15 JENIS KEPRIBADIAN                                    1.  Rohaniawan                                   2.  Ilmuwan                                                              3.  Seniman                                                        4.  Preman                                                               5.  Cendikiawan                                                    6.  Dermawan                                                         7.  Sukarelawan                                                    8.  Pelayan                                                               9.  Komandan                                                          10.Berandalan                                                   11.Karyawan                                                       12.Pahlawan                                                        13.Usahawan                                                        14.Relawan                                                  15.Negarawan                                                         Kita adalah termasuk salah seorang diantaranya.  Termasuk jenis kepribadian yang manakah kita ?

Sumber: Ir. Asep Chandra Hidayat, Msi. (Ilmuwan & Dosen)

Inilah Sejarah Konferensi Asia Afrika


SEJARAH KONFERENSI ASIA AFRIKA
Berakhirnya Perang Dunia II pada bulan Agustus 1945,tidak berarti berakhir pula situasi permusuhan di antara bangsa-bangsa di dunia dan tercipta perdamaian dan keamanan. Ternyata di beberapa pelosok dunia, terutama dibelahan bumi Asia Afrika,masih ada masalah dan muncul masalah baru yang mengakibatkan masalah baru yang mengakibatkan permusuhan yang terus berlangsung,bahkan pada tingkat perang terbuka, seperti di Jazirah Korea, Indo Cina, Palestina, Afrika Selatan, Afrika Utara.
Masalah-masalah tersebut sebagian disebabkan oleh lahirnya dua blok kekuatan yang bertentangan secara ideology maupun kepentingan,yaitu Blok Barat dan Blok Timur.Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur dipimpin oleh Uni Sovyet. Tiap-tiap Blok berusaha menarik negara-negara Asia dan afrika agar menjadi pendukung mereka. Hal ini mengakibatnkan tetap hidupnya dan bahkan tumbuhnya suasana permusuhan yang terselubung diantara dua Blok itu dan pendukungnya. Suasana permusuhan tersebut dikenal dengan nama “Perang Dingin”.
Timbulnya pergolakan didunia disebabkan pula masih adanya penjajahan di bumi kita ini, terutama di belahan Asia dan Afrika. Memang sebelum tahun 1945, pada umumnya dunia Asia dan Afrika merupakan daerah jajahan bangsa Barat dalam aneka bentuk. Tetapi sejak tahun 1945, banyak di daerah Asia Afrika menjadi negara merdeka dan banyak pula yang masih berjuang bagi kemerdekaan negara dan bangsa mereka seperti Aljazair, Tunisia, dan Maroko di wilayah Afrika Utara; Vietnam di Indo Cina; dan di ujung selatan Afrika. Beberapa negara Asia Afrika yang telah merdeka pun masih banyak yang menghadapi masalah-masalah sisa penjajahan seperti Indonesia tentang Irian Barat , India dan Pakistan terpaksa mengungsi, karena tanah air mereka diduduki secara paksa oleh pasukan Israel yang di Bantu oleh amerika Serikat.
Sementara itu bangsa-bangsa di dunia, terutama bangsa-bangsa Asia Afrika, sedang dilanda kekhawatiran akibat makin dikembangkannya senjata nuklir yang bisa memusnahkan umat manusia. Situasi dalam negeri dibeberapa Asia Afrika yang telah merdeka pun masih terjadi konflik antar kelompok masyarakat sebagai akibat masa penjajahan (politik divide et impera) dan perang dingin antar blok dunia tersebut.
Walaupun pada masa itu telah ada badan internasional yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfungsi menangani masalah-masalah dunia, namun nyatanya badan ini belum berhasil menyelesaikan persoalan tersebut. Sedangakan kenyataannya, akibtan yang ditimbulkan oleh masalah-masalah ini, sebagian besar diderita oleh bangsa-bangsa di Asia Afrika.
Keadaan itulah yang melatarbelakangi lahirnya gagasan untuk mengadakan Konferensi Asia Afrika.
LAHIRNYA IDE KONFERENSI
Keterangan Pemerintah Indonesia tentang politik luar negeri yang disampaikan oleh Perdana Menteri Mr.Ali Sastroamidjojo, di depan parlemen pada tanggal 25 Agustus 1953, menyatakan;
“Kerja sama dalam golongan negara-negara Asia Arab (Afrika) kami pandang penting benar, karena kami yakin, bahwa kerja sama erat negara-negara tersebut tentulah akan memperkuat usaha ke arah perdamaian dunia yang kekal. Kerjasama antar negara-negara Asia Afrika tersebut adalah sesuai benar dengan aturan-aturan dalam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang menyenangi kerjasama kedaerahan (regional arrangements). Lain dari itu negara-negara itu pada umumnya memang mempunyai pendirian-pendirian yang sama dalam beberapa soal di lapangan internasional, jadi mempunyai dasar sama (commonground)untuk mengadakan golongan yang khusus. Dari sebab itu kerja sama tersebut akan kami lanjutkan dan pererat”.
Bunyi pernyataan tersebut mencerminkan ide dan kehendak Pemerintah Indonesia untuk mempererat kerja sama di antara negara-negara Asia Afrika.
Pada awal tahun 1954, Perdana Menteri Ceylon (Srilangka) Sir Jhon Kotelawala mengundang para Perdana Menteri dari Birma (U Nu), India (Jawaharlal Nehru), Indonesia (Ali Sastroamidjojo), dan Pakistan (Mohammed Ali) dengan maksud mengadakan suatu pertemuan informal di negaranya. Undangan tersebut di terima baik oleh semua pimpinan pemerintah negara yang diundang.
Pertemuan yang kemudian disebut Konferensi Kolombo itu dilaksanakan pada tanggal 28 April sampai dengan 2 Mei 1954. konferensi ini membicarakan masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama.
Yang menarik perhatian para peserta konferensi, diantaranya pernyataan yang diajukan oleh Perdana Menteri Indonesia :
“Where do we stand now, we the peoples of Asia , in this world of ours to day?” (“Dimana sekarang kita berdiri, bangsa Asia sedang berada di tengah-tengah persaingan dunia?”), kemudian pernyataan tersebut dijawab sendiri dengan menyatakan:
“We have noe indeed at the cross-roads of the historyof mankind. It is therefore that we Prime Minister of five Asian countries are meeting here to discuss those crucial problems whice urge Indonesia to propose that another conference be convened wide3r in scope, between the African and Asian Nations. I am convined that the problems are not only convened to the Asian countries represented here but also are of equal importance to the Afrika and other Asian countries”.
(Kita sekarang berada dipersimpangan jalan sejatah umat manusia. Oleh karena itu kita Lima Perdana Menteri negara-negara Asia bertemu disini untuk membicarakan masalah-masalah yang krusial yang sedang dihadapi oleh masyarakat yang kita wakili. Ada beberapa hal yang mendorong Indonesia mengajukan usulan untuk mengadakan pertemuan lain yang lebih luas, antara negara-negara Afrika dan Asia . Saya percaya bahwa masalah-masalah itu tidak terjadi hanya di negara-negara Asia yang terwakili disini, tetapi juga sama pentingnya bagi negara-negara Afrika dan Asia lainnya”).
Pernyataan tersebut memberi arah kepada lahirnya Konferensi Asia Afrika.
Selanjutnya, soal perlunya Konferensi Asia Afrika diadakan, diajukan pula oleh Indonesia dalam sidang berikutnya. Usul itu akhirnya diterima oleh semua konferensi, walaupun masih dalam suasana keraguan.
Perdana Menteri Indonesia pergi ke Kolombo untuk memenuhi undangan Perdana Menteri Srilangka dengan membawa bahan-bahan hasil perumusan Pemerintah Indonesia . Bahan-bahan tersebut merupakan hasil rapat dinas Kepala-kepala Perwakilan Indonesia di negara-negara Asia dan Afrika yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Mr.Sunario. rapat dinas tersebut diadakan di tugu ( Bogor ) pada tanggal 9 Sampai dengan 22 Maret 1954.
Akhirnya, dalam pernyataan bersama pada akhir Konferensi Kolombo, dinyatakan bahwa para Perdana Menteri peserta konferensi mkembicarakan kehendak untuk mengadakan konferensi negara-negara Asia Afrika dan menyetujui usul agar Perdana Menteri Indonesia dapat menjejaki sampai dimana kemungkinannya mengadakan konferensi semacam itu.
USAHA-USAHA PERSIAPAN KONFERENSI
Konferensi Kolombo telah menugaskan Indonesia agar menjejaki kemungkinan untuk diadakannya Konferensi Asia Afrika. Dalam rangka menunaikan tugas itu Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan melalui saluran diplomatic kepada 18 negara Asia Afrika. Maksudnya, untuk mengetahui sejauh mana pendapat negara-negara tersebut terhada ide mengadakan Konferensi Asia Afrika. Dalam pendekatan tersebut dijelasakan bahwa tujuan utama konferense tersebut ialah untuk membicarakan kepentingan bersama bangsa-bangsa Asia afrika pada saat itu, mendorong terciptanya perdamaian dunia, dan mempromosikan Indonesia sebagai tempat konferensi. Ternyata pada umumnya negara-negara yang dihubungi menyambut baik ide tersebut dan menyetujui Indonesia sebagai tuan rumahnya, walaupun dalam hal waktu dan peserta konferensi terdapat berbagai pendapat yang berbeda.
Pada tanggal 18 Agustus 1954, Perdana Menteri Jawaharlal Nehru dari India, melalui suratnya, mengingatkan Perdana Menteri Indonesia tentang perkembangan situasi dunia dewasa ini yang semakin gawat, sehubungan dengan adanya usul untuk mengadakan Konferensi Asia Afrika. Memang Perdana Menteri India dalam menerima usul itu masih disertai keraguan akan berhasil-tidaknya usul itu dilaksanakan. Barulah setelah kunjungan Perdana Menteri Indonesia pada tanggal 25 September 1954, beliau yakin benar akan pentingnya diadakan konferensi semacam itu, seperti tercermin dalam pernyataan bersama pada akhir kunjungan Perdan Menteri Indonesia :
“The prime reprensentatives discussed also the proposal to have a conference of representatives of Asians and African countries and were agreed that a conference of this kind was desirble and world be helpful in promoting. Is should be held at an early date”.
(“Para Perdana Menteri telah membicarakan usulan untuk mengadakan sebuah konferensi yang mewakili negara-negara Asia dan Afrika serta menyetujui konferensi seperti ini sangat diperlukan dan akan membantu terciptanya perdamaian sekaligus pendekatan bersama ke arah masalah (yang dihadapi). Hendaknya konferensi ini diadakan selekas mungkin”).
Keyakinan serupa dinyatakan pula oleh Perdana Menteri Birma U Nu pada tanggal 28 september 1954.
Dengan demikian, maka usaha-usaha penyelidikan atas kemungkinan diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika dianggap selesai dan berhasil serta usaha selanjutnya ialah mempersiapkan pelaksanaan konferensi itu.
Atas undangan Perdana Menteri Indonesia, para Perdan Menteri peserta Konferensi Kolombo (Birma, Srilangka, India, Indonesia, dan Pakistan) mengadakan Konferensi di Bogor pada tanggal 28 dan 29 Desember 1954, yang dikenal dengan sebutan Konferensi Panca Negara. Konferensi ini membicarakan persiapan pelaksanaan Konferensi Asia Afrika.
Konferensi Bogor berhasil merumuskan kesepakatan bahwa Konferensi Asia Afrika diadakan atas penyelenggaraan bersama dan kelima negara peserta konferensi tersebut menjadi negara sponsornya. Undangan kepada negara-negara peserta disampaikan oleh Pemerintah Indonesia atas nama lima negara.
TUJUAN KONFERENSI
Konferensi Bogor menghasilkan 4 tujuan pokok Konferensi Asia Afrika yaitu :
1. Untuk memajukan goodwill (kehendak yang luhur) dan kerjasama antar bangsa-bangsa Asia dan Afrika , untuk menjelajah serta memajukan kepentingan-kepentingan mereka , baik yang silih ganti maupun yang bersama, serta untuk menciptakan dan memajukan persahabatan serta perhubungan sebagai tetangga baik.
2. Untuk mempertimbangkan soal-soal serta hubungan-hubungan di lapangan social , ekonomi , dan kebudayaan Negara yang diwakili.
3. Untuk mempertimbangkan soal-soal yang berupa kepentingan khusus bangsa-bangsa Asia dan Afrika, misalnya soal-soal yang mengenai kedaulatan nasional dan tentang masalah-masalah rasialisme dan kolonialisme.
4. Untuk meninjau kedudukan Asia dan Afrika , serta rakyat-rakyatnya didalam dunis dewasa ini serta sumbangan yang dapat mereka berikan guna memajukan perdamaian serta kerja sama didunia.
PESERTA DAN WAKTU KONFERENSI
Negara-negara yang diundang disetujui berjumlah 25 negara.yaitu : Afganistan, Kamboja, Federasi Afrika Tengah, Republik Rakyat Tiongkok (China), Mesir, Ethiopia, Pantai Emas (Gold Coast), Iran, Irak, Jepang, Yordania, Laos, Libanon, Liberia, Libya, Nepal, Filipina, Saudi Arabia, Sudan, Syria, Thailand (Muang thai), Turki, Republik Demokrasi Vietnam (Vietnam Utara), Vietnam Selatan, dan Yaman . Waktu Konferensi ditetapkan pada minggu terakhir April 1995.
Mengingat Negara-negara yang akan diundang mempunyai politik luar negeri serta system politik dan social yang berbeda-beda.Konferensi Bogor menentukan bahwa menerima undangan untuk turut dalam konferensi Asia Afrika tidak berarti bahwa Negara peserta tersebut akan berubah atau dianggap berubah pendiriannya mengenai status dari negara-negara lain.Konferensi menjunjung tinggi pula asas bahwa bentuk pemerintahan atau cara hidup sesuatu negara sekali-sekali tidak akan dapat dicampuri oleh negara lain.Maksud utama konferensi ialah supaya negara-negara peserta menjadi lebih saling mengetahui pendirian mereka masing-masing
PELAKSANAAN KAA 1955 DI BANDUNG
Gedung Dana Pensiun dipersiapkan sebagai tempat sidang-sidang Konferensi . Hotel Homann, Hotel Preanger, dan 12 (duabelas) hotel lainnya serta perumahan perorangan dan pemerintah dipersiapkan pula sebagai tempat menginap para tamu yang berjumlah 1300 orang.
Keperluan transport dilayani oleh 143 mobil, 30 taksi, 20 bus, dengan jumlah 230 sopir dan 350 ton bensin tiap hari serta cadangan 175 ton bensin.
Dalam kesempatan memeriksa persiapan-persiapan terakhir di Bandung pada tanggal 17 April 1955, Presiden RI Soekarno meresmikan penggantian nama Gedung Concordia menjadi Gedung Merdeka, Gedung Dana Pensiun menjadi Gedung Dwi Warna, dan sebagian Jalan Raya Timur menjadi Jalan Asia Afrika. Penggantian nama tersebut dimaksudkan untuk lebih menyemarakkan konferensi dan menciptakan suasana konferensi yang sesuai dengan tujuan konferensi.
Pada tanggal 15 Januari 1955, surat undangan Konferensi Asia Afrika dikirimkan kepada Kepala Pemerintahan 25 (dua puluh lima ) negara Asia dan Afrika. Dari seluruh negara yang diundang hanya satu negara yang menolak undangan itu, yaitu Federasi Afrika Tengah (Central African Federation), karena memang negara itu masih dikuasai oleh orang-orang bekas penjajahnya. Sedangkan 24 (dua puluh empat) negara lainnya menerima baik undangan itu, meskipun pada mulanya ada negara yang masih ragu-ragu. Sebagian besar delegasi peserta konferensi tiba di Bandung lewat Jakarta pada tanggal 16 April 1955.
Dalam penutup komunike terakhir dinyatakan bahwa Konferensi Asia Afrika menganjurkan menganjurkan supaya kelima negara penyelenggara mempertimbangkan untuk diadakan pertemuan berikutnya dari konferensi ini, dengan meminta pendapat negara-negara pesreta lainnya. Tetapi usaha untuk mengadakan Konferensi Asia Afrika kedua sesalu mengalami hambatan yang sulit diatasi. Tatkala usaha itu hampir terwujud (1964), tiba-tiba di negara tuan rumah (Aljazair) terjadi pergantian pemerintahan, sehingga konferensi itu jadi.
Konferensi Asia Afrika di Bandung, telah berhasil menggalang persatuan dan kerja sama di antara negara-negara Asia dan Afrika,baik dalam menghadapi masalah internasional maupun masalah regiobal . Konferensi serupa bagi kalangan tertentu di Asia dan Afrika beberapa lkali diadakan pula, seperti Konferensi Wartawan Asia Afrika , Konferensi Islam Asia Afrika, Konferensi Pengarang Asia Afrika, dan Konferensi Mahasiswa Asia Afrika.
Konferensi Asia Afrika telah membakar semangat dan menambah kekuatan moral para pejuang bangsa-bangsa Asia da Afrika yang pada masa itu tengah memperjuangkan kemerdekaan tanah air mereka, sehingga kemudian lahirlah sejumlah negara merdeka dibenua Asia dan Afrika. Semua itu menandakan bahwa ciat-cita dan semangat Dasa Siala Bandung semakin merasuk kedalam tubuh bangsa-bangsa Aia dan Afrika.
Jiwa Bandung dengan Dasa Silanya telah mengubah pandangan dunia tentang hubungan internasional. Bandung telah melahirkan faham Dunia Ketiga atau “ Non-Aligned”terhadap dunia pertamanya Washington dan Dunia keduanya Moscow Jawa Bandung telah mengubah juga struktur perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Forum PBB bukan lagi forum eksklusif Barat dan Timur.
Sebagai penutup uraian singkat ini, dikutip bagian terakhir pidato penutupan Ketua Konferensi Asuia Afrika sebagai berikut : “May we continue on the way we have taken together and may the Bandung Conference stay as a beacom guiding the future progress of Asia and Afrika”
( “ Semoga kita dapat meneruskan perjalanan kita diatas jalan yang telah kita pilih bersama-sama dan semoga Konferensi Bandung ini tetap tegak sebagai sebuah mercusuar yang membimbing kemajuan dimasa depan dari Asia dan Afrika “)
KOMUNIKE AKHIR KONFERENSI ASIA AFRIKA
Konferensi Asia Afrika bersidang di Bandung dari tanggal 18 sampai 24 April 1955, atas undangan dari para Perdana Menteri Birma, Srilanka , India , Indonesia , dan Pakistan . Kecuali negara-negara sponsor, konferensi ini juga dihadiri oleh 24 negara sebagai berikut :
1. Kamboja
2. Republik Rakyat Cina
3. Ethiopia
4. Pantai Emas
5. Iran
6. Irak
7. Jepang
8. Yordania
9. Laos
10. Lebanon
11. Liberia
12. Libya
13. Nepal
14. Filipina
15. Saudi Arabia
16. Sudan
17. Syiria
18. Muang Thai
19. Turki
20. Republik Demokrasi Viet-Nam
21. Viet-nam Selatan
22. Yaman
23. Afganistan
24. Mesir
Konferensi Asia Afrika membicarakan masalah-masalah yang menjadi perhatian dan kepentingan bersama negara-negara Asia dan Afrika dan membahas cara-cara dan upaya-upaya agar rakyat mereka dapat mencapai kerjasama ekonomi , kebudayaan, dan politik yang lebih erat.
KERJASAMA EKONOMI
KERJASAMA KEBUDAYAAN
HAK-HAK ASASI MANUSIA DAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI
MASALAH RAKYAT-RAKYAT YANG BELUM MERDEKA
MASALAH-MASALAH LAINNYA
PENINGKATAN PERDAMAIAN DAN KERJASAMA DUNIA
DEKLARASI TENTANG PENINGKATAN PERDAMAIAN DAN KERJASAMA DUNIA
Konferensi Asia Afrika menyatakan keyakinannya, bahwa kerukunan kerjasama yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut akan memberikan sumbangan yang berhasilguna bagi pemeliharaan dan peningkatan perdamaian dan keamanan internasional, sedang bekerjasama dibidang ekonomi, sosial dan kebudayaan akan membantu terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran semua.
Konferensi Asia Afrika menganjurkan agar kelima negara sponsor memikirkan penyelenggaraan konferensi berikutnya, setelah berkonsultasi dengan negara-negara peserta.
Sumber : http://www.bandung.eu/2011/11/sejarah-konferensi-asia-afrika.html?m=1

Makalah : PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARI’AH BERDASARKAN PRINSIP JUAL-BELI, rinastkip


PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARI’AH

BERDASARKAN PRINSIP JUAL-BELI

Oleh : M. Arif Hakim el-Hakam, M.Ag

Pendahuluan

Dalam beberapa hal, bank konvensional dan perbankan syari’ah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.[1] Di samping itu, paradigma yang dipakai juga berbeda. Bank konvensional hanya sebagai lembaga perantara keuangan (intermediary financial institution), sehingga tidak boleh berdagang. Sedangkan perbankan syari’ah, di samping sebagai lembaga perantara keuangan, juga melakukan perdagangan misalnya melalui jual-beli murabahah.

Landasan syari’ah perbankan syari’ah adalah ketentuan-ketentuan hukum mu’amalat, khususnya menyangkut hukum perjanjian (akad). Ada sejumlah akad yang dijadikan landasan bagi operasionalisasi perbankan syari’ah, seperti jual-beli (al-bai’) dengan berbagai jenisnya, sewa-menyewa (al-ijarah), perkonsian (al-musyarakah), bagi hasil (al-mudarabah), gadai (al-rahn), hutang-piutang (al-qard), pemindahan hutang (al-hiwalah), penanggungan hutang (al-kafalah), dan pemberian kuasa (perwakilan, al-wakalah).

Bentuk-bentuk akad jual-beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih mu’amalah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan jika tidak puluhan. Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual-beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syari’ah, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ al-salam, dan bai’ al-istisna.[2] Dan secara khusus, produk yang dihasilkan dari sistem jual-beli dan margin keuntungan adalah bai’ al-murabahah dan al-bai’ bi saman ajil.[3]

Batasan dan Rumusan Masalah

            Makalah ini tidak berusaha membahas sejarah perbankan Islam (syari’ah) di dunia (Islam) secara komprehensif dan luas tetapi hanya memfokuskan pada sejarah perbankan syari’ah di Indonesia. Di samping itu, makalah ini hanya membahas produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syari’ah di Indonesia berdasarkan prinsip jual-beli.

Berdasarkan uraian dalam pendahuluan dan batasan masalah di atas, maka makalah ini diusahakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini :

  1. Bagaimana sejarah perbankan syari’ah di Indonesia ?
  2. Produk-produk apa yang ditawarkan oleh perbankan syari’ah berdasarkan prinsip jual-beli ?
  3. Apa yang harus dilakukan untuk pengembangannya pada masa yang akan datang ?

 

Metode Penulisan

Tulisan dalam makalah ini bersifat literer (library research), sehingga pengumpulan datanya lebih banyak dilakukan di perpustakaan. Kemudian data tersebut diolah dengan metode deskriptif-analitis,[4] yaitu dengan berusaha memaparkan data-data tentang suatu hal/masalah dengan analisa dan interpretasi yang tepat untuk memberikan gambaran konsepsional mengenai sejarah perbankan syari’ah di Indonesia khususnya produk-produk yang ditawarkan berdasarkan prinsip jual-beli.

Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis, dan teknik pengumpulan data yang tepat adalah teknik penelusuran naskah. Metode deduktif dan induktif digunakan untuk menganalisis beberapa data yang diperoleh pada tahap-tahap penelitian.

 

Sejarah Perbankan Syari’ah di Indonesia

Istilah bank Islam atau bank syari’ah merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern, kemunculannya seiring dengan upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar Islam dalam mendukung ekonomi Islam yang diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada bunga. Karena itulah sistem bank Islam menerapkan sistem bebas bunga (interest free) dalam opersionalnya, dan karena itu rumusan yang paling lazim untuk mendefinisikan bank Islam adalah “bank yang beroperasi sesuai prinsip-prinsip syari’ah Islam dengan mengacu kepada al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai landasan dasar hukum dan operasional”.[5] Definisi bank Islam dengan melihat fungsinya sebagai suatu lembaga atau badan keuangan adalah : “lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang sistem operasionalnya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam”.[6]

Berkembangnya bank-bank syari’ah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syari’ah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A. M. Saefuddin, M. Amien Aziz, dan lain-lain.[7] Beberapa uji coba pada skala yang reelatif terbatas telah diwujudkan. Di antaranya adalah Bait al-Tamwil Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.

Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.[8]

Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut di atas. Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 Nopember 1991. Pada saat penandatanganan akte pendirian ini, terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp. 84 miliar. Pada tanggal 3 Nopember 1991, dalam acara silaturrahim Presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp. 106.126.382.000,00. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, BMI mulai beroperasi.[9]

Indonesia sebagai negara Islam yang terbesar mulai mengoperasikan bank Islam di awal 90-an. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang membuat negara kita terlambat dalam pengembangan perbankan Islam, yaitu :

  1. Adanya kendala dasar hukum yang belum memungkinkan pengembangan perbankan syari’ah dilakukan, dimana dalam UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan tidak mengenal Bank Syari’ah. Hal ini tentunya dalam kenyaatan menjadi kendala bagi perbankan syari’ah sebagai salah satu instrumen ekonomi.[10]
  2. Adanya perbedaan di kalangan ulama mengenai bunga.
  3. Indonesia mempunyai kondisi sosial politik yang kurang kondusif, yaitu belum adanya political will dari pemerintah, tingkat heterogenitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi dan komitmen serta tanggungjawab yang harus dipikul karena mencantumkan label syari’ah.[11]

Bank syari’ah dalam sistem perbankan Indonesia secara formal telah dikembangkan sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Namun demikian, UU tersebut belum memberi landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan bank Islam/syari’ah karena belum secara tegas mengatur keberadaan bank berdasarkan prinsip syari’ah melainkan bank bagi hasil. Pengertian bank bagi hasil yang dimaksudkan dalam UU Perbankan No. 7 tahun 1992 belum mecakup secara tetap pengertian bank Islam yang memiliki cakupan lebih luas dari bank bagi hasil. Demikian pula dengan ketentuan operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan bank Islam. Pada awal pendirian BMI, keberadaan bank syari’ah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Hal ini sangat jelas tercermin dari UU No. 7 tahun 1992, di mana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan “sisipan” belaka.

Pemberlakuan UU perbankan No. 10 tahun 1998 yang mengubah UU No. 7 tahun 1992 yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia telah memberi landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan syari’ah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut memberi kesempatan yang luas untuk pengembangan jaringan perbankan Islam antara lain melalui izin pembukaan kantor cabang syari’ah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank umum dimungkinkan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan sekaligus dapat melakukannya berdasarkan prinsip syari’ah.[12]

Selain itu, UU No. 13 tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga mengizinkan BI mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional bank Islam. Kedua UU tersebut di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia. DBS yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syari’ah) secara berdampingan dalam melayani perekonomian nasional yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan yang berlaku.[13]

 

 

 

Produk-produk Perbankan Syari’ah Berdasarkan Prinsip Jual-Beli

1. Bai’ al-Murabahah dan Bai’ bi Saman Ajil

Terdapat beberapa istilah yang kadang-kadang dicampurbaurkan satu sama lain atau bahkan dikacaukan pemakaiannya dan bukan hanya sekedar sinonim, yaitu bai’ al-muajjal, bai’ al-murabahah dan bai’ bi saman ajil. Di Indonesia digunakan istilah bai’ al-murabahah dan bai’ bi saman ajil. Kedua istilah ini dibedakan di mana yang pertama dimaksudkan pembiayaan dalam bentuk jual-beli berdasarkan harga pokok ditambah margin keuntungan dengan pembayaran dibelakang sekaligus. Sedangkan yang kedua dimaksudkan pembiayaan dalam bentuk jual-beli berdasarkan harga pokok ditambah margin keuntungan dengan pembayaran di belakang juga, tetapi secara mencicil dan tidak sekaligus.[14]

Kedua macam transaksi tersebut disebut dengan nama bai’ al-muajjal (jual beli dengan pembayaran di belakang), sehingga dengan demikian bai’ al-muajjal mencakup bai’ al-murabahah dan bai’ bi saman ajil. Hal ini karena kedua jenis pembiayaan tersebut, menurut yang berlaku di Indonesia, pembayarannya di belakang. Perbedaannya hanya pada secara sekaligus atau mencicil. Jadi, bai’ bi saman ajil merupakan second derivation/pengembangan dari murabahah. Hal ini tampak jelas dari unsur waktu pembayarannya.[15]

Akad  bai’ al-murabahah juga mirip (tidak sama) dengan akad Kredit Modal Kerja yang biasa diberikan oleh bank konvensional, dan karenanya pembiayaan al-murabahah berjangka waktu di bawah satu tahun (short run financing).[16]

Dasar hukum yang dijadikan sebagai landasan murabahah adalah merujuk pada dasar hukum jual-beli :

[17]” وأحل اللة البيع وحرم الربا”

Dalam hadis Rasulullah juga ditegaskan :

” ثلاث فيهن البركة: البيع إلى أجل والمقارضة وخلط البر بالشعير للبيت لا للبيع “

Operasionalisasi produk ini di Indonesia didasarkan atas fatwa DPS BMI No. BMI-16/FAT-DPS/XI/96 tentang pembiayaan murabahah, tertanggal 27 Nopember 1996 M atau bertepatan 16 Rajab 1417 H. Fatwa ini ditandatangani oleh DPS BMI, terdiri atas KH. Hasan Basri (ketua merangkap anggota), KH. Ali Yafie (anggota), Drs. KH. Ahmad Azhar Basyir, MA. (anggota), Prof. KH. Ibrahim Hossen (anggota) dan Prof. Dr. H. M. Quraish Shihab (anggota). Pertimbangan ekonomis yang dipakai adalah bahwa masyarakat pengusaha banyak yang memerlukan bantuan penyaluran dana dari bank berdasarkan pada prinsip jual-beli untuk mendukung modal kerja yang diperlukan guna melangsungkan dan meningkatkan produksi. Adapun pertimbangan legal-yuridisnya adalah UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan PP No. 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil.

Secara teknis, akad bai’ al-murabahah tersebut terlaksana dengan kedatangan nasabah ke bank syari’ah dan mengajukan permohonan Pembiayaan al-Murabahah untuk pembelian suatu barang dan menyatakan kesanggupan untuk membeli barang tersebut. Setelah melihat kelayakan nasabah untuk menerima fasilitas pembiayaan tersebut, maka bank menyetujui permohonannya. Bank kemudian membelikan atau menunjuk nasabah sebagai agen bank untuk membeli barang yang diperlukannya atas nama bank dan menyelesaikan pembayaran harga barang dari biaya bank. Bank seketika itu juga menjual barang tersebut kepada nasabah pada tingkat harga yang disetujui bersama (yang terdiri dari harga pembelian ditambah mark-up atau margin keuntungan) untuk dibayar dalam jangka waktu yang telah disetujui bersama. Dan pada waktu jatuh tempo, nasabah membayar harga jual barang yang telah disetujui tersebut kepada bank.[18]

Adapun rukun bai’ al-murabahah di dalam perbankan sama dengan rukun jual-beli dalam kitab fiqih dan hanya dianalogkan dalam praktek perbankan, yaitu:

  1. Penjual (al-bai’) dianalogkan sebagai bank;
  2. Pembeli (al-musytari) dianalogkan sebagai nasabah;
  3. Barang yang akan diperjual belikan (al-mabi’), yaitu jenis barang pembiayaan;
  4. Harga (al-saman) dianalogkan sebagai pricing atau plafond pembiayaan;
  5. Ijab dan qabul dianalogkan sebagai akad atau perjanjian, yaitu pernyataan persetujuan yang dituangkan dalam akad perjanjian.[19]

Sedangkan syarat-syaratnya disesuaikan dengan kebijakan bank syari’ah yang bersangkutan, yang pada umumnya persyaratan menyangkut barang yang diperjual-belikan, harga dan ijab-qabul.[20]

Bai’ al-murabahah dapat dilakukan secara pemesanan dengan cara janji untuk melakukan pembelian (al-wa’d bi al-bai’). Janji pemesan untuk membeli barang dalam bai’ al-murabahah bisa merupakan janji yang mengikat, bisa juga tidak. Para ulama klasik bersepakat bahwa pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan itu disertai alasan secara rinci mengenai pelarangan tersebut. Akan tetapi beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa janji untuk membeli barang tersebut bisa mengikat pemesan. Hal ini demi menghindari “kemadharatan”. Terlebih lagi bila nasabah bisa “pergi” begitu saja akan sangat merugikan pihak bank atau penyedia barang.[21]

Dalam hal ini, pembeli dibolehkan meminta pemesan membayar uang muka atau tanda jadi (arboun dalam istilah beberapa bank Islam) saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Uang muka adalah jumlah yang dibayar oleh pemesan yang menunjukkan bahwa ia bersungguh-sungguh atas pesanannya tersebut. Adapun uang muka akan diperhitungkan sesuai besar kerugian aktual pembeli. Bila kemudian pemesan menolak untuk membeli aset tersebut, biaya riil pembeli harus dibayar dari uang muka. Bila nilai uang muka tersebut lebih sedikit dari kerugian yang harus ditanggung pembeli, pembeli dapat meminta kembali sisa kerugiannya pada pemesan. Sedangkan bila uang muka melebihi kerugian, pembeli (penerima pesanan) harus mengembalikan kelebihan itu kepada pemesan.

Untuk menjaga agar pemesan tidak main-main dengan pesanan maka diperbolehkan meminta jaminan. Si pembeli (penyedia pembiayaan/bank) dapat meminta pemesan (pemohon/nasabah) suatu jaminan (rahn) untuk dipegangnya. Dalam teknis operasionalnya, barang-barang yang dipesan dapat menjadi salah satu jaminan yang bisa diterima untuk pembayaran hutang.[22]

Murabahah dengan pemesanan umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, seperti melalui letter of credit (L/C). Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya. Kalangan perbankan syari’ah di Indonesia banyak menggunakan al-murabahah secara berkelanjutan (roll over/evergreen) seperti untuk modal kerja. Padahal sebenarnya, al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al-murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja. Tetapi mudarabah lebih sesuai untuk skema tersebut. Hal ini mengingat prinsip mudarabah memiliki fleksibilitas yang sangat tinggi.[23]

Sesuai dengan sifat bisnis (tijarah), transaksi bai’ al-murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga resiko yang harus diantisipasi. Bai’ al-murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syari’ah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem bai’ al-murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syari’ah.[24] Di antara kemungkinan resiko yang harus diantisipasi antara lain adalah default atau kelalaian, fluktuasi harga komparatif, penolakan nasabah, dijual nasabah.[25]

2. Bai’ as-Salam

Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.

Landasan syari’ah transaksi bai’ al-salam adalah :

1. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”.[26]

2. “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”.[27]

3. Berkata Ibn Mudhir bahwa semua pakar ilmu yang saya ketahui telah berkonsensus keabsahan al-salam karena kebutuhan manusia terhadapnya.[28]

Pelaksanaan bai’ al-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini :

a)      Muslam atau pembeli;

b)      Muslam ilaih atau penjual;

c)      Modal atau uang;

d)      Muslam fih atau barang;

e)      Sighat atau ucapan.[29]

Di samping segenap rukun harus terpenuhi, bai’ al-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Dan yang terpenting adalah tentang modal dan barang. Syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam modal bai’ al-salam adalah barang yang akan disuplai harus diketahui jenis, kualitas dan jumlahnya dan pembayaran harus dilakukan di tempat kontrak.[30]

Sedangkan di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam muslam fih atau barang yang ditransaksikan adalah harus spesifik dan dapat diketahui sebagai utang, harus bisa diidentifikasikan secara jelas, penyerahan dilakukan di kemudian hari, tempat penyerahan barang harus disepakati, dan sebagainya.[31]

Bai al-salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang industri, misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Bai’ al-salam juga bisa terjadi secara pararel, yaitu melaksanakan dua transaksi antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.[32]

Manfaat bai’al-salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.

3. Bai’ al-Istishna’

Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran; apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang. Menurut jumhur fuqaha –Malikiah, Syi’ah dan Hanbaliah–, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’ al-salam. Biasanya, jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ al-istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ al-salam.[33]

Secara umum, landasan syari’ah yang berlaku pada bai’ al-salam juga berlaku pada bai’ al-istishna’. Sungguhpun demikian, para ulama membahas lebih lanjut “keabsahan” bai’ al-istishna’. Menurut mazhab Hanafi, bai’ al-istishna’ termasuk akad yang dilarang karena bertentangan dengan semangat bai’ secara qiyas. Mereka mendasarkan pada argumentasi bahwa pokok kontrak penjualan harus ada dan dimiliki oleh penjual, sedangkan dalam istishna’, pokok kontrak itu belum ada atau tidak dimiliki penjual. Meskipun demikian, mazhab Hanafi menyetujui kontrak istishna’ atas dasar  istihsan.[34]

Sebagian fuqaha kontemporer berpendapat bahwa bai’ al-istishna’ adalah sah atas dasar qiyas dan aturan umum syari’ah karena itu memang jual-beli biasa dan si penjual akan mampu mengadakan barang tersebut pada saat penyerahan. Demikian juga kemungkinan terjadi perselisihan atas jenis dan kualitas barang dapat diminimalkan dengan pencantuman spesifikasi dan ukuran-ukuran serta bahan material pembuatan barang tersebut.

Dalam sebuah kontrak bai’ al-istishna’, bisa saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat dapat membuat kontrak istishna’ kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak baru ini dikenal sebagai istishna’ paralel.[35]

Bai’ al-istishna’ dapat diterapkan dalam (1) pengadaan barang dan (2) pembiayaan impor. Hal ini hampir serupa dengan murabahah, hanya saja dalam istishna’, bank memesan suatu barang tertentu dari produsen atas nama nasabah, manakala murabahah bank membeli atas pesanan nasabah.[36]

 

Analisa Terhadap Perkembangan Perbankan Syari’ah dan Aplikasi Produk-produk Berdasarkan Prinsip Jual-Beli

Perbankan syari’ah yang telah diperkenalkan kepada masyarakat sejak tahun 1992 hingga saat ini belum menunjukkan pertumbuhan sebagaimana yang diharapkan. Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia masih pada tahap awal. Hal ini ditunjukkan dengan populasi yang masih kecil, yaitu satu bank umum syari’ah dan 77 bank perkreditan rakyat syari’ah (BPRS) dibandingkan dengan populasi bank konvensional sejumlah 208 bank umum dan 2.231 bank perkreditan rakyat (BPR). Dari jumlah 77 BPRS tersebut, diperkirakan sekitar 30 % dalam kondisi baik, selebihnya memerlukan perhatian dan penanganan yang serius untuk kelangsungannya.[37] Sedangkan bait al-mal wa al-tamwil (BMT) menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik, dari mulai hanya satu BMT di tahun 1992, kini BMT telah mencapai jumlah 1.957 BMT yang tersebar di hampir seluruh propinsi di Indonesia.

Hadirnya bank syari’ah dewasa ini menunjukkan kecenderungan yang semakin baik. Produk-produk yang dikeluarkan bank syari’ah cukup bervariatif  sehingga mampu memberikan pilihan/alternatif bagi calon nasabah untuk memanfaatkannya. Berdasarkan survey yang pernah dilakukan, kebanyakan bank syari’ah masih mengedepankan produk dengan akad jual-beli, di antaranya  adalah murabahah dan bai’ bi saman ajil (murabahah investasi). Bahkan produk murabahah merupakan produk yang paling banyak digunakan selama ini. Hal ini, mungkin, karena pertimbangan resiko dan keuntungan yang akan diperoleh bank syari’ah.

Dengan murabahah, resiko yang mungkin dialami bank syari’ah sangat kecil dan bank juga tidak tahu tentang untung dan rugi nasabah. Sedangkan bila menggunakan produk mudarabah (sistem bagi hasil), maka resiko yang mungkin dialami bank syari’ah sangat tinggi dan rentan terhadap kemungkinan bahaya moral. Karena bank syari’ah berasumsi bahwa semua orang adalah jujur sehingga bank rawan berhadapan dengan orang yang beri’tikad kurang baik. Di samping itu, perhitungan-perhitungan dalam produk mudarabah (sistem bagi hasil) lebih rumit bila dibandingkan perhitungan dalam bank konvensional, sehingga dibutuhkan tenaga profesional yang betul-betul handal. Padahal, selama ini kebanyakan tenaga profesional yang dimiliki bank syari’ah diambil dari bank konvensional yang masih terkonstruk perhitungan dengan sistem bunga.[38]

Dalam dunia modern, istilah bai’ al-murabahah sudah merupakan perluasan dari pengertiannya yang klasik.[39] Istilah murabahah digunakan untuk mengacu pada suatu kesepakatan yang di dalamnya pembelian barang oleh bank dikehendaki konsumennya yang membutuhkan barang tersebut dan kemudian menjual barang tersebut kepada konsumen dengan harga yang disepakati dengan memberikan keuntungan tertentu kepada bank. Pembayaran dilakukan oleh konsumen dalam kurun waktu yang ditentukan dengan cara kredit/tunai. Perjanjian semacam ini oleh Sami Hamud disebut bai’ al-murabahah li al-amir bi al-syira’ (penjualan dengan keuntungan marginal yang disepakati kepada seseorang yang memesan barang tersebut). Belakangan ini lebih dikenal dengan sebutan murabahah.[40]

Dalam praktek/realisasi produk bai’ al-murabahah –pembayaran tempo dengan sekaligus/langsung lunas di lapangan/perbankan syari’ah tidak ada. Yang ada adalah murabahah yang pembayarannya dilakukan secara kredit/cicilan (murabahah yang bai’ bi saman ajil). Atau, murabahah yang dimodifikasi dalam istilah Sami Hamud. Jadi, dalam prakteknya, murabahah disamakan dengan bai’ bi saman ajil yang notabenenya kurang banyak diminati. Di samping itu, dalam prakteknya, tenaga pelaksana di lapangan biasanya enggan menerangkan seluk-beluk dan landasan fiqh murabahah atau bisa jadi menganggap calon nasabah telah paham. Karena itu, murabahah disimplikasi dalam satu rangkaian kalimat pendek, “margin kami 20 % per tahun”.[41] Dan dalam prakteknya, sistem perhitungan dalam penetapan jasa bank masih mengacu dan disesuaikan dengan standar bunga pada bank konvensional dan belum memiliki standard perhitungan baku yang otonom dan mandiri. Tentu saja banyak masyarakat yang mengira bank syari’ah sekedar mengganti istilah bunga dengan margin. Atau dengan kata lain, siasat bunga bank yang dibungkus dengan prinsip-prinsip syari’ah.

Sedangkan untuk meminimalisir –bahkan menghilangkan– kesenjangan antara konsep dan praktek dalam realitas, khususnya dalam produk murabahah, maka perbankan syari’ah harus benar-benar istiqamah dalam menerapkan/merealisasikan produk-produk yang ditawarkan kepada para nasabah sesuai dengan konsep-konsep yang ada. Di samping itu sosialisasi produk-produk yang ada lebih ditingkatkan, misalnya dengan promosi. Dalam hal ini, peran ulama dan cendekiawan muslim juga sangat diperlukan dalam memberikan wawasan dan pemahaman tentang produk-produk tersebut kepada masyarakat luas yang masih awam tentang operasionalisasi dan mekanisme perbankan syari’ah.

Dan yang tidak kalah penting, perbankan syari’ah harus memiliki standar sistem perhitungan dalam penetapan jasa bank tanpa harus bergantung pada standar dalam perhitungan bunga. Oleh karena itu, penentuan besarnya mark-up dalam murabahah harus mengacu pada perhitungan besarnya keuntungan yang diperoleh nasabah yang menjalankan transaksi murabahah, bukan mengacu pada suku bunga dalam bank konvensional.

Banyak orang yang menyamakan bai’ al-salam dengan ijon, padahal terdapat perbedaan besar di antara keduanya. Dalam ijon, barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik. Demikian juga penetapan harga beli sangat bergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang seringkali sangat dominan dan menekan petani yang posisinya lebih lemah. Adapun transaksi bai’ al-salam mengharuskan adanya pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas dan adanya keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.[42] Di sisi lain, banyak pula yang salah dalam membedakan bai’ al-salam dengan bai’ al-istishna’, padahal keduanya mempunyai perbedaan yang jelas.[43]

Penutup

Demikianlah pembahasan makalah yang dapat penulis lakukan. Saran yang solutif dan kritik yang konstruktif sangat diperlukan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan makalah ini. Wa Allah al-Muwaffiq ila Aqwam ath-Thariq.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmed, Amrullah dkk., Hukum Islam di Indonesia : perspektif Muhammadiyyah dan NU (Jakarta : Universitas Yarsi, 1999).

 

A. Karim, Adiwarman, Ekonomi Islam : Suatu Kajian Kontemporer (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), cet. I.

 

Antonio, M. Syafi’i  Bank Syari’ah : Dari Teori Ke Praktik (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), cet. III.

 

Arifin, Zainul, Memahami Bank Syari’ah : Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek (Jakarta : Alvabet, 1999).

 

Aziz, M. Amin, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia (Jakarta : Bangkit, 1992).

 

Bank Indonesia, Perbankan Syari’ah Nasional dan Pengembangan.

 

Basyaib, Hamid & Mursyidi Prihantono (Ed.), Bank Tanpa Bunga (Yogyakarta : Mitra Gama Widya, 1993), cet. I.

 

Chapra, M. Umer, Al-Qur’an Menuju Sistem Moneter Yang Adil, terj. Lukman Hakim (Yogyakarta : Dana Bhakti Prima Yasa, 1997).

 

Hendry, Arrison, Perbankan Syari’ah : Perspektif Praktisi (Jakarta : Mu’amalat Institute, 1999).

 

Karim, M. Rusli (Ed.), Berbagai Aspek Ekonomi Islam (Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 1992), cet. I.

 

al-Kasani, ‘Ala’ al-Din Abu Bakr Ibn Mas’ud, Badai’ al-Sanai’ fi Tartib al-Syarai’ (Beirut : Dar al-Fikr, 1996), cet. I, juz V.

 

Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam (Yogyakarta : UII Press, 2000), cet. I.

 

Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Bank Bagi Hasil (Jakarta : Biro Penelitian dan Pengembangan Perbankan Islam Bank Indonesia, 1992), cet. II.

 

Perwataatmadja, Karnaen A., ”Peluang dan Strategi Bank Tanpa Bunga Dengan Sistem Bagi Hasil (BTBSBH) Dalam Bisnis Perbankan di Indonesia”, dalam Hamid Basyaib & Mursyidi Prihantono (Ed.), Bank Tanpa Bunga (Yogyakarta : Mitra Gama Widya, 1993), cet. I.

———————————–, “Peluang dan Strategi Operasional Bank Muamalat Indonesia”, dalam M. Rusli Karim (Ed.), Berbagai Aspek Ekonomi Islam (Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 1992), cet. I.

 

Sambutan Menteri Keuangan dengan disetujuinya rancangan UU tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dalam UU perbankan (Jakarta : Sinar Grafika, 1999), cet. 2.

 

al-San’ani, Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam : Syarh Bulug al-Maram min Adillat al-Ahkam (Beirut: Dar al-Fikr, t. t.), juz III.

 

Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BMUI & Takaful) di Indonesia (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1996), cet. I.

 

Surakhmad, Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah : Dasar, Metoda dan Teknik (Bandung : Tarsito, 1990).

 

al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh (Damaskus : Dar al-Fikr, 1997), cet. IV, h. 3604.

 

[1] M. Syafi’i  Antonio, Bank Syari’ah : Dari Teori Ke Praktik (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), cet. III, h. 29-34.

[2] Ibid., h. 101.

[3] Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BMUI & Takaful) di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996), cet. I, h. 81 dan 112.

[4] Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metoda dan Teknik (Bandung: Tarsito, 1990), h. 139.

[5] Karnaen A. Perwataatmadja dan M. Syafi’i Antonio, Apa dan. Bagaimana Bank Islam (Yogyakarta : Dana Bhakti Prima Yasa, 1999), cet. III, h. 1-2.

[6] Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan…, h. 5.

[7] M. Amin Aziz, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia (Jakarta : Bangkit, 1992).

[8] M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah…, h. 25.

[9] Ibid.

[10] Zainul Arifin, Memahami Bank Syari’ah : Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek (Jakarta : Alvabet, 1999), h. 10.

[11] Amrullah Ahmed dkk., Hukum Islam di Indonesia : Perspektif Muhammadiyyah dan NU (Jakarta : Universitas Yarsi, 1999), h. 188-189.

[12] Lihat Sambutan Menteri Keuangan dengan disetujuinya rancangan UU tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dalam UU perbankan (Jakarta : Sinar Grafika, 1999), cet. 2,  h. 2-3.

[13] Bank Indonesia, Perbankan Syari’ah Nasional dan Pengembangan, h. 1-2.

[14] Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Bank Bagi Hasil (Jakarta : Biro Penelitian dan Pengembangan Perbankan Islam Bank Indonesia, 1992), cet. II, h. 4-5 dan 12-13; Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafi’i Antonio, Apa dan…, h. 25-28 dan 106.

[15] Karnaen A. Perwataatmadja dan M. Syafi’i Antonio, Apa dan…, h. 28.

[16] Ibid., h. 25 dan Warkum Sumitro, Asas-asas…, h. 93.

[17] Q. S. al-Baqarah: 275.

[18] Karnaen Perwataatmadja & M. Syafi’i Antonio, Apa dan…, h. 25-26.

[19] Lihat Arrison Hendry, Perbankan Syari’ah: Perspektif Praktisi (Jakarta : Mu’amalat Institute, 1999), h. 43.

[20] Ibid.

[21] M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah…, h. 103-104.

[22] Ibid., h. 104-105.

[23] Ibid., h. 106.

[24] Ibid., h. 106-107.

[25] Ibid.

[26] Q. S. al-Baqarah : 282.

[27] H. R. al-Sittah dari Ibn ‘Abbas.

[28] Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam (Yogyakarta : UII Press, 2000), cet. I, h. 32.

[29] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh (Damaskus : Dar al-Fikr, 1997), cet. IV, h. 3604.

[30] M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah…, h. 109.

[31] Ibid., h. 109-110.

[32] Ibid., h. 110-112.

[33] ‘Ala’ al-Din Abu Bakr Ibn Mas’ud al-Kasani, Badai’ al-Sanai’ fi Tartib al-Syarai’ (Beirut : Dar al-Fikr, 1996), cet. I, juz V, h. 335.

 

[34] Ibid., h. 114 dan Muhammad, Sistem…, h. 33.

[35] Ibid., h. 115.

[36] Muhammad, Sistem…, h. 33-34.

[37] Zainul Arifin, Memahami…, h. 133.

[38] Karnaen A. Perwataatmadja,” Peluang dan Strategi Bank Tanpa Bunga Dengan Sistem Bagi Hasil (BTBSBH) Dalam Bisnis Perbankan di Indonesia”, dalam Hamid Basyaib & Mursyidi Prihantono (Ed.), Bank Tanpa Bunga (Yogyakarta: Mitra Gama Widya, 1993), cet. I, h. 20-21 dan  Karnaen A. Perwataatmadja, “Peluang dan Strategi Operasional Bank Muamalat Indonesia”, dalam M. Rusli Karim (Ed.), Berbagai Aspek Ekonomi Islam (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1992), cet. I, h. 143-145.

[39] Arrison Hendry, Perbankan…, h. 43.

[40] M. Umer Chapra, Al-Qur’an Menuju Sistem Moneter Yang Adil, terj. Lukman Hakim (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), h. 148.

[41] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam : Suatu Kajian Kontemporer (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), cet. I, h. 90.

[42] Ibid., h. 92-94 dan M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah…, h. 111.

[43] M. Syafi’i Antonio, Ibid.

 

MATERI KULIAH : METODE PENELITIAN BISNIS, rinastkip


 

MATERI KULIAH

METODE PENELITIAN

BISNIS

 

 

Oleh :

DR. J. Soenarmo M.Ed, MM

Mas Bambang Purnomo Sigit, SH, MM

 

 

 

 

 

 

PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN

JURUSAN PEMASARAN DAN SUMBERDAYA MANUSIA

 STIE TRI ANANDRA

 

 

METODE PENELITIAN BISNIS/SOSIAL

PROGRAM PASCA SARJANA STIE TRI ANANDRA

A. Mata kuliah ini bertujuan untuk  mengkaji

  1. 1.      Proses dasar penentuan suatu kebijakan bisnis. Pembahasan dalam perkulihaan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan mengidentifikasi faktor-faktor, dalam penetapan kebijakan bisnis yang mengandung resiko cukup tinggi.
  2. 2.      Memahami beberapa alternatif, pendekatan dan model penetapan kebijakan bisnis yang dianut  suatu perusahaan sehingga para praktisi bisnis mampu melakukan studi komparatif terhadap kebijakan bisnia
  3. 3.      metode penelitian yang akan dibahas adalah metode kuantitatif dengan polam pikir “logiko, hipotetiko, verifikatif” dengan  masalah yang jelas, ada hipotesis, diuji dengan statistik.
  4. 4.      Untuk mampu memahami kuliah ini dengan jelas maka perlu pemahaman tentang : berbagai jenis metode penelitian, rumusan masalah, paradigma penelitian, teori, rumusan hipotesis, populasi, sampel, instrumen, pengujian validitas dan reliabilitas, metode pengumpulan data, teknik analisis dan pembuatan pelaporan.

 

B. Tujuan Instruksional Umum :

 

Setelah mempelajari materi ini, mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan kembali tentang beberapa teori/konsep dan pengertian tentang metode Penelitian Bisnis/Sosial

 

C. Tujuan Instruksional Khusus:

 

  1. 1.      Mahasiswa dapat memahami teori-teori/konsep dasar Metodr logi penelitian, sehingga mampu untuk menyusun suatu penetapan kebijakan, menerapkam, menganalisa dan mengevaluasi kebijakan bisnis tersebut dalam penyelenggaraan bisnias.

 

RENCANA MATERI PERKULIHAAN

METODE PENELITIAN BISNIS/SOSIAL

Mata kuliah     : Metode penelitian Bisnis       Kredit                          : 3 SKS

Kode MK        :                                                           Semester                          : III

Dosen              : DR. J. Soenarmo.                              Waktu Tatap Muka     : 150 menit

No TATAP MUKA KE POKOK BAHASAN MATERI METODE BAHAN/ALAT
1 I dan II

Konsep Dasar penelitian Bisnis/Sosial

¨      Pengertian

¨      Jenis

¨      Proses

¨      Ceramah

¨      Diskusi

¨      Alat Tulis

¨      OHP

2 IIIdan IV

Masalah, variabel ,Paradigma penelitian, teori dan hipotesis

¨      Masalah dan Variabel

¨      Paradigma

¨      Landasan teori

¨      Pengajuan Hipotesis

¨      Ceramah

¨      Diskusi

¨      Alat Tulis

¨      OHP

3

 V Dan VI

Eksperimen, Populasi dan sampel

¨      Penelitian eksperimen

¨      Populasi dan sampel

¨      Ceramah

¨      Diskusi

¨      Atk

¨      OHP

4 VII dan VIII Skala pengukuran, Pengumpulan data

¨      Macam2 skala

¨      Instrumen

¨      Validitas dan reliabilitas

¨      Ceramah

Diskusi

¨      Alat Tulis

OHP

5 IX dan X

Teknik Analisis data dan pengujian hipotesis

¨      Teknik Analisis data dan pengujian hipotesis

¨      Ceramah

¨      Diskusi

¨      Alat

¨      OHP

6 XI dan XII

Penyusunan judul ,rancangan dan pelaporan

v  Penyusunan judul

v  rancangan

v  pelaporan

¨      Ceramah

¨      Diskusi

¨      Alat Tulis

¨      OHP

6 XIII dan XIV

Seminar

¨

¨

¨

10 XV UAS

REFERENSI :

 

  1. Almal‑Buchad. Pengantar Bisnis, Alfabeta, Bandung, 1998
  1. Ann Majchrzak, Methode for Policy Research, sage Publication,       Bevedy Hills, London, 1984.
  1. Emory, Business Research Methods, Richard D. Irwin Inc. 1985

.

  1. Hunsberger Crof, et all, Statistical Inference for Management and Economic, LowaStateUniversity, 1980.
  1. Kidder Louise, Research Methods instrumen Social Relation, Holt, Rinehart and Winston, 1981.
  1. Moorhead, Griffen, Organizational Behaviour, Houghton Mifflin Company, 1986.
  1. Rossi, Wright, Ande4son, Handbook of Survey Research, Quantitative Studies instrumen Social RelatioAs, Academic Press, Inc., 1973.
  1. Sugiyono, Metode penelitian Bisnis, Penerbit Alfabet, Bandung, 2002
  1. Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Jilid 1, 2, UGM, 1986.
  1. Uma    Sekaran, Research Methods for Business, Southern illinois University at Carbondale, 1984.
  1. Young Pauline, Scientific Social Survey and Research, Prentice Hall of India Private limited, 1982.

 

 

 

 

 

METODE PENELITIAN BISNIS/SOSIAL.

 

A.   PENGERTIAN

Metode Penelitian  adalah  (1) cara ilmiah untuk mendapatkan (2) data dengan (3) tujuan dengan (4) kegunaan) tertentu

  1. 1.     Cara Ilmiah, berarti kegiatan penelitian ini didasarkan pada ciri ciri keilmuan. Yaitu (a) rasional (b) empiris (c) sistematis.
    1. a.     Rasional masuk akal secara nalar oleh manusia.
    2. b.     Empiris, cara2 yang dilakukan dapat diamati oleh manusia, sehingga orang lainpun bisa melakukan pula.
    3. c.      Sistematis, prosesnya tertentu, langkahnya logis.
  1. 2.     Data, data hasil penelitian adalah data empiris (teramati), mempunyai kriteria valid. Valid, adalah penunjukan derajat ketepatan antara data yang sesungguhnya yang terjadi pada obyek penelitian. Untuk mendapatkan data yang valid maka perlu adanya pengujian (a) reliabilitas dan (b) obyektivitas.
    1. a.     reliabilitas, adalah konsistensi atau keajegan data dalam waktu interval tertentu.
    2. b.     Obyektivitas, kesepakatan antar banyak orang terhadap suatu obyek yang sama.
  1. 3.     Tujuan suatu penelitian yaitu yang berifat (a) penemuan (b) pembuktian (c) pengembangan.
    1. a.     Penemuan,  Data yang diperoileh memang betul2 sebelumnya belum ada atau belum pernah diketahui.
    2. b.     Pembuktian, data yang diperoleh dipergunakan untuk pembuktian terhadap informasi atau pengetahuan yang ada.
    3. c.      Pengembangan, data untuk melengkapi  atau memperdalam pengetahuan yang telah ada.
  1. 4.     Kegunaan tertentu,  data dan informasi tersebut digunakan untuk (a) memahami, (b) memecahkan dan (c) mengantisipasi masalah.
    1. a.     memahami, memahami atau memperjelas suatu masalah atau informasi yang tidak diketahui dan selanjutnya menjadi tahu.
    2. b.     Memecahkan, berarti meminimalkan atau menghilangkan masalah.
    3. c.      Mengantisipasi, berarti mengupayakan agar masalah tidak terjadi

Kesimpulan. Metode penelitian Bisnis/Sosial dapat diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data yang validdengan tujuan dapat ditemukan, dibuktikan, dan dikembangkan suatu pengetahuan sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisdipasi dalam bidang Bisnis/Sosial.

  1. B.   JENIS JENIS PENELITIAN
  1. 1.     Jenis2 penelitian antara lain dapat dikelompokkan (kelompok ke I) sbb (a) penelitian akademik (b) Penelitian profesional /pengembangan ilmu (c) penelitian institusional atau kebijakan atau pengambilan keputusan.
    1. a.     Penelitian akademik, suatu penelitian edukatif  dengan basic cara betul, variabel dan sistem analisa terbatas pula misal : skripsi, tesis dan disertasi.
    2. b.     Penelitian profesional, tujuannya mendapatkan pengetahuan baru, (Dosen, peneliti dll) variabel lengkap, analias sesuai keperluan, valid, reliable
    3. c.      Penelitian kebijakan. Untuk mendapatkan informasi yang dapat digunakan pengembangan lembaga, dengan penekanan validitas eksternal, variabel lengkap, analisis sesuai dengan keperluan.
  1. Jenis2 penelitian antara lain dapat dikelompokkan (kelompok ke II) sbb :

Tujuan

Metode

Tingkat Eksplanasi

Analisis dan Data

  1. Murni
  2. Terapan
  3. Survey
  4. Ex Post Facto
  5. Eksperimen
  6. Naturalistik
  7. Policy research
  8. Action Research
  9. Evaluasi
  10. Sejarah
  11. Deskriptif
  12. Komparatif
  13. Asosiatif
  14. Kuantitatif
  15. Kualitatif
  16. Gabungan.

 

  1. D.   Macam 2 Data Penelitian.

 

Data diperoleh dari instrumen yang menggunakan skala nominal, ordinal interval dan ratio.

1. Kualitatif
Macam2 data 2.1 Diskrit
2. Kuantitatif 2.2.1. Ordinal
2.2 Kontinum 2.2.2. Interval
2.2.3. Ratio
  1. Data kualitatif adalah data yang dinyatakan dalam bentuk kata atau kalimat.
  2. Data kuantitatif data yang benbentuk angka’
  3. Data diskrit adalah yang dapat digolongkan secara terpisah misal jumlah mahasiswa 50 orang terdiri atas 30 orang laki2 dan 20 orang perempuan.
  4. Data kontinum adalah data yang bervariasi menurut tingkatan terdiri
  5. data ordinal jarak tidak sama
  6. .data interval  walaupun mulai negatif tetap punya nilai.
  7. Data ratio mutlak 0 sampai tak terhingga.

 

  1. E.   Ruang Lingkup penelitian Bisnis/Sosial.

 

  1. a.     bagikan kertas.
  2. b.     Tuliskan ruang lingkup penelitian apa saja
  3. c.      Dsikusikan
  4. d.     Kelompokkan.
  1. F.    Penelitian Bisnis/Sosial yang baik (menurut Emori 1985)

 

  1. a.     Masalah dan tujuan penelitian harus dirumuskan dengan baik.
  2. b.     Prosedur penelitian harus duijabarkan secara rinci.
  3. c.      Prosedur dalam rancangan penelitian (pproposal harus jelas dan teliti.)
  4. d.     Peneliti harus membuat laporan lengkap.
  5. e.      Analisis fdata harus tepat.
  6. f.       Setiap kesimpulan harus didukung data.
  7. g.     Hasil penelitian harus dapat dipercaya

II. Masalah, Variabel dan Paradigma Penelitian.

A.   Masalah

  • Masalah yaitu penyimpangan antara yang seharusnya dengan apa yang benar2 terjadi.(Stonner 1982 :257)
  • Masalah yaitu suatu keadaan atau kondisi yang tidak menyenangkan bagi seseorang, tetapi belum tentu bagi orang lain.
  1. Masalah dan cara pemecahannya Suatu penelitian dilakukan guna mendapatkan suatu data dalam rangka memecahkan masalah.jadi semua penelitian selalu berangkat dari masalah? Untuk itu ketepatan pemilihan masalah yang betul2 masalah berarti sudah menyelesaikan 50 % kegiatan penelitian.

Hubungan antara ketepatan memilih masalah dan cara pemecahannya.

Ketepatan masalah

Ketepatan cara pemecahan

a.     Masalah benar.

  1. Masalah Benar
  2. Masalah salah
  3. Masalah salah
  4. Cara pemecahan benar
  5. Cara pemecahan salah
  6. Cara pemecahan benar
  7. Cara pemecahan salah
  1. Sumber masalah, antara lain mencakup:
    1. a.     terdapat penyimpangan antara pengalaman dengan kenyataan.
    2. b.     Terdapat penyimpangan antara apa yang telah direncanakan dengan kenyataan.
    3. c.      Ada pwengaduan
    4. d.     Ada kompetisi

 

  1. 3.     Rumusan masalah yang baik.
    1. a.     Masalah harus feasible  (daana, waktu, teknologi dll)
    2. b.     Masalah harus jelas. (persepsi sama)
    3. c.      Masalah harus significant( memberi kontribusi terhadap ilmu dan manusia)
    4. d.     Masalah harus bersifat etis.
    5. e.      Dinyatakan dalam kalimat tanya, atau alternatif secara implisit mengandung pertanyaan.
  1. Bentuk bentuk masalah penelitian.
    1. a.     Permasalahan deskriptif, suatu pertanyaan terhadap variabel mandiri baiuk satu atau lebih (Contoh : (1) seberapa tinggi produktivitas belajar mahasiswa STIE,  (2) seberapa baik interaksi Mahasiswa STIE dengan lingkungannya, (3) Bagaimana sikap …. (4) Seberapa tringgi efektivitas, …… (5) seberapa tinggi motivasi belajar ….. dll.)
    2. b.     Permasalahan komparatif, yaitu penelitian yang membandingkan satu variabel dengan variabel lainnya ( misal : (1) Seberapa perbedaan produksivitas kerja mahasiswa STIE  Lido dengan STIE Cipanas) dll.
    3. c.      Permasalahan asosiatif, yaitu hubungan antara dua variabel atau lebih a.l sbb:

1). Hubungan simetris,  hubungan dua variabel yang munculnya sama misal apakah ada hubungan antara radio diperdesaan dengan perkembangan jumlah ayam dan kambing.

2). Hubungan kasual, yaitu hubungan sebab akibat ydisini ada variabel dependent dan independent (misal Seberapa besar pengarus sistem hnorarium terhadap prestasi kerja)

3).  Hubungan interaktif/resiprocal/timbal balik, hubungan saling mempengaruhi tetapi tidak tahu mana yang dependent dan independent ( Misal hubungan antara motivasi dan prestasi belajar mahasiswa STIE)

  1. Variabel penelitian.

q  Variabel penelitian adalah sesuatu hal yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga memperoleh informasi tentang hal tersebut

q  Variabel penelitian adalah atribut seseorang atau obyek yang mempunyai variasi antara satu dengan yang lainnya (Hatch dan Farhadi, 1981)

q  Variabel penelitian adalah atribut keilmuan  atau kegiatan tertentu yang mempunyai variasi antara satu dengan yang lainnya (Stoner, 1982)

q  Variabel adalah konstruk atau sifat yang akan dipelajari (Kerlinger 1971)

Dinamakan variabel karena ada variasinya ( berat badan, motivasi, persepsi, dl

Macam2 variabel antara laian:

  1. Variabel independent (Bebas)
  2. Variabel dependent (terikat)
  3. Variabel moderator (mempengaruhi variabel bebas dan terikat)
  4. Variabel intervening (tidak bisa diamati)
  5. Variabel kontrol

 

 

  1. Paradigma penelitian.

Suatu penelitian yang ilmiah, perlu dilandasi suatu asumsi bahwa suatu gejala itu dapat diklasifikasikan, dan hubunhgan gejala sebab akibat, sehingga seorang peneliti dapat fokus atas penelitian yang dilakukan.

 

Pola hubungan inilah yang selanjutnya disebut dengan paradigma penelitian.

Sehingga Paradigma Penelitian adalah pola pikir yang menunjukkan hubungan antara variabel yang diteliti, yang sekaligus mencerminkan jenis dan (1) jumlah rumusan masalah yang perlu dijawab dalam penelitian (2) teori yang digunakan untuk merumuskan hipotesis, (3) jenis dan jumlah hipotesis, (4) dan teknis analiasis statistik yang digunakan.

  1. Beberapa Paradigma atau model penelitian kuantitatif.
    1. Paradigma sederhana, paradigma ini menggunakan satu variabel dependent dan satu variabel independent.

1). Jumlah rumusan masalah (deskriptrif dan asosiatif)

2). Teori yang digunakan

3). Hipotesis yang dirumuskan

4). Teknik analisis data.

  1. Paradigma sederhana berurutan, menunjukkan hubungan antara satu variabel independent dengan satu variabel dependent secara berurutan.

X1 = Kualitas bahan baku

X2 = Kualitas pengerjaan

X3 = Kualitas barang yang dihasilkan

Y = Kepuasan pembeli.

  1. Paradigma ganda dengan dua variabel independent ( 3 rumusan deskriptif dan 4 rumusan assosiatif) dengan analisa tiga korelasi ganda dan satu korelasi ganda.
  1. Paradigma ganda dengan tiga variabel independent
  2. Paradigma ganda dengan dua variabel dependent
  3. Paradigma ganda dengan dua variabel dependent dan independent

Keterangan:

X1 = Partisipasi masyarakat

X2 =  MBS

Y1 = Partisipasi murid

Y2 = kepuasan Guru

  1. Paradigma jalur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I.      Landasan Teori, dan Pengajuan Hipotesis.

Setelah langkah pertama yaitu perumusan masalah maka langkah berikutnya adalah mencari teori-teori, konsep konsep dan generalisasi suatu hasil penelitian yang dapat digunakan sebagai landasan teoritis untuk suatu penelitian.

A.   Deskripsi teori.

q  Teori adalah alur logika atau penalaran yang merupakan seperanmgkat konsep, definisi, proposisi  yang disusun secara sistematis, dan mempunyai tiga unsur yaitu (1) menjelaskan (2) meramalkan (3) pengendalian.

  • Fungsi Menjelaskan  dab mempertajam ruang lingkup variabel yang diteliti.
  • Fungsi meramalkan atau prediksi atau pemamdu untuk menemukan fakta untuk menyusun hipotesis dan instrumen penelitian.
  • Fungsi pengendalian atau kontrol digunakan untuk mencandra atau membahas hasil penelitian selanjutnya digunakan untuk memberikan saran dalam upaya pemecahan masalah.

q  Deskripsi teori yaitu suatu uraian secara sistematis tentang teori (bukan sekedar pendapat para pakar) dan hasil penelitian yang relevan dan terkait dengan variabel yang diteliti, melalui pendifinisian, dan uraian yang lengkap dan mendalam dari berbagai referensi. Adapun langkah deskripsi teori adalah sbb:

  • Tetapkan variabel
  • Cari sumber sumber bacaan
  • Lihat daftar isi setiap buku
  • Cvari definisi setiap variabel
  • Baca seluruh isi topik
  • Deskripsikan teori menjadi definisi konseptual

B.   kerangka berpikir

Kerangka berpikir adalah suatu model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan faktor yang telah diindetifikasikan sebagai masalah yang penting. Serta menjelaskan secara teoritis pertautan antar variabel yang akan diteliti.  Kemudian disyntesaikan tentang hubungan variabel yang telah dideskripsikan dan selanjutnya digunakan untuk merumuskan hipotesis.

Adapun urutan untuk membuat kerangka berpikir yang baik adalah sbb:

 

  • Menetapkan variabel
  • Membaca buku dan hasil penelitian
  • Deskripsi teori dan hasil penelitian
  • Analisis kritis terhadap teori dan hasil penelitian
  • Analisis komparatif terhadap teori dan hasil penelitian.
  • Sysntesa dan kesimpulan

C.   Hipotesis.

Hipotesis adalah langkah lanjutan dalam penelitian, tetapi tidak semua penelitian perlu hipotesis, sebagi contoh penelitian eksploratif  atau deskriptif kadang2 tidak perlu hipotesis.

q  Hipotesis Penelitian adalah jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, yang disusn dalam kalimat pertanyaan, berdasarkan teori yang relevan bukan kenyataan empiris dilapangan, jadi hipotesis bukan jawaban empirik dan perlu untuk dibuktikan.

q  Hipotesis Statistik digunakan apabila penelitian menggunakan sampel dari suatu pipilasi.

q  Hipotesis kerja yaitu hipotesis yang disusun berdasar teori yang ada berupas jawaban sementara yang akan diuji dan dinyatakan dalam kalimat positif

q  Hipotesisi Nol adalah lawan dari hipotesis kerja  karena ada keraguan dalam kebenaran teori yang ada dinyatakan dalam kalimat negatif

Bentuk bentuk hipotesis dalam penelitian sangat terkait dengan rumusan masalah penelitian antara lain sebagai berikut:

  1. Hipotesis deskriptif, merupakan jawaban sementara terhadap masalah deskriptif. Sebagai contoh sbb:

Rumusan Masalah Deskriptif Seberapa tinggi semangat belajar mahasiswa STIE Lido?

Hipotesis Deskriptif, Semangat belajar mahasiswa STIE Lido paling sedikit 75 % sdari kriteria ideal yang telah ditetapkan.

Hiopotesis statistik (hanya ada bila berdasarkan data sampel) yang dirumuskan sbb:

r = Hipotesis yang berbentuk prosentase

a. Ho  : r = 75%

Ha : : r ¹ 75%

  1. Hipotesis komparatif merupakan jawaban sementara terhadap masalah komparatif biasanya varaibel berbeda sampel sama atau sampael berbeda dan variabel sama dan  dirumuskan sbb:

Rumusan Masalah komparatif apakah ada perbedaan semangat belajar mahasiswa STIE Lido dan mahasiswa STIE Cipanas?

Hipotesis Komparatif, Ada  perbedaan Semangat belajar mahasiswa STIE Lido dengan STIE Cipanas .

Hiopotesis statistik (hanya ada bila berdasarkan data sampel) yang dirumuskan sbb:

m = rata2 (populasi) semangat belajar Mahasiswa

a. Ho  :   m1   =   m2

Ha : :   m¹ m2

  1. Hipotesis asosiatif adalah jawaban sementara terhadap rumusan asosiatif dan  dirumuskan sbb:

Rumusan Masalah asosiatif apakah ada perbedaan antara semangat belajar mahasiswa STIE Lido dengan berat badan  mahasiswa?

Hipotesis Komparatif, Ada  perbedaan nyata antara Semangat belajar mahasiswa STIE Lido dengan berat badan .

q

 = 0,   berarti tidak ada hubungan

¹  0, berarti ada hubungan

r = nilai korelasi daklam formulasi yang di

Hipotesiskan

Hiopotesis statistik (hanya ada bila berdasarkan data sampel) yang dirumuskan sbb:

a. Ho  : r = 0

Ha : : r ¹  0

Karakteristik hipotesis yang baik:

  1. Merupakan dugaan terhadap keadaan variabel mandiri, perbandingan keadaan variabel pada berbagai sampel, dan merupakan dugaan tentang hubungan antara dua variabel atau lebih.
  2. Dinyataklan dalam kalimat yang jelas, sehingga tidak menimbulkan berbagai penafsiran.
  3. Dapat diuji dengan data yang dikumpulkan dengan metode2 ilmiah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA UMUM PENELITIAN.

METODE PENELITIAN EKSPERIMENT

 

One Shoot case Study

Setelah saudara mengetahui apa penelitian kuantitatif dan kualitatif maka sakah satu bagian terpenting dari metode kuantitatif adalah metode eksperimen, yang mempunyai ciri khas tersendiri yaitu adanya kontrol, secara singkat dapat digambarkan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.                 Pre Experimental Design. (eksperiment sungguh2)

 

Eksperiment sungguh2 karena

v masih terdapat variabel luar yang mempengaruhi terhadap terbentuknya variabel dependent, sehingga hasil eksperiment bukan saja dipengaruhi variabel bebas (Independent) saja ,

v disamping itu tidak ada variabel kontrol,

v sampel tidak dipilih secara random

v Variabel luar tidak dikontrol

  1. One Shot case Study.

Paradigma penelitian ini dapat dibaca sebagai  berikut : terdapat suatu kelompok  diberi treatment/perlakuan  dan selanjutnya diobservasi hasilnya yang dapat digambarkan sbb:

 

 

Independent (Bebas)                        Dependent (terikat)

Misal : Pengaruh Pendidikan Propgram SI/S2 STIE (X) terhadap prestasi kerjanya  (Y)

( Ada sekelompok pegawai yang dididik Strata SI/S2, kemudian setelah selesai  dan bekerja beberapa bulan kemudian diukur prestasi kerjanya.

  1. b.     One Group Pre –Post Test

 

Perbedaan dengan Pola a adalah dalam design ini ada pree test, sehingga hasil lebih akurat karena kita tahu berapa prestasi kerja sebelum mengikuti pendidikan SI/S2.

 

 

Pree test                                    Independent (Bebas)                        Dependent (terikat)

 

c.      Intac group Comparison.

 

Dalam penelitian ini caranya dalam satu kelompok misal kelas dibagi 2  group yaitu group 1 diberikan perlakuan dan group 2 sebagai kontrol atau tidak diberi perlakuan

 

 

Independent (Bebas)                                                     Dependent (terikat)

2.                 True experimental Design (Eksperimen yang betul2)

Dalam penelitian ini semua variabel luar yang mempengaruhi dikontrol sehingga validitas internal dapat dijaga tinggi. Dengan ciri2 sbb:

v Semua sampel dipilih secara random atau acak dari populasi tertentu.

v Semua variabel luar dikontrol

 

  1. a.     Post Test Control Design.

Dalam suatu populasi dipilih secara random yang dibagi dalam dua kelompok, kelompok satu diberi perlakuan dfan kelompok kedua sebagai kontrol, kemuadian hasilnya dilihat dan dianalisa dengan t test kemudian dibandingkan , kalau ada perbedaan significant maka perlakuan yang diberikan berpengaruh secara significant:

 

 

  1. Pree Test Control Group Design

Dalam suatu populasi dipilih secara random yang dibagi dalam dua kelompok, kelompok satu diberi perlakuan dan kelompok kedua juga diberi perlakuan sama, kemudian hasilnya dilihat dan dianalisa dengan t test kemudian dibandingkan ,

Hasilnya harus tidak ada beda nyata, kalau ada berarti eksperiment salah.

 

3, Faktorial Design

Merupakan modifikasi dari true eksperimental karena adanya variabel moderator yang mempengaruhi perlakuan variabel bebas terhadap hasil variabel terikat Caranya sebagai beriikut :

v 4 Kelompok penelitian dipilih dari populasi secara random (01, 02, 03, 04)

v variabel moderator kemudian ditetapkan misalnya jenis kelamin.(Y1 dan Y2)

v Sehingga didapat 2 kelompok laki2 dan dua kelompok perempuan

v Kemudian kelompok 01,  dan 03,   diberi treatmen yang sama,  demikian pula untuk  02, dan 04 diberi treatmen yang sama pula

v Hasilnya kemudian dianalisa dan dibandingkan

Keterangan “

Y1 = Laki2

Y2 = perempuan

R = Random

O = Observasi

T Treatment

Y1O5

Y1O6

Y2O7

Y2O8

 

Misal : pengaruh metode pembelajaran di STIE terhadap prestasi mahasiswa dibedakan berdasarkan jenis kelamis:

Hasil analisa:

  1. pengaruh metode pembelajaran di STIE terhadap prestasi mahasiswa laki2 hasilnya sbb  (O– O1 ) –  (O– O2 )
  2. pengaruh metode pembelajaran di STIE terhadap prestasi mahasiswa perempuan hasilnya sbb  (O– O3 ) –  (O– O4 )
  3. bila hasil berbeda antara a dan b maka pengaruh perbedaan ini bukan metode pembelajarannya tetapi variabel moderatornya (laki2 dan perempuan) mempunyai kemampuan pwenyerapan yang berbeda,

 

Metode lainnya apabila tertarik bisa saya ajarkan khusus

POPULASI DAN SAMPEL

 

  1. A.   Populasi 

Populasi adalah wilayah generilisasi yang terdiri atas  obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan karasteristuik tertentuyang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.

 

  1. B.   Sampel

Sampel adalah bagian dari jumlah dan karasteristuik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Mengapa peneliti harus menggunakan sampel:

 

  1. peneliti tidak mungkin meneliti semua yang ada dalam populasi.
  2. keterbatasan dana
  3. keterbatasan waktu
  4. keterbatasan tenaga

pengambilan sampel harus representatif (mewakili) dan benar dari suatu populasi, bila salah akan menimbulkan interpretasi yang berbeda yterhadap suatu masalah yang sama.

  1. teknik Sampling.

Adalah teknik pengambilan sample yang digunakan dalam suatu penelitian yang dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menentukan jumlah sampel
  1. Jumlah sampel sam dengan jumlah populasi misal sampel 100 semua dijadikan responden/sampel
  2. Jumlah sampel berdasarkan Isaac dan Michael untuk tingkat kesalahan 1, 5 dan 10 % adalah sebagai berikut:

Lihat tabel atau hitung?

S = sampel                   ,d = 0,05

N = jumlah populasi    P = Q = 0,5

Λ = dk = 1 taraf kesalahan ? Y1 =

Menentukan Populasi

Menentukan sampel ??

SKALA PENGUKURAN.

Dalam penelitian kuantitatif maka peneliti akan menggunakan Instrumen sedangkan dalam penelitian kuantuitatif peneliti digunakan sebagai instrumen karena menggunakan key instrument.

Jumlah instrumen harus sama dengan variabel yang dibuat, instrumen sudah ada yang baku sedang yang dibuat oleh peneliti harus diuji dahulu validitas dan reliabilitasnya.

A, Macam2 skala pengukuran.

  1. Skala Likert digunakan untuk mengukur  sikap, pendapat,  dan persepsi perorangan atau kelompok orang tentang fenomena Bisnis/Sosial.  Variabel dijabarkan menjadi indikator, indikator dijabarkan dalam item item pernyataan atau pertanyaan. Gradasi jawaban dari sangat positif sampai sangat negatif sebagai contoh sbb:
  1. Sangat baik sekali                    5
  2. Baik sekali                     4
  3. Baik                               3
  4. Tidak baik                     2
  5. Tidak baik sekali           1
  1. Sangat setuju,                     5
  2. Setuju                                 4
  3. Ragu ragu                           3
  4. Tidak setuju                        2
  5. Sangat tidak setuju             1
  1. Skala Guttman digunakan untuk mendapat jawaban yang tegas terhadap suatu masalah jawabannya hanya 2, contoh:  (1) a. =benar b,= salah (2) a = setuju b tidak setuju dll
  2. Skala  Osgood, digunakan untuk mengukur sikap dan bentuknya check list dari sangat positif sampai sangat negatif sebagai contoh

Penilaian gaya kepemimpinan

Bersahabat

5

4

3

2

1

Tepat janji

5

4

3

2

1

Demokratis

5

4

3

2

1

Memberikan kepercayaan

5

4

3

2

1

(Ketiga pola diatas dari data kualitatif, dikuantitaifkan )

  1. Rating Scale, adalah data mentah yang diperoleh dengan angka  kemudian ditafsirkan menjadi kualitatif sebagai contoh

Mohon dijawab sesuai dengan nurani Saudara, bagaimana persepsi saudara sebelum dan sesudah pelatihan dalam bidang

Pengetahuan sebelum mengikuti Diklat

Mata pelajaran

Pengetahuan sesudah mengikuti Diklat

0

1

2

3

MPS

0

1

2

3

0

1

2

3

Manajemen Quantitative

0

1

2

3

0

1

2

3

Ekonomi Makro

0

1

2

3

0

1

2

3

Ekonomi Mikro

0

1

2

3

 

B. Instrumen penelitian

Instrumen pada saat ini ada yang sudah siap digunakan oleh peneliti yang dikembangkan oleh orang lain dan ada instrumen yang dikembangkan oleh peneliti sendiri dibawah ini adalah salah satu contoh sebuah instrumen yang dikembangkan oleh seorang peneliti:

Kisi2 variabel Efektivitas Kerja Pelaksanaan MBL

 

Variabel

 

Indikator

 

Pernyataan

 

Penilaian

1

Effektivitas

kerjaAHubungan  dan inter-

aksi dalam kelompok

Direksi dengan

Staf

1

Saya berpendapat bahwa seluruh anggota

a

Sangat setuju sekali Pelaksana 

an MBL  Direksi suka berinteraksi antar

b

Sangat setuju    anggota Direksi

c

Setuju  

d

Kurang Setuju    

e

Tidak Setuju

2

Beberapa anggota Direksi yang tidak

a

Sangat setuju sekali     sukai, mereka tidak suka berinteraksi dengan

b

Sangat setuju     anggota lainnya

c

Setuju

d

Kurang Setuju

e

Tidak Setuju

3

Anggota Direksi yang saya sukai

a

Sangat setuju sekali     senang menjalin persahabatan dan berinterak

b

Sangat setuju     si dengan anggota Direksi lainnya

c

Setuju

d

Kurang Setuju

e

Tidak Setuju 

VALIDITAS DAN RELIABILITAS INSTRUMEN

VALIDITAS INSTRUMEN : Alat ukur yang digunakan untuk mendapatkan data itu valid . Valid berarti instrumen tersebut dapat digunakan untuk mengukur apa yang seharusnya diukur.

SKEMA TENTANG INSTRUMEN DAN CARA CARA PENGUJIAN VALIDITAS DAN RELIABILITAS .

RELIABILITAS INSTRUMEN : adalah alat ukur berupa instrumen tersebut apabila digunakan beberapa kali untuk mengukur obyek yang sama akan menghasilkan data yang sama.

 

III.TEKNIK PENGUMPULAN DATA

  • Kualitas Data  dipengaruhi oleh , kualitas instrumen penelitian, kualitas pengumpulan data,
  • Pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai setting, berbagai sumber, dan berbagai cara
  1. Setting  mencakup :
  • Seting alamiah
  • laboratarium
  • eksperimen
  • dll
  1. Sumber data
  • Data primer
  • Data sekundair
  1. Cara pengumpulan data
  • Interview (wawancara)
    • Terstructur (dengan instrumen dan tahu secara pasti informasi yang akan diperoleh.
    • Tidak terstructur, hanya garis besar penyusunan saja.
    • Kuesioner ( angket), responden diberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis untuk dijawabnya. Yang menyangkut dan perlu diperhatikan
      • Isi dan tujuan pertanyaan
      • Bahasa yang digunakan
      • Type dan bentuk pertanyaan
      • Pertanyaan tidak mendua
      • Tidak menanyakan yang sudah lupa
      • Pertanyaan tidak menggiring
      • Penjang pertanyaan  sebaiknya 20 s/d 30 pertanyaan
      • Urutan pertanyaan dari umum ke spesifik
      • Observasi (Pengamatan),  suatu pengamatan yang tidak terbatas nulai dari orang sampai benda yang tidak bisa ditanya, bentuk2 observasi adalah:
        • Observasi berperan serta, terlibat langsung dengan orang yang diamati yang digunakan sebagai sumber data.
        • Observasi non partisan, peneliti sebagai pengamat independent.
        • Observasi terstructur, dirancang dengan sistematis, tentang apa yang akan diamati dan dimana tempatnya
        • Observasi tidak terstructur, tidak dipersiapkan secara sistematis

II.   PENGOLAHAN DATA DAN PENGUJIAN HIPOTESIS

  1. PENGOLAHAN DATA

Pada prinsipnya pengolahan data (analisis) ada dua cara , hal ini tergantung pada datanya  yaitu

  1. Analisis non statistik, dilakukan terhadap data kualitatif, dalam hal ini penelitian kualitatif mengajak seseorang untuk mempelajari sesuatu masalah yang ingin diteliti secara mendasar dan mendalam sampai ke akar akarnya masalah dilihat dari berbagai segi. Data yang diukumpulkan bukanlah secara random atau mekanik, tetapi dikuasai oleh pengembangan hipotesis. Apa yang diketemukan pada suatu saat adalah satu pedoman yang langsung terdapat apa yang akan dikumpulkan berikutnya dimana akan dicari.
  1. Analisis Statistik, berangkat dari data kuantitatif yang terbagi atas:
  1. Statistik deskriptif, yang ditujukan untuk penjajagan atau pendahuluan dan tidak menarik kesimpulan hanya memberikan gambaran secara deskriptif.
  2. Statistik inferensialdipergunakan jika peneliti akan memberikan interprestasi mengenai data, atau ingin menarik kesimpulan data yang dihasilkan

2.PROSEDUR ANALISIS DATA.

  1. Penyusunan Data. Antara lain mencakup:
  •  Hanya memasukkan data yang penting dan benar2 dibutuhkan
  • hanya memasukkan data yang obyektif
  • Hanya memasukkan data yang autentik
  • Perlu dibedakan data dan informasi, dengan kesan pendapat pribadi.
  1. Pengolahan data
  • Pengklasifikasikan data
  • Koding
  • Tabulasi
  1. PENGUJIAN HIPOTESIS

Pengujian hipotesis adalah cara menentukan apakah data sampel beda nyata atau tidak, sehingga bila hipotesis non diterima maka hiopotesis alternatih ditolak dan sebaliknya.

 

Hipotesis Statistik

a.        Ho : ry1    = 0            b. Ho :  ry2      = 0

                                                                                     H1    :   ry1   > 0            Hry2      > 0

c.         Ho :  ry3     = 0             d. Ho :  Ry. 123  = 0

                                                                                     Hry3     > 0                 H: Ry. 123     > 0

 

1. Pengujian Distribusi Normal :

  1. Luas daerah yang  diarsir seluruhnya adalah 0,05 dan bilangan ini disebut taraf nyata ( α ) dari pengujian

Distribusi normal sebagai dasar penujian dilukiskan sebagai berikut:

Luas daerah yang diarsir seluruhnya adalah 01,05 dan bilangan ini (0,05) disebut taraf nyata (cc) dari pengujian. Kriterianya adalah:

1.     Tidak H, pada taraf nyata 0,05 bila nilai z terletak di luarselang (‑1,96 +1,96)  yaitu bila z>1,96 atau z<‑1,96.

2.     Terima H, pada taraf nyata 0,05 bila nilai z terletak dalam selang             (‑1, +1,96).

3.     Taraf nyata lainnya biasa dipakai 0,01 dengan selang (‑2,58 +2,58).

Ada dua macarn pengujian yaitu pengujian dua arah atau dua ekor dain perigujian satu arah atau satu ekor. flengujian mana yang digunakan bergantung kepada hipotesis alternatif. Jika Hi diliyatakan p# q maka digunakan pengujian ,,Itia arah, namun bila H, : p > q maka gunakan pengujian satu arah.

Untuk pengojian, dua aralt:

Menenttikan titik kritis pengujian distribusi normal gunakan tabel distribusi normal z.

  1. Pengujian dengan sampel besar, dengan populasi tak terhingga, untuk ini digunakan nilai rata2 dan variansi. Dengan cara sebagai berikut:
  1. Pengujian untuk rata2

misal sebagai berikut: data dari 100 Penyuluh terlihat bahwa kenaikan pangkatnya rata2 60 bulan 1 kali, dengan simpangan baku 5 bulan, sedangkan menurut ketentuan kepegawaian kenaikan pangkat 48 bulan, yang benar mana???

Ho  = 48 bulan   dan  H1    ≠ 48 kita ambil α  = 0,05

60  –  48

Z =                     = 2,80

5

  1. Pengujian Proporsi

Misal  Staf Sekretariat STIE Lido mengatakan bahwa  90 % staf PPL yang berasal dari Dinas Manajemen yang ikut tes  diterima di STIE Lido, sedangkan seluruh peserta tes adalah 200 orang, dan yang diterima di Lido hanya 160 orang , benarkah pernyataan itu:

N = 200,  X = 160 ; α  = 0,05

                                    Ho : r    = 0,009 ;    Hi : r    < 0,009 (Uji satu skor)

=  4,73

 

c. Pengujian selisih dua rata2

Misal dua kelas parallel masing2 terdiri atas 50 dan 60 orang, nilai rata2 ujian MPS adalah 71 dengan simpangan baku 7 dan 74 dengan simpangan baku 8 apakah ada beda nyata:

d. Pengujian selisih dua proporsi

Misal dua kelas parallel dengan murid masing2 100, kelas A diberikan pelajaran beternak ayam dengan teori dan praktek, sedangkan kelas B hanya teori saja, setelah itu diadakan tes maka kelas  nilainya = 70 dan B = 60, efektifkajh pemberian praktek beternak ayam?

Misalkan kelas A dengan teori dan praktek adalah p1 kelas B hanya teori saja adalah p2

Harga z ternyata lebih kecil dari 1,645 (uji satu ekor) pada taraf nyata 0,05. Dengan demikian terima Ho atau tolak H,. Artinya teori dan praktek ternak ayam tidak efektif, perbedaan hanya faktor kebetulan.

  1. Pengujian dengan sampel kecil

Misal untuk menguji prestasi bahasa inggris mahasiswa STIE dengan skor rata2 60 ,m dengan taraf beda nyata 0,05, sampel diambil masing2 10 orang tiap tiap jurusan menhasilkan rata2 nilai 63,5 dengan taraf simpangan baku 4,8

Ho : X  = 60

Hi  : X  ¹  60   dengan  a = 0.05 derajat bebas = n –1 = 9

Dalam tabel distribusi t diperoleh nilai tabel untuk a = 0.05  adalah 2,2632 (dua arah)

Nilai t = 2,187 < 2,265 sehingga Ho diterima dan Hi ditolak, artinya [prestasi mahasiswa tersebut benar sebesar 60

  1. Pengujian selisih dua rata2 (uji t)

Misalkan menguji prestasi mahasiswa jurusan manajemen dan komputer STIE , dalam pelajaran BI, Lido diambil 15 ms; dengan hasil tes 75 dengan simpanan baku 5, sedang Puncak sebanyak 10 ms, 70 dengan simpanan baku 4, pengujian dengan alpha = 0,05 , dengan jerajat bebas n1 + n2 –2 = 23

Nilai tabel untuk cc = 0,05 dengan derajat bebas 23 adalah 2,069. Dengan dernikian t dihitung lebih kecil daripada t tabel atau 0,80 < 2,069. Berarti H. diterima dan Hi ditolak. Kesimpulan tidak ada perbedaan prestasi Bahasa Indonesia antara jurusan Al dengan A 2′

Uji t lainnya dengan menggunakan salah baku perbedaan A-n rnti-rnta (S)


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A . Regresi Linier Sederhana

 

Regresi sederhana didasarkan pada hubungan fungsional ataupun kausal satu variabel independen dengan satu variabel dependen,

Persarnaan urnum regresi linier sederhana adalah

Y  =  a  +  bX

Dimana

y             Subyek dalarn variabel depenclen yang diprediksikan.

a              Harga Y bila X = 0 (harga konstan)

b.            Angka arah atau koefisien regresi, yang menunjukkan angka peningkatan ataupun penurunan variabeldepenclen yang didasarkan pada variabel independen, Bila b ( + ) maka naik, clan bilamana terjadi penurunan.

x             Subyek pada variabel indepenclen yang mempunyai nilai tertentu.

Secara teknis harga b merupakan tangen dari (perbandingan) antara panjang garis variabel dependen, setelah persarnaan regresi ditemukan,

Lihat gambar berikut :

Dimana

r        Koefisien korelasi product moment antara variabel X

dengan variabel Y

s,      Simpangan baku variabel Y

s,      Simpangan baku variabel X

Jadi harga b rnerupakan fungsi dari koefisien korelasi. Bi!a koefisien korelasi tinggi,maka harga bjuga besar, sebaliknya bila koefisien korelasi rcndah maka harga b juga rendah (kecil). Selain itu bila koefisien korelasi negatif maka harga juga negatif, dan sebaliknya bila koefisien kofe!asi positif maka harga b juga positif.

Seiain itu harga a dan b dapat dicari dengan rumus berikut:

Contoh perhitungan regresi linier sederhana

Data berikut adalah hasil pengamatan terhadap nilai kualitas layanan (x) dan nilai rata‑rata penjualan barang terlentu tiap bulan, Data kedua variabel diberikan pada tabel berikut.

Untuk menghitung persamaan regresuinya, maka diperlukan penolong sbb:.

b. (Menghitung harga a dan b dengan rumus

Harga b dapat dihitung dengan rumus tersebut , tetapi terlebih dah, dihitung korelasi antara nilai kualitas layanan dan nilai rata‑rata penjuala, barang. Harqa a dapat dicari dengan rumus berikutnya.

c. Menyusun persamaan regresi

Setelah harga a dan b ditemukan, maka persamaan regresi linier, sederhana dapat disusun. Persamaan regresi nilai layanan dan nilai rata. rata penjualan barang tertentu tiap bulan adalah seperti berikut

‑Y = 93,85 +1,29X

Persamaan regresi yang telah ditemukan dapat digunakan untuk untuk melakukan prediksi (ramalan) bagaimana individu dalam variabel dependen akan tedadi bila individu dalam variabel independen ditetapkap

Misalnya nilai kualitas layanan = 64, maka nilai rata‑rata penjualan adale,

Y = 93,85 +1,29.64 = 176,41

Jadi diperkirakan nilai rata‑rata penjualan tiap bulan sebesar 176,41. Dari persamaan regresi di atas dapat diartikan bahwa, nilai  kualitas layanan berlambah 1, maka nilai rata‑rata penjualan barang tiap bulan akan bertambah 1,29 atau setiap nilai kualitas layanan bertambah 10 maka nilai rata‑rata penjualan tiap bulan akan bertambah sebesar 12,9

Pengambilan harga‑harga X untuk meramalkan Y harus Jp0imbangkan secara rasional dan menurut pengalaman, yang masih ~erdda pada batas ruang gerak X. misainya kalau nilai kualitas layanan loo, nilai rata‑rata penjualan tiap bulan berapa ? Apakah ada kualitas 4yanan yang nilainya sebesar 100 ?

d, Membuat garis regresi

Garis regresi dapat digambarkan berdasarkan persamaan yang telah diternukao adalah Y = 93,85 + 1,29X

         Antara nilai kuaitas layanan deogan nilai penjualan tiap bulan dapat dihitung korelasinya . Korelasi dapat dihitmig derigar, rumus yang telah dengan rumus  sbb:

Harga‑harga yang telah ditemukan diatas dimasukkan dalam rumus.

Harga r tabel untuk taraf kesalahan  5 % dengan n = 34 diperoleh 0,339 dan untuk 1 % diperoleh 0, 436. karena harga r hitung lebih besar dari dari r tabel  maka dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan positif dan significan sebesar 0, 6909 antara nilai kualitas layanan dan rata2 penjualan barang tiap bulan.

Koifisien determinasi r2  = (o6909)2 = 0,4773, hal ini berarti nilai rata rata penjualan barang tiap bulan 47,73 % ditentukan oleh nilai kualitas layanan yang diberikan, melalui persamaan regresi Y =93,85 + 1,29X dan sisnya oleh faktor lain.

B. Regresi Ganda

Persamaan regresi untuk dua prediklor atau lebih adalah  Y  = a + b1Y1 + b2X2 +…… bnXn

 

1. Regresi Ganda Dua Prediktor

penelitian dilakukan untuk mengetahui pengarvuh keinampuan kei)auai, kepemirnpinan direktif terhadap produktivitas kerJa pegawai. Berdasarkan 10 responden yang digunakan sebagail sumber data, hasilnya adalah sebagai berikut

 

Untuk dapat merarnalkan bagaimana produktivitas kerja pegawai bila kernampuan pegawai dan kepernimpinan direktif dinaikkan atau diturunkan maka harus dicari persamaan regresinya terlebih dahulu Untuk keperluar ini, maka data mentah dari hasil penelitian perlu disusun ke dalam tabe. dari tiga instrumen yang dikembangkan untuk menjaring data tentang tingkat kemampuan kerja pegawai, kepernimpinan direktif dan  produktivitas kerjanya hasilnya dapat diberikan pada tabel berikut

TABEL PENOLONG UNTUK MENGHITUNG

PERSAMPkAN REGRESI GANDA DUA PREDIKTOR

No       X1        X2        Y         X1Y     X2Y        X1X2      X12         X22

1.    10          7         23        230      161      70          100        49

2,    2            3          7          14        21        6            4            9

3.    4            2          15        60        30        8            16          4

4.    6            4          17        102      68        24          36          16

5.    8            6          23        184      138      48          64          36

6.    7            5          22        154      110      35          49          25

7.    4            3          10        40        30        12          16          9

8.    6            3          14        84        42        18          36          9

9.    7            4          20        140      80        28          49          16

10.  6            3          19        114      57        18          36          9

JML        60         40         170     1122        737                  267        406        182

Y =  Produktivitas      X1  = Kernampuan keda pegawai      X2        = Kepernimpinan direktif

46 b1  = 114,582                      b2  = 2, 4909

Harga  b1, dan b2 dimasukkan dalam pemamaan 1, maka:

170        = 10a + 60 (2,4909) + 40        (‑0,466)

.170       = 10a + 149,454 ‑ 18,640

10 a     = 170 ‑ 149,454 + 18,640

a      =39,186 : 10  = 3,9186

Jadi         a = 3,9186    ;   b1  = 2,4909         ; b1  = ‑0,466

Jadi persamaan regresi ganda linier’untuk dua prediktor (kemampuan kerja pegawai, dan kepemimpinan direktif) adalah: Y = 3,9186 + 2,4909 X1 ‑ 0,466 X2

Dari persamaan itu berarti produktivitas keqa pegawai akan naik, bila kemampuan pegawal ditingkatkan, dan akan turun bila kepemimpinan direktif (otokratis) ditingkatkan. Tetapi koefisien regresi untuk kemampuan pegawai (2,4909) lebih besar dari pada koefisien regresi untuk kepemimpinan direktif (diharga mutlak = 0,466) X. jadi bila kemampuan pegawai ditingkatkan sehingga mendapat nilai 10, dan juga tingkat kepemimpinan direktif sampai mendapat nilai 10, maka pmduktivitasnya adatah Y = 3,9186 + 2,4909 .10 ‑ 0,466. 10 24,1676

Diperkirakan produktivitas kerja pegawai = 24,1676.


 

PERSIAPAN S.D PENULISAN LAPORAN PENELITIAN.

 

1. Penulisan Kerangka Acuan/Proposal.

 

Kata pengantar

Daftar Isi

BAB I .                 : PENDAHULUAN

B.   Latar Belakang

1. Perumusan Masalah

2. Konstelasi Masalah

BAB II                 : DESKRPSI TEORI DAN HIPOTESIS

  1. Deskripsi teori
  2. Kerangka berpikir
  3. Hipotesis

BAB III                : METODOLOGI PENELITIAN

  1. Tujuan Penelitian
  2. Tempat dan waktu penelitian
  3. Metode penelitian
  4. Populasi dan teknik pengambilan sampel penelitian
  5. Teknik analisis data
  6. Hipotesis Statistik

DAFTAR PUSTAKA

 

II: Kerangka PenulisanTesis

Judul

Ringkasan

Lembar persetujuan (untuk skripsi, tesis dan disertasi)

Kata pengantar

Daftar Isi

Daftar tabel

Daftar gambar

Daftar lampiran

BAB I .                 : PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

  1. Identifikasi masalah
  2. Pembatasan Masalah
  3. Konstelasi Masalah
  4. Kegunaan Penelitian

D.   Perumusan Masalah

BAB II                 : DESKRPSI TEORI DAN HIPOTESIS

  1. Deskripsi Teori

1.     Hakikat… ….. Variabel dependent

2.     Hakikat ….Variabel independent 1

3.     Hakikat Variabel …..independent 2

  1. Penelitian yang relevan
  2. Kerangka berpikir
  3. Hipotesis penelitian

BAB III                : METODOLOGI PENELITIAN

  1. Tujuan Penelitian
  2. Tempat dan waktu penelitian
  3. Metode penelitian
  4. Populasi dan teknik pengambilan sampel penelitian
  5. Instrumen penelitian
  6. Analisis Data
  7. Hipotesis Statistik

BAB IV                : HASIL PENELITIAN

  1. Deskripsi data dan analisa hasil penelitian
  2. Pengujuan Persyaratan analisis (normalitas homogenitas)
  3. Pengujian Hipotesis
  4. Keterbatasan penelitian

BAB V                 : KESIMPULAN IMPLIKASI DAN SARAN.

  1. Kesimpulan
  2. Implikasi
  3. Saran

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

RIWAYAT HIDUP

Notasi Ilmiah

Notasi Ilmiah adalah catatan pendek untuk mengetahui sumber informasi ilmiah yang dikutib dalam suatu karya ilmiah. Karena  catatan  tersebut diletakkan dibawah halaman maka sering pula disebut catatan kaki  atau footnote.

Catatan kaki tidak hanya digunakan untuk mengetahui dan mendalami sumber informasi tetapi juga untuk mengetahui dan mendalami sesuatu penulisan ilmiah tanpa  mengganggu keseluruhan penulisan tersebut. Ada beberapa cara pembuatan notasi ilmiah yang diakui secara internasional dan setiap perguruan tinggi  biasanya membuat pedoman notasi ilmiah yang digunakan dalam penulisan ilmiah di lingkungannya.

Kutipan.

Suatu pengetahuan ilmiah yang dikutib dari  seseorang  dan digunakan untuk berbagai tujuan untuk mendukung pernyataan penulis untuk mendifinisikan sesuatu dapat berbentuk  sebagai “ kutipan langsung “ dan kutipan “tidak langsung”

Kutipan cukup pendek, dimasukkan dalam skripsi,  dengan menggunakan tanda kutib “ ……. “, nomor catatan kaki diletakkan diakhir kalimat ,  sebaiknya antara 4 sampai 8 baris,  diketik dalam satu spasi, dan dimulai 7 ketukan dari tulisan paling kiri.

Contoh:

Mengenai taraf kesukaran dalam pemasaran, Achmad Buchori mengatakan

“ …. Makin luas wilayah pemasaran maka makin sulit untuk melaksanakan pemantauan, sedangkan makin sempit wilayah pemasaran akan mempermudah pemantauan”.4

Suriasumantri memberikan batasan tentang penalaran ilmiah sebagai berikut,

“ Penalaran ilmiah pada hakikatnya merupakan  gabungan  dari penalaran deduktif dan induktif, dimana lebih lanjut penalaran deduktif terkait dengan rasionalisme, dan penalaran induktif dengan empirisme.” 5

Catatan kaki.

Dengan komputerisasi membuat catatan kaki adalah mudah, secara ilmiah maka catatan kaki dipisahkan dari tubuh skripsi atau teks, dimulai 14 s/d 20 ketukan paling kiri, diketik dalam satu spasi, , garis pemisah  dengan dua spasi,  yang mencakup (1) nama penulis, (2) judul tulisan (3) tempat penerbitan (4) nama penerbit (5) tahun penerbitan  (6) halaman yang dikutib.

  1. 1.   Nama penulis.

a. Nama penulis harus sama dengan nama yang tercantum dalam buku, tanpa gelar (profesor, Ir. Drs dll), bila menggunakan nama keluarga dicantumkan yang terakhir

[1] Stephen P. Robbins,  Organization Theory : Structure, Design and Applications  (Englewood Cliffs : Prenstice-Hall,  1990),  pp. 51-85

2 Wayne K. Hoy & Cecil G. Miskel, Educational Administration, Theory, Research, and Practice 2nd(New York :Random House Inc, 1982) pp319 –3 44

b. Pengulangan kutipan yang diulang dengan pengarang yang sama  menggunakan notasi ibid kutipan ini pada halaman yang sama

3 Ibid

c. Sedangkan apabila dengan buku yang sama tetapi halaman berbeda maka ditulis sbb:

4 Ibid., p. 222  (kutipan ini pada buku sama  pada halaman  222

d. Sedangkan bila ingin mengutib Stephen P. Robbins catatan tersebut terhalang tulisan Wayne K. Hoy & Cecil G. Miskel, maka digunakan loc. Cit (loco citato artinya dalam tempat yang telah dikutib

5 Stephen P. Robbins, loc. cit.

e. Sedangkan bila ingin mengutib Stephen P. Robbins catatan tersebut terhalang tulisan Wayne K. Hoy & Cecil G. Miskel tetapi pada halaman yang berbeda maka digunakan  op.cit (  opere citato dalam karya yang telah dikutib misal

6 Stephen P. Robbins, op. cit., p234

f. Sedangkan bila ingin mengutib Stephen P. Robbins tetapi buku lainnya maka cukup ditulis

7 Stephen P. Robbins, Organisation Behaviour , pp 675

g. Untuk dua dan tiga pengarang dalam buku sama maka penulis ditambah and untuk penulis ketiga

8 Albert Mehrabian,  Andrew L.Young, and Sharon Sato, Emotional Emphaty and Associated Individual Difference (Los Anggelos: University of California, 1988)  pp 221-240

h. Apabila pengarang lebih empat (4) cukup ditambah et al. (et alili atau dan lai lain.)

9 Paulus,  P.B et .  al. , Psychology of  Group Influence (Hilsdale : Nj. Erlbaum, 1989),  pp. 248-253.

i. Untuk buku yang diterjemahkan harus ada nama pengarang dan nama peterjemah,

10 Robert Lado, Budaya dan Bahasa, terjemahan, S darmawidjojo (Bandung, penerbit Ganefo, 1999), p. 213

j. Untuk buku kumpulan cukup ditulis editornya.

11 Paulus DP. Bunga rampai kewirausahaan Indonesia, Jakarta, Penerbit Erlangga, 1998.

k. Jika tidak ada nama pengarang, maka lembaga atau nama panitia dapat dituliskan dan dianggap sebagai penulis.

12 Departemen Pertanian, petunjuk Operasional Proyek P4K, Jakarta, Proyek P4K, 20

  1. 2.   Judul Tulisan.

 

Judul tulisan harus ditulis lengkap lihat contoh contoh diatas  khusaus untuk judul skripsi, thesis dll yang tidak dipublikasikan ditu;lis dengan tanda kutib

  1. Kota tempat  penerbitan.

Kota tempat penerbitan bisa dicari dihalaman 3  atau dibalik halaman ujudul, apabila lebih dari satu kota maka cukup ditulis satu saja.

  1. Nama penerbit

Ditulis setelah nama kota diikuti dengan koma baru tahun penerbitan

  1. Tahun penerbitan

Tahun penerbitan adalah tahun diterbitkan bukan tahun pada akhir pendahuluan.

  1. Halaman

Pada umumnya kutipan diambil dari halaman tertentu digunakan singkatan p (pagina atau page) kadang2 juga digunakan h. apabila satu halaman cukup  p.4; bila banyak halaman digunakan pp, 16-34.

1. Hakekat Efektivitas Kerja

Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Efektifitas Kerja,  dari rangkaian kata yang ada maka penelahaan variabel tersebut akan diawali  pada pengertian serta konsep-konsep tentang pengertian efektivitas kerja1, adapun pengertian efektivitas atau keefektivan didalam bahasa inggris disebut dengan effektiveness, dan dalam pembahasannya ditekankan pada penilaian prestasi perseorangan yang pada dasarnya adalah menjadi dasar prestasi organisasi atau kelompok, untuk mendukung pengertian tersebut  maka pengertian tentang  ketua,  dan  kelompok2, dibahas pula untuk digunakan sebagai bahan rujukan3, semua pengertian tersebut yang dijadikan  dasar  dalam pembahasan dan digunakan penelahaan selanjutnya.4

DAFTAR PUSTAKA.

Daftar pustaka tidak diberi nomor urut tetapi menggunakan  urutan alfabetis berdasarkan nama keluarga ,  sehingga nama keluarga dahulu baru nama,  ingat dalam catatan kaki nama keluarga dibelakang, khusus untuk orang Indonesia cek sekali lagi apakah nama belakang itu nama keluarga atau bukan apabila bukan maka ditulis biasa.

Biro Pusat Statistik.,  Indikator Sosial Wanita Indonesia 1998, Biro Pusat Statistik, Jakarta  2000.

Bennis, Warren G., Jagdish Parikh., Ronnie Lessem. Beyond Leadership, Balancing Economics, Ethics, and Ecology, Cambridge : Central Limited & TJ Press, 1994.

Braybrooke David., & Charles L. Lindblom. Strategy of Decision, Policy Evaluation as a Social Process, New York : The Free Press, 1970.

Hadari, Nawawi. Manajemen Sumberdaya Manusia untuk Bisnis yang Kompetitif, Yogyakarta : Gadjahmada University Press, 1997.

Maslow, Abraham H.. Motivasi dan Kepribadian,: Teori dengan pendekatan hierarki kebutuhan manusia, Sugiyanto dkkJakarta : Pustaka Binaman Presindo, 1994.

Paulus, PB. Et .al, Psychology of Group Influence, Hilsdale : Erlbaum Internasional, 1989.


1 Wayne K. Hoy & Cecil G. Miskel, Educational Administration, Theory, Research, and Practice 2nd (New York :Random House Inc, 1982) pp319 –3 44

2 Carl V. Patron & David S. Sawicki, Basic Method of Policy Analysis and Planning ( Englewood Cliffs : Ptentice Hall, 1986) p 157

3 ibid., p.78

4 op.cit., p. 76

Lembaga Keuangan Syariah (Contoh tugas makalah mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam, Rinastkip)


MAKALAH Lembaga Keuangan Syariah  

Contoh tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam

A. Pendahuluan

Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Islam menolak pandangan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu yang netral-nilai.[1] Padahal ilmu ekonomi merupakan ilmu yang syarat orientasi nilai.

Sebenarnya, bisnis secara syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yang menurut pandangan Islam seperti tidak bermoral dan antisosial. Akan tetapi bisnis secara syariah ditunjukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan.

Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah.
Al Quran mengatur kegiatan bisnis bagi orang-perorang dan kegiatan ekonomi secara makro bagi seluruh umat di dunia secara eksplisit dengan banyaknya instruksi yang sangat detail tentang hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam menjalankan praktek-praktek sosial-ekonomi. Para ahli yang meneliti tentang hal-hal yang ada dalam Al Quran mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al Quran selalu berhubungan dengan transaksi. Hal ini, menandakan bahwa betapa aktivitas ekonomi itu sangat penting menurut Al Quran.

Ekonomi Syariah menganut faham Ekonomi Keseimbangan, sesuai dengan pandangan Islam, yakni bahwa hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi Keseimbangan merupakan faham ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individul dan masyarakat.

Dari kajian-kajian yang telah dilakukan, ternyata Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun sebagian umat Islam, tidak menyadari hal itu karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis-sekuler, sebab telah berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai mendalami sistem perekonomian yang berbasiskan Syariah.

Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor
prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak;

2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan;

3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.

Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal yang pada akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung dan menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan, karena suku bunga yang rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor, merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner, serta mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif yang pada akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.

Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;

2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;

4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;

5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam

Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Salah satu modal yang penting adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
Sumber Daya Insani (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepada kepercayaan masyarakat.

Untuk SDI lembaga keuangan syariah, selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut untuk memahami ketentuan dan prinsip syariah yang baik serta memilik akhlak dan moral yang Islami, yang dapat dijabarkan dan diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi, yakni:

-Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, dan Allah SWT;
-Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar dan bijaksana;

-Fathonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras, dan
inovatif;
-Amanah, yakni penuh tanggungjawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas dan melayani mitra usaha;

-Tabligh, yakni bersikap mendidik, membina, dan memotivasi pihak lain untuk
meningkatkan fungsinya sebagai kalifah di muka bumi.

Selain peningkatan kompetensi dan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan, perlu juga diciptakan suasana yang mendukung di setiap lembaga keuangan syariah, tidak terbatas hanya pada layout serta physical performance, melainkan juga nuansa non fisik yang melibatkan gairah Islamiyah.

Hal ini perlu dilakukan sebagai environmental enforcement, mengingat agar sumber daya yang telah belajar dan mendapatkan pendidikan serta pelatihan yang baik, ketika masuk ke dalam pekerjaannya menjadi sia-sia karena lingkungannya tidak mendukung.

Bisnis berdasarakan syariah di negeri ini tampak mulai tumbuh. Pertumbuhan itu tampak jelas pada sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat tiga bank umum syariah, 78 BPR Syariah, dan lebih dari 2000 unti Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana masyarakat sesuai dengan prinsip syariah. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan non-syariah.

Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah:[2]

  1. Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi
  2. Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal.
  3. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.
  4. Larangan menjalankan monopoli.
  5. Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.

 

  1. Lembaga Keuangan Syariah

Di atas telah disebutkan bahwa lembaga keuangan syariah bukan hanya bank,  secara garis besar dapat digambarkan di bawah ini lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada, yaitu:

  1. 1.      Bank Syariah

i.            Pengertian

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,  pada awalnya istilah bank memang tidak di dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda  yang kena pajak yaitu barang dan tanah.

Pada zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lebih dikenal dengan profesi penukaran uang yang pada waktu itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat dari tembaga, dengan adanya fulus para gubernur pemerintahan cenderung mencetak fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nilai dari fulus tersebut, kemudian ada sistem penukaran uang. Selain melakukan penukaran uang jihbiz juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.

ii.            Sejarah Bank Syariah

Ide untuk menggunakan bank dengan sistem bagi hasil telah muncul sejak lama dan ditandai dengan munculnya para pemikir islam yang menulis mengenai bank syariah, mereka diantaranya Anwar Quraeshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952) dan ditulis kembali secara terperinci oleh Mawdudi (1961), selain itu tulisan-tulisan Muhammad Hamidullah pada tahun 1944-1962 bisa dikatakan sebagai pendahulu mengenai perbankan syariah.

Perkembangan bank syariah modern tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yang pada waktu itu adalah usaha pengelolaan dana jamaah haji secara non-konvensional. Pada tahun 1940 di Mesir didirikan Mit Ghamr Lokal Saving Bank oleh Ahmad El-Najar yang dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi. Dalam jangka waktu empat tahun Mit Ghamr berkembang dengan membuka sembilan cabang dengan nasabah mencapai satu juta orang.

Gagasan lain muncul dari konferensi negara-negara Islam se-dunia di Kuala Lumpur pada tanggal 21-27 April 1969 yang diikuti oleh 19 negara peserta.

Di Indonesia sendiri sudah muncul gagasan mengenai bank syariah pada pertengahan 1970 yang dibicarakan pada seminar Indonesia-Timur Tengah pada tahun 1974 dan Seminar Internasional pada tahun 1976. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat yang merupakan hasil kerja tim Perbankan MUI yang ditandatangani pada tanggal 1 Nopember 1991.

iii.            Produk-produk Bank Syariah

Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.

  • Penyaluran Dana

Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu:

  • Ba’i Al Murabahah: Jual beli dengan harga asalditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
  • Ba’i Assalam: Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
  • Ba’i Al Istishna: Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.

Prinsip Sewa (Ijarah)

Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Dalam prinsip bagi hasil terdapat dua macam produk, yaitu:

  • Musyarakah: Adalah salah satu produk bank syariah yang mana terdapat dua pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.
  • Mudharabah: Mudharabah adalah kerjasama dua orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
  • Penghimpun Dana

Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:

Prinsip Wadiah

Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekaning produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.

Prisip Mudharabah

Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  • Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank untuk menggunakan dana yang telah terhimpun.
  • Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.
  • Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha dan  pelaksana usahanya.
  • Jasa Perbankan

Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:

Sharf (Jual Beli Valuta Asing)

Adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.

Ijarah (Sewa)

Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

  1. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
  1. Pengertian

Menurut undang-undang  (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Pengaturan pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syariah tertuang pada surat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah beroperasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah.

  1. Sejarah

BPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Nagari (LPN), Lembaga perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Bada Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank  Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembaga lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Lembaga-lembaga keuangan yang disebutkan merupakan lembaga yang berpengaruh atas berdirinya BPR Syariah, keberadaan lembaga keuangan tersebut memunculkan pemikiran untuk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun 1992, namun pada kenyatannya cakupan wilayah untuk BMI sangat terbatas pada wilayah tertentu seperti kecamatan, kabupaten, dan desa. Maka dalam hal ini diperlukan adanya BPR untuk menangani masalah keuangan di wilayah-wilayah yang tidak dijangakau oleh BMI.

Pada awalnya ditetapkan tiga lokasi untuk mendirikan BPR Syariah, yaitu PT BPR Dana Mardhatillah di Kecamatan Margahayu-Bandung, PT BPR Berkah Amal Sejahtera di Kecamatan Padalarang-Bandung, dan PT BPR Amanah Rabbaniyah di Kecamatan Banjaran-Bandung. Ketiga BPR tersebut mendapatkan izin prinsip Menteri Keuangan RI pada tanggal 8 Oktober 1990.

  1. Tujuan

Tujuan didirikannya BPR Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya di daerah pedesaan.
  2. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
  3. Membina semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.

Untuk mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut:

  1. BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadapa datangnya permintaan fasilitas melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
  2. BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
  3. BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
  4. Usaha-usaha BPR Syariah

Usaha BPR Syariah untuk melangsungkan kegiatan operasionalnya antara lain:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk tabungan lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

UU BPR Syariah kemudian dipertegas dalam kegiatan operasional BPR Syariah dalam pasal 27 SIK DIR. BI 32/36/1999, sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
  • Tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
  • Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
  • Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
  1. Melakukan penyaluran dana melalui:
  • Transaksi jual beli melalui prinsip murabahah, istishna, salam, ijarah, dan jual beli lainnya.
  • Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
  • Pembiayaan lain berdasarkan prinsip rahn dan qardh.
  1. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
  1. Pegadaian Syariah
  1. Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:

i.i Rukun Gadai

  1. Ada ijab dan qabul (shigat).
  2. Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
  3. Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
  4. Utang (marhun bih).

i.ii. Syarat Sah Gadai

  1. Shigat
  2. Orang yang berakad
  3. Barang yang dijadikan pinjaman
  4. Utang (marhun bih)
  5.      Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad

ii.i Penerima Gadai (Murtahin)

Hak

  • Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual marhun
  • Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
  • Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi

Kewajiban

  • Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab
  • Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
  • Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin

ii.ii. Pemberi Gadai

Hak

  • Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin
  • Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun
  • Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun
  • Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali

Kewajiban

  • Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada didalam kurun waktu yang telah ditentukan
  • Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya
  1. Akad Perjanjian Transaksi Gadai

iii.i Qadr al-Hasan

Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian kepada pegadai.

iii.ii Mudharabah

Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.

iii.iii Ba’i Muqayyadah

Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif.

iii.iv Ijarah

Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.

  1. Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah

Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah, sebagai berikut :

iv.i Jenis barang yang digadaikan

  • Perhiasan
  • Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
  • Kendaraan

iv.ii Biaya biaya

  • Biaya administrasi pinjaman
  • Jasa simpanan

iv.iii Sistem cicilan atau perpanjangan

iv.iv Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai

No. Besarnya Taksiran Nilai Taksiran Biaya Administrasi Tarif Jasa Simpanan Kelipat -an
A 100.000 – 500.000 500000 5.000 45 10
B 510.000 – 1.000.000 > 500.000 – 1.000.000 6.000 225 50
C 1.050.000 – 5.000.000 > 1.000.000 – 5.000.000 7.500 450 100
D 5.050.000 – 10.000.000 > 5.000.000 – 10.000.000 10.000 2.250 500
E 10.050.000 > 10.000.000 15.000 4.500 1.000

iv.v Proses pelelangan barang gadai

Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah tak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.

  1. Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
  • Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
  • Penaksiran nilai barang
  • Penitipan barang (ijarah)
  • Gold counter
  1. Asuransi Syariah
  1. Pengertian

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.

Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.

Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

  1. Pendapat Ulama Tentang Asuransi

Pada ulasan asuransi, pada awalnya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan praktek hukum asuransi, disanalah menjadi controversial, dan terhadap masalah ini dapat dipilah menjadi dua kelompok, adanya ulama yang mengharamkan asuransi, dan ada juga yang memperbolehkan asuransi.berikut alasan / argumentasinya :

Alasan ulama yang mengharamkan praktek asuransi, adalah :

  • Asuransi mengandung unsur perjudian yang sangat dilarang di islam
  • Asuransi mengandung unsur ketidakpastian
  • Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam islam
  • Asuransi termasuk jual-beli atau tukar-menukar mata uang tidak secara tunai
  • Asuaransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Allah SWT
  • Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan

Argumentasi ulama dalam memperbolehkan asuransi, adalah :

  • Tidak terdapat nash Al-Qur’an atau Hadist yang melarang asuransi
  • Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
  • Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
  • Asuransi mengandung unsur kepentingan umum, sebab premi-premi yang dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
  • Asuransi termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi
  • Asuransi termasuk syirikah at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong
  1. Akad Pada Asuransi Syariah

Akad pada operasional asuransi syariah dapat didasarkan pada akad tabarru’, yaitu akad yang didasarkan atas pemberian dan pertolongan dari satu pihak kepada pihak yang lain.

Dengan akad tabbaru’ berarti peserta asuransi telah melakukan persetujuan dan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk menyerahkan pembayaran sejumlah dana (premi) ke perusahaan agar dikelolah dan dimanfaatkan untuk membantu peserta lain yang kebetulan mengalami kerugian. Akad tabarru’ ini mempunyai tujuan utama yaitu terwujudnya kondisi saling tolong-menolong antara peserta asuransi untuk saling menanggung (tafakul) bersama

Akad lain yang dapat diterapkan dalam bisnis asuransi adalah akad mudharabah , yaitu satu bentuk akad yang didasarkan pada prinsip profit dan loss sharing atas untung dan rugi, dimana dana yang terkumpul dalam total rekening tabungan dapat di investasikan oleh perusahaan asuransi yang risiko investasi ditanggung bersama antara perusahaan dan nasabah.

  1. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
No. Materi Pembeda Asuransi Syariah Asuransi Konvensional
1 Akad Tolong-menolong dan investasi Jual-beli (tabaduli)
2 Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
3 Investasi dana Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah) Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
4 Pembayaran klaim Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta Dari rekening dana perusahaan
5 Keuntungan Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil Seluruhnya menjadi milik perusahaan
6 Dewan pengawas syariah Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk, dan investasi Tidak ada
  1. Baitul Maal Wattamwil (BMT)

i.                                          Pengertian

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam.

ii.      Asas dan Prinsip Dasar

Prinsip dasar BMT, adalah:

  1. Ahsan (mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ’amala(memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
  2. Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan(keterbukaan), dan bertangggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
  3. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah)
  4. Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
  5. Keadilan social dan kesetaraan jender, non-diskriminatif
  6. Ramah lingkungan
  7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
  8. Keberlanjutan, memberdayakan masyarat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.

iii.      Sifat, Peran, dan Fungsi

BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.

Peran BMT di masyarakat sebagai berikut :

  1. Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
  2. Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
  3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
  4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amaia dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.

Fungsi BMT di masayarakat

  1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi tantangan global.
  2. Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
  3. Mengembangkan kesempatan kerja.
  4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
  5. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.

iv.      Pendirian BMT

BMT dapat didirikan oleh :

  1. Sekurang-kurangnya 20 orang.
  2. Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga vertical dan horizontal satu kali.
  3. Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
  4. Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.

v.      Permodalan BMT

Modal BMT terdiri dari :

  1. Simpanan pokok.
  2. Simpanan Pokok Khusus.

vi.          Mekanisme kerja BMT

Cara kerja BMT adalah sebagai berikut :

  1. Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui tentang BMT, menyampaikan dan menjelaskan idea tau gagasan ini kepada rekan-rekannya sebagai upaya untuk menarik beberapa orang sebagai pemrakarsa awal hingga mencapai lebih dari 20 orang.
  2. Dua puluh orang atau lebih tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
  3. Modal awal kemudian ditentukan sesuai dengan kesepakata bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yang telah ditentukan untuk pendirian sebuah BMT).
  4. Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih pengurus BMT.
  5. Pengurus BMT kemudian merapatkan dan merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yang memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah dan benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras dan dengan sepenuh hati untuk mengembangkan BMT.
  6. Penggurus BMT menghubungi PINBUK setempat untuk memberikan pelatihan kepada calon pengelola/manajemen BMT tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan dan magang).
  7. Pengelola yang telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
  8. Pembiayaan pada usaha mikro dilakukan dengan menerapkan system bagi hasil yang disampaikan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
  9. Hasil dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola untuk membayar honor para pengelola dan membayar kegiatan operasional BMT.
  10. Hasil dari bagi hasil juga digunakan untuk membayar bagi hasil kepada penyimpanan data, diupayakan agar nilai bagi hasil yang diperoleh para penyimpan dana bias lebih besar dari bunga bank konvensional.
  1. 6.      Pasar Modal Syariah
    1. Pengertian

Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga dengan efek, yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obilgasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Dengan istilah yang hampir sama, sekuritas juga dapat dipahami sebagai promissory notes/commercial bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihanpada  pihak lain. Adapun,yang dimaksud dengan sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Diantara bank-bank islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank islam menolak perdagangan surat berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapa kondisi termasuk juga bank islam di Indonesia, menerima transaksi surat berharga.

Alasan penyangkalan mereka yang enolak surat berharga adalah karena di dalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara tegas telah engharamkan jual beli utang. Reaksi yang berbeda dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yang mengabsahkan transaksi surat berharga. Umumnya mereka menyandarkan pada prinsip bahwa surat berharga tersebut haruslah di endors(dijamin) oleh pihak penerbit, kemudian surat berharga tersebut haruslah timbul dari aktivatas yang tidak bertentangan dengan syariah. Jadi, selama kedua hal ini tidak dilanggar, tarnsaksi surat berharga menjadi sah karenanya.

Terlepas bagaimanapun reaksi yang diungkapkan oleh umat. Yang pasti, islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu’amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiakan harta menjadi tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang dilakukan depat meningkatkan ekonomi umat. Tujuan utamanya adalah untuk memproleh keuntungan (falah), baik materi maupun non materi, dunia dan akhirat. Sementara itu, segala bentuk aktivitas ekonomi yang dilakukan haruslah berdasarkan suka sama suka, berkeadilan, dan tidak saling merugikan.

Karena itu sehubungan dengan pembahasan sekuritas syariah ini, ada tiga kategori sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yang menawarkan predetermined fixed income tidak diperbolehkan dalam islam, karena termasuk kategori riba. Dengan demikian, interest bearing security baik long term maupun short term. Akan masuk daftar instrument investasi yang tidak sah. Saham preferen (preference stock), debenture, treasury securities and consul, dan commercial papers masuk dalam kategori ini.

Kategori kedua, sekuritas- sekuritas yang berbeda dalam grey area (questionable) karena dicurigai sarat dengan gharar, meliputi produk-produk derivates, seperti forward, future dan juga options.

Kategori ketiga, yakni sekuritas yang diperbolehkan, baik secara penuh maupun dengan catatan-catatan meliputi, saham, dan islmic bonds, profit loss sharing based, government securities, penggunaan institusi pasar sekunder dan mekanismenya semisal margin trading. Karena sering seklai catatan-catatannya begitu dominan.

  1. 7.      Reksa Dana Syariah

Reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunkanan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.

Sedangkan Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.

 

Keuntungan Investasi Melalui Reksa Dana

1. Diversifikasi investasi

Diversifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat resiko. Reksa Dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan resiko atau memperkecil resiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.

2. Kemudahan Investasi

Reksa Dana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin  dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.

3. Efisiensi Biaya dan Waktu

Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.

4. Likuiditas

Pemodal dapat mencairkan kembali saham / unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola hasilnya. Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.

5. Transparansi Informasi

Reksa dana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau  keuntungan, biaya dan resikonya.

 

 

Risiko Investasi dengan Reksa Dana

1. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan.

Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.

2. Risiko Likuiditas

Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

3. Risiko Politik dan Ekonomi

Perubahan kebijakan ekonomi politik dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus. Dengan demikian harga sekuritas akan terpengaruh yang kemudian mempengaruhi portofolio yang dimiliki reksa dana.

4. Risiko Pasar

Hal ini terjadi karena sekuritas di pasar efek memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum. Terjadinya fluktuasi di pasar efek akan berpengaruh langsung pada nilai bersih portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif.

5. Risiko Inflasi

Terjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam reksa dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli (loss of purchasing power).

6. Risiko Nilai Tukar

Risiko ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki. Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas yang termasuk foreign invesment setelah dilakukan konversi dalam mata uang domestik.

7. Risiko Spesifik

Risiko ini adalah risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki. Disamping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas mempunyai risiko sendiri-sendiri. Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga adanya kemungkinan mengalami  default, tidak dapat membayar kewajibannya.

Dilihat dari portofolio investasinya atau kemana kumpulan dana diinvestasikan, reksa dana dapat dibedakan menjadi :

1. Reksa dana pasar Uang

Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan menjaga modal.

2. Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari pada Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.

3. Reksa Dana Saham

Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya  80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.

4. Reksa Dana Campuran

Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas (contoh: saham) dan efek bersifat utang (contoh : obligasi).

Reksa Dana Syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dapat dipertanggungjawabkan secara religius yang memang sejalan dengan prinsip syariah.

Reksa Dana Syariah dapat mengambil bentuk seperti reksa dana konvensional. Namun memilki perbedaan dalam operasionalnya, dan yang paling tampak adalah proses screening dalam mengontruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok, prostitusi, pornografi dan seterusnya. Reksa Dana Syariah di dalam investasinya tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan return yang tinggi. Tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilik modal, tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada pada aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak melanggar aturan syariah.

Perbedaan Reksa dana Syariah dan Konvensional

Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.

a. Kelembagaan

Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilkikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.

b. Hubungan Investor dan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah  dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Dalam hal ini transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

c. Kegiatan Investasi Reksa Dana

Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.

Dalam melakukan transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya.

  1. 8.      Obligasi Syariah

Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.

Berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, yakni obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga, obligasi syariah adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (lihat Fatwa DSN, 2004).

Jika ditinjau dari aspek akad, obligasi dapat dimodifikasi ke pelbagai jenis seperti obligasi saham, istisna, murabahah, musyarakah, mudharabah ataupun ijarah, namun yang lebih populer dalam perkembangan obligasi syariah di Indonesia hingga saat ini adalah obligasi mudharabah dan ijarah.

Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002, yakni dengan disahkannya Obligasi Indosat obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syariah (Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI/ /2002)dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa DSN-MUI No.33/DSN-MUI/ /2002). Sedangkan obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah (Fatwa DSN-MUI No.41/DSN-MUI/ /2003).

Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib, pengelola dana dan investor bertindak sebagai shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor.

Dalam perdagangan obligasi syariah tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan oleh obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah transfer service atau pengalihan piutang dengan  tanggung bagi hasil, sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.

Di Indonesia penerbitan obligasi syariah umumnya menggunakan akad mudharabah. Prinsip-prinsip pokok dalam mekanisme penerbitan obligasi syariah dapat dilihat pada hal-hal sebagai berikut :

1. Kontrak atau akad mudharabah atau akad syariah lainnya yang sesuai dituangkan  dalam  perjanjian perwaliamanatan.

2.  Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT atau EBITDA).

3. Nisbah ini dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.

4.  Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Emiten pada pemegang obligasi syariah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam keuangan konsolidasi emiten.

5. Pembagian hasil pendapatan ini keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan)

6. Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.

Landasan Dasar Obligasi Syariah

1. Firman Allah SWT :

Al-Baqarah ayat 275

“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba . . .”

Al-Mujamil ayat 20

“Dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari karunia Allah”

2. Sabda Rasulullah SAW:

“Tiga bentuk usaha yang didalamnya mengandung barakah: yaitu jual-beli secara tangguh, mudharabah/kerjasama dalam bagi hasil dan mencampur gandum dengan kedelai (hasil keringat sendiri) untuk kepentingan keluarga bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah)

3. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.32/DSN-MUI/IX/2002, tentang obligasi syariah.

Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional

1. Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pada obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yang diharamkan dalam obligasi pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

2. Obligasi konvensional, keuntungannya di dapat dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasakan atas aset dan prooduksi.

3. Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yang dihimpun tidak dapat diinvestasikan kepasar uang dan atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan untuk obligasi konvensional tidak terdapat akad disetiap transaksinya.

 

  1. 9.      Lembaga Zakat
    1. Pengertian

Zakat dalam arti fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di Yaman, Rasulullah berkata “Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan pada kekayaan orang-orang kaya”. Dalam beberapa ayat zakat diterangkan sebagai sedekah.

  1. Sejarah

Pada tahun ke-9 Hijriyah mulai ada kewajiban tentang zakat, sedangkan shodaqoh dan fitrah pada tahun ke-2 Hijriyah. Akan tetapi ada ulama yang berpendapat bahwa kewajiban tentang zakat ada sebelum tahun ke-9 Hijriyah. Pada awalnya zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan ketentuan khusus tentang zakat, pada tahun ke-9 Hijriyah kemudian disusun peraturan dan standar tentang zakat karena pada waktu itu islam telah kuat. Pada masa itu pengelola zakat tidak mendapatkan gaji resmi tapi mendapatkan bayaran dari dana tersebut.

Zakat pada masa itu merupakan salah satu pendapatan negara, berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat merupakan kewajiban dan salah satu rukun islam, pengeluaran untuk zakat ada pada Al Quran surat At taubah ayat 60.

Pada zaman Rasulullah zakat dikenakan pada benda-benda berikut:

  1. Benda logam yang terbuat dari emas dan perak seperti koin, perkakas, ornamen, atau dalam bentuk lainnya.
  2. Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
  3. Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
  4. Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
  5. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh.
  6. Barang temuan.
  7. Perbedaan zakat dengan pajak

Berikut adalah tabel perbedaan zakat dengan pajak:

ZAKAT PAJAK
  1. Merupakan kewajiban agamadan merupakan salah satu bentuk ibadah.
  2. Diwajibkan kepada seluruh umat islam saja di suatu negara.
  3. Kewajiban agama bagi umat islam yang harus dibayar dalam keadaan seperti apapun.
  4. Sumber dana besar zakat ditentukan berdasarkan kitab suci Al Quran dan Sunnah dan tidak boleh diubah oleh seseorang maupun pemerintah.
  5. Butir-butir pengeluaran dan orang-orang yang berhak menerima harta zakat juga dinyatakan oleh Al Quran dan Sunnah zakat diperoleh dari orang berharta dan diterima kepada golongan yang ditentukan Al Quran dan Al Hadist.
  6. Zakat dikenakan bukan terhadap uang saja tetapi juga terhadap baranag-barang komersil, hasil pertanian, barang tambang, dan ornamen.
  1. Merupakan kebijakan ekonomi  yaang diterapkan untuk memperoleh pendapatan pemerintah.
  2. Dikenakan kepada seluruh masyarakat tanpa mempertimbangkan agama maupun ras.
  3. Dapat ditangguhkan oleh pemerintah yang berkuasa.
  4. Besarnya pajak dapat diubah dari waktu ke waktu berdasarkan keperluan pemerintah suatu negara.
  5. Pemebelanjaan pajak biasanya dapat diubah atau dimodifikasi menurut kebutuhan pemerintah.
  6. Pajak biasa memberikan manfaat kepada orang kaya sekaligus orang miskin.
  7. Pajak dikenakan terhadap uang.
  1. Organisasi lembaga pengelola zakat

UU RI Nomor 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat Bab III pasal 6 dan 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.

  1. 10.  Koperasi Syariah

Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab.[3] Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.

Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan.

Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan delapan nilai sebagai spirit koperasi yaitu:

  1. Kebenaran untuk menggerakan kepercayaan (trust)
  2. Keadilan dalam usaha bersama
  3. Kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan
  4. Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas
  5. Paham yang sehat, cerdas dan tegas
  6. Kemauan menolong diri sendiri
  7. Menggerakan keswasembadaan dan otoaktif
  8. Kesetiaan dalam kekeluargaan.

Dalam implementasinya tujuh nilai yang menjiwai koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal,yaitu:

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
  3. Partisipasi ekonomis anggota
  4. Otonomi dan kebebasan
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi
  6. Kerjasama antarkoperasi
  7. Kepedulian terhadap komunitas.
  1. 11.  Wakaf Tunai

i.            Pengertian

Wakaf diambil dari kata “waqafa” yang berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dalam hal ini bisa bank syariah maupun lembaga swasta dalam ketentuan hasil atau manfaatnya digunakan sesuai dengan syariat islam. Harta yang telah diwakfkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian masyarakat umum.

ii.            Rukun Wakaf Tunai

Dalam wakaf terdapat 4 rukun, yaitu:

  1. Al Wakif: Orang yang melakukan perbuatan wakaf hendaklah dalam keadaan sehat rohaninya dan tidak dalam keaddan terpaksa atau dalam keaddan jiwanya tertekan.
  2. Al Mauquf: Harta benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya atau zatnya yang bersifat abadi, artinya bahwa harta itu tidak habis sekali pakai dan dapat diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama.
  3. Al Mawqul ‘alaih: Sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf dapat dibagi menjadi dua macam, wakaf khairi dimana wakaf dimana wakifnya tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tapi untuk kepentingan umum, sedangkan wakaf dzurri adalah wakaf dimana wakifnya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya.
  4. Sighah: Pernyataan pemberian wakaf, baik dengan lafadz, tulisan, maupun isyarat.

iii.            Tujuan Wakaf Tunai

Tujuan dari penggalangan wakaf tunai adalah:

  1. Menggalang tabungan sosial dan mentranformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial serta membantu mengembangkan pasar modal sosial.
  2. Meningkatkan investasi sosial.
  3. Menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya/berkecukupan kepada fakir miskin dan anak-anak generasi berikutnya.
  4. Menciptakan kesadaran diantara orang-orang kaya/berkecukupan menggali tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya.
  5. Menciptakan integrasi antara keamanan dan kedamaian sosial serta meningkatkan kesejahteraan.

iv.            Perbedaan Wakaf dengan Shodaqoh/Hibah

Berikut adalah perbedaan antara wakaf dengan shadaqah/hibah:

Wakaf Shodaqoh
  1. Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain.
  2. Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah.
  3. Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain.
  4. Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial.
  5. Objek wakaf biasanya kekal zatnya.
  6. Pengelolaan objek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut nadzir/mutawalli.
  7. Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain.
  8. Hak milik atas barang diberikan kepada penerima shadaqah/hibah.
  9. Objek shadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual pada pihak lain.
  10. Manfaat barang dinikmati oleh penerima shadaqah/hibah.
  11. Objej shadaqah/hibah tidak harus kekal zatnya.
  12. Pengelolaan shadaqah/hibah diserahkan kepada penerima.

 

 

  1. C.    Kesimpulan

Di dalam suatu Negara dibutuhkan suatu lembaga yang mengatur setiap kegiatan perekonomian sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat dan diatur oleh pemerintah. Ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan Bank dan nonBank.

Dengan menggunakan prinsip syariah dalam setiap kegiatan ekonomi maka insyaallah segala kegiatannya akan berjalan dengan lancar karena diridoi oleh Allah guna mencapai falah (kebahagiaan dunia akhirat) dan tidak akan ada kemudharatan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Arbi, Syafii. 2003. Mengenal Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Jakarta:Djambatan
  2. Antonio, M.Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
  3. Euis Amalia,dkk. 2007. Serial Buku Pedoman Praktyekum Fakultas Syariah dan Hukum No 1, Buku Modul Praktekum Bank Mini, Konsep dan Mekanisme Bank Syariah. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  4. Muhamad. 2000. Prinsip-prinsip Akuntansi dalam Al-Quran, UII Press Yogyakarta.
  5. Muhammad, 2007. Lembaga Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu.
  6. Muhammad. 2005. Pengantar Akuntansi Syariah Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
  7. Nejatullah. S, Muhammad.1985. Asuransi di Dalam Islam. Bandung: Pustaka.
  8. Saladin, Djaslim dan Abdus Salam DZ. 2000. Konsep Dasar Ekonomi Dan Lembaga Keuangan. Bandung: Linda Karya
  9. Sudarsono, Heri. 2003. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: EKONISIA Kampus Fakultas Ekonomi UII.
  10. M. Nadratuzzaman Hosen, AM Hasan Ali, dan A. Bahrul Muhtasib. 2008. Materi Dakwah Ekonomi Syariah.
  11. www. google.com

[1] Muhamad, Prinsip-prinsip Akuntansi dalam Al-Quran, UII Press Yogyakarta, 2000, hal 5.

[2] Muhamad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, UII Press Yogyakarta, 2000, hal 25

[3] Muhamad, Lembaga Ekonomi Syariah, Graha Ilmu,2007, hal 92

sumber : images.pengantarekonomiis.multiply.multiplycontent.com

Bahan Makalah PKn : KONSEP KEMANUSIAN, KESETARAAN DAN KESEDERAJATAN (Rinastkip)


Bahan Makalah : KONSEP KEMANUSIAN, KESETARAAN DAN KESEDERAJATAN
Dikoleksi oleh : Rinastkip

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Manusia diciptakan Tuhan dengan sifat dan kepribadian yang berbeda satu dengan yang lain. Sifat dan kepribadian ini menjadi pembeda antara laki-laki dengan perempuan. Contohnya adalah sifat biologis yang berbeda antara laki-laki dengan perempuan. Dalam hal kepribadian, biasanya orang awam sering mengatakan bahwa laki-laki bertindak dengan pikiran sedangkan perempuan bertindak dengan perasaan.
Namun ada golongan tengah antara laki-laki dengan perempuan yang sering diistilahkan sebagai transeksual. Transeksual dapat diartikan sebagai laki-laki yang memiliki sifat dan kepribadian seperti perempuan atau perempuan yang memiliki sifat dan kepribadian seperti laki-laki. Khususnya di Indonesia yang sering terekspos media adalah transeksual dalam arti laki-laki yang memilliki sifat dan kepribadian seperti perempuan. Kebanyakan dari kaum ini beranggapan bahwa mereka adalah perempuan yang terperangkap dalam tubuh laki-laki.
Selama ini kaum transeksual menjadi objek pengkucilan dan intimidasi terkait dengan masyarakat negara Indonesia yang ‘fanatik’ terhadap keyakinanya. Kaum transeksual dianggap rendah dan tidak bermartabat karena sudah menyalahi kodratnya, bahkan kaum transeksual juga menjadi objek kekerasan dan kriminalitas dimasyarakat. Padahal kaum transeksual juga manusia dan mengingat bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk menentukan jalan hidupnya sendiri sesuai dengan keinginan dan kepercayaannya masing-masing, dalam hal ini perubahan status kelamin. Kaum transeksual juga manusia yang tinggal di lingkungan dan bumi yang sama dengan tempat kita tinggal. Maka tidak seharusnya kita membenci bahkan mengucilkan mereka.
Atas dasar diatas kami membuat makalah ini untuk mengetahui problematika transeksual di Indonesia. Kami berharap dengan adanya makalah yang membahas tentang transeksual ini, masyarakat dapat menjadi lebih tahu bahwa sesungguhnya kaum transeksual berhak untuk hidup, mempunyai kehidupan yang layak, tidak dikucilkan serta tidak terintimidasi.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari transeksual?
2. Bagaimana pandangan masyarakat terhadap kaum transeksual?
3. Bagaimana problematika kaum transeksual di Indonesia?

1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengertian dari transeksual
2. Mengetahui pandangan masyarakat terhadap kaum transeksual.
3. Mengetahui problematika kaum transeksual di Indonesia.

BAB 2
KONSEP KEMANUSIAN, KESETARAAN DAN KESEDERAJATAN

Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Jadi, kesetaraan juga dapat disebut kesederajatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sederajat artinya sama tingkatan (kedudukan, pangkat). Dengan demikian, kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yan sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.
Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai mahkluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan yang sama itu bersumber dari pandangan bahwa semua manusia tanpa dibedakan adalah diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Dihadapan Tuhan, semua manusia adalah sama derajat, kedudukan, atau tingkatannya. Yang membedakan nantinya adalah tingkat ketakwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.
Persamaan atau tingkatan manusia ini berimplikasi pada adanya pengakuan akan kesetaraan atau kesederajatan manusia. Jadi, kesetaraan atau kesederajatan tidak sekedar bermakna adanya persamaan kedudukan manusia. Kesederajatan adalah suatu sikap mengakui adanya persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban sebagai sesama manusia. Implikasi selanjutnya adalah perlunya jaminan akan hak-hak itu agar setiap manusia bisa merealisasikan serta perlunya merumuskan sejumlah kewajiban-kewajiban agar semua bisa melaksanakan agar tercipta tertib kehidupan.
Berkaitan dengan dua konsep di atas, maka dalam keragaman diperlukan adanya kesetaraan atau kesederajatan. Artinya, meskipun individu maupun masyarakat adalah beragam dan berbeda-beda, tetapi mereka memiliki dan diakui akan kedudukan, hak-hak, dan kewajiban yang sama sebagai sesama baik dalam kehidupan pribadi maupun kemasyarakatan. Terlebih lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jaminan atau kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dari berbagai ragam masyarakat di dalamnya amat diperlukan.

BAB 3
TRANSEKSUAL

3.1 Pengertian Transeksual
Transeksual adalah orang yang identitas jendernya berlawanan dengan jenis kelaminnya secara biologis. Mereka merasa “terperangkap” di tubuh yang salah. Misalnya, seseorang yang terlahir dengan anatomi seks pria, tapi merasa bahwa dirinya adalah wanita dan ingin diidentifikasi sebagai wanita. Bedakan dengan pria transvestit yang mengenakan pakaian wanita, tapi tidak ingin berubah permanen jadi wanita. Transeksual juga tidak bisa disinonimkan dengan homoseksual. Bisa saja seorang pria transeksual tertarik pada pria lain karena merasa bahwa dia seorang wanita dan wanita mestinya tertarik pada pria.
Selama ini kita mengenalnya dengan sebutan waria. Atau lebih kasarnya lagi banci. Bahkan orang jawa menyebutnya dengan ‘bencong’. Kaum transeksual adalah kaum yang sangat minoritas tapi juga eksis. Mereka memiliki suatu ‘pembeda’ yang sangat dilihat oleh masyarakat. Yaitu kelamin. Memang pada awalnya secara biologis jenis kelamin mereka adalah laki-laki tetapi gaya, sikap, penampilan, dan jiwa mereka lebih ke perempuan. Atau bisa dikatakan kadar feminitas pada kepribadian mereka lebih menonjol. Perasaan waria bisa saja lebih lembut daripada perempuan biasa. Juga lebih sensitif.
Kemudian pertanyaan yang sering muncul adalah apakah transeksual itu suatu kesalahan? Apakah transeksual itu dosa? Banyak orang yang mengangap waria itu menjijikkan. Bahkan ada yang takut berinteraksi dengan mereka. Banyak orang yang menganggap merasa waria itu menakutkan baik dari segi penampilan, dandanan, dan tingkah laku.

3.2 Transeksual vs Transgender
Pada pembahasan diatas kita sudah membahas mengenai transeksual. Banyak orang yang menyamakan transeksual dengan transgender, namun faktanya keduanya memiliki pendefinisian yang berbeda. Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar” norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian, itu namanya transgender. Orang-orang yang lahir dengan alat kelamin luar yang merupakan kombinasi pria-wanita juga termasuk transgender. Transgender ada pula yang mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya, seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula sebaliknya.

3.3 Hubungan Transeksual dengan Peran Gender
Transeksual pria dan wanita menginginkan untuk membentuk peran jender tetap sebagai anggota dari gender yang mereka mengidentifikasi, sering mengejar intervensi medis sebagai bagian dari proses. Perubahan fisik ini secara bersama disebut sebagai terapi pergantian seks dan mungkin termasuk hormon perempuan-ke-laki-laki atau laki-laki-untuk-wanita, atau berbagai operasi seperti orchiectomy, operasi feminisasi wajah, jenis kelamin operasi pergantian, trakea bercukur dan mastektomi. Seluruh proses pergantian dari satu jenis kelamin fisik dan presentasi gender sosial yang lain sering disebut sebagai transisi, dan biasanya memakan waktu beberapa tahun.

3.4 Penyebab Transeksual
Beberapa orang menganggap penelitian ke dalam “penyebab” dari transeksual harus didasarkan pada asumsi bahwa itu adalah sebuah patologi, sebuah asumsi yang ditolak oleh banyak waria. Orang lain berpikir kondisi sebagai bentuk intersexuality, dan penelitian dukungan ke kemungkinan penyebab, percaya bahwa ia akan memverifikasi teori asal biologis dan dengan demikian mengurangi stigma sosial dengan menunjukkan bahwa itu bukan khayalan, sebuah pernyataan politik, atau paraphilia . Stigma Catatan memiliki peran untuk bermain dalam pengembangan dan kepatuhan kepada kedua sudut pandang.

Harry Benjamin menulis, “Meringkas kesan saya, saya ingin mengulang di sini apa yang saya katakan dalam kuliah pertama saya pada subjek lebih dari 10 tahun yang lalu: peralatan kami genetik dan endokrin merupakan salah satu responsif [atau] tanah subur di mana salah bersyarat dan trauma psikis dapat tumbuh dan berkembang menjadi seperti konflik dasar yang kemudian penyimpangan seperti transseksualisme dapat terjadi.

Beberapa penelitian didasarkan pada sampel kecil menunjukkan transseksualisme yang mungkin berhubungan dengan perbedaan dalam otak manusia yang disebut inti tempat tidur dari stria terminalis (BSTc). Dalam satu studi, BSTc dari waria pria-untuk-perempuan dan perempuan cisgender adalah serupa. Laki-laki heteroseksual dan homoseksual yang mirip satu sama lain dan berbeda dengan perempuan (cis-dan transgender). Studi lain menunjukkan bahwa transeksual terjadi karena komponen genetik seseorang (kaitanya dengan kadar hormon).

3.5 Pandangan Masyarakat Terhadap Transeksual
Salah satu hak dasar manusia adalah hak menentukan nasib sendiri dan berkembang demi pemenuhan kebutuhan hidupnya. Setiap orang berhak memilih akan menjadi apa ia nantinya dan jika melihat konteks “menentukan nasib sendiri” maka tiap orang termasuk berhak memilih apakah ia akan menjadi seorang pria atau wanita. Masalahnya sekarang, saratnya nilai budaya dan agama masyarakat Indonesia tentu saja akan berbenturan dengan fenomena transeksual yang dianggap menyalahi nilai dan norma sehingga hal ini akan melahirkan paradigma negatif di masyarakat.
Keberadaan komunitas transeksual di Indonesia belum dapat diterima oleh masyarakat umum. Mereka tidak diakui di tengah masyarakat dan ada stigma negatif serta diskriminasi, khususnya di dunia kerja, sehingga mereka hanya dapat bekerja di sektor informal atau bahkan di bidang yang negatif. Padahal mereka memiliki potensi, khususnya di bidang mode. Hal ini disebabkan karena mereka menyukai bidang-bidang yang memerlukan keterampilan wanita. Dalam hal mode, pada umumnya style komunitas transeksual ini lebih berani dan bebas dibandingkan dengan style perancang wanita ataupun pria, karena mereka ingin tampil dan dilihat oleh masyarakat umum untuk menunjukkan bahwa mereka juga memiliki potensi.
Dari penelitian didapat bahwa, fenomena transeksual tidak selalu diikuti oleh kecenderungan untuk operasi perubahan kelamin. Keingingan untuk melakukan operasi tersebut umumnya dipengaruhi oleh tingkat pemahaman dan keyakinan penderita terhadap agama yang dianut. Pemikiran tersebut nampak pada pandangan mereka terhadap eksistensi diri, baik dihadapan masyarakat maupun dihadapan Tuhan.
Jika membaca keberadaan kaum transeksual dari kaca mata mungkin memang terjadi dan ada. Mengapa sampai “tercipta” suatu kaum transeksual, hakekatnya memang tidak ada yang tahu persis. Persoalan utamanya adalah kita mengalami krisis terhadap esensi dari eksistensi kita sebagai manusia. Kita dibayang-bayangi dengan keraguan untuk apa kita dilahirkan dan mau kemana kita tuju.
Adanya kaum transeksual ini dapat diasumsikan disebabkan karena adanya disorientasi kehidupan manusia itu. Di Indonesia, transeksual dianggap oleh banyak kalangan merupakan sesuatu yang menyimpang. Transeksual dianggap menyimpang dari segi agama, social, dan budaya. Masyarakat menganggap transeksual memiliki image buruk, misalnya susah untuk menulis keterangan tentang identitas, Menurut Ken Plummer,seorang pengamat sosial inggris, dalam bukunya modern homosexualites (1992) diskursus tentang kaum transeksual sudah menjadi isu hangat di sekitar tahun 60-an.Namun pada masa ini kaum transeksual masih menjadi bukanbulanan. Transeksualitas dipandang dan dikaji dari jarak obyektif, tepatnya
dari sudut pandang kaum heterosexual. Senjata AIDS dipakai sebagai alat politis untuk menempatkan kaum transeksual di tempat paling rendah.

3.6 Prevalensi
Tidak ada statistik yang dapat diandalkan mengenai prevalensi transeksual. DSM-IV (1994) mengutip prevalensi sekitar 1 dalam 30.000 laki-laki transeksual di Amerika Serikat. Perkiraan paling sering dikutip dari prevalensi dari Amsterdam Gender dysphoria Klinik. Data tersebut, mencakup lebih dari empat dekade di mana klinik telah diperlakukan secara kasar 95% dari waria Belanda, memberikan angka 1:10.000 laki-laki dan 1:30,000 perempuan mengalami transeksual.

Olyslager dan Conway mempresentasikan sebuah makalah pada WPATH Simposium Internasional ke-20 (2007) berpendapat bahwa data dari studi mereka sendiri dan lainnya sebenarnya menyiratkan prevalensi lebih tinggi, dengan batas bawah minimum 1:4,500 transeksual laki-laki dan perempuan ke-1 : 8.000 untuk sejumlah negara di seluruh dunia. Mereka menyarankan prevalensi mungkin setinggi 1:500 kelahiran secara keseluruhan.

Sebuah presentasi di LGBT Kesehatan Summit di Bristol, Inggris, berdasarkan angka-angka dari sejumlah sumber Eropa terkemuka dan Inggris, menunjukkan bahwa populasi ini meningkat dengan cepat (14% per tahun) dan bahwa usia rata-rata transisi sebenarnya meningkat.

3.7 Permasalahan Transeksual di Indonesia
Dalam sub bab ini akan dibahas mengenai beberapa kasus tentang transeksual di Indonesia. Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur dan keyakinanya. Transeksual merupakan salah satu problem masyarakat yang sulit diatasi. Masyarakat banyak yang menganggap transeksual menyimpang dari keyakinan dan agama. Banyak sekali kasus-kasus yang menolak, mengintimidasi, melecehkan, bahkan tindak kekerasan kepada kaum transeksual. Berikut beberapa contoh kasus yang sampai saat ini belum ditangani dengan baik oleh Negara adalah :

a. Penyerangan terhadap acara pemilihan Ratu Waria
Pada tanggal 26 Juni 2005, sekelompok orang yang mengatasnamakan FPI, menyerang para peserta acara pemilihan Ratu Waria yang diadakan di gedung Sarinah Jl. MH.Thamrin, Jakarta Pusat. Selain menyerang acara tersebut, mereka juga memaksa pihak penyelenggara untuk membubarkan acara tersebut. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum karena acara tersebutlegal dan telah memenuhi semua ketentuan dalam peraturan perundang – undangan.
b. Pembunuhan Waria di Purwokerto
Pada bulan Oktober 2005, seorang waria (Vera) yang sedang berada di Jl. S.Parman, Purwokerto dianiaya oleh seorang pemuda tak dikenal hingga waria tersebut meninggal dunia. Sampai saat ini aparat kepolisian belum menetapkan tersangka pembunuhan Vera.
c. Intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap komunitas waria di Aceh. Setidaknya hal ini terjadi sepanjang 2006. Sudah ada beberapa waria di Langsa, Aceh Timur, yang mengalami pemukulan dan intimidasi dari oknum aparat kepolisian setempat.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan telah ditemukan metode dalam menyembuhkan penderita transeksual, yaitu melalui operasi penyesuaian kelamin. Perkembangan teknologi kedokteran tersebut tidak dapat diikuti oleh perangkat hukum yang memadai, sehingga timbul permasalahan hukum. Hal tersebut, berdampak terhadap hak-hak keperdataan penderita transeksual itu sendiri, setelah operasi penyesuaian kelamin tersebut. Sehingga perubahan status jenis kelamin tersebut, memerlukan Penetapan Pengadilan untuk merubah status jenis kelamin penderita transkesual tersebut. Selain dari pada itu, operasi penyesuian kelamin yang dilakukan memberikan dampak terhadap hak-hak keperdataan penderita transeksual tersebut, seperti status perkawinan, hukuk waris, dan hak-hak serta kewajiban keperdataan penderita transeksual tersebut.

3.8 Studi Kasus Transeksual
– KASUS A
INILAH.COM, Jakarta – Dikotomi hetero dan homoseksual muncul dari cara pandang mayoritas sosial. Transeksual adalah keputusan normal dan terjadi secara alamiah.

“Ini bukan soal benar atau salah, yang terjadi adalah proses alamiah, dan ini normal,” kata Agus Widiyanto alias Dea, seorang transeksual, mengungkapkan kepada INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (26/12).
Agus Dea adalah satu diantara kaum minoritas, yang menjalani operasi transeksual dari laki-laki menjadi perempuan. Sejak melakukan operasi kelamin pada 2005 di RSUD Dr Soetomo, penantian Agus Dea selama 4 tahun akhirnya kenyataan.

Selain itu, Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah pada Selasa, 22 Desember lalu mengabulkan permohonan pergantian status jenis kelamin Agus Dea menjadi perempuan secara formal.

“Tergantung pola pikir dan cara pandang seseorang tentang keputusan saya, tapi jangan orang dipukul rata bahwa ini adalah tindakan tidak normal, melanggar norma,” ungkap dia.

Sejak kecil, jiwa dan naluri wanita Agus Dea telah muncul, meski sang Ibu memakaikan dia baju anak laki-laki pada umumnya. Saat ini, Agus berpakaian ala wanita biasa, dan masuk dalam ruang publik sebagai wanita.

“Saya masuk ke toilet wanita, sejauh ini biasa saja,” ujar Agus Dea yang hobi naik gunung itu.

Kendati tak pernah mendapat pengalaman buruk menjadi ‘perempuan’ hasil operasi, Agus Dea kadang didiskriminasi soal pekerjaan. Namun, bagi Agus Dea itu adalah sebuah resiko keputusannya atas kondisi berbeda dari lingkungan mayoritas.

“Tidak ada yang mau terlahir begini. Aku berbeda secara psikologis dan fisik, tapi biologis saya bukan perempuan,” pungkasnya. [ikl/bar]

– KASUS B
Pria Transeksual Hamil Bayi Kembar
MADRID, KOMPAS.com — Tahun kemarin, dunia dihebohkan dengna pria transeksual pertama yang melahirkan bayi perempuan. Kali ini, seorang pria transeksual di Spanyol akan melahirkan bayi kembar.

Adalah Ruben Noe Coronado Jimenez (25) yang akan menjadi ayah bulan September mendatang. Ruben yang terlahir perempuan dengan nama Estefania memilih mengubah identitasnya menjadi laki-laki.

Ia tinggal dengan pasangannya, Esperanza Ruiz (43). Sebelum resmi menjadi orangtua, rencananya mereka akan menikah terlebih dahulu. Dokter kandungan yang menangani Esperanza mengatakan, ia sudah tidak bisa memiliki anak lagi.

Esperanza sendiri telah memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya. Divonis demikian, Esperanza dan Ruben membuat keputusan Rubenlah yang didapuk mengandung anak mereka. Ia hamil dengan sperma donor setelah menjalani pengobatan di salah satu klinik kesuburan.

Saat ini Ruben tengah hamil 6,5 minggu. Rencananya Ruben akan melahirkan di sebuah rumah sakit di Barcelona. Beberapa waktu lalu, pasangan ini pindah dari rumah mereka di Malaga karena ada masalah dalam keluarga besar mereka.

Setelah melahirkan, Ruben akan melakukan operasi perubahan jenis kelamin sehingga ia tidak akan bisa hamil dan melahirkan lagi. Ruben akan menjadi ayah transeksual pertama yang melahirkan bayi kembar jika semuanya berjalan sesuai rencana.

Salah satu undang-undang di Spanyol terkait masalah identitas seksual dikeluarkan tahun lalu. Mereka yang mengalami masalah identitas seksual ini diperbolehkan menjalani pengobatan hormonal atau endocrinal untuk mengubah status jenis kelamin mereka, tanpa harus melakukan operasi perubahan jenis kelamin. “Ini seperti terlahir dengan tiga tangan. Anda bisa mengambil keuntungan dari keadaan ini. Atau Anda memilih menyingkirkan salah satunya,” ujar Ruben yang diadopsi semenjak kecil.tel/aus/tis

– KASUS C
THAILAND – Sebuah maskapai penerbangan Thailand yang baru saja beroperasi membuat langkah mengejutkan dalam perekrutan pramugari mereka. Maskapai ini menerima transeksual sebagai pramugari mereka. Seperti dilansir The Star, Jumat (28/1/2011), pramugari transeksual ini merupakan pramugari angkatan pertama yang diterima maskapai penerbangan ini. Salah satu yang diterima sebagai pramugari nyeleneh ini adalah pemenang kontes transeksual Thailand Miss Tiffany Universe 2007 Thanyarat Jiraphapakor. Guna menghindari masalah keimigrasian disaat melakukan tugasnya Para pramugari ini akan diberikan tanda pengenal khusus.

BAB 4
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
• Transeksual adalah orang yang identitas jendernya berlawanan dengan jenis kelaminnya secara biologis. Transeksual dapat dilakukan operasi penggantian kelamin ataupun tidak dilakukan perubahan kelamin.
• Masyarakat sebagian besar tidak menerima kaum transeksual.
• Kaum Transeksual masih banyak mengalami intimidasi, pengkucilan, dan kekerasan.
• Transeksual merupakan permasalahan kesetaraan dan kesederajadan yang serius dan sulit ditangani mengingat pandangan dan pemikiran masyarakat Indonesia yang masih ‘dangkal’.

4.2 Saran
Adapun saran yang kami utarakan adalah sebagai berikut:
• Bagi masyarakat, seharusnya lebih berfikir maju dan modern mengenai problem transeksual.
• Bagi masyarakat, seharusnya tidak melakukan intimidasi, pegkucilan, perendahan martabat, kekerasan dll terhadap kaum transeksual mengingat kaum tersebut juga manusia yang berhak untuk hidup layak, aman, dan memilih.
• Bagi kaum transeksual (misalnya waria) hendaknya lebih menjaga sikap dan moral, mengingat beberapa laporan masyarakat yang mengatakan waria yang menggangu, menggoda, dll.
• Bagi pemerintah, hendaknya memberikan perlindungan khusus (hukum, kebijakan, dll) bagi kaum transeksual agar terwujud kesetaraan dan kesederajatan berbangsa dan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA

Transeksual, Transvestit dan Transjender


http://ww.wikipedia.org
http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=435
http://www.atmajaya.ac.id
http://www.google.com/transeksual_pandangan=237&#%=??tt89
http://www.mail-archive.com/mayapadaprana%40yahoogroups.com/msg02677.html-21k-

Makalah PKn : HAM & RULE OF LAW


Hak Asasi Manusia (HAM) dan Rule of Law:
Sebuah Pengantar

Oleh:
Qurratul Ain, A.Ma

I. Pendahuluan
Pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas negara hukum (the rule of law). Pakar ilmu sosial, Franz-Magnis Suseno (1990), melihat bahwa perlindungan HAM adalah salah satu elemen dari the rule of law, selain hukum yang adil. Kita bisa melacak akar prinsip the rule of law dari putusan-putusan pengadilan internasional seperti Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) Eropa dan Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengetahui pembahasan antara the rule of law dan Hak Asasi Manusia.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan terbentuknya Negara adalah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dinyatakan bahwa untuk itu, UUD 1945 harus mengandung ketentuan yang “mewajibkan Pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.” UUD 1945 selanjutnya menegaskan bahwa “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat).
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Dikatakan ‘universal’ karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu dimiliki sesiapapun yang manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut.
Dari uraian pendahuluan di atas, penulis melihat penting dan menariknya wawasan tentang HAM dan rule of law. Oleh sebab itu, penulis berusaha menjabarkan pembahasannya dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian rule of law dan Hak Asasi Manusia?; dan
2. Apa kaitan antara rule of law dan Hak Asasi Manusia?

II. Pembahasan tentang Rule of law dan Hak Asasi Manusia
a. Rule of law: Sebuah Pengantar
Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (machstaat). Hal ini tertulis dalam Konstitusi Indonesia. UU 1945 dan tertuang dalam Pasal 1 (3) UUD 1945. Pertanyaannya adalah apa sebenarnya negara hukum? Konsep Negara hukum sangat dekat dengan konsep rule of law. Dalam arti sederhana rule of law diartikan oleh Thomas Paine sebagai tidak ada satu pun yang berada di atas hukum dan hukumlah yang berkuasa.
Dalam konsep modern, apa yang dikatakan oleh Thomas Paine kemudian didefinisikan secara lebih menyeluruh. Dunia modern kemudian mendefiniskan rule of law sebagai konsep yang melibatkan prinsip dan aturan yang memberi pedoman pada mekanisme tertib hukum (legal order). Ditegaskan dalam hal ini bahwa rule of law menuntut adanya regulasi dengan kualitas tertentu:
Definisi rule of law di atas kemudian dirinci yang memudahakan penilaian. Salah satu definisi yang rinci tedapat dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB, sebagai berikut:
The “rule of law” is a concept at the very heart of the Organization.s mission.
It refers to a principle of governance in which all persons, institutions and entities, public and private, including the State itself, are accountable to laws that are publicly promulgated, equally enforced and independently adjudicated, and which are consistent with international human rights norms and standards. It requires, as well, measures to ensure adherence to the principles of supremacy of law, equality before the law, accountability to the law, fairness in the application of the law, separation of powers, participation in decision-making, legal certainty, avoidance of arbitrariness and procedural and legal transparency.

Definisi yang rinci di atas memperlihatkan bahwa rule of law mengandung beberapa elemen penting yaitu: a). ditaatinya prinsip berkuasanya hukum (supremacy of law), persamaan di depan hukum (equality before the law), pertanggungjawaban hukum (accountability to the law), keadilan dalam penerapan hukum (fairness in the application of the law), adanya pemisahan kekuasaan (separation of power), adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan (participation in the decision making) kepastian hukum (legal certainty), dihindarinya kesewenang-wenangan (avoidance of arbitrariness) dan adanya keterbukaan prosedur dan hukum (procedural and legal transparency). Keseluruhan elemen ini harus dilihat untuk dapat mengukur sejauh mana rule of law telah dijalankan.
Ukuran pertama yaitu prinsip supremasi hukum berarti bahwa hukum harus menjadi dasar aturan pelaksaan kekuasaan publik. Masyarakat juga haruslah diatur berdasarkan hukum, bukan berdasarkan moralitas, keuntungan politik atau ideologi. Prinsip ini juga mengimplikasikan bahwa badan-badan politik terikat tidak saja pada konstitusi naisonal tetapi juga pada kewajiban hukum hak asasi manusia internasional. Hal ini mengimplikasikan bahwa legislasi yang valid harus diterapkan oleh otoritas dan pengadilan dan bahwa intervensi negara pada kehidupana rakyat haruslah memenuhi standard umum yaitu prinsip legalitas. Dengan demikian rule of law menjadi tameng pelindung rakyat dari adanya penyalahgunaan kekuasaan Ditegaskan bahwa dalam hal ini korupsi jelas tidak sejalan dengan rule of law.
Sementara itu, prinsip persamaan di depan hukum memuat dua komponen utama yaitu bahwa aturan hukum diterapkan tanpa diskriminasi dan mensyaratkan perlakuan yang setara untuk kasus yang serupa. Adanya pertanggungjawaban hukum (accountability to the law) harus dimaknai bahwa otoritas Negara tidak boleh di luar atau di atas hukum dan harus tunduk pada hukum (subject to the law) seperti halnya warga negara. Pinsip kepastian hukum mengimplikasikan bahwa aturan tidak menyediakan ruang yang banyak untuk adanya diskresi. Prinsip ini tentunya juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan dalam hukum dan prosedur.
Dari paparan mengenai elemen penting rule of law dan uraian masing-masing elemen terlihat bahwa rule of law pada dasarnya berfokus pada hukum dan pengembangan kelembagaan. Namun demikian, dalam hal ini harus diingat bahwa Sekretaris Jenderal PBB menyatakan elemen politik adalah penting untuk menjamin dijalankannya rule of law.

b. Tinjauan tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi menunjukkan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang bersifat mendasar. Oleh karena hak asasi bersifat mendasar dan fundamental, maka pemenuhannya bersifat imperatif.
Beberapa pendapat tentang definisi HAM antara lain :
1. HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup secara layak
2. HAM adalah hak yang dimiliki manusia sejak kelahirannya.
3. HAM adalah hak dasar sejak lahir merupakan anugerah dari Allah SWT;
4. HAM adalah seperangkat hak-hak yang melekat pada hakikat dan keberadaban manusia sebagaimakhluk tuhan Yang Maha Esa.

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
1) Ciri pokok HAM yaitu:
a. HAM tidak diberikan atau diwariskan;
b. HAM untuk semua orang tanpa diskriminasi;
c. HAM tidak boleh dilanggar, rtidak boleh dibatasi.
2) Sifat-sifat HAM yaitu:
a. Individual
b. Universal
c. Supralegal, tdk tergantung kepada negara atau pemerintah;
d. Kodrati, bersumber dari kodrat manusia;
e. Kesamaan derajat
f. Pelaksanaan HAM tidak boleh melanggar HAM orang lain.
g. Universalitas dan lokalitas.
Sifat universal maksudnya melekat pada harkat martabat setiap orang.
Lokalitas maksudnya setiap manusia harus diakui dan dihormati hak-hak dasarnya melalui hukum, dan disesuaikan dengan sosio kultural suatu masyarakat atau negara. Pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari kondisi social, budaya, politik atau pengalaman negara.
3) Sejarah Perkembangan Perjuangan HAM
a) HAM masa sejarah.
i. Perjuangan nabi Musa pada saat membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 SM)
ii. Hukum Hamirabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warganegara (tahun 2000 SM);
iii. Socrates (469-399 SM) dan Aristoteles (384-322SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya HAM;
iv. Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy tahun 600 M
b) Di Inggris
i. Perjuangan HAM sejak tahun 1215 dengan Magna Charta. Merupakan cermin dan perjuangan rakyat dan bangsawan bagi pemba-tasan kekuasaan Raja John.
ii. Tahun 1628 dikeluarkan piagam Petition of Rights yang berisi tentag hak-hak rakyat beserta jaminannya.
iii. Tahun 1679 muncul Hebeas Corpus Act, mengenai peraturan penahanan, selanjutnya dikeluarkan Bill of Rights
c) Di Amerika Serikat
Perjuangan HAM didasari oleh pemikiran John Locke, tentang hak-hak dalam diri manusia, seperti hak hidup, kebebasan dan hak milik. Kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan HAM yang terlihat dalam Declaration of Independence of The United States. Perjuangan HAM ini karena rakyat Amerika yang berasal dari Eropa sebagai emigran merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris. Dalam sejarah perjuangan HAM, Amerika serikat sebagai negara pertama menetapkan dan melindungi HAM dalam konstitusi.
d) Di Perancis
Perjuangan HAM ketika terjadi revolusi Perancis tahun 1789, pernya-taan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenanga-wenangan raja Lois XVI, menghasilkan naskah “Declaration des Droits de L’homme et di Citoyen (pernyataan mengenai hak asasi ma-nusia dan warganegara). Pada tahun 1791 deklarasi ini dimasukkan dalam konstitusi. Revolusi Perancis ini dikenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa dengan semboyan Liberte (kebebasan), egelite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
e) Atlantik Charter 1941
Atlantik Charter muncul setelah perang dunia ke II oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The four Freedom.
i. kebebasan untuk beragama (freedom of religion)
ii. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);
iii. kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
iv. kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
f) PBB
Tgl 10 Desember 1948 dideklarasikan Universal Declaration of Human Rights. “Sekalian porang yang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak asasi yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi. Dan hendaknya bergaul satu sama lian dalam persaudaraan”.
g) Sidang Majelis Umum PBB 1966. Hasil sidang mengeluarkan Covenants on Human Rights antara lain:
i. The International on Civil and Political Rights
ii. The International Covenant on Economic, sosial, and Cultural Rights;
iii. Optional Protocol, adanya kemungkinan warganegara mengadukan pelanggaran HAM kepada The Human Rights Committee PBB setelah melalui Pengadilan Negaranya. HAM di Indonesia mengenai kebebasan pemilihan anggota parlemen, kebebasan bicara, mengeluarkan pendapat, izin parlemen dalam penetapan pajak, UU dan pembentukan negara, kebebasan beragama, serta diperboleh kannya parlemen untuk mengubah keputusan raja.
h) Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
i. Pembukaan UUD 45, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak seluruh bangsa.
ii. Dirumuskan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 45. Lalu sila kedua Pancasila merupakan landasan idiil pengakuan dan jaminan HAM.
iii. HAM diimplementasikan dalam pasal-pasal UUD 45;
iv. HAM dalam Tap MPR No XVII/MPR/1988.
v. HAM dalam Undang-undang No 39 tahun 1999 dan UU No 26 tahun 2000.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right:
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right:
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right:
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights:
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right:
a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
b. Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

c. Kaitan Rule of law dan Hak Asasi Manusia
Dapat dipastikan sebagian besar orang akan menyatakan bahwa negara hukum atau rule of law terkait erat dengan hak asasi manusia dalam artian positif. Yaitu bahwa tegaknya rule of law akan berdampak positif pada pelaksanaan hak asasi manusia. Benarkan demikian? Marilah kita perjelas bagaimana kaitan antara negara hukum atau rule of law dengan hak asasi manusia.
Dalam hal ini dapat dipahami beberapa kesimpulan penting dari Randall P. Peerenboom yang melakukan penelitian kaitan antara rule of law dengan hak asasi manusia. Pertama adalah bahwa kaitan antara rule of law dengan hak asasi manusia adalah kompleks. Peerenboom menyatakan bahwa yang menjadi persoalan bukanlah prinsip-prinsip rule of law, tetapi adalah kegagalan untuk menaati prinsip-prinsip tersebut. Akan tetapi yang jelas menurutnya adalah bahwa rule of law bukanlah ‘obat mujarab’ yang dapat mengobati semua masalah. Bahwa rule of law saja tidak dapat menyelesaikan masalah. Peerenboom menyatakan bahwa rule of law hanyalah satu komponen untuk sebuah masyarakat yang adil. Nilai-nilai yang ada dalam rule of law dibutuhkan untuk jalan pada nilai-nilai penting lainnya. Dengan demikian rule of law adalah jalan tetapi bukan ‘tujuan’ itu sendiri.
Berkaitan dengan hak asasi manusia sendiri, terutama hak ekonomi, sosial dan budaya, adalah menarik bahwa Peerenboom menyatakan rule of law sangat dekat dengan pembangunan ekonomi. Selanjutnya dia menyatakan bahwa memperhitungkan pentingnya pembangunan ekonomi bagi hak asasi manusia maka dia menyatakan agar gerakan hak asasi manusia memajukan pembangunan.
Di sini sangat penting untuk diingat bahwa menurut Peerenboom sampai sekarang kita gagal untuk memperlakukan kemiskinan sebagai pelanggaran atas martabat manusia dan dengan demikian hak ekonomi, sosial dan budaya tidak diperlakukan sama dalam penegakan hukumnya seperti hak sipil dan politik. Dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, menurutnya rule of law saja tidak akan cukup untuk dapat menjamin pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya tanpa adanya perubahan tata ekonomi global baru dan adanya distribusi sumber alam global yang lebih adil dan seimbang. Oleh karena itu menurutnya pemenuhan hak ekonomil, sosial dan budaya juga memerlukan perubahan yang mendasar pada tata ekonomi dunia.
Terakhir yang harus dicatat adalah peringatan Peerenboom tentang bahaya demokratisasi yang prematur. Menurutnya kemajuan hak asasi manusia yang signifikan hanya dapat tercapai dalam demokrasi yang consolidated, sementara demokrasi yang prematur mengandung bahaya yang justru melemahkan rule of law dan hak asasi manusia terutama pada negara yang kemudian terjadi kekacauan sosial (social chaos) atau pun perang sipil (civil war).
Hal lain yang penting dikemukakan oleh Peerenboom adalah bahwa rule of law membutuhkan stabilitas politik, dan negara yang mempunyai kemampuan untuk membentuk dan menjalankan sistem hukum yang fungsional. Stabilitas politik saja tidak cukup. Dalam hal ini dibutuhkan hakim yang kompeten dan peradilan yang bebas dari korupsi.
Pada intinya Peerenboom menyatakan bahwa walaupun rule of law bukanlah obat mujarab bagi terpenuhinya hak asasi manusia, namun demikian, adalah benar pelaksanaan rule of law akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.

III. Penutup
Dalam hal ini dapat dipahami beberapa kesimpulan penting dari Randall P. Peerenboom yang melakukan penelitian kaitan antara rule of law dengan hak asasi manusia. Pertama adalah bahwa kaitan antara rule of law dengan hak asasi manusia adalah kompleks. Peerenboom menyatakan bahwa yang menjadi persoalan bukanlah prinsip-prinsip rule of law, tetapi adalah kegagalan untuk menaati prinsip-prinsip tersebut.
Akan tetapi yang jelas menurutnya adalah bahwa rule of law bukanlah ‘obat mujarab’ yang dapat mengobati semua masalah. Bahwa rule of law saja tidak dapat menyelesaikan masalah. Peerenboom menyatakan bahwa rule of law hanyalah satu komponen untuk sebuah masyarakat yang adil. Nilai-nilai yang ada dalam rule of law dibutuhkan untuk jalan pada nilai-nilai penting lainnya. Dengan demikian rule of law adalah jalan tetapi bukan ‘tujuan’ itu sendiri.