Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku & Memakai Kutek


Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku & Memakai Kutek

Soal:

  1. Apakah hukumnya menipiskan rambut yang keluar dari alis?
  2. Apakah hukumnya memanjangkan kuku dan memakai kutek, perlu diketahui bahwa saya berwudhu sebelum memakainya dan saya biarkan hingga 24 jam lalu saya buang?
  3. Bolehkah wanita berhijab tanpa menutup wajahnya apabila safar ke luar negeri?

Jawab:

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:

Jawaban 1:

Tidak boleh bagi wanita mengambil (mencukur) rambut kedua alis dan tidak boleh pula menipiskannya, berdasarkan hadits yang berbunyi:

أن رسول الله لَعَنَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ

Bahwa Rasulullah mengutuk wanita yang menipiskan alis dan yang meminta ditipiskan alisnya.[1]

Para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis termasuk namsh (yang disebutkan dalam hadits).

Jawaban 2:

Memanjangkan kuku termasuk perbuatan menyalahi sunnah. Disebutkan dalam hadits:

قال رسول الله: الفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Rasulullah bersabda: ‘Fitrah ada lima – atau lima perkara termasuk fitrah: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan memangkas kumis.”[2]

Tidak boleh dibiarkan lebih dari empat puluh (40) hari, berdasarkan hadits dari AnasRadiallahu’anhu, ia berkata: ‘Diberikan waktu untuk kami dalam memangkas kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkan lebih dari empat puluh (40) malam.[3]

Dan karena memanjangkannya termasuk menyerupai binatang dan sebagian orang kafir.

Adapun kutek, maka meninggalkannya lebih utama dan wajib menghilangkannya saat berwudhu karena ia menghalangi sampainya air ke kuku.

Jawaban 3:

Wanita harus berhijab dari bukan mahram di dalam dan di luar negeri, berdasarkan firman AllahSubhanahuwata’alla:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka,… (QS. al-Ahzaab/33: 53)

Ayat yang mulia ini mencakup wajah dan yang lainnya, dan wajah adalah ciri wanita dan perhiasannya yang paling besar. Dan firman Allah Subhanahuwata’alla:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab/33: 59)

Dan firman Allah Subhanahuwata’alla:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ

…dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,… (QS. An-Nuur/24: 31)

Ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya hijab di dalam dan di luar negeri, dari orang muslim dan kafir. Tidak boleh bagi wanita yang beriman kepada Allah Subhanahuwata’alla dan hari akhir meremehkan persoalan ini, karena dalam hal itu termasuk durhaka kepada Allah Subhanahuwata’alla dan rasul-Nya, dan hal itu membawa kepada fitnah kepadanya di dalam dan di luar negeri.[]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Fatwa-Fatwa Tentang Wanita – hal. 166-167.

Disalin dari IslamHouse.Com dengan penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali.


[1] HR. al-Bukhari 4886 dan Muslim 2125
[2]
 HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[3]
 HR. Muslim 258.

Jadwal Ujian Nasional (UN) 2014


Jadwal Ujian Nasional 2014 SMA – SMP – SD

 
 

Ujian Nasional tahun pelajaran 2014 akan dimulai pada tanggal cantik , 14-04-14, 14 april 2014. Diawali pada jenjang SMA sederajat. Untuk SMA Ujian Nasional dilaksanakan selama 3 hari, artinya satu hari diujikan dua mata pelajaran. Agak berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya satu pelajaran perhari. Untuk tingkat Sekolah Dasar, Ujian Nasional diganti menjadi Ujian Sekolah, dengan materi soal 75% dari daerah dan 25% dari pusat.

Berikut adalah jadwal lengkapnya:
13866973852117479829

13866974111851624852

13866974371220079319

13866974701113820691

1386697497895502870

Tidak ada perubahan yang signifikan pada pelaksanaan ujian nasional 2014. Kisi-kisi ujian menggunakan kisi-kisi tahun 2013. Kriteria kelulusan dilihat dari Nilai Akhir dengan pembobotan 40% Nilai Sekolah dan 60% Nilai Ujian Nasional. Nilai Sekolah diambil dari 70% rata-rata nilai raport semester 3,4 dan 5 untuk SMA sederajat dan 30% nilai ujian sekolah.

Peran Hubungan Koresponden Bank


Peran Hubungan Koresponden Bank

1. PENGERTIAN HUBUNGAN KORESPONDEN
  • “A correspondent as a bank having direct connection or friendly service relations with another” (Glenn G. Mum, dalam Encylcopedia of Banking and Finance)
  • “Bank that accepts deposits of and performs banking service for other depository institu­tion” (John V. Terry, Dictionary for Business and Finance)
  • “A bank in one country which acts when so required for a bank in another country. The relationship is one of agency. The choice of correspondent bank may depend on its positions, or on the amount of business which has formerly take place between two banks” (F.E. Perry, A Dictionary of Banking)
  • “A bank which regularly performs for another in a place or market to which the other dose not have direct access. Bank which serves as agent for another bank” (Henry Campbell Black M.A, Block’s Low Dictionary)
Dari berbagai versi pengertian di atas, maka dapat ditarik suatu pengertian bahwa Corres­pondent Banking adalah “Hubungan keagenan (dituangkan dalam perjanjian) yang saling menguntungkan antara satu bank dengan bank lainnya (baik didalam maupun di luar negeri) untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan (saling mengageni)”.
Dengan demikian, hubungan koresponden bagi suatu bank merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung berkembangnya usaha perbankan. Hubungan koresponden bisa antara sesama bank di dalam suatu negara ataupun dibuka dengan bank di negara lain. Bahkan secara sempit hubungan koresponden juga dapat berupa hubungan antar Kantor Pusat dengan Cabang dan antara Cabang dengan Cabang lain dalam suatu bank.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA CORRESPONDENT BANKING
Semakin berkembangnya pasar global, yang tidak mengenal batas wilayah suatu negara, maka akan semakin menuntut kalangan perbankan baik domestik maupun internasional untuk dapat melayani dan memenuhi kebutuhan nasabahnya yang melakukan transaksi keberbagai negara. Sementara keterbatasan bank untuk membuka kantor perwakilan atau cabang di luar negeri karena membutuhkan biaya yang cukup besar, mulai dari penyediaan gedung kantor, perlengkapan kantor sampai pada penyediaan sumber daya manusia yang mampu melaksanan aktivitas perbankan di Negara tersebut, belum lagi ditambah dengan berbagai regulasi di negara setempat. Di sisi lain tuntutan nasabah untuk mendapat pelayanan yang dibutuhkan tidak mengenal lokasi kemana transaksinya akan dilakukan.
Untuk itu, kebutuhan sating mengageni antara kedua bank dalam suatu negara atau negara yang berbeda tersebut timbul sebagai akibat dari hakikat kegiatan bank itu sendiri, sebagai penjual jasa kepada nasabahnya. Dengan perkataan lain, dengan segala keterbatasannya, bank harus selalu berusaha untuk memenuhi keinginan nasabahnya (permintaan pasar).
Dengan demikian timbulnya koresponden correspondent banking dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Meluasnya Usaha Bank, yang mencakup kegiatan:
•     Ekspor
•     Impor
•     Transfer Valuta Asing
•     Inkaso Valuta Asing, dan
•     Jasa-Jasa Valuta Asing Lainnya
b. Orientasi Internasional/Global
Dalam rangka memperoleh sumber-sumber pendapatan baru dan membantu nasabah yang memiliki Cabang atau Subsidiaries di luar negeri
c. Keterbatasan Jaringan Bank
Memiliki Kantor Perwakilan, Cabang atau Subsidiaries di hampir setiap negara di dunia adalah tidak efisien. Sehingga untuk dapat melayanai transaksi dengan pemakai jasa bank di negara tertentu bank disuatu negara perlu menjalin hubungan dengan bank di negara lain.
d. Etika Perbankan dan Kerjasama
Masyarakat perbankan memiliki etika kepribadian bisnis yang khas. Karena yang mereka jual adalah bisnis di bidang jasa dan kepercayaan, maka mereka memiliki etika bisnis yang ramah dan sopan, bahkan selalu berusaha untuk meningkatkan keramahan dan kesopanannya tersebut dalam setiap pelayanan atau komunikasi. Oleh karena itu, dengan meluasnya Usaha Bank, Orientasi Internasional/Global dan Keterbatasan Jaringan Bank, mereka biasa meng-adakan kerjasama untuk melayani keperluan nasabah masing-masing.
Jika correspondent banking tidak ada, maka pelayanan kepada nasabah menjadi lambat karena bank tersebut masih harus minta bantuan bank lain dalam setiap melakukan transaksi, misalnya untuk pencocokan test key atau verifikasi tanda tangan.
3. BENTUK HUBUNGAN KORESPONDEN
Dalam melakukan hubungan koresponden antarbank ditinjau dari segi bentuknya dapat bersifat:
1. Non Depository Correspondent, yaitu suatu hubungan satu bank dengan bank lain, yang terbatas pada pertukaran contoh tanda tangan antar pejabatnya dan hubungan test key (sandi untuk mengidentifikasi kebenaran suatu berita dari satu bank dengan bak lain).
Jadi bentuk hubungan korespondennya hanya terbatas pada pertukaran dokumen kontrol, seperti test key arrangement, bilateral Key Exchange/SWIFT Authenticator Key, specimen tanda tangan pejabat-pejabat yang berwenang, specimen formulir-formulir, dan lain-lain yang diperlukan oleh kedua bank tersebut.
2. Depository Correspondent, yaitu hubungan yang semula bersifat non depository tetapi di ikuti dengan pembukaan rekening oleh salah satu bank atau kedua bank yang mengadakan hubungan koresponden tersebut atau hubungan Nostro-Vostro atau keduanya.
Bank dalam negeri, misalnya Bank Mandiri memiliki rekening USD. di Citibank, New York, maka Bank Mandiri menyebutnya sebagai Nostro Account atau rekening nostro. Sedangkan bila terjadi sebaliknya, yaitu di mana bank luar negeri, misalnya Malayan Banking Bhd, Kuala Lumpur, memiliki rekening di Bank Mandiri, Jakarta disebut sebagai Vostro Account atau rekening vostro.
4. RECIPROCAL BUSINESS
Hubungan koresponden antara kedua bank, biasanya akan memperhatikan reciprocal business actara kedua bank tersebut. Reciprocal Business adalah transaksi timbal balik yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Kerjasama yang saling menguntungkan ini, dapat ditinjau dari dua sisi yaitu dari sisi bisnis yang diberikan dan bisnis yang diterima oleh kedua bank tersebut.
a. Bisnis Yang Diberikan
Dari sisi bisnis yang diberikan kepada counterparty bank, adalah jasa-jasa perbankan di bidang transaksi sebagai berikut:
•      Impor
•      Transfer Keluar Valuta Asing
•      Inkaso Keluar Valuta Asing
•      Placement, yaitu penempatan dana
•      Credit Line
•      Penggunaan Jasa-Jasa seperti: Cash Letter dan Export Bills Collection
b. Bisnis Yang Diterima
Dari sisi bisnis yang diterima dari counterparty bank, adalah jasa-jasa perbankan di bidang transaksi sebagai berikut:
•      Ekspor
•      Transfer Masuk Valuta Asing
•      Inkaso Masuk Valuta Asing
•      Borrowing/Taken yaitu pinjaman yang diterima
•      Counter Guarantee Bank Valuta Asing
•      Penggunaan jasa-jasa lainnya
Penjelasan (alas bisnis yang diberikan dan yang diterima):
Ekspor, adalah penerimaan Letter of Credit (L/C) dari bank koresponden yang ditujukan kepada Nasabah (Beneficiary) tersebut untuk menjual barangnya ke luar negeri.
Impor, adalah L/C yang ditujukan ke bank koresponden untuk keperluan nasabah bank kita yang ingin membeli barang dari suatu negara (luar negeri).
Transfer Keluar Valuta Asing, yaitu pengiriman uang dengan menggunakan mail transfer (surat) atau Telegraphic Transfer (TT) baik dengan Telex maupun SWIFT dari satu bank ke bank lainnya.
Out going Collection (Inkaso Keluar) Valuta Asing, yaitu penagihan yang berbentul documentary collection atau documentary draft atau clean draft yang dikirimkan oleh sari bank ke bank lainnya untuk keuntungan nasabah bank yang mengirimkan.
Placement, yaitu Penempatan dana dari saw bank ke bank lain (melalui pasar uang antar bank dalam waktu yang telah disepakati, dengan tingkat bunga dan jangka waktu tertentu (sesuk kesepakatan).
Borrowing/Taken, yaitu peminjaman dana dari satu bank ke bank lain (melalui pasar uang antir bank) dalam waktu yang telah disepakati, dengan tingkat bunga dan jangka waktu tertentu (konsensus, kesepakatan).
Transfer Masuk Valuta Asing, yaitu penerimaan kiriman uang dari bank koresponden denoNr menggunakan mail transfer (surat) atau Telegraphic Transfer (TT). baik dengan Telex maupun SWIFT untuk keuntungan nasabah bank penerima transfer.
Incoming Collection (Inkaso Masuk) Valuta Asing, yaitu tagihan masuk dari bank koresponden yang berbentuk documentary collection atal documentary draft atau clean di-4i untuk keuntungan nasabah bank yang mengirimkan.
Credit Line. Fasilitas yang diberikan oleh bank koresponden kepada counterparty, baik data bentuk Forex Line maupun Money Market Line, sehingga bank yang mendapatkan fasilitas tersebut dapat melakukan transaksi Forex Trading (Jual dan Beli Valuta Asing) dan Pasar Uang Antar Bank (pinjam mem injam dana/uang).
Jenis-jenis Credit Line dapat dibedakan menjadi:
•           Money Market Line
•           Foreign Exchange Line
•           Bankers Acceptance Line
•           Letter of Credit Line
•           Counter Bank Guarantee Line
•           Confirmation (Confirming Bank) Line
Counter Bank Guarantee. Bank koresponden menerbitkan Bank Garansi untuk meng-counter (menjamin) Garansi Bank yang diterbitkan oleh bank koresponden counterpart)/ untuk kepentingam nasabahnya.
Cash Letter, yaitu warkat inkaso yang berdasarkan kriteria tertentu dapat segera dibayarkan Bank yang mengambil-alihnya, walaupun bank ini belum memperoleh covernya dari drawee banL Untuk itu bank si pengambil alih mempunyai hak regress terhadap si pengunjuk warkat. Hak regress adalah hak untuk menagih kembali atas pembayaran yang telah dilakukan.
Warkat inkaso yang dapat di Cash Letter-kan adala Travellers Ceque (TC), Personal dan company’s Check yang dilindungi perjanjian, dan Draft sampai jumlah/ nilai tertentu. Dalai pelaksanaannya setiap bank mempunyai kebijakan yang berbeda-beda.
Jasa yang diberikan bank koresponden adalah berupa pengiriman warkat Cash Letter dari bay kita ke bank mereka di luar negeri dengan menggunakan Courrier Service, menagihkan warkat tersebut ke drawee bank, dan mengkredit Account/Rekening bank tersebut 2 hart setelah dikirkit dari Jakarta (Indonesia).
Export Bills Collection
Yaitu jasa yang diberikan oleh bank koresponden kepada counterparty (bank di Indonesia) berupa:
  1. Pengiriman dokumen ekspor seperti Bills of Lading (B/L), Certifitcate Of Origin (COO), Bills ofExchange (Draft) dan lain-lain, dari Bank di Jakarta (Indonesia) ke Issuing Bank di luar negeri dengan menggunakan Courier Service.
  2.  Menagih nilai Bills of Exchange (Draft) kepada Issuing Bank/Bank tertarik
  3. Segera memberitahukan pengkreditan kepada Kantor Pusat bank tersebut dan Cabang-­cabangnya.
Kondisi ideal dari Reciprocal Business ini adalah jika terjadi keseimbangan antara bisnis yang diberikan oleh Bank di Jakarta (Indonesia) kepada bank koresponden dengan bisnis yang diterima oleh Bank di Jakarta dari bank koresponden. Jadi prinsipnya adalah adanya penerusan/ penerimaan transaksi secara timbal balik dengan azas keseimbangan. Data empiris menunjukan bahwa kondisi ini sulit dicapai, karena banyak faktor yang memengaruhi aktivitas bisnis perbankan, sehingga dalam praktiknya hanya dapat diupayakan untuk mendekati pada keseimbangan penyaluran transaksi nasabah masing-masing.
5. ORGANISASI
Setiap bank devisa memiliki suatu unit kerja yang akan melakukan korespondensi/hubungan dengan bank koresponden, baik di dalam maupun luar negeri, hal ini biasanya dilakukan oleh “Hubungan Koresponden”, yang berfungsi menjadi:
  1. “Pintu Gerbang” (Main Gate/Portal), yang menghubungkan bank di dalam negeri, misalnya di Jakarta dengan bank-bank di luar negeri, seperti: Singapura, Kuala Lumpur, Tokyo, Hong Kong, New York, London, dan sebagainya.
Bagian Hubungan Koresponden ini berfungsi untuk memperkenalkan banknya beserta jasa-jasa yang diberikan banknya kepada bank lain di luar negeri. Selain itu juga untuk menerima tamu­tamu yang mengadakan “Courtesy Call” (Kunjugan Kehormatan) dalam rangka memperkenalkan bank mereka, sekaligus menawarkan jasa-jasa yang dijualnya.
  1. Mengevaluasi permohonan dari “Lembaga Keuangan” (Financial Institution)
Demi keamanan pelaksanaan transaksi, permohonan pembukaan hubungan koresponden dan lain-lain dari bank, Finance Company, Leasing Company, Asuransi, Yayasan Dana Pensiun perlu dievaluasi lebih dahulu. Di sini peranan hubungan koresponden menjadi sangat penting.
  1. Menetapkan Bank Exposure dan Memonitornya
Penetapan dan monitoring “Bank Exposure” ini sangat penting untuk membatasi nilai transaksi yang dapat dilakukan dengan bank koresponden. Nilai transaksi perlu dibatasi mengingat adanya risiko dan peluang, serta terbatasnya sumber dana bank tersebut.
  1. Memonitor Reciprocal Business
Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah hubungan bisnis selama ini lebih meng­untungkan bank koresponden antarbank tersebut. Jika terjadi kepincangan untuk keuntungan bank koresponden, maka bank tersebut akan minta kepada mereka agar bisnis lebih di­seimbangkan. Begitu Pula jika hal tersebut terjadi sebaliknya.
  1. Mengevaluasi Jasa-jasa dari Koresponden
Untuk penawaran produk baru dari bank-bank koresponden, bank kita harus mengavaluasi secara menyeluruh mengenai kemungkinan pemanfaatannya. Produk koresponden yang sedang digunakanpun perlu dimonitor dan dievaluasi secara berkala agar mute pelayanan dari koresponden yang dimaksud tetap baik.
  1. Membantu mengatasi masalah-masalah transaksi luar negeri
Jika terjadi masalah dan belum mendapatkan tanggapan dari unit kerja terkait, biasanya bank koresponden akan menanyakan status transaksi yang sedang berjalan kepada Bagian Hubungan Koresponden. Suatu Bagian yang ada pada Div isi Internasional dalam bank devisa. Bagian ini kemudian akan membantu menyelesaikan masalah dengan menghubungi unit kerja lainnya yang berkepentingan.
  1. Evaluasi Jaringan Koresponden
Mengingat kondisi hubungan bisnis dengan bank-bank koresponden di suatu negara dapat bembah dari waktu ke waktu dan adanya peluang bisnis baru untuk berhubungan koresponden dengan yang semula bukan koresponden, maka unit Hubungan Koresponden akan mengevaluasi jaringan korespondennya secara berkala.
  1. Analisis Keuangan Transaksi Dengan Koresponden
Selama hubungan koresponden berlangsung, perlu dievaluasi secara berkala keuntungan finansial yang dihasilkan dari bertransaksi dengan bank koresponden yang dimaksud. Jika hubungan selama ini belum memberikan keuntungan yang memadai, maka perlu segera dicari jalan keluarnya.
  1. Membina/Mengoordinasi Kantor-Kantor Luar Negeri
Dalam hal ini, memberikan bimbingan dan pengarahan kepada kantor-kantor di luar negeri jika timbul masalah. Juga memberikan petunj irk pelaksanaan kerjasama dengan bank koresponden.
Keberadaan Bagian Hubungan Koresponden
Keberadaan unit kerja ini sangat tergantung pada kebutuhan bank itu sendiri. Maksudnya, perlu tidaknya dibentuk unit kerja ini bergantung pada volume pekerjaan yang harus ditangani.
Pada Bank yang mempunyai volume usaha yang besar Bagian Hubungan Koresponden biasanya ditetapkan sebagai unit kerja yang terpisah dengan nama “Correspondent Banking Division”. Sedangkan pada bank yang volume usahanya kecil, biasanya unit kerja ini melekat pada unit kerja lainnya, yakni sebagai seksi dari Bagian Tata Usaha atau Bagian Umum.
6. MEKANISME PEMBUKAAN HUBUNGAN KORESPONDEN
Pembukaan hubungan koresponden biasanya diawali dengan inisiatip dari salah satu pihak yang disambut balk oleh pihak lainnya dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Adanya Permintaan
Permintaan bisa datang dari lembaga keuangan asing dengan me-nyampaikan surat permohonan formal untuk membuka hubungan koresponden dengan bank di dalam negeri. Bisa pula permohonan ini datang dari pihak dalam negeri sendiri (Kantor Pusat atau Cabang) karena misalkan nasabah bank yang sering berhubungan dengan mitra usahanya di luar negeri sering menyalurkan bisnisnya melalui suatu bank di negara yang bersangkutan.
2. Analisis
Analisis untuk membuka hubungan koresponden yang dilakukan oleh suatu bank biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut:
ü  Data Negara
Dalam data negara ini akan dilihat dari sisi:
ü  Negara Terlarang/Tidak
Analisis tidak perlu di lanjutkan jika calon bank koresponden berasal dari negara yang terlarang, seperti Israel.
ü  Country Risk
Tingkat Risiko suatu negara yang dapat diukur dari:
ü  Political/Legal/Social Variables
Yang masuk dalam kategori ini meliputi hal-hal seperti: stabilitas politik, kemudahan dalam memperoleh izin-izin, konsistensi dalam pemberian perizinan, perbedaan kebudayaan, dan aspek­aspek lainnya.
ü  Economic Criteria
Dalam aspek ekonomi ini, meliputi hal-hal seperti: tingkat GNP, ketersediaan dan mutu tenaga kerja, kualitas infrastruktur, sumber daya alam dan sumber daya manusia serta aspek-aspek lainnya.
ü  Monetary & Fiscal Aspect
Meliputi hal-hal seperti: kebijakan moneter, posisi hutang luar negeri, tingkat pajak dan lainnya. Untuk mengetahui Country Risk ini bank tidak perlu menghitungnya sendiri, melainkan cukup dengan membaca dari sumber-sumber berupa majalah tertentu, yang terdapat informasi mengenai rating suatu negara.
ü  Status Kepemilikan (Legal Aspect) Bank
Untuk mengetahui status suatu bank, apakah is milik negara atau swasta. Perbedaan status ini akan mempunyai akibat-akibat hukum yang berbeda.
ü  Bonafiditas Bank/Bank Risk
ü  Kondisi Keuangan
Menilai kondisi keuangan calon bank koresponden atas dasar Neraca dan Pernyataan Laba/ Rugi yang terdapat dalam Annual Report yang disampaikannya. Sumber lain dapat berupa majalah-majalah tertentu seperti: Bankers Almanac yang mempublikasikan keuangan bank-bank. Penilaian meliputi rasio-rasio keuangan seperti: CAR (Capital Adequacy Ratio); LDR (Loan Deposit Ratio); DER (Debt Equity Ratio; ROA (Return On Assets), dan lainnya.
ü  Ranking Bank
Peringkat bank bisa dinilai atas dasar Assets atau Equitynya. Lembaga-Lembaga Rating seperti: Moody’s dan Standard & Poors biasa menerbitkan “Bank Rating” dengan indeks, misalnya: AAA, AA, A, BBB, BBB-, demikian seterusnya.
ü  Kemampuan Manajemen
Dinilai atas dasar reputasi pengurus (Direksi) bank yang bersangkutan.
ü  Hal-Hal Lain
Prospek bisnis antara negara di mana bank di Indonesia berada dengan negara tempat calon bank koresponden berada merupakan salah satu faktor yang penting untuk dipertimbangkan. Prospek bisnis ini antara lain bisa dilihat dari volume ekspor-impor dan volume transfer. Selain itu riwayat kegiatan bank yang bersangkutan juga tidak luput dari perhatian kita. Tentunya bank di Indonesia akan merasa lebih confident (yakin) jika berhubungan dengan bank yang sudah/lebih tua dibandingkan dengan bank yang relatif baru.
7. AGENCY ARRANGEMENT (AA)
Jika hasil analisis menyimpulkan bahwa kerjasama dengan calon bank koresponden akan memberikan manfaat yang cukup banyak, maka dilakukanlah penandatanganan perjanjian yang antara lain berisi:
  1. Penetapan Kantor Pusat atau Cabang yang akan mempunyai hubungan keagenan
  2. Pertukaran Dokumen Kontrol, meliputi:
a.       Test Key Arrangement
b.      Specimen!. Tanda tangan Pejabat yang berw enang
c.       Speciment Form ul ir-Formul ir, seperti: Draft, Travellers Cheque (TC). L/C (Letter of Credit). dan lain-lain
  1. Jenis Transaksi Yang Dilakukan
  2. Mata Uang Yang digunakan
  3. Settlement bank yang akan digunakan
  4. Pembukaan Rekening Nostro/Vostro dalam hal Depository Correspondent
ü  Penginformasian Kerjasasama ke Seluruh Cabang
Dengan telah ditanda tanganinya perjanjian kerjasama keagenan ini, maka tugas selanjutnya dari Bagian Hubungan Koresponden adalah menginformasikannya keseluruh Cabang agar mereka dapat menyalurkan sebagian transaksinya melalui bank koresponden yang barn ini.
ü  Pencantuman dalam Banking Directory
Bila dianggap perlu bank devisa tersebut juga dapat mencantumkan bank koresponden ini dalam Banking directory seperti Bankers Almanac dan sebagainya.
8. BENTUK-BENTUK KANTOR LUAR NEGERI
Tujuan pembukaan kantor luar negeri oleh suatu bank (bank devisa) adalah dalam rangka:
  1. Memperluas ruang lingkup dan jangkauan kegiatan internasional bank yang bersangkutan, terutama dengan adanya perbedaan waktu.
  2. Mempermudah transaksi dan mempercepat penanganan pemecahan/ penyelesaian masalah.
  3. Membantu para mitra usaha di negara yang bersangkutan.
Adapun bentuk-bentuk kantor luar negeri adalah sebagai berikut:
1. Representative Office
  • Tidak bisa melakukan kegiatan umum operasional perbankan
  • Berfungsi mencari/menerima informasi ke/dari sumber-sumber lokal maupun Head Office­nya sendiri.
2. Agency
  •             Bisa melakukan: pemberian Fasilitas Kredit, transaksi ekspor impor, transfer, mengambil dana dari International Money Market
  •             Tidak bisa melakukan: pengumpulan dana (Giro dan Deposito) dari masyarakat setempa
3. Deposit Taking Company (DTC)
  •             Dapat melakukan kegiatan umum suatu bank, namun pengumpulan dana dari masyarakat terbatas
4. Branch
  •  Dapat melakukan kegiatan =um operasional perbankan
9. ANALISIS RISIKO CREDIT LINE
Hubungan  koresponden antara 2 bank akan diikuti dengan terjadinya transaksi. Konsekuensi logis dari terjadinya transaksi adalah in built exposure. Kaitannya dengan penilaian risiko, baik itu country risk maupun bank risks, adalah masing­masing pihak tentu akan membatasi exposure tagihannya pada suatu jumlah tertentu. Batas tersebut dikenal dengan “Credit Line” yang penetapannya sedemikian bervariasi tergantung dari kebijaksanaan nanajemen bank masing-masing.
Jenis-Jenis Credit Line
1.      Money Market Line
2.      Fasilitas yang diberikan untuk melakukan transaksi pada Pasar Uang.
3.      Foreign Exchange Line
4.      Fasilitas yang diberikan untuk melakukan transaksi jual beli valuta asing (foreign exchange) dalam bentuk saldo rekening yang terdapat pada Rekening Nostro masing-masing bank yang bertransaksi.
Selain hubungan seperti tersebut di atas, biasanya diikuti dengan pemberian limit kepada masing-masing bank misalnya pemberian limit dalam:
  1. Letter of Credit yang dibuka
  2. Bank Garansi/Standby Letter of Credit
  3. Pinjaman yang dapat diberikan
  4. Akseptasi atas Promes, Wesel (Bill of Exchange)yang diterbitkan
Peranan hubungan koresponden tentunya dilakukan suatu bank didasarkan pada efektivitas dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih luas kepada nasabah bank agar transaksi antara nasabah bank di dalam negeri dengan nasabah bank lain di luar negeri dapat dijembatani, misalnya untuk transaksi ekspor, impor, transfer, collection, garansi bank dan lain-lain.
Misalnya jika nasabah suatu bank banyak bertransaksi dengan negara-negara Eropa, maka untuk dapat melayani kepentingan nasabah, maka akan lebih baik jika bank dimaksud membukan hubungan koresponden dengan bank-bank yang ada di Eropa. Demikian pula jika nasabah suatu bank banyak berhubungan dengan msyarakat di Asia, maka akan lebih efektifjika bank dimaksud membuka hubungan koresponden dengan bank di negara-negara Asia. Sehingga semakin luas hubungan koresponden suatu bank, berarti semakin luas jasa yang bisa ditawarkan kepada nasabahnya.
Hubungan koresponden juga mempunyai peran yang baik bagi suatu bank, misalnya jika karena sesuatu hal bank kekurangan likuiditas dalam mata uang suatu negara, misalnya US Dollar, maka jika terdapat kekurangan, maka dapat melakukan peminjaman dalam valuta US Dollar dari bank korespondennya apakah dalam over night, one week, one month, three months atau untuk jangka waktu yang lebih lama lagi.
Demikian pula sebaliknya jika suatu bank mempunyai kelebihan dana maka akan dapat meminjamkan atau menempatkan dana yang dim iliki dalam waktu seperti tersebut di atas sesuai dengan likuiditas dan kepercayaan bank tersebut.

– See more at: http://poopambz.blogspot.com/2012/06/peran-hubungan-koresponden-bank.html#sthash.8z5vOXWb.dpuf

Contoh BISNIS PLAN


Erna3Setya's Blog

BAB I

PENDAHULUAN

A. Judul Usaha : “Distro Kaos Ta”na Model”

B. Rasional Kegiatan

Bisnis “Distro Kaos Ta”na Model” ingin  kami dirikan ini dalah sebuah jenis usaha kecil khususnya menjual kaos-kaos dengan desain kami sendiri. Alasan kami memilih usaha tersebut karena sebagai berikut:

  1. Anak muda sekarang menyukai kaos-kaos dengan desain khusus dan unik.
  2. Kaos merupakan pakaian yang sehari-hari digunakan secara umum bagi semua kalangan.

Selain berniat memproduksi dan menjual kaos dengan desain sendiri, kami juga akan menjual pakian dan pernak-pernik yang digunakan anak muda, seperti: kemeja, hem, topi.

C. Tujuan Kegiatan:

  1. Untuk memperoleh penghasilan yang dapat kami gunakan untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Untuk belajar mengaplikan apa yang kami dapatkan dari perkuliahan kewirausahaan tentang bisnis dari usaha kecil ini.
  3. Mengembangkan dan berinovasi denagn mendesain gambar kaos lucu dan digemari oleh kalangan anak muda saat ini.
  4. Untuk menyalurkan hobi menggambar dan mendesain  berbagai tulisan yang dapat menarik minat anak muda saat…

View original post 3,265 more words