Sejarah

Pada tahun ke-9 Hijriyah mulai ada kewajiban tentang zakat, sedangkan shodaqoh dan fitrah pada tahun ke-2 Hijriyah. Akan tetapi ada ulama yang berpendapat bahwa kewajiban tentang zakat ada sebelum tahun ke-9 Hijriyah. Pada awalnya zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan ketentuan khusus tentang zakat, pada tahun ke-9 Hijriyah kemudian disusun peraturan dan standar tentang zakat karena pada waktu itu islam telah kuat. Pada masa itu pengelola zakat tidak mendapatkan gaji resmi tapi mendapatkan bayaran dari dana tersebut.

Zakat pada masa itu merupakan salah satu pendapatan negara, berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat merupakan kewajiban dan salah satu rukun islam, pengeluaran untuk zakat ada pada Al Quran surat At taubah ayat 60.

Pada zaman Rasulullah zakat dikenakan pada benda-benda berikut:

  1. Benda logam yang terbuat dari emas dan perak seperti koin, perkakas, ornamen, atau dalam bentuk lainnya.
  2. Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
  3. Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
  4. Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
  5. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh.
  6. Barang temuan.
  7. Perbedaan zakat dengan pajak

Berikut adalah tabel perbedaan zakat dengan pajak:

ZAKAT PAJAK
  1. Merupakan kewajiban agamadan merupakan salah satu bentuk ibadah.
  2. Diwajibkan kepada seluruh umat islam saja di suatu negara.
  3. Kewajiban agama bagi umat islam yang harus dibayar dalam keadaan seperti apapun.
  4. Sumber dana besar zakat ditentukan berdasarkan kitab suci Al Quran dan Sunnah dan tidak boleh diubah oleh seseorang maupun pemerintah.
  5. Butir-butir pengeluaran dan orang-orang yang berhak menerima harta zakat juga dinyatakan oleh Al Quran dan Sunnah zakat diperoleh dari orang berharta dan diterima kepada golongan yang ditentukan Al Quran dan Al Hadist.
  6. Zakat dikenakan bukan terhadap uang saja tetapi juga terhadap baranag-barang komersil, hasil pertanian, barang tambang, dan ornamen.
  1. Merupakan kebijakan ekonomi  yaang diterapkan untuk memperoleh pendapatan pemerintah.
  2. Dikenakan kepada seluruh masyarakat tanpa mempertimbangkan agama maupun ras.
  3. Dapat ditangguhkan oleh pemerintah yang berkuasa.
  4. Besarnya pajak dapat diubah dari waktu ke waktu berdasarkan keperluan pemerintah suatu negara.
  5. Pemebelanjaan pajak biasanya dapat diubah atau dimodifikasi menurut kebutuhan pemerintah.
  6. Pajak biasa memberikan manfaat kepada orang kaya sekaligus orang miskin.
  7. Pajak dikenakan terhadap uang.
  1. Organisasi lembaga pengelola zakat

UU RI Nomor 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat Bab III pasal 6 dan 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.

  1. 10.  Koperasi Syariah

Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab.[3] Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.

Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan.

Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan delapan nilai sebagai spirit koperasi yaitu:

  1. Kebenaran untuk menggerakan kepercayaan (trust)
  2. Keadilan dalam usaha bersama
  3. Kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan
  4. Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas
  5. Paham yang sehat, cerdas dan tegas
  6. Kemauan menolong diri sendiri
  7. Menggerakan keswasembadaan dan otoaktif
  8. Kesetiaan dalam kekeluargaan.

Dalam implementasinya tujuh nilai yang menjiwai koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal,yaitu:

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
  3. Partisipasi ekonomis anggota
  4. Otonomi dan kebebasan
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi
  6. Kerjasama antarkoperasi
  7. Kepedulian terhadap komunitas.
  1. 11.  Wakaf Tunai

i.            Pengertian

Wakaf diambil dari kata “waqafa” yang berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dalam hal ini bisa bank syariah maupun lembaga swasta dalam ketentuan hasil atau manfaatnya digunakan sesuai dengan syariat islam. Harta yang telah diwakfkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian masyarakat umum.

ii.            Rukun Wakaf Tunai

Dalam wakaf terdapat 4 rukun, yaitu:

  1. Al Wakif: Orang yang melakukan perbuatan wakaf hendaklah dalam keadaan sehat rohaninya dan tidak dalam keaddan terpaksa atau dalam keaddan jiwanya tertekan.
  2. Al Mauquf: Harta benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya atau zatnya yang bersifat abadi, artinya bahwa harta itu tidak habis sekali pakai dan dapat diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama.
  3. Al Mawqul ‘alaih: Sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf dapat dibagi menjadi dua macam, wakaf khairi dimana wakaf dimana wakifnya tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tapi untuk kepentingan umum, sedangkan wakaf dzurri adalah wakaf dimana wakifnya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya.
  4. Sighah: Pernyataan pemberian wakaf, baik dengan lafadz, tulisan, maupun isyarat.

iii.            Tujuan Wakaf Tunai

Tujuan dari penggalangan wakaf tunai adalah:

  1. Menggalang tabungan sosial dan mentranformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial serta membantu mengembangkan pasar modal sosial.
  2. Meningkatkan investasi sosial.
  3. Menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya/berkecukupan kepada fakir miskin dan anak-anak generasi berikutnya.
  4. Menciptakan kesadaran diantara orang-orang kaya/berkecukupan menggali tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya.
  5. Menciptakan integrasi antara keamanan dan kedamaian sosial serta meningkatkan kesejahteraan.

iv.            Perbedaan Wakaf dengan Shodaqoh/Hibah

Berikut adalah perbedaan antara wakaf dengan shadaqah/hibah:

Wakaf Shodaqoh
  1. Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain.
  2. Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah.
  3. Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain.
  4. Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial.
  5. Objek wakaf biasanya kekal zatnya.
  6. Pengelolaan objek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut nadzir/mutawalli.
  7. Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain.
  8. Hak milik atas barang diberikan kepada penerima shadaqah/hibah.
  9. Objek shadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual pada pihak lain.
  10. Manfaat barang dinikmati oleh penerima shadaqah/hibah.
  11. Objej shadaqah/hibah tidak harus kekal zatnya.
  12. Pengelolaan shadaqah/hibah diserahkan kepada penerima.

 

 

  1. C.    Kesimpulan

Di dalam suatu Negara dibutuhkan suatu lembaga yang mengatur setiap kegiatan perekonomian sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat dan diatur oleh pemerintah. Ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan Bank dan nonBank.

Dengan menggunakan prinsip syariah dalam setiap kegiatan ekonomi maka insyaallah segala kegiatannya akan berjalan dengan lancar karena diridoi oleh Allah guna mencapai falah (kebahagiaan dunia akhirat) dan tidak akan ada kemudharatan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Arbi, Syafii. 2003. Mengenal Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Jakarta:Djambatan
  2. Antonio, M.Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
  3. Euis Amalia,dkk. 2007. Serial Buku Pedoman Praktyekum Fakultas Syariah dan Hukum No 1, Buku Modul Praktekum Bank Mini, Konsep dan Mekanisme Bank Syariah. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  4. Muhamad. 2000. Prinsip-prinsip Akuntansi dalam Al-Quran, UII Press Yogyakarta.
  5. Muhammad, 2007. Lembaga Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu.
  6. Muhammad. 2005. Pengantar Akuntansi Syariah Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
  7. Nejatullah. S, Muhammad.1985. Asuransi di Dalam Islam. Bandung: Pustaka.
  8. Saladin, Djaslim dan Abdus Salam DZ. 2000. Konsep Dasar Ekonomi Dan Lembaga Keuangan. Bandung: Linda Karya
  9. Sudarsono, Heri. 2003. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: EKONISIA Kampus Fakultas Ekonomi UII.
  10. M. Nadratuzzaman Hosen, AM Hasan Ali, dan A. Bahrul Muhtasib. 2008. Materi Dakwah Ekonomi Syariah.
  11. www. google.com

[1] Muhamad, Prinsip-prinsip Akuntansi dalam Al-Quran, UII Press Yogyakarta, 2000, hal 5.

[2] Muhamad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, UII Press Yogyakarta, 2000, hal 25

[3] Muhamad, Lembaga Ekonomi Syariah, Graha Ilmu,2007, hal 92

sumber : images.pengantarekonomiis.multiply.multiplycontent.com

MAKALAH BIOLOGI UMUM I : FOTOSINTESIS


CONTOH MAKALAH BIOLOGI UMUM I : FOTOSINTESIS

                                                                             BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Anabolisme adalah reaksi pembentukan molekul sederhana menjadi molekul yang kompleks. Reaksi anabolisme merupakan peristiwa sintesis atau penyusunan sehingga memerlukan energi, dan dibentuk reaksi endergonik. Contoh reaksi anabolisme di antaranya adalah fotosintesis atau sintesis karbohidrat dengan bantuan energi cahaya matahari, kemosintesis dengan bantuan energi kimia.
Fotosintesis adalah suatu proses biokimia yang dilakukan tumbuhan untuk memproduksi energi terpakai (nutrisi) dengan memanfaatkan energi cahaya. Fotosintesis juga dapat di artikan proses penyusunan atau pembentukan dengan menggunakan energi cahaya atau foton. Sumber energi cahaya alami adalah matahari yang memiliki spektrum cahaya infra merah (tidak kelihatan), merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila, ungu dan ultra ungu (tidak kelihatan).
Hampir semua makhluk hidup bergantung dari energi yang dihasilkan dalam fotosintesis. Akibatnya fotosintesis menjadi sangat penting bagi kehidupan di bumi. Fotosintesis juga berjasa menghasilkan sebagian besar oksigen yang terdapat di atmosfer bumi. Organisme yang menghasilkan energi melalui fotosintesis (photos berarti cahaya) disebut sebagai fototrof. Fotosintesis merupakan salah satu cara asimilasi karbon karena dalam fotosintesis karbon bebas dari [[CO2]] diikat (difiksasi) menjadi gula sebagai molekul penyimpan energi. Cara lain yang ditempuh organisme untuk mengasimilasi karbon adalah melalui kemosintesis, yang dilakukan oleh sejumlah bakteri belerang.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan anabolisme?
2.      Apa yang dimaksud dengan fotosintesis?
3.      Apa yang dimaksud dengan kemosintesis?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu anabolisme.
2.      Untuk mengetahui apa itu fotosintesis.
3.      Untuk mengetahui apa itu kemosintesis.
BAB I
PEMBAHASAN
A.    ANABOLISME
Anabolisme adalah suatu peristiwa perubahan senyawa sederhana menjadi senyawa kompleks, nama lain dari anabolisme adalah peristiwa sintesis atau penyusunan. Anabolisme memerlukan energi, misalnya : energi cahaya untuk fotosintesis, energi kimia untuk kemosintesis.
Anabolisme dibedakan menjadi dua bagian :
A.    Polomerisasi, yaitu penyusunan zat organik sederhana menjadi zat organaik kompleks, contohnya pada pembentukan protein dari asam amino, pembentikan amilum dari glukosa.
B.     Asimilasi, yaitu proses pembentukan zat organik dari zat anorganik.
Proses asimilasi masih dibagi menjadi dua :
1.      Asimilasi Carbon (C) = pembentukan karbohidrat. Pembentukan karbohidrat dengan bantuan cahaya disebut dengan fotolisintesis, kemosintesissedangkan dengan bantuan reaksi kimia disebut dengan kemosintesis. Jadi perbedaan utama antara kemosintesis dengan fotosintesis adalah terletak pada energi luar.
2.      Asimilasi Nitrogen (N), yaitu pembentukan protein yang terjadi pada organel sel ribosom.
B.FOTOSINTESIS
Fotosintesis merupakan sintesis yang memerlukan cahaya (fotos = cahaya; sintesis = penyusunan atau membuat bahan kimia). Fotosintesis adalah peristiwa pembentukan karbohidrat dari karbondioksida dan air dengan bantuan energi cahaya matahari. Secara sederhana, reaksi fotosintesis yang melibatkan berbagai enzim dapat dituliskan sebagai berikut:
Fotosintesis terjadi di dalam kloroplas. Kloroplas merupakan organel plastida yang mengandung pigmen hijau daun (klorofil). Sel yang mengandung kloroplas terdapat pada mesofil daun tanaman yang disebut palisade atau jaringan tiang dan sel-sel jaringan bunga karang yang disebut spons.
Kloroplas tersusun atas bagian-bagian sebagai berikut:
a) Stroma ialah struktur kosong di dalam kloroplas, merupakan tempat glukosa terbentuk dari karbondioksida.
b) Tilakoid ialah struktur cakram bertumpuktumpuk, yang terbentuk dari pelipatan membran dalam kloroplas, dan berfungsi menangkap energi cahaya dan mengubahnya menjadi energi kimia.
c) Grana ialah selubung tangkai penghubung tilakoid.
Klorofil merupakan pigmen utama yang terdapat pada tumbuhan yang berfungsi menyerap cahaya radiasi elektromagnetik pada spektrum kasat mata. Klorofil dapat dibedakan menjadi klorofil a dan klorofil b. Klorofil a mampu menyerap cahaya merah dan biru keunguan. Klorofil a sangat berperan dalam reaksi gelap fotosintesis. Sedangkan, klorofil b merupakan klorofil yang mampu menyerap cahaya biru dan  merah kejinggaan. Di dalam kloroplas, selain klorofil juga terdapat pigmen karotenoid, antosianin, dan fikobilin. Jadi, hanya tumbuhan yang dapat melakukan fotosintesis karena mengandung kloroplas pada daunnya. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen makanan (karena dapat menghasilkan makanan dengan bantuan cahaya matahari), dan disebut juga organisme autotrof (auto = sendiri; trophic = makanan), yaitu organisme yang dapat membuat makanan sendiri.
Proses reaksi fotosintesis dalam tumbuhan tinggi dibagi menjadi dua tahap, yaitu reaksi terang dan reaksi gelap. Untuk mengetahui bagaimana proses kedua reaksi tersebut, mari cermati uraian berikut ini.
a.      Reaksi terang
Pada tahap pertama, energi matahari ditangkap oleh pigmen penyerap cahaya dan diubah menjadi bentuk energi kimia, ATP, dan senyawa pereduksi NADPH. Proses ini disebut tahap reaksi terang. Atom hidrogen dari molekul H2O dipakai untuk mereduksi NADP+ menjadi NADPH, dan O2 dilepaskan sebagai hasil samping reaksi fotosintesis. Reaksi ini juga dirangkaikan dengan reaksi endergonik, membentuk ATP dari ADP + Pi. Dengan demikian, reaksi terang dapat dituliskan dengan persamaan:
Pembentukan ATP dari ADP + Pi, merupakan suatu mekanisme penyimpanan energi matahari yang diserap kemudian diubah menjadi bentuk energi kimia. Proses ini disebut fosforilasi fotosintesis atau fotofosforilasi. Pada reaksi terang yang terjadi di grana, energi cahaya memacu pelepasan elektron dari fotosistem di dalam membran tilakoid. Fotosistem adalah tempat berkumpulnya beratus-ratus molekul pigmen fotosintesis. Aliran elektron melalui sistem transpor menghasilkan ATP dan NADPH. ATP dan NADPH dapat terbentuk melalui jalur non siklik, yaitu elektron mengalir dari molekul air, kemudian melalui fotosistem II dan fotosistem I. Elektron dan ion hidrogen akan membentuk NADPH dan ATP. Oksigen yang dibebaskan berguna untuk respirasi aerob. Pusat reaksi pada fotosistem I mengandung klorofil a, disebut sebagai P700, karena dapat menyerap foton terbaik pada panjang gelombang 700 nm. Pusat reaksi pada fotosistem II mengandung klorofil a yang disebut sebagai P680, karena dapat menyerap foton terbaik pada panjang gelombang 680 nm.
b.      Reaksi gelap (reaksi tidak tergantung cahaya)
Disebut juga siklus Calvin-Benson. Reaksi ini disebut reaksi gelap, karena tidak tergantung secara langsung dengan cahaya matahari. Reaksi gelap terjadi di stroma. Namun demikian, reaksi ini tidak mutlak terjadi hanya pada kondisi gelap. Reaksi gelap memerlukan ATP, hidrogen, dan elektron dari NADPH, karbon dan oksigen dari karbondioksida, enzim yang mengkatalisis setiap reaksi, dan RuBp (Ribulosa bifosfat) yang merupakan suatu senyawa yang mempunyai 5 atom karbon.
Reaksi gelap terjadi melalui beberapa tahapan, yaitu:
1.      Karbondioksida diikat oleh RuBp (Ribulosa bifosfat yang terdiri atas 5 karbon) menjadi senyawa 6 karbon yang labil. Senyawa 6 karbon ini kemudian memecah menjadi 2 fosfogliserat (PGA).
2.       Masing-masing PGA menerima gugus pfosfat dari ATP dan menerima hidrogen serta e- dari NADPH. Reaksi ini menghasilkan PGAL (fosfogliseraldehida).
3.       Tiap 6 molekul karbon dioksida yang diikat dihasilkan 12 PGAL.
4.       Dari 12 PGAL, 10 molekul kembali ke tahap awal menjadi RuBp, dan seterusnya RuBp akan mengikat CO2 yang baru.
5.      Dua PGAL lainnya akan berkondensasi menjadi glukosa
6.      Fosfat. Molekul ini merupakan prekursor (bahan baku) untuk produk akhir menjadi molekul sukrosa yang merupakan karbohidrat untuk diangkut ke tempat penimbunan tepung pati yang merupakan karbohidrat yang tersimpan sebagai cadangan makanan.
C.    KEMOSINTESIS
Kemosintesis adalah sintesis senyawa organik dengan menggunakan energi kimia  yang berasal dari oksidasi dari bahan inorganik sederhana.
Tidak semua tumbuhan dapat melakukan asimilasi C menggunakan cahaya sebagai sumber energi. Beberapa macam bakteri yang tidak mempunyai klorofil dapat mengadakan asimilasi C dengan menggunakan energi yang berasal dan reaksi-reaksi kimia, misalnya bakteri sulfur, bakteri nitrat, bakteri nitrit, bakteri besi dan lain-lain. Bakteri-bakteri tersebut memperoleh energi dari hasil oksidasi senyawa-senyawa tertentu.
Bakteri besi memperoleh energi kimia dengan cara oksidasi Fe2+ (ferro) menjadi Fe3+ (ferri). Bakteri Nitrosomonas dan Nitrosococcus memperoleh energi dengan cara mengoksidasi NH3, tepatnya Amonium Karbonat menjadi asam nitrit dengan reaksi:
Nitrosomonas
(NH4)2CO3 + 3 O2 ———————> 2 HNO2 + CO2 + 3 H20 + Energi
Nitrosococcus
a.        Sintesis Lemak
Lemak dapat disintesis dari karbohidrat dan protein, karena dalam metabolisme, ketiga zat tersebut bertemu di dalarn daur Krebs. Sebagian besar pertemuannya berlangsung melalui pintu gerbang utama siklus (daur) Krebs, yaitu Asetil Ko-enzim A. Akibatnya ketiga macam senyawa tadi dapat saling mengisi sebagai bahan pembentuk semua zat tersebut. Lemak dapat dibentuk dari protein dan karbohidrat, karbohidrat dapat dibentuk dari lemak dan protein dan seterusnya.
a.1. Sintesis Lemak dari Karbohidrat :
Glukosa diurai menjadi piruvat ———> gliserol.
Glukosa diubah ———> gula fosfat ———> asetilKo-A ———> asam lemak.
Gliserol + asam lemak ———> lemak.
a.2. Sintesis Lemak dari Protein:
Protein ————————> Asam Amino
protease
Sebelum terbentuk lemak asam amino mengalami deaminasi lebih dabulu, setelah itu memasuki daur Krebs. Banyak jenis asam amino yang langsung ke asam piravat ———> Asetil Ko-A.
Asam amino Serin, Alanin, Valin, Leusin, Isoleusin dapat terurai menjadi Asam pirovat, selanjutnya asam piruvat ——> gliserol ——> fosfogliseroldehid Fosfogliseraldehid dengan asam lemak akan mengalami esterifkasi membentuk lemak.
Lemak berperan sebagai sumber tenaga (kalori) cadangan. Nilai kalorinya lebih tinggi daripada karbohidrat. 1 gram lemak menghasilkan 9,3 kalori, sedangkan 1 gram karbohidrat hanya menghasilkan 4,1 kalori saja.
b.       Sintesis Protein
Sintesis protein yang berlangsung di dalam sel, melibatkan DNA, RNA dan Ribosom. Penggabungan molekul-molekul asam amino dalam jumlah besar akan membentuk molekul polipeptida. Pada dasarnya protein adalah suatu polipeptida.
Setiap sel dari organisme mampu untuk mensintesis protein-protein tertentu yang sesuai dengan keperluannya. Sintesis protein dalam sel dapat terjadi karena pada inti sel terdapat suatu zat (substansi) yang berperan penting sebagai “pengatur sintesis protein”. Substansi-substansi tersebut adalah DNA dan RNA..
Hasil akhir dari fotosintesis Oksigen yang sangat di perlukan bagi kehidupan manusia untuk bernafas. Di Indonesia, Oksigen terbesar di hasilkan dari hutan hutan yang masih lestari. Hutan tersebut akan menghasilkan Oksigen yang banyak sebagai salah satu manfaat hutan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Anabolisme adalah suatu peristiwa perubahan senyawa sederhana menjadi senyawa kompleks, nama lain dari anabolisme adalah peristiwa sintesis atau penyusunan.
Anabolisme dibedakan menjadi bagian yaitu : polimerisasi dan asimilasi
Fotosintesis adalah suatu proses biokimia yang dilakukan tumbuhan untuk memproduksi energi terpakai (nutrisi) dengan memanfaatkan energi cahaya.
Kemosintesis adalah sintesis senyawa organik dengan menggunakan energi kimia  yang berasal dari oksidasi dari bahan inorganik sederhana.
sumber : http://hasanlombok811.blogspot.com/2012/03/makalah-biologi-umum-i-fotosintesis.html

9 Kecerdasan Anak yang Perlu Diketahui Orang Tua ( Rinastkip)


9 Kecerdasan Anak yang Perlu Diketahui Orang Tua

Rinastkip | 18 Januari 2012 | Sumber : KOMPAS.com

Kecerdasan anak tak hanya diukur melalui ukuran IQ (Intelligence Quotient). Setiap anak memiliki kecerdasan yang majemuk, yakni kecerdasan intelektual (IQ) maupun kecerdasan emosional (Emotional Quotient/EQ). Menurut Howard Gardner salah seorang profesor pendidik dan peneliti dari Harvard University Amerika Serikat, ada 9 aspek kecerdasan seorang anak. Istilah yang sering kita dengar adalah multiple intelligences.
Apa sajakah kecerdasan yang terdiri dari 9 kriteria kecerdasan majemuk tersebut?
1. Kecerdasan musikal
Kecerdasan ini ditunjukkan anak mudah sekali mengikuti dan mengingat lagu. Cara melatihnya adalah dengan mendengarkan musik dan bernyanyi. Mengajarkan anak menyanyikan lagu-lagu sederhana sesuai usia mereka. Melakukan pekerjaan dengan bernyanyi, misalnya saat mandi dan bangun pagi.

2. Kecerdasan Intrapersonal
Berkaitan dengan kemampuan daya tahan, untuk tidak mudah down, gigih berusaha, tidak minder. misalnya ketika mengikuti perlombaan, tampil depan umum. Cara melatihnya adalah mengajarkan anak untuk terbiasa berada dalam sebuah kelompok dan berinteraksi dengan teman – teman sebayanya.
3.Kecerdasan interpersonal (sosial)
Adalah kecerdasan yang berkaitan dengan kemampuan anak beradaptasi, bekerjasama, berelasi dengan lingkungan teman sebaya dan orang di sekitarnya. Cara melatihnya adalah dengan memberi kesempatan si kecil sering ditemani untuk bergaul bersama teman – teman sebaya, bermain dan berkomunikasi pada anak- anak seusianya.
4. Kecerdasan visual spasial
Adalah kecerdasan yang berkaitan dengan kemampuan memahami pandang ruang. Yakni anak mampu membedakan posisi dan letak serta membayangkan ruang, Di kanan, kiri, atas, bawah, depan, belakang dan samping.
Cara melatihnya adalah setiap melakukan kegiatan yang berhubungan dengan posisi atau ruang hendaknya orang tua selalu sambil menyebutkan, misal : Tolong dong, adik letakkan bukunya di atas meja, atau tolong kakak ambilkan buku yang jatuh di bawah meja. Sebutkan lokasi ruang, ajarkan si kecil melipat, menggunting, membalik dan menggambar.

5. Kecerdasan natural (alam)
Anak diperkenalkan dengan lingkungan hidup selain manusia , yaitu binatang, tumbuhan dan beraneka suasana alam, misalnya sesekali ajak anak memberi makan pada ikan atau ke kebun binatang, mengunjungi taman flora dan bermain di alam terbuka.
6. Kecerdasan kinestetik tubuh
Anak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan yang melibatkan tubuh misalkan gerakan tubuh saat berdoa, menggambar, melompat, berlari dan olahraga yang menggerakkan tubuh, menari, senam dan sebagainya. Cara melatihnnya ajak anak untuk latihan mencoret dan menggambar garis, lingkaran, melakukan gerakan senam dan menari.
7. Kecerdasan moral
Yaitu kepekaan anak untuk meresap kepatuhan dalam berperilaku yang baik, misalnya tahu mengucapkan terimakasih, maaf, permisi dan membedakan perbuatan baik dan buruk, bisa menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap tata cara kesopanan. Caranya adalah melatih dalam kelompok bermain dan melakukan peraturan peraturan dalam permainan, ajarkan anak patuh dan memahami aturan sederhana misalnya bermain petak umpet.

8. Kecerdasan verbal linguistik
Anak dapat berbicara dan menceritakan suatu kejadian yang dilihatnya dengan mudah, terangkai dengan baik dan kronologis kejadian tidak melompat lompat. Cara melatihnya adalah sejak dalam kandungan dan setelah lahir anak sering diajak bercakap cakap, berbicara dengan orangtua, teman sepermainan, menceritakan dongeng dan menyanyikan lagu anak – anak.
9. Kecerdasan logika matematika
Kecerdasan ini berkaitan dengan kemampuan anak untuk memahami persoalan dan memecahkan teori sederhana yang berkaitan dengan angka. Cara melatihnya adalah mengajarkan anak mengelompokkan mainan yang dimiliki, menghitung buah buahan dan membagikan makanan kecil dan menyebutkan jumlah yang diberikan, mengelompokkan benda mainan seperti dadu berwarna, mainan berbentuk buah dan bunga.
Setiap anak terlahir unik
Jika menemukan kesulitan dengan tahapan perkembangan anak , ibu boleh diskusikan dengan dokter anak atau boleh juga dengan bidan yang telah mengikuti pelatihan untuk KPSP, oya KPSP ini Kuisioner Pra Skrining Perkembangan. Ada beberapa alat dan instrumen juga kuisioner untuk mengukurnya sesuai dengan tahapan dan perkembangan usia.
Setiap anak terlahir unik dan siap mendapat stimulasi kecerdasan majemuk yang kita berikan di usia emas pertumbuhannya terutama sejak lahir hingga usia 2 tahun. Dengan rangsangan kecerdasan yang tepat di dukung gisi yang sehat seimbang untuk Balita, akan membantu setiap anak untuk berkembang sesuai tahapan.
Faktor internal dan eksternal juga sangat berpengaruh, oleh karena itu jaga agar anak tetap sehat selama masa pertumbuhan, penuhi kebutuhan akan kasih sayang dan rasa aman. Tentu ada yang menonjol dari tiap anak dari sembilan kecerdasan majemuk dalam diri seorang anak kelak, namun sebagai orangtua kita berusaha untuk mengembangkan kesembilannya pada saat usia BALITA
Selamat mendampingi putra-putri tercinta dan jangan lupa untuk terus merangsang kecerdasan majemuk agar anak – anak tumbuh dan berkembang sehat sesuai usia.
Semoga bermanfaat

Sumber : health.kompas.com
Penulis : Bidan Romana Tari

Sejarah Berdirinya Muhammadiyah (Versi Lengkap)


Bahan kuliah & Makalah : Sejarah Berdirinya Muhammadiyah (Versi Lengkap)

Oleh : Rinawati, STKIP Muhammadiyah Bogor

Pendidikan barat yang diperkenalkan kepada penduduk pribumi sejak paruh kedua abad XIX sebagai upaya penguasa kolonial untuk mendapatkan tenaga kerja, misalnya, sampai akhir abad XIX pada satu sisi mampu menimbulkan restratifikasi masyarakat melalui mobilitas sosial kelompok intelektual, priyayi, dan profesional. Pada sisi lain, hal ini menimbulkan sikap antipati terhadap pendidikan Barat itu sendiri, yang diidentifikasi sebagai produk kolonial sekaligus produk orang kafir.

Sememara itu, adanya pengenalan agama Kristen dan perluasan kristenisasi yang terjadi bersamaan dengan perluasan kekuasaan kolonial ke dalam masyarakat pribumi yang telah terlebih dahulu terpengaruh oleh agama Islam, mengaburkan identitas politik yang melekat pada penguasa kolonial dan identitas sosial -keagamaan pada usaha kristenisasi di mata masyarakat umum.

Bagi sebagian besar penduduk pribumi, tekanan politis, ekonomis, sosial, maupun kultural yang dialami oleh masyarakat secara umum sebagai sesuatu yang identik dengan kemunculan orang Islam dan kekuasaan kolonial yang menjadi penyebab kondisi tersebut tidak dapat dipisahkan dari agama Kristen itu sendiri. Hal ini semakin diperburuk oleh struktur yuridis formal masyarakat kolonial, yang secara tegas membedakan kelompok masyarakat berdasarkan suku bangsa. Dalam stratifikasi masyarakat kolonial; penduduk pribumi menempati posisi yang paling rendah, sedangkan lapisan atas diduduki orang Eropa, kemudian orang Timur Asing, seperti: orang Cina, Jepang, Arab, dan India.

Tidak mengherankan jika kebijakan pemerintah kolonial ini tetap dianggap sebagai upaya untuk menempatkan orang Islam pada posisi sosial yang paling rendah walaupun dalam lapisan sosial yang lebih tinggi terdapat juga orang Arab yang beragama Islam. Di samping itu, akhir abad XIX juga ditandai oleh terjadinya proses peng-urbanan yang cepat sebagai akibat dari perkemhangan ekonomi, politik, dan sosial.

Kota-kota baru yang memiliki ciri masing-masing sesuai dengan faktor pendukungnya muncul di banyak wilayah. Perluasan komunikasi dan ransportasi mempermudah mobilitas penduduk. Sementara itu pembukaan suatu wilayah sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, industri, dan perdagangan telah menarik banyak orang untuk datang ke tempat tersebut. Sementara itu pula, tekanan ekonomi, politik, maupun sosial yang terjadi di daerah pedesaan telah mendorong mereka datang ke kota-kota tersebut.

Memasuki awal abad XX sebagian besar kondisi yang telah terbentuk sepanjang abad XIX terus berlangsung. Dalam konteks ekonomi, perluasan aktivitas ekonomi sebagai dampak perluasan penanaman modal swasta asing maupun perluasan pertanian rakyat belum mampu menimbulkan perubahan ekonomi secara struktural sehingga kondisi hidup sebagian besar penduduk masih tetap rendah. Di beberapa tempat penduduk pribumi memang berhasil mengembangkan pertanian tanaman ekspor dlan mendapat keuntungan yang besar, akan tetapi ekonomi mereka masih sangat labil terhadap perubahan pasar.

 

Sementara itu perluasan aktivitas ekonomi menimbulkan persaingan yang semakin besar sehingga para pengusaha industri pribumi harus bersaing dengan produk impor yang lebih berkualitas dan lebih murah di pasar lokal, sedangkan para peclagang pribumi juga harus bersaing ketat dengan pedagang asing yang terus mendominasi perdagangan lokal, regional, maupun internasional. Dalam perkembangan selanjutnya persaingan ini di beberapa tempat tidak lagi hanya terbatas pada masalah ekonomi, melainkan juga telah berkembang menjadi persoalan sosial, kultural, ataupun politik. Walaupun dalam bidang politik terjadi pergeseran dari kekuasan administratif yang tersentralisasi ke arah desentralisasi pada tingka t lokal, kontrol yang ketat pejabat Belanda terhadap pejabat pribumi masih tetap berlangsung.

Sementara itu, kebijakan Politik Balas Budi atau Politik Etis yang difokuskan pada bidang edukasi, irigasi, dan kolonisasi yang dilaksanakan sejak dekade pertama abad XX, telah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada penduduk pribumi mengikuti pendidikan Barat dibandingkan dengan masa sebelumnya melalui pembentukan beberapa lembaga pendidikan khusus bagi penduduk pribumi sampai tingkat desa. Akan tetapi, kesempatan ini tetap saja masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah penduduk pribumi secara keseluruhan.

Kesempatan itu masih tetap diprioritaskan bagi kelompok elit penduduk pribumi, atau kesempatan yang ada hanya terbuka untuk pendidikan rendah, sedangkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan menengah dan tinggi masih sangat terbatas. Seperti pada masa sebelumnya, kondisi seperti ini terbentuk selain disebabkan oleh kebijakan pemerintah kolonial, juga dilatarbelakangi sikap antipati dari kelompok Islam, yang menjadi pendukung utama masyarakat pribumi terhadap pendidikan Barat itu sendiri.

Secara umum mereka lebih suka mengirimkan anak-anak mereka ke pesantren, atau hanya sekedar ke lembaga pendidikan informal lain yang mengajarkan pengetahuan dasar agama Islam. Akan tetapi, sebenarnya ada dualisme cara memandang pendidikan Barat ini. Di samping dianggap sebagai perwujudan dari pengaruh Barat atau Kristen terhadap lingkungan sosial dan budaya lokal maupun Islam, pendidikan Barat juga dilihat secara objektif sebagai faktor penting untuk mendinamisasi masyarakat pribumi yang mayoritas beragama Islam.

Pendidikan Barat yang telah diperkenalkan kepada penduduk pribumi secara terbatas ini ternyata telah menciptakan kelompok intelektual dan profesional yang mampu melakukan perubahan-perubahan maupun memunculkan ide-ide baru di dalam masyarakat maupun sikap terhadap kekuasaan kolonial. Perubahan dan pencetusan ide-ide baru itu pada masa awal hanya terbatas pada bidang sosial, kultural, dan ekonomi, akan tetapi kemudian mencakup juga permasalahan politik. Walaupun feodalisme dalam sikap maupun struktur yang lebih makro di dalam masyarakat, khususnya di Jawa masih tetap berlangsung, pembentukan “organisasi modern” merupakan salah satu realisasi yang penting dari upaya perubahan dengan ide-ide baru tersebut.

Pada tahun 1908 organisasi Budi Utomo didirikan oleh para mahasiswa sekolah kedokteran di Jakarta. Walaupun dasar, tujuan, dan aktivitas Budi Utomo sebagai suatu organisasi masih terikat pada unsur-unsur primordial dan terbatas, keberadaan Budi Utomo secara langsung maupun tidak berpengaruh terhadap bentuk baru dari perjuangan kebangsaan melawan kondisi yang diciptakan oleh kolonialisme Belanda. Berbagai organisasi baru kemudian didirikan, dan perjuangan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial yang dulu terkosentrasi di kawasan pedesaan mulai beralih terpusat di daerah perkotaan.

Dunia Islam dan Masyarakat Muslim Indonesia Secara makro perkembangan dunia Islam pada akhir abad XIX dan awal abad XX ditandai oleh usaha untuk melawan dominasi Barat setelah sebagian besar negara yang penduduknya beragama Islam secara politik, sosial, ekonomi, maupun budaya telah kehilangan kemerdekaan dan berada di bawah kekuasaan kolonialisme dan imprialisme Barat sejak beberapa abad sebelumnya. Dalam masyarakat Muslim sendiri muncul usaha untuk mengatasi krisis internal dalam proses sosialisasi ajaran Islam, akidah, maupun pemikiran pada sebagian besar masyarakat, baik yang disebabkan oleh dominasi kolonialisme dan imperialisme Barat, maupun sebab-sebab lain yang ada dalam masyarakat Muslim itu sendiri.

Dalam kehidupan beragama ini terjadi kemerosotan ruhul Ishmi, jika dilihat dari ajaran Islam yang bersumber pada Quran dan Sunnah Rasulullah. Pengamalan ajaran Islam bercampur dengan bid’ah, khurafat, dan syi’ah. Di samping itu, pemikiran umat Islam juga terbelenggu oleh otoritas mazhab dan taqlid kepada para ulama sehingga ijtihad tidak dilakukan lagi. Dalam pengajaran agama Islam, secara umum Qur’an yang menjadi sumber ajaran hanya

diajarkan pada tingkat bacaan, sedangkan terjamahan dan tafsir hanya boleh dipelajari oleh orang-orang tertentu saja. Sementara itu, pertentangan yang bersumber pada masalah khilafiyah dan firu’iyah sering muncul dalam masyarakat Muslim, akibatnya muncul berbagai firqah dan pertentangan yang bersifat laten.

Di tengah-tengah kemerosotan itu, sejak pertengahan abad XIX muncul ide-ide pemurnian ajaran dan kesadaran politik di kalangan umat Islam melalui pemikiran dan aktivitas tokoh-tokoh seperti: Jamaludin Al-Afgani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan para pendukung Muhammad bin Abdul Wahab. Jamaludin Al-Afgani banyak bergerak dalam bidang politik, yang diarahkan pada ide persaudaraan umat Islam sedunia dan gerakan perjuangan pembebasan tanah air umat Islam dari kolonialisme Barat.

Sementara itu, Muhammad Abduh dan muridnya, Rasyid Ridha, berusaha memerangi kestatisan, syirik, bid’ah, khurafat, taqlid, dan membuka pintu ijtihad di kalangan umat Islam. Restrukturisasi lembaga pendidikan Islam dan mewujudkan ide-ide ke dalam berbagai penerbitan merupakan wujud usaha pemurnian dan pembaharuan yang dilakukan oleh dua orang ulama dari Mesir ini. Rasyid Ridha, misalnya, menerbitkan majalah Al-Manar di Mesir, yang kemudian disebarkan dan dikenal secara luas di seluruh dunia Islam. Sementara itu, ide-ide pembaharuan yang dikembangkan oleh pendukung Muhammad bin Abdlul Wahab dalam gerakan Al Muwahhidin telah mendapat dukungan politis dari penguasa Arab Saudi sehingga gerakan yang dikenal oleh para orientalis sebagai Wahabiyah itu berkembang menjadi besar dan kuat.

Seperti yang terjadi di dalam dunia Islam secara umum, Islam di Indonesia pada abad XIX juga mengalami krisis kemurnian ajaran, kestatisan pemikiran maupun aktivitas, dan pertentangan internal. Perjalanan historis penyebaran agama Islam di Indonesia sejak masa awal melalui proses akulturasi dan sinkretisme, pada satu sisi telah berhasil meningkatkan kuantitas umat Islam. Akan tetapi secara kualitas muncul kristalisasi ajaran Islam yang menyimpang dari ajaran Islam yang murni.

Di Pulau Jawa, misalnya, persoalan kemurnian ajaran Islam ini sangat terasa karena unsur-unsur lokal sangat berpengaruh dalam proses sosialisasi ajaran di dalam masyarakat seperti yang terlihat pada: sekaten, kenduri, tahlilan, dan wayang. Kondisi seperti ini dapat dilihat pada laporan T.S. Raffles tentang Islam di Jawa pada awal abad XIX, yang menyatakan bahwa orang Jawa yang berpengetahuan cukup tentang Islam dan berprilaku sesuai dengan ajaran Islam hanya beberapa orang saja.

Selain itu, K.H. Ahmad Rifa’i, salah seorang ulama di Jawa yang sangat disegani oleh pemerintah kolonial, pada pertengahan abad XIX menyatakan bahwa pengamalan agama Islam orang Jawa banyak menyimpang dari aqidah Islalamiyah dan harus diluruskan. Interaksi reguler antara sekelompok masyarakat Muslim Indonesia dengan dunia Islam memberi kesempatan kepada mereka untuk mempelajari dan memahami lebih dalam ajaran Islam sehingga tidak mengherankan kemudian muncul ide-ide atau wawasan baru dalam kehidupan beragama di dalam masyarakat Indonesia. Mereka mulai mempertanyakan kemurnian dan implementasi ajaran Islam di dalam masyarakat. Oleh sebab itu, di samping unsur-unsur lama yang terus bertahan seperti pemahaman dan pengamalan ajar-an Islam yang sinkretik dan sikap taqlid terhadap ulama, di dalam masyarakat Muslim Indonesia pada akhir abad XIX dan awal abad XX juga berkembang kesadaran yang sangat kuat untuk melakukan pembaharuan dalam banyak hal yang berhubungan dengan agama Islam yang telah berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini tentu saja menimbulkan konflik antarkelompok, yang terpolarisasi dalam bentuk gerakan yang dikenal sebagai “kaum tua” berhadapan dengan “kaum muda” atau antara kelompok “pembaharuan” berhadapan dengan “antipembaharuan”. Sementara itu, krisis yang terjadi di dalam Islam di Indonesia, selain disebabkan oleh dinamika internal juga tidak dapat dipisahkan dengan perluasan kekuasaan pemerintah kolonial Belanda. Islam sejak awal muncul sebagai kekuatan di balik perlawanan terhadap kolonialisme, baik dalam pengertian idiologis maupun peran langsung para ulama dan umat Islam secara keseluruhan. Hal ini dapat dilihat berbagai perlawanan yang terjadi sepanjang abad XIX dan awal abad XX, seperti: Perang Diponegoro, Perang Bonjol, Perang Aceh, dan protes-protes petani, yang semuanya diwarnai oleh unsur Islam yang sangat kental.

Akibatnya, pemerintah kolonial cenderung melihat Islam sebagai ancaman langsung dari eksistensi kekuasaan kolonial ini. Setiap aktivitas yang berhubungan dengan Islam selalu dicurigai dan dianggap sebagai langkah untuk melawan penguasa. Oleh sebab itu, berdasarkan konsep yang dikembangkan oleh C. Snouck Hurgronje pada akhir abad XIX pemerintah kolonial secara tegas memisahkan Islam dari politik, akan tetapi Islam sebagai ajaran agama dan kegiatan sosial dibiarkan berkembang walaupun tetap berada dalam pengawasan yang ketat. Kecurigaan pemerintah kolonial yang berlebihan terhadap Islam ini membatasi kreativitas umat, baik dalam pengertian ajaran, pemikiran, maupun penyesuaian diri dengan dinamika dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat secara umum.

Hal ini semakin diperburuk oleh munculnya sikap taqlid kepada para ulama tertentu pada sebagian besar umat Islam di Indonesia pada waktu itu.  Pemerintah kolonial juga berusaha mengeksploitasi perbedaan yang ada dalam masyarakat yang berhubungan dengan Islam, seperti perbedaan sosio-antropologis antara kelompok santri dan abangan yang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Selain itu, aktivitas kristenisasi yang dilakukan oleh missi Katholik maupun zending Protestan terhadap penduduk pribumi yang telah beragama Islam terus berlangsung tanpa halangan dari penguasa kolonial. Lembaga pendidikan dari tingkat dasar sampai menengah, panti asuhan, dan rumah sakit yang didirikan oleh missi dan zending sebagai pendukung utama dalam proses kristenisasi, secara reguler mendapat bantuan dana yang besar dari pemerintah.

 

Ahmad Dahlan dan Pembentukan Muhammmadiyah di tengah-tengah kondisi tidak menentu seperti yang digambarkan di atas, Ahmad Dahlan muncul sebagai salah seorang yang perduli terhadap kondisi yang sedang dihadapi masyarakat pribumi secara umum maupun masyarakat Muslim secara khusus. Ahmad Dahlan lahir di Kampung Kauman Yogyakarta pacla tahun 1868 dengan nama Muhammad Darwis. Ayahnya K.H. Abu Bakar adalah imam dan khatib Masjid Besar Kauman Yogyakarta, sementara ibunya Siti Aminah adalah anak K.H. Ibrahim, penghulu besar di Yogyakarta. Menurut salah satu silsilah, keluarga Muhammad Darwis dapat dihubungkan dengan Maulana Malik Ibrahim, salah seorang wali penyebar agama Islam yang dikenal di Pulau Jawa.

Sebagai anak keempat dari keluarga K.H. Abubakar, Muhammad Darwis mempunyai 5 orang saudara perempuan dan I orang saudara laki-laki. Seperti layaknya anak-anak di Kampung Kauman pada waktu itu yang diarahkan pada pendidikan informal agama Islam, sejak kecil Muhammad Darwis sudah belajar membaca Quran di kampung sendiri atau di tempat lain. Ia belajar membaca Quran dan pengetahuan agama Islam pertama kali dari ayahnya sendiri dan pada usia delapan tahun ia sudah lancar dan tamat membaca Quran. Menurut cerita, sejak kecil Muhammad Darwis sudah menunjukkan beberapa kelebihan dalam penguasaan ilmu, sikap, dan pergaulan sehari-hari dibandingkan teman-temannya yang sebaya.

Ia juga mempunyai keahlian membuat barang-barang kerajinan dan mainan.  Seperti anak laki-laki yang lain, Muhammad Darwis juga sangat senang bermain layang-layang dan gasing. Seiring dengan perkembangan usia yang semakin bertambah, Muhammad Dalwis yang sudah tumbuh remaja mulai belajar ilmu agama Islam tingkat lanjut, tidak hanya sekedar membaca Quran. Ia belajar fiqh dari K.H. Muhammad Saleh dan belajar nahwu dari K.H. Muhsin. Selain belajar dari dua guru di atas yang juga adalah kakak iparnya, Muhammad Darwis belajar ilmu agama lslam lebih lanjut dari K.H. Abdul Hamid di Lempuyangan dan KH. Muhammad Nur.

Muhammad Darwis yang sudah dewasa terus belajar ilmu agama Islam maupun ilmu yang lain dari guru-guru yang lain, termasuk para ulama di Arab Saudi ketika ia sedang menunaikan ibadah haji. Ia pernah belajar ilmu hadist kepada Kyai Mahfudh Termas dan Syekh Khayat, belajar ilmu qiraah kepada Syekh Amien dan Sayid Bakri Syatha, belajar ilmu falaq pada K.H. Dahlan Semarang, dan ia juga pernah belajar pada Syekh Hasan tentang mengatasi racun binatang.  Menurut beberapa catatan, kemampuan intelektual Muhammad Darwis ini semakin berkembang cepat dia menunaikan ibadah haji pertama pada tahun 1890, beberapa bulan setelah perkawinannya dengan Siti Walidah pada tahun 1889.

Proses sosialisasi dengan berbagai ulama yang berasal dari Indonesia seperti: Kyai Mahfudh dari Termas, Syekh Akhmad Khatib dan Syekh Jamil Jambek dari Minangkabau, Kyai Najrowi dari Banyumas, dan Kyai Nawawi dari Banten, maupun para ulama dari Arab, serta pemikiran baru yang ia pelajari selama bermukim di Mekah kurang lebih delapan bulan, telah membuka cakrawala baru dalam diri Muhammad Darwis, yang telah berganti nama menjadi Ahmad Dahlan. Perkembangan ini dapat dilihat dari semakin, luas dan bervariasinya jenis kitab yang dibaca Ahmad Dahlan. Sebelum menunaikan ibadah haji, Ahmad Dahlan lebih banyak mempelajari kitab-kitab, dari Ahlussunnah waljamaah dalam ilmu aqaid, dari madzab Syafii dalam ilmu Fiqh dari Imam Ghozali dan ilmu tasawuf.

Sesudah pulang dari menunaikan ibadah haji, Ahmad Dahlan mulai membaca kitah-kitab lain yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Semangat membaca Ahmad Dahlan yang besar ini dapat dilihat pada kejadian ketika ia membeli buku menggunakan sebagian dari modal sebesar 1500 setelah ia pulang dari menunaikan ibadah haji yang pertama, yang sebenarnya diberikan oleh keluarganya untuk berdagang. Sementara itu, keinginan untuk memperdalam ilmu agama Islam terus muncul pada diri Ahmad Dahlan. Dalam upaya untuk mewujudkan cita-citanya itu, ia menunaikan ibadah haji kedua pada tahun 1903, dan bermukim di Mekah selama hampir dua tahun. Kesempatan ini digunakan Ahmad Dahlan untuk belajar ilmu agama Islam baik dari para guru ketika ia menunaikan ibadah haji pertama maupun dari guru-guru yang lain.

Ia belajar fiqh pada Syekh Saleh Bafadal, Syekh Sa’id Yamani, dan Syekh Sa’ id Babusyel. Ahmad Dahlan belajar ilmu hadist pada Mufti Syafi’i, sementara itu ilmu falaq dipelajari pada Kyai Asy’ari Bawean. Dalam bidang ilmu qiruat, Ahmad Dahlan belajar dari Syekh Ali Misri Makkah. Selain itu, selama bermukim di Mekah ini Ahmad Dahlan juga secara reguler mengadakan hubungan dan membicarakan berbagai masalah sosial-keagamaan, termasuk masalah yang terjadi di Indonesia dengan para Ulama Indonesia yang telah lama bermukim di Arab Saudi, seperti: Syekh Ahmad Khatib dari Minangkabau, Kyai Nawawi dari Banten, Kyai Mas Abdullah dari Surabaya, dan Kyai Fakih dari Maskumambang.

Berdasarkan koleksi buku-buku yang ditinggalkan oleh Ahmad Dahlan, sebagian besar adalah buku yang dipengaruhi ide-ide pembaharuan. Di antara buku-buku yang sering dibaca Ahmad Dahlan antara lain: Kosalatul Tauhid karangan Muhammad Abduh, Tafsir Juz Amma karangan Muhammad Abduh, Kanz AL-Ulum, Dairah Al Ma’arif karangan Farid Wajdi, Fi Al -Bid’ah karangan Ibn Taimiyah, Al Tawassul wa-al-Wasilah karangan Ibn Taimiyah, Al-Islam wa-l-Nashraniyah karangan Muhammad Abduh, Izhar al-Haq karangan Rahmah al Hindi, Tafsshil al-Nasyatain Tashil al Sa’adatain, Matan al-Hikmah karangan Atha Allah, dan Al-Qashaid al-Aththasiyvah karangan Abd al Aththas.

Pengalaman Ahmad Dahlan mengajar agama Islam di dalam masyarakat dimulai setelah ia pulang dari menunaikan ibadah haji pertama. Ahmad Dahlan mulai dengan membantu ayahnya mengajar para murid yang masih kanak-kanak dan remaja. Dia mengajar pada siang hari sesudah dzuhur, dan malam hari, antara maghrib sampai isya. Sementara itu, sesudah ashar Ahmad Dahlan mengikuti ayahnya yang mengajar agama Islam kepada orang-orang tua. Apabila ayahnya berhalangan, Ahmad Dahlan menggantikan ayahnya memberikan pelajaran sehingga akhirnya ia mendapat sebutan kyai, sebagai pengakuan terhadap kemampuan dan pengalamannya yang luas dalam memberikan pelajaran agama Islam.

Sebagai Khatib Amin, Ahmad Dahlan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan agama Islam yang dimiliki, pengalaman berinteraksi dengan berbagai kelompok dalam  dunia Islam, serta pengalamannya memberi pelajaran agama Islam selama ini sehingga sering muncul ide dan aktivitas baru. Berbeda dengan para khatib lain yang cenderung menghabiskan waktu begitu saja ketika sedang bertugas piket di serambi masjid besar Kauman, Ahmad Dahlan secara rutin memberikan pelajaran agama Islam kepada orang-orang yang datang ke masjid besar ketika ia sedang melakukan piket.

Ahmad Dahlan juga mulai menyampaikan ide-ide baru yang lebih mendasar, seperti persoalan arah kiblat salat yang sebenarnya. Akan tetapi, ide baru ini tidak begitu saja bisa dilaksanakan seperti yang diajarkan di serambi masjid besar karena mempersoalkan arah kiblat salat merupakan suatu hal yang sangat peka pada waktu itu. Ahmad Dahlan memerlukan waktu hampir satu tahun untuk menyampaikan masalah ini. Itu pun hanya terbatas pada para ulama yang sudah dikenal dan dianggap sepaham di sekitar Kampung Kauman. Pada satu malam pada tahun 1898, Ahmad Dahlan mengundang 17 orang ulama yang ada di sekitar kota Yogyakarta untuk melakukan musyawarah tentang arah kiblat di surau milik keluarganya di Kauman.

Diskusi antara para ulama yang telah mempersiapkan diri dengan berbagai kitab acuan ini berlangsung sampai waktu subuh, tanpa menghasilkan kesepakatan. Akan tetapi, dua orang yang secara diam-diam mendengar pembicaraan itu beberapa hari kemudian membuat tiga garis putih setebal 5 cm di depan pengimaman masjid besar Kauman untuk mengubah arah kiblat sehingga mengejutkan para jemaah salat dzuhur waktu itu. Akibatnya, Kanjeng KyaiPenghulu H.M. Kholil Kamaludiningrat memerintahkan untuk menghapus tanda tersebut dan mencari orang yang melakukan itu.

Sebagai realisasi dari ide pembenahan arah kiblat tersebut, Ahmad Dahlan yang merenovasi surau milik keluarganya pada tahun 1899 mengarahkan surau tersebut ke arah kiblat yang sebenarnya, yang tentu saja secara arsitektural berbeda dengan arah masjid besar Kauman. Setelah dipergunakan beberapa hari untuk kegiatan Ramadhan, Ahmad Dahlan mendapat perintah dari Kanjeng Penghulu untuk membongkar surau tersebut, yang tentu saja ditolak. Akhirnya, surau tersebut dibongkar secara paksa pada malam hari itu juga. Walaupun diliputi perasaan kecewa, Ahmad Dahlan membangun kembali surau tersebut sesuai dengan arah masjid besar Kauman setelah berhasil dibujuk oleh saudaranya, sementara arah kiblat yang sebenarnya ditandai dengan membuat garis petunjuk di bagian dalam masjid.

Setelah pulang dari menunaikan ibadah haji kedua, aktivitas sosial-keagamaan Ahmad Dahlan di dalam masyarakat di samping sebagai Khatib Amin semakin berkembang. Ia membangun pondok untuk menampung para murid yang ingin belajar ilmu agama Islam secara umum maupun ilmu lain seperti: ilmu falaq, tauhid, dan tafsir. Para murid itu tidak hanya berasal dari wilayah Residensi Yogyakarta, melainkan juga dari daerah lain di Jawa Tengah.  Walaupun begitu, pengajaran agama Islam melalui pengajian kelompok bagi anak- anak, remaja, dan orang tua yang telah lama berlangsung masih terus dilaksanakan. Di samping itu, di rumahnya Ahmad Dahlan mengadakan pengajian rutin satu minggu atau satu bulan sekali bagi kelompok-kelompok tertentu, seperti pengajian untuk para guru dan pamong praja yang berlangsung setiap malam Jum`at.

Pembentukan ide-ide dan aktivitas baru pada diri Ahmad Dahlan tidak dapat dipisahkan dari proses sosialisasi dirinya sebagai pedagang dan ulama serta dengan alur pergerakan sosial- keagamaan, kultural, dan kebangsaan yang sedang berlangsung di Indonesia pada awal abad XX. Sebagai seorang pedagang sekaligus ulama, Ahmad Dahlan sering melakukan perjalanan ke berbagai tempat di Residensi Yogyakarta maupun daerah lain seperti: Periangan, Jakarta, Jombang, Banyuwangi, Pasuruan, Surabaya, Gresik, Rembang, Semarang, Kudus, Pekalongan, Purwokerto, dan Surakarta. Di tempat-tempat itu ia bertemu dengan para ulama, pemimpin lokal, maupun kaum cerdik cendekia lain, yang sama-sama menjadi pedagang atau bukan.

Dalam pertemuan-pertemuan itu mereka berbicara tentang masalah agama Islam maupun masalah umum yang terjadi dalam masyarakat, terutama yang secara langsung berhubungan dengan kemunculan, kestatisan, atau keterbelakangan penduduk Muslim pribumi di tengah- tengah masyarakat kolonial. Dalam konteks pergerakan sosial keagamaan, budaya, dan kebangsaan, hal ini dapat diungkapkan dengan adanya interaksi personal maupun formal antara Ahmad Dahlan dengan organisasi seperti : Budi Utomo, Sarikat Islam, dan Jamiat Khair, maupun hubungan formal antara organisasi yang ia cirikan kemudian, terutama dengan Budi Utomo.

Secara personal Ahmad Dahlan mengenal organisasi Budi Utomo melalui pembicaraan atau diskusi dengan Joyosumarto, seorang anggota Budi Utomo di Yogyakarta yang mempunyai hubungan dekat dengan dr. Wahidin Sudirohusodo, salah seorang pimpinan Budi Utomo yang tinggal di Ketandan Yogyakarta. Melalui Joyosumarto ini kemudian Ahmad Dahlan berkenalan dengan dr. Wahidin Sudirohusodo secara pribadi dan sering menghadiri rapat anggota maupun pengurus yang diselenggarakan oleh Budi Utomo di Yogyakarta walaupun secara resmi ia belum menjadi anggota organisasi ini. Setelah banyak mendengar tentang aktivitas dan tujuan organisasi Budi Utomo melalui pembicaraan pribadi dan kehadirannya dalam pertemuan -pertemuan resmi, Ahmad Dahlan kemudian secara resmi menjadi anggota Budi Utomo pada tahun 1909.

Dalam perkembangan selanjutnya, Ahmad Dahlan tidak hanya menjadi anggota biasa, melainkan ia menjadi pengurus kring Kauman dan salah seorang komisaris dalam kepengurusan Budi Utomo Cabang Yogyakarta. Sementara itu, pada sekitar tahun 1910 Ahmad Dahlan juga menjadi anggota Jamiat Khair, organisasi Islam yang banyak bergerak dalam bidang pendidikan dan mayoritas anggotanya adalah orang-orang Arab. Keterlibatan secara langsung di dalam Budi Utomo memberi pengetahuan yang banyak kepada Ahmad Dahlan tentang cara berorganisasi dan mengatur organisasi secara modern.

Sementara itu, walaupun Ahmad Dahlan tidak terlibat secara aktif di dalam Jamiat Khair, selain belajar berorganisasi secara modern di kalangan orang Islam, ia juga mendapat pengetahuan tentang kegiatan sosial, terutama yang berhubungan dengan pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan model sekolah. Semua ini tentu saja merupakan suatu hal yang baru dan sangat berpengaruh bagi langkah-langkah yang dilakukan Ahmad Dahlan pada masa selanjutnya, seperti pendirian sekolah model Barat maupun pembentukan satuorganisasi.

Sebagai pengurus Budi Utomo, aktivitas Ahmad Dahlan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan langsung dengan masalah organisasi. Ia sering memanfaatkan forum pertemuan pengurus maupun anggota Budi Utomo sebagai tempat untuk menyampaikan informasi tentang agama Islam, bidang yang sangat ia kuasai. Kegiatan ini biasanya dilakukan setelah acara resmi selesai. Kepiawaian Ahmad Dahlan dalam menyampaikan informasi tentang agama Islam dalam berbagai pertemuan informal itu telah menarik perhatian para pengurus maupun anggota Budi Utomo yang sebagian besar terdiri dari pegawai pemerintah dan guru sehingga sering terjadi diskusi yang menarik di antara mereka tentang agama Islam.

Di antara pengurus dan anggota Budi Utomo yang tertarik pada masalah agama Islam adalah R. Budiharjo dan R. Sosrosugondo, yang pada saat itu menjabat sebagai guru di Kweekschool Jetis. Melalui jalur dua orang guru ini Ahmad Dahlan mendapat kesempatan mengajar agama Islam kepada para siswa Kweekschool Jetis, setelah kepala sekolah setuju dan memberikan izin.  Pelajaran agama Islam di sekolah guru milik pemerintah itu diberikan di luar jam pelajaran resmi, yang biasanya dilakukan pada setiap hari Sabtu sore.

Dalarn mengajarkan pengetahuan agama Islam secara umum maupun membaca Quran, Ahmad Dahlan menerapkan metode pengajaran yang disesuaikan dengan kemampuan siswa sehingga mampu menarik perhatian para siswa untuk menekuninya. Tentu saja sebagian siswa merasa bahwa waktu pelajaran agama Is1am pada hari Sabtu sore itu belum cukup. Oleh sebab itu, beberapa orang siswa, termasuk mereka yang belum beragama Islam sering datang ke rumah Ahmad Dahlan di Kauman pada hari Ahad untuk bertanya maupun melakukan diskusi lebih lanjut tentang berbagai persoalan yang berhubungan dengan agama Islam.

Dalam perkembangan selanjutnya, pengalaman berorganisasi di Budi Utomo dan Jamiat Khair memberikan pelajaran kepada siswa Kweekschool dan didukung oleh perkembangan pendapat masyarakat umum pada waktu itu yang mulai menyadari bahwa pendidikan merupakan salah satu sarana yang penting bagi kemajuan penduduk pribumi. Oleh karena itu, Ahmad Dahlan secara pribadi mulai merintis pembentukan sebuah sekolah yang memadukan pengajaran ilmu agama Islam dan ilmu umum. Dalam berbagai kesempatan Ahmad Dahlan menyampaikan ide pendirian sekolah yang mengacu pada metode pengajaran seperti yang berlaku pada sekolah milik pemerintah kepada berbagai pihak, termasuk kepada para santri yang belajar di Kauman maupun penduduk Kauman secara umum. Sebagian besar dari mereka bersikap acuh tak acuh, bahkan ada yang secara tegas menolak ide pendidikan sistem sekolah tersebut karena dianggap bertentangan dengan tradisi dalam agama Islam.

Akibatnya, para santri yang selama ini belajar kepada Ahmad Dahlan satu per-satu berhenti. Walaupun belum mendapat dukungan dari masyarakat sekitarnya, Ahmad Dahlan tetap berkeinginan untuk mendirikan lembaga pendidikan yang menerapkan model sekolah yang mengajarkan ilmu agama Islam maupun ilmu pengetahuan umum. Sekolah tersebut dimulai dengan 8 orang siswa, yang belajar di ruang tamu rumah Ahmad Dahlan yang berukuran 2,5 m x 6 m dan ia bertindak sendiri sebagai guru. Keperluan belajar dipersiapkan sendiri oleh Ahmad Dahlan dengan memanfaatkan dua buah meja miliknya sendiri. Sementara itu, dua buah bangku tempat duduk para siswa dibuat sendiri oleh Ahmad Dahlan dari papan bekas kotak kain mori dan papan tulis dibuat dari kayu suren.

Delapan orang siswa pertama itu merupakan santrinya yang masih setia, serta anak-anak yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan Ahmad Dahlan. Pendirian sekolah tersebut ternyata tidak mendapat sambutan yang baik dari masyarakat sekitarnya kecuali beberapa orang pemuda. Pada tahap awal proses belajar mengajar belum berjalan dengan lancar. Selain ada penolakan dan pemboikotan masyarakat sekitarnya, para siswa yang hanya berjumlah 8 orang itu juga sering tidak masuk sekolah. Untuk mengatasi hal tersebut, Ahmad Dahlan tidak segan-segan datang ke rumah para siswanya dan meminta mereka masuk sekolah kembali, di samping ia terus mencari siswa baru. Seiring dengan pertambahan jumlah siswa, Ahmad Dahlan juga menambah meja dan bangku satu per satu sehingga setelah berlangsung enam bulan jumlah siswa menjadi 20 orang.

Ketika pendirian sekolah tersebut dibicarakan dengan anggota dan pengurus Budi Utomo serta para siswa dan guru Kweekschool Jetis, Ahmad Dahlan mendapat dukungan yang besar. Di antara para pendukung itu adalah : Mas Raji yang menjadi siswa, R. Sosro Sugondo, dan R. Budiarjo yang menjadi guru di Kweekschool Jetis sangat membantu Ahmad Dahlan mengembangkan sekolah tersebut sejak awal.

R. Budiharjo yang bersama-sama Ahmad Dahlan menjadi pengurus Budi Utomo Yogyakarta banyak memberikan Saran tentang penyelenggaraan sebuah sekolah sesuai dengan pengalamannya menjadi kepala sekolah di Kweekschool Jetis. Ia juga menyarankan kepada Ahmad Dahlan untuk meminta subsidi kepada pemerintah jika sekolah yang didirikan itu sudah teratur, dengan dukungan dari Budi Utomo. Selain itu, pendirian sekolah itu juga mendapat dukungan dari kelompok terpelajar yang berasal dari luar Kauman serta para siswa Kweekschool Jetis yang biasa datang ke rumahnya pada setiap hari Ahad.

Sebagai realisasi dari dukungan Budi Utomo, organisasi ini menempatkan Kholil, seorang guru di Gading untuk mengajar ilmu pengetahuan umum pada sore hari di sekolah yang didirikan Ahmad Dahlan. Oleh sebab itu, para siswa masuk dua kali dalam satu hari karena Ahmad Dahlan mengajar ilmu pengetahuan agama Islam pada pagi hari. Walaupun masih mendapat tantangan dari beberapa pihak, jumlah siswa terus bertambah sehingga Ahmad Dahlan harus memindahkan ruang belajar ke tempat yang lebih luas di serambi rumahnya.

Akhirnya setelah proses belajar mengajar semakin teratur, sekolah yang didirikan oleh Ahmad Dahlan itu diresmikan pada tanggal 1 Desember 1911 dan diberi nama Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah. Ketika diresmikan, sekolah itu mempunyai 29 orang siswa dan enam bulan kemudian dilaporkan bahwa terdapat 62 orang siswa yang belajar di sekolah itu. Sebagai lembaga pendidikan yang baru saja terbentuk, sekolah yang didirikan oleh Ahmad Dahlan memerlukan perhatian lebih lanjut agar dapat terus dikembangkan. Dalam kondisi seperti itu, pengalaman Ahmad Dahlan berorganisasi dalam Budi Utomo dan Jamiat Khair menjadi suatu hal yang sangat penting bagi munculnya ide dan pembentukan satu organisasi untuk mengelola sekolah tersebut, di samping kondisi makro pada saat itu yang telah menimbulkan kesadaran akan arti penting suatu organisasi modern maupun masukan yang didapat dari para pendukung, termasuk dari para murid Kweekschool Jetis.

Salah seorang siswa kweekschool yang biasa datang ke rumah Ahmad Dahlan pada hari Ahad, misalnya, menyarankan agar sekolah tersebut tidak hanya diurus oleh Ahmad Dahlan sendiri melainkan dilakukan oleh suatu organisasi supaya sekolah itu dapat terus berlangsung walaupun Ahmad Dahlan tidak lagi terlibat di dalamnya atau setelah ia meninggal. Ide pembentukan organisasi itu kemudian didiskusikan lebih lanjut dengan orang-orang yang selama ini telah mendukung pembentukan dan pelaksanaan sekolah di Kauman, terutama para anggota dan pengurus Budi Utomo serta guru dan murid Kweekschool Jetis.

Dalam satu kesempatan untuk mendapatkan dukungan dalam rangka merealisasi ide pembentukan sebuah organisasi, Ahmad Dahlan melakukan pembicaraan dengan Budiharjo yang menjadi kepala sekolah di Kweekschool Jetis dan R. Dwijosewoyo, seorang aktivis Budi utomo yang sangat berpengaruh pada masa itu. Pembicaraan tersebut tidak hanya terbatas pada upaya mencari dukungan, melainkan juga sudah difokuskan pada persoalan nama, tujuan, tempat kedudukan, dan pengurus organisasi yang akan dibentuk. Berdasarkan pembicaraan-pembicaraan yang dilakukan didapatkan beberapa ha1 yang berhubungan secara langsung dengan rencana pembentukan sebuah organisasi.

Pertama, perlu didirikan sebuah organisasi baru di Yogyakarta. Kedua, para siswa Kweekschool tetap akan mendukung Ahmad Dahlan, akan tetapi mereka tidak akan menjadi pengurus organisasi yang akan didirikan karena adanya larangan dari inspektur kepala dan anjuran agar pengurus supaya diambil dari orang-orang yang sudah dewasa. Ketiga, Budi Utomo akan membantu pendirian perkumpulan baru tersebut. Pada bulan-bulan akhir tahun 1912 persiapan pembentukan sebuah perkumpulan baru itu dilakukan dengan lebih intensif, melalui pertemuan-pertemuan yang secara ekplisit membicarakan dan merumuskan masalah seperti nama dan tujuan perkumpulan, serta peran Budi Utomo dalam proses formalitas yang berhubungan dengan pemerintah Hindia Belanda.

Walaupun secara praktis organisasi yang akan dibentuk bertujuan untuk mengelola sekolah yang telah dibentuk lebih dahulu, akan tetapi dalam pembicaraan-pembicaraan yang dilakukan selanjutnya tujuan pembentukan organisasi itu berkembang lebih luas, mencakup penyebaran dan pengajaran agama Islam secara umum serta aktivitas sosial lainnya. Anggaran dasar organisasi ini dirumuskan dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu, yang dalam penyusunannya mendapat bantuan dari R. Sosrosugondo, guru bahasa Melayu di Kweekscbool Jetis.

Organisasi yang akan dibentuk itu diberi nama “Muhammadiyah”, nama yang berhubungan dengan nama nabi terakhir Muhammad SAW.”‘ Berdasarkan nama itu diharapkan bahwa setiap anggota Muhammadiyah dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat dapat menyesuaikan diri dengan pribadi Nabi Muhammad SAW dan Muhammadiyah menjadi organisasi akhir zaman. Sementara itu, Ahmad Dahlan berhasil mengumpulkan 6 orang dari Kampung Kauman, yaitu: Sarkawi, Abdulgani, Syuja, M. Hisyam, M. Fakhruddin, dan M. Tamim untuk menjadi anggota Budi Utomo dalam rangka mendapat dukungan formal Budi Utomo dalam proses permohonan pengakuan dari Pemerintah Hindia Belanda terhadap pembentukan Muhammadiyah.

Setelah seluruh persiapan selesai, berdasarkan kesepakatan bersama dan setelah melakukan shalat istikharah akhirnya pada tanggal 18 November 1912 M atau 8 Dzulhijjah 1330 H persyarikatan Muhammadiyah didirikan. Dalam kesepakatan itu juga ditetapkan bahwa Budi Utomo Cabang Yogyakarta akan membantu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda agar pembentukan Muhammadiyah diakui secara resmi sebagai sebuah badan hukum. Pada hari Sabtu malam, tanggal 20 Desember 1912, pembentukan Muhammadiyah diumumkan secara resmi kepada masyarakat dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pejabat pemerintah kolonial, maupun para pejabat dan kerabat Kraton Kasultanan Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman.

Pada saat yang sama, Muhammadiyah yang dibantu oleh Budi Utomo secara resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mengakui Muhammadiyah sebagai suatu badan hukum. Menurut anggaran dasar yang diajukan kepada pemerintah pada waktu pendirian, Muhammadiyah merupakan organisasi yang bertujuan menyebarkan pengajaran agama Nabi Muhammad SAW kepada penduduk bumiputra di Jawa dan Madura serta memajukan pengetahuan agama para anggotanya. Pada waktu itu terdapat 9 orang pengurus inti, yaitu: Ahmad Dahlan sebagai kctua, Abdullah Sirat sebagai sekretaris, Ahmad, Abdul Rahman, Sarkawi, Muhammad, Jaelani, Akis, dan Mohammad Fakih sebagai anggota. Sementara itu, para anggota hanya dibatasi pada penduduk Jawa dan Madura yang beragama Islam.

******

Sumber : http://www.muhammadiyah.or.id